Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Memilih pasangan yang matang secara emosional, tidak pemarah atau bersikap kasar, serta tentunya tidak mudah memukul menjadi sangat penting

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
13 Agustus 2024
in Hikmah
0
Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

Nasihat Rasulullah dalam Memilih Pasangan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Dalam berbagai riwayat, Rasulullah saw telah banyak memberi nasihat kaitannya dengan urusan pernikahan. Salah satunya nasihat Rasulullah dalam memilih pasangan. Beliau saw merekomendasikan agar seorang muslim dan muslimah memilih calon pasangan istri atau suami dengan kriteria yang empat sebagaimana disebutkan dalam hadits,

“Perempuan (dan juga laki-laki) itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.” (HR. Bukhari Muslim).

Di antara empat faktor yang telah Rasul saw sebutkan, perkara agama menjadi prioritas utama sebagai syarat mutlak saat mencari pasangan yang akan membersamai kita dalam kehidupan rumah tangga. Tetapi harus kita pahami bahwa agama bukan berarti hanya tentang ketaatan seseorang menjalankan ibadah mahdhah. Melainkan, bagaimana ia menghayati ajaran agamanya dalam praktik kehidupan sehari-sehari, ketika berinteraksi dengan sesama maupun lingkungan sekitarnya.

Sebagaimana kita bisa lihat pada realitanya, orang yang kelihatannya mengerti ajaran agama, hafal Alquran, atau khatam berbagai kitab kuning belum bisa dipastikan berakhlak baik. Bahkan orang yang memiliki banyak titel keagamaan belum tentu menjamin bahwa ia dapat bersikap baik pada sesama, khususnya terhadap pasangannya. Justru banyak kasus perempuan yang mendapat perlakukan kasar dan sikap keras dari suaminya dengan dalih agama.

Menilik Sifat Calon Pasangan

Dalam redaksi hadits yang lain Rasululullah pernah menyampaikan secara eksplisit sifat calon pasangan yang sangat tidak direkomendasikan oleh Rasulullah untuk dinikahi, atau bahkan sebaiknya dihindari agar jangan diterima lamarannya karena alasan tertentu.

Sebagaimana pernah diriwayatkan dari Imam Muslim tentang kasus sahabat perempuan, Fatimah binti Qais ketika dihadapkan dua pilihan lelaki yang ingin melamarnya. Kemudian ia meminta nasihat kepada Rasulullah dan beliau saw menyarankannya seperti dalam redaksi hadits berikut ini:

Dari Fatimah binti Qais, saudari dari Dhahhak bin Qais. Ia menceritkan bahwa suaminya, Abu ‘Amru bin Hafash menalaknya untuk kali ketiga. Sedangkan dia jauh di rantau. Lalu Fatimah dikiriminya jagung melalui wakilnya, tetapi Fatimah menolaknya.

Wakil ‘Amru berkata, “Demi Allah! Kami tidak punya kewajiban apa-apa lagi terhadap anda.” Kerana itu Fatimah datang kepada Rasulullah saw menanyakannya. Jawab beliau, “Memang, dia tidak wajib lagi memberi mu nafkah.”

Sesudah itu Rasulullah saw menyuruh Fatimah menghabiskan masa ‘iddahnya di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau berkata, “Ummu Syuraik banyak tetamu, banyak dikunjungi para sahabat ku. Kerana itu pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Dia seorang buta. Engkau boleh bebas di sana. Setelah ‘iddah mu habis, beritahulah kepadaku.”

Kata Fatimah, “Setelah ‘iddah ku habis, lalu ku beritahukan kepada beliau bahawa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jaham melamar ku.” Jawab Rasulullah saw, “Abu Jaham tidak pernah meninggalkan tongkat dari pundaknya (suka memukul). Sedang Mu’awiyah bin Abi Sufyan miskin. Kerana itu sebaiknya kamu kahwin dengan Usamah bin Zaid.”

Fatimah menjawab,  “Aku tidak menyukainya, ya Rasulullah!” Sabda Nabi saw, “Kahwinlah dengan Usamah!” Lalu aku nikah dengan Usamah. Maka Allah melimpahkan keberkatan bagi perkawinan kami, sehingga aku merasa bahagia di samping Usamah.” (HR. Muslim)

Larangan Suami Memukul Istri

Hadis di atas menerangkan Abu Jahm sebagai salah seorang yang ingin melamar Fatimah binti Qais, Rasulullah saw memerintahkan agar Fatimah tidak menerima lamarannya. Alasannya Rasul ungkapkan dengan bahasa kiasan “tidak pernah meninggalkan tongkat dari pundaknya”.

Ulama berbeda pendapat dalam memaknai ungkapan tersebut. Tetapi pendapat Zakariya al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib yang paling mendekati kebenaran bahwa sebutan Rasulullah untuk Abu Jahm pada kalimat tersebut adalah mudah memukul sehingga khawatir ketika Fatimah binti Qais menjadi istrinya akan mengalami KDRT.

Pendapat serupa juga Ibnu Batthal kemukakan dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari. Ia memberikan interpretasi bahwa Abu Jahm adalah seorang laki-laki yang mudah memukul dan bersikap keras terhadap perempuan.

Ibnu Batthal juga menerangkan sikap Abu Jahm tersebut tidak patut untuk kita tiru, sebab Rasul saw sendiri melarang para suami memukul istri, namun memerintahkan mereka untuk memperlakukan istri dengan penuh kerahmatan. Di sisi lain, hadis ini juga memberi pesan  bagi perempuan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu ketika memilih calon suami.

Memilih pasangan yang matang secara emosional, tidak pemarah, atau bersikap kasar, serta tentunya tidak mudah memukul menjadi sangat penting.

Sebab dalam sebuah hubungan, jika salah satunya berani melakukan pemukulan apalagi membiasakannya yang ujungnya sering KDRT, maka jelas sudah tidak mungkin lagi ada penghormatan dan kasih sayang salah satu kepada yang lain. Di mana hal itu bertolak belakang dengan tujuan pernikahan. Yaitu menciptakan kebahagiaan dan ketenangan bagi laki-laki dan perempuan dalam rumahtangganya. []

Tags: IddahJodohKDRTKhitbahLamaranNasihat Rasulullah dalam Memilih PasanganSunah Nabi
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik
  • Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID