Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Dalam kaidah edukasi seks sehat disebutkan, “Inna fi habsihi dharar(an) ‘adhzim(an) wakadza fi ikhrajihi katsir(an)” (Sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang lama akan membahayakan si empunya, demikian pula jika terlalu sering dikeluarkan)

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
16 Agustus 2022
in Keluarga
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

821
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hubungan seksual yang sehat persis seperti makan dan minum. Ia menjadi kebutuhan penting bagi sekalian manusia dewasa. Mengingat, keberadaannya terkait erat dengan kesehatan jasmani, yang bisa berdampak pada kesehatan rohani pula.

Namun, hubungan seksual yang sehat ini juga tidak boleh berlebihan. Jika terlalu sering, akan mengganggu kesehatan jasmani, dan sudah barang tentu mengusik ketenangan rohani. Sebagaimana makan dan minum di mana menjadi kebutuhan primer umat, harus dilakukan namun tidak boleh berlebihan. Jadi, berhenti mengonsumsi apapun itu berbahaya demkian juga mengkonsumsi terlalu banyak, tak kalah bahaya.

Dalam kaidah edukasi seks sehat disebutkan, “Inna fi habsihi dharar(an) ‘adhzim(an) wakadza fi ikhrajihi katsir(an)” (Sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang lama akan membahayakan si empunya, demikian pula jika terlalu sering dikeluarkan). Karenanya, penting barangkali para pengantin baru mendengarkan nasehat para ulama dan dokter yang pakar dalam bidang ini.

Berikut kami akan sajikan beberapa nasehat mereka untuk seksual yang sehat, yang disarikan dari kitab Qurratul A’yun fi an-Nikah as-Syar’i wa Adabihi karya kiai Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhal. Di dalamnya, terdapat sebuah pasal yang berjudul, Fashl(un) fi Nashihatil Athibba’ wa Ahlil ‘Ilmi fi al-Jima’ (Seksual, dalam Lembaran Nasehat Dokter dan Ulama). Berikut rinciannya;

Pertama, melakukan seksual saat gejolak syahwat dan sperma yang matang

Jika berhubungan seksual, sangat dianjurkan ketika kondisi gejolak syahwat masing-masing pasangan sedang meninggi. Sebab, hubungan seksual itu antara candu dan bosan. Tergantung apakah mendapatkan kepuasan maksimal atau tidak. Dan, kepuasan maksimal ini erat kaitannya dengan kondisi syahwat, apakah tengah meninggi atau menurun.

Untuk mencegah kebosanan, sebaiknya jauhi seks saat syahwat salah satu atau kedua pasangan menurun, agar mendapatkan kepuasan yang maksimal. Khusus pria, sebaiknya melakukan seks setelah sperma mencapai kematangannya. Selain terkait dengan kesehatan si pria, sperma yang matang akan lebih mudah membuahi sel telur.

Dalam Qurratul A’yun (hal. 17) disebutkan;

ولا يجمع بين مرتين في يوم وليلة ففيه ضرر عظيم خصوصا مع كثرة الجماع واستفراغ المني اوّلا ثم يأخذ من دم الغذاء ومن الرطوبة الأصلية فيكون سببا للهلاك والعطب

Artinya, “Sebaiknya tidak melakukan seks dua kali dalam sehari semalam, sebab akan ada efek negatif yang terjadi pada tubuh, apalagi sampai berulang kali dalam sehari semalam, saat sejak awal sperma dalam kondisi sudah terkuras. Dampaknya, saat ejakulasi yang keluar adalah darah yang bercampur dengan cairan tubuh kita sendiri (tidak murni dari sari pati makanan). Itulah awal dari robohnya stabilitas kesehatan tubuh.”

Kedua, memilih waktu yang tepat dan kondisi hati yang menyenangkan

Memilih waktu yang tepat untuk berhubungan seksual dengan kondisi hati yang tenang; seperti mood yang sedang membaik, tidak saat marah, sakit, kesal, galau, stress, dan seterusnya, termasuk seks yang menjanjikan kesehatan fisik dan psikis.

Sebab jika pasangan “kita datangi” tidak dalam kondisi fisik dan jiwa yang baik, tentu seksual tersebut tidak lagi menyenangkan baginya. Itu hanya akan menambah sakit, atau setidaknya rasa letih yang akut. Jika relasi ranjang seringkali demikian, semakin lama bangunan rumah tangga akan mengalami keretakan. Saat itulah urusan telur goreng yang kurang garam atau sambal yang terlalu pedas menjadi masalah besar. Tak sedikit kondisi seperti ini mengantarkan pada perceraian.

Ketiga, menggunakan posisi seks yang sehat

Posisi perempuan terlentang di bawah dan laki-laki di atasnya-seraya bercumbu mesra, baik dengan gerak tubuh saja maupun sambil kita bisiki kata-kata yang romantis-adalah posisi paling nikmat dan sehat, seperti yang banyak disampaikan para ulama dan dokter.

Adapun posisi perempuan di atas dan laki-laki di bawah, kata syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhal dalam Qurratul A’yun (hal. 18) termasuk posisi yang tidak baik. Karena posisi seperti itu akan mempersulit ejakulasi laki-laki. Jika pun akhirnya ejakulasi, sperma tidak akan keluar dengan tuntas. Selain itu, kita khawatirkan cairan dari kelamin perempuan masuk melalui lubang alat kelamin laki-laki. Dan, itu dapat menimbulkan banyak penyakit yang tidak remeh.

Namun, sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, penting kiranya kita mendapat penjelasan dari para pakar medis secara lebih detail.

Sedangkan posisi berdiri, menurut syekh Nawawi al-Bantani dapat membahayakan kesehatan. Penulis Qurratul A’yun mengutip;

قال العلامة محمد نواوي البنتاني رحمه الله: إعلم أن الجماع قائما يضر الإنسان غاية الضرر ويورث له الخفقان أي إضطراب القلب وذات الجنب والصداع فهذه الأمراض قد تحصل تارة على الفور وتارة على التراخي في آخر العمر

Artinya, “Syekh Nawawi al-Bantani berkata, ‘Ketahuilah bahwa melakukan seks dengan cara berdiri akan berbahaya besar bagi pelakunya, mengidap gangguan jiwa, penyakit lambung, dan pusing. Penyakit-penyakit ini terkadang diidap seketika, kadang juga dirasakan nanti di masa senjanya’.”

Keempat, memiliki waktu seks yang periodik

Mengatur waktu seks yang periodik merupakan faktor pendorong yang cukup besar untuk kesehatan pasangan suami-istri. Kitab Qurratul A’yun menjelaskan;

فالأصح لهما في الأسبوع مرتين أو ثلاثة متفرقات

Artinya, “Seksual yang paling sehat bagi kedua pasangan adalah berhubungan dua kali atau tiga kali dalam sepekan pada hari yang berbeda-beda.”

Waktu seks yang priodik bukan hanya berguna bagi kesehatan, tetapi juga-menurut syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadh-berperan penting dalam membantu proses kehamilan istri. Wallahu a’lam apakah ini benar-benar sesuai dengan ilmu kedokteran atau justru sebaliknya. Jelasnya, kiai Muhammad Bafadhal menulis statemant itu di akhir pembahasan pasal ini. Ia menulis;

واعلم أنه لا ينبغي الإكثار من إتيان النساء فإن المرأة تحبل من القليل ويفسد من الكثير

Artinya, “Ketahuilah! Tidak baik terlalu sering melakukan seksual dengan istri, karena perempuan itu lebih potensial hamil ketika ia jarang digauli dan akan lebih sulit hamil jika digauli terlalu sering.”

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: istrikeluargapasanganperkawinansekssuami
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID