Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Memilih pasangan yang matang secara emosional, tidak pemarah atau bersikap kasar, serta tentunya tidak mudah memukul menjadi sangat penting

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
13 Agustus 2024
in Hikmah
0
Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Dalam berbagai riwayat, Rasulullah saw telah banyak memberi nasihat kaitannya dengan urusan pernikahan. Salah satunya nasihat Rasulullah dalam memilih pasangan. Beliau saw merekomendasikan agar seorang muslim dan muslimah memilih calon pasangan istri atau suami dengan kriteria yang empat sebagaimana disebutkan dalam hadits,

“Perempuan (dan juga laki-laki) itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Muslim).

Di antara empat faktor yang telah Rasul saw sebutkan, perkara agama menjadi prioritas utama sebagai syarat mutlak saat mencari pasangan yang akan membersamai kita dalam kehidupan rumah tangga. Tetapi harus kita pahami bahwa agama bukan berarti hanya tentang ketaatan seseorang menjalankan ibadah mahdhah. Melainkan, bagaimana ia menghayati ajaran agamanya dalam praktik kehidupan sehari-sehari, ketika berinteraksi dengan sesama maupun lingkungan sekitarnya.

Sebagaimana kita bisa lihat pada realitanya, orang yang kelihatannya mengerti ajaran agama, hafal Alquran, atau khatam berbagai kitab kuning belum bisa dipastikan berakhlak baik. Bahkan orang yang memiliki banyak titel keagamaan belum tentu menjamin bahwa ia dapat bersikap baik pada sesama, khususnya terhadap pasangannya. Justru banyak kasus perempuan yang mendapat perlakukan kasar dan sikap keras dari suaminya dengan dalih agama.

Menilik Sifat Calon Pasangan

Dalam redaksi hadits yang lain Rasululullah pernah menyampaikan secara eksplisit sifat calon pasangan yang sangat tidak direkomendasikan oleh Rasulullah untuk dinikahi, atau bahkan sebaiknya dihindari agar jangan diterima lamarannya karena alasan tertentu.

Sebagaimana pernah diriwayatkan dari Imam Muslim tentang kasus sahabat perempuan, Fatimah binti Qais ketika dihadapkan dua pilihan lelaki yang ingin melamarnya. Kemudian ia meminta nasihat kepada Rasulullah dan beliau saw menyarankannya seperti dalam redaksi hadits berikut ini:

Dari Fatimah binti Qais, saudari dari Dhahhak bin Qais. Ia menceritkan bahwa suaminya, Abu ‘Amru bin Hafash menalaknya untuk kali ketiga. Sedangkan dia jauh di rantau. Lalu Fatimah dikiriminya jagung melalui wakilnya, tetapi Fatimah menolaknya.

Wakil ‘Amru berkata, “Demi Allah! Kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadap anda.” Kerana itu Fatimah datang kepada Rasulullah saw menanyakannya. Jawab beliau, “Memang, dia tidak wajib lagi memberi mu nafkah.”

Sesudah itu Rasulullah saw menyuruh Fatimah menghabiskan masa ‘iddahnya di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau berkata, “Ummu Syuraik banyak tetamu, banyak dikunjungi para sahabat ku. Kerana itu pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia seorang buta. Engkau boleh bebas di sana. Setelah ‘iddah mu habis, beritahulah kepadaku.”

Kata Fatimah, “Setelah ‘iddah ku habis, lalu ku beritahukan kepada beliau bahawa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jaham melamar ku.” Jawab Rasulullah saw, “Abu Jaham tidak pernah meninggalkan tongkat dari pundaknya (suka memukul). Sedang Mu’awiyah bin Abi Sufyan miskin. Kerana itu sebaiknya kamu kahwin dengan Usamah bin Zaid.”

Fatimah menjawab,  “Aku tidak menyukainya, ya Rasulullah!” Sabda Nabi saw, “Kahwinlah dengan Usamah!” Lalu aku nikah dengan Usamah. Maka Allah melimpahkan keberkatan bagi perkawinan kami, sehingga aku merasa bahagia di samping Usamah.” (HR. Muslim)

Larangan Suami Memukul Istri

Hadis di atas menerangkan Abu Jahm sebagai salah seorang yang ingin melamar Fatimah binti Qais, Rasulullah saw memerintahkan agar Fatimah tidak menerima lamarannya. Alasannya Rasul ungkapkan dengan bahasa kiasan “tidak pernah meninggalkan tongkat dari pundaknya”.

Ulama berbeda pendapat dalam memaknai ungkapan tersebut. Tetapi pendapat Zakariya al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib yang paling mendekati kebenaran bahwa sebutan Rasulullah untuk Abu Jahm pada kalimat tersebut adalah mudah memukul sehingga khawatir ketika Fatimah binti Qais menjadi istrinya akan mengalami KDRT.

Pendapat serupa juga Ibnu Batthal kemukakan dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari. Ia memberikan interpretasi bahwa Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang mudah memukul dan bersikap keras terhadap perempuan.

Ibnu Batthal juga menerangkan sikap Abu Jahm tersebut tidak patut untuk kita tiru, sebab Rasul saw sendiri melarang para suami memukul istri, namun memerintahkan mereka untuk memperlakukan istri dengan penuh kerahmatan. Di sisi lain, hadis ini juga memberi pesan  bagi perempuan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ketika memilih calon suami.

Memilih pasangan yang matang secara emosional, tidak pemarah, atau bersikap kasar, serta tentunya tidak mudah memukul menjadi sangat penting.

Sebab dalam sebuah hubungan, jika salah satunya berani melakukan pemukulan apalagi membiasakannya yang ujungnya sering KDRT, maka jelas sudah tidak mungkin lagi ada penghormatan dan kasih sayang salah satu kepada yang lain. Di mana hal itu bertolak belakang dengan tujuan pernikahan. Yaitu menciptakan kebahagiaan dan ketenangan bagi laki-laki dan perempuan dalam rumahtangganya. []

Tags: IddahJodohKDRTKhitbahLamaranNasihat Rasulullah dalam Memilih PasanganSunah Nabi
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID