Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    Lingkungan NU

    NU Dorong Pendekatan Keagamaan dalam Upaya Pelestarian Lingkungan

    Caregiver Disabilitas

    Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nasehat Para Ulama dan Dokter tentang Hubungan Seksual yang Sehat

Dalam kaidah edukasi seks sehat disebutkan, “Inna fi habsihi dharar(an) ‘adhzim(an) wakadza fi ikhrajihi katsir(an)” (Sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang lama akan membahayakan si empunya, demikian pula jika terlalu sering dikeluarkan)

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
16 Agustus 2022
in Keluarga
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

824
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hubungan seksual yang sehat persis seperti makan dan minum. Ia menjadi kebutuhan penting bagi sekalian manusia dewasa. Mengingat, keberadaannya terkait erat dengan kesehatan jasmani, yang bisa berdampak pada kesehatan rohani pula.

Namun, hubungan seksual yang sehat ini juga tidak boleh berlebihan. Jika terlalu sering, akan mengganggu kesehatan jasmani, dan sudah barang tentu mengusik ketenangan rohani. Sebagaimana makan dan minum di mana menjadi kebutuhan primer umat, harus dilakukan namun tidak boleh berlebihan. Jadi, berhenti mengonsumsi apapun itu berbahaya demkian juga mengkonsumsi terlalu banyak, tak kalah bahaya.

Dalam kaidah edukasi seks sehat disebutkan, “Inna fi habsihi dharar(an) ‘adhzim(an) wakadza fi ikhrajihi katsir(an)” (Sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang lama akan membahayakan si empunya, demikian pula jika terlalu sering dikeluarkan). Karenanya, penting barangkali para pengantin baru mendengarkan nasehat para ulama dan dokter yang pakar dalam bidang ini.

Berikut kami akan sajikan beberapa nasehat mereka untuk seksual yang sehat, yang disarikan dari kitab Qurratul A’yun fi an-Nikah as-Syar’i wa Adabihi karya kiai Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhal. Di dalamnya, terdapat sebuah pasal yang berjudul, Fashl(un) fi Nashihatil Athibba’ wa Ahlil ‘Ilmi fi al-Jima’ (Seksual, dalam Lembaran Nasehat Dokter dan Ulama). Berikut rinciannya;

Pertama, melakukan seksual saat gejolak syahwat dan sperma yang matang

Jika berhubungan seksual, sangat dianjurkan ketika kondisi gejolak syahwat masing-masing pasangan sedang meninggi. Sebab, hubungan seksual itu antara candu dan bosan. Tergantung apakah mendapatkan kepuasan maksimal atau tidak. Dan, kepuasan maksimal ini erat kaitannya dengan kondisi syahwat, apakah tengah meninggi atau menurun.

Untuk mencegah kebosanan, sebaiknya jauhi seks saat syahwat salah satu atau kedua pasangan menurun, agar mendapatkan kepuasan yang maksimal. Khusus pria, sebaiknya melakukan seks setelah sperma mencapai kematangannya. Selain terkait dengan kesehatan si pria, sperma yang matang akan lebih mudah membuahi sel telur.

Dalam Qurratul A’yun (hal. 17) disebutkan;

ولا يجمع بين مرتين في يوم وليلة ففيه ضرر عظيم خصوصا مع كثرة الجماع واستفراغ المني اوّلا ثم يأخذ من دم الغذاء ومن الرطوبة الأصلية فيكون سببا للهلاك والعطب

Artinya, “Sebaiknya tidak melakukan seks dua kali dalam sehari semalam, sebab akan ada efek negatif yang terjadi pada tubuh, apalagi sampai berulang kali dalam sehari semalam, saat sejak awal sperma dalam kondisi sudah terkuras. Dampaknya, saat ejakulasi yang keluar adalah darah yang bercampur dengan cairan tubuh kita sendiri (tidak murni dari sari pati makanan). Itulah awal dari robohnya stabilitas kesehatan tubuh.”

Kedua, memilih waktu yang tepat dan kondisi hati yang menyenangkan

Memilih waktu yang tepat untuk berhubungan seksual dengan kondisi hati yang tenang; seperti mood yang sedang membaik, tidak saat marah, sakit, kesal, galau, stress, dan seterusnya, termasuk seks yang menjanjikan kesehatan fisik dan psikis.

Sebab jika pasangan “kita datangi” tidak dalam kondisi fisik dan jiwa yang baik, tentu seksual tersebut tidak lagi menyenangkan baginya. Itu hanya akan menambah sakit, atau setidaknya rasa letih yang akut. Jika relasi ranjang seringkali demikian, semakin lama bangunan rumah tangga akan mengalami keretakan. Saat itulah urusan telur goreng yang kurang garam atau sambal yang terlalu pedas menjadi masalah besar. Tak sedikit kondisi seperti ini mengantarkan pada perceraian.

Ketiga, menggunakan posisi seks yang sehat

Posisi perempuan terlentang di bawah dan laki-laki di atasnya-seraya bercumbu mesra, baik dengan gerak tubuh saja maupun sambil kita bisiki kata-kata yang romantis-adalah posisi paling nikmat dan sehat, seperti yang banyak disampaikan para ulama dan dokter.

Adapun posisi perempuan di atas dan laki-laki di bawah, kata syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadhal dalam Qurratul A’yun (hal. 18) termasuk posisi yang tidak baik. Karena posisi seperti itu akan mempersulit ejakulasi laki-laki. Jika pun akhirnya ejakulasi, sperma tidak akan keluar dengan tuntas. Selain itu, kita khawatirkan cairan dari kelamin perempuan masuk melalui lubang alat kelamin laki-laki. Dan, itu dapat menimbulkan banyak penyakit yang tidak remeh.

Namun, sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, penting kiranya kita mendapat penjelasan dari para pakar medis secara lebih detail.

Sedangkan posisi berdiri, menurut syekh Nawawi al-Bantani dapat membahayakan kesehatan. Penulis Qurratul A’yun mengutip;

قال العلامة محمد نواوي البنتاني رحمه الله: إعلم أن الجماع قائما يضر الإنسان غاية الضرر ويورث له الخفقان أي إضطراب القلب وذات الجنب والصداع فهذه الأمراض قد تحصل تارة على الفور وتارة على التراخي في آخر العمر

Artinya, “Syekh Nawawi al-Bantani berkata, ‘Ketahuilah bahwa melakukan seks dengan cara berdiri akan berbahaya besar bagi pelakunya, mengidap gangguan jiwa, penyakit lambung, dan pusing. Penyakit-penyakit ini terkadang diidap seketika, kadang juga dirasakan nanti di masa senjanya’.”

Keempat, memiliki waktu seks yang periodik

Mengatur waktu seks yang periodik merupakan faktor pendorong yang cukup besar untuk kesehatan pasangan suami-istri. Kitab Qurratul A’yun menjelaskan;

فالأصح لهما في الأسبوع مرتين أو ثلاثة متفرقات

Artinya, “Seksual yang paling sehat bagi kedua pasangan adalah berhubungan dua kali atau tiga kali dalam sepekan pada hari yang berbeda-beda.”

Waktu seks yang priodik bukan hanya berguna bagi kesehatan, tetapi juga-menurut syekh Muhammad bin Abdul Qadir Bafadh-berperan penting dalam membantu proses kehamilan istri. Wallahu a’lam apakah ini benar-benar sesuai dengan ilmu kedokteran atau justru sebaliknya. Jelasnya, kiai Muhammad Bafadhal menulis statemant itu di akhir pembahasan pasal ini. Ia menulis;

واعلم أنه لا ينبغي الإكثار من إتيان النساء فإن المرأة تحبل من القليل ويفسد من الكثير

Artinya, “Ketahuilah! Tidak baik terlalu sering melakukan seksual dengan istri, karena perempuan itu lebih potensial hamil ketika ia jarang digauli dan akan lebih sulit hamil jika digauli terlalu sering.”

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: istrikeluargapasanganperkawinansekssuami
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Nikah Sirri
Publik

7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

10 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik
  • Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID