Mubadalah.id – Indonesia sebagai salah satu negara yang turut meratifikasi Konvensi Hak Anak, memiliki tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya pendidikan dan pengasuhan anak, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di masyarakat yang mengacu pada konvensi tersebut.
Selain itu, kita telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa:
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Para orang tua, guru, dan masyarakat hendaknya mengetahui hak-hak anak sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Harapannya hal ini agar pemenuhan hak-hak anak dapat direalisasikan oleh keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal.
Anak termasuk kelompok yang wajib terlindungi, karena mereka merupakan kelompok rentan yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti orang dewasa.
Pengabaian hak anak belakangan ini menjadi persoalan besar bangsa ini. Di antaranya, banyak anak yang mengalami luka mental sejak dini, dan anak-anak yang orang tua telantarkan. Termasuk dipekerjakan secara paksa, diperdagangkan, mengalami pelecehan seksual, putus sekolah. Hingga terjerat dalam tindakan herh bahaya, seperti kriminalitas narkoba, dan lain-lain.
Oleh sebab itu, orang tua memiliki peran penting dalam melindungi anak-anaknya. Salah satu langkah yang bisa orang tua lakukan adalah dengan pemenuhan terhadap hak anak.
Namun, dalam pemenuhan hak anak ini harus menyesuaikan dengan tahap tumbuh kembang anak. Artinya, orang tua sebaiknya mengerti perkembangan psikologis maupun fisik anak.
Peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi orang tua, khususnya yang baru memiliki anak, sangat penting sebagai bekal dalam memperlakukan anak dengan baik dan ramah. []