Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (5): Mengapa Harus Menghormati Perempuan?

Saya, kalian, dan mereka wajib memuliakan dan menghormati perempuan karena ia adalah manusia seutuhnya. Sebagaimana Tuhan dan Nabi, kita harus menghormati manusia baik laki-laki maupun perempuan karena kemanusiaannya

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
2 Oktober 2023
in Personal
0
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

Al-Sittīn Al-‘Adliyah Perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum melanjutkan ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah, untuk memancing kesadaran santri-santri, saya melontarkan pertanyaan, mengapa harus memuliakan dan menghormati perempuan? Pertanyaan itu untuk memantik bahasan kali ini, di mana Kang Faqihuddin Abdul Kodir memberikan judul “Memuliakan perempuan dan menghormati kemanusiaannya” (Fi Takrīm al-Mar’ati wa Al-Ihtirām Bi Insaniyyatihā).

Secara umum jawaban kawan-kawan santri, sebagaimana saya duga, lantaran perempuan itu lemah dan secara fitrah minta disayangi, ada satu orang yang menjawab karena perempuan adalah ibu kita. Jawaban tersebut meneguhkan asumsi saya bahwa santri-santri, sebagaimana saya dulu, masih terkungkung di bawah alam sadarnya kalau perempuan itu lemah.

Saya hanya berkomentar bahwa kita: saya, kalian, dan mereka wajib memuliakan dan menghormati perempuan karena ia adalah manusia seutuhnya sebagaimana penegasan sub tema ini (Al-Ihtirām Bi Insaniyyatihā). Sebagaimana Tuhan dan Nabi, kita harus menghormati manusia baik laki-laki maupun perempuan karena kemanusiaannya.

Berkenaan dengan menghormati perempuan, Kang Faqihuddin mencantumkan sekitar 7 hadis yang saya klasifikasi menjadi empat pembahasan sesuai statusnya. Pertama, menghormati perempuan yang berstatus ibu. Kedua, perempuan yang berstatus anak dan saudari. Ketiga, perempuan yang statusnya istri. Dan keempat, perempuan sebagai entitas sosial secara umum.

Macam-Macam Ibu yang Absah Dalam Islam berikut penghormatannya

Kedua hadis dalam Al-Sittīn Al-‘Adliyah itu menjelaskan kewajiban kita untuk memuliakan perempuan yang menjadi ibu kita. Dalam Islam, perempuan yang statusnya ibu ada tiga. Pertama, ibu biologis/kandung/ yang melahirkan. Kedua, ibu susuan. Ketiga, ibu sambung dan mertua. Melalui jalur kemertuaan ini, ibu sambung termasuk di dalamnya.

Ketiga-tiganya harus dimuliakan dan dihormati. Di antara penghormatan yang kongkret adalah anak wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tuanya, terlebih orang tua perempuan. Selain itu, haram menikahinya hatta di akhirat nanti, yang konon, seseorang akan mendapatkan apa pun.

Dalam hal memuliakan perempuan yang berstatus ibu ada dua hadis yang diriwayatkan Imam Muslim perihal ibu kandung dan Abu Daud mengenai ibu susuan:

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia bertanya, “Siapakah orang yang paling berhak dengan kebaktianku?” Jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” beliau menjawab: “Kemudian Ibumu!” dia bertanya lagi; “Kemudian siapa?” dijawab: “Kemudian bapakmu!” (HR. Imam Muslim, 2/8).

Mengapa Nabi Menyebut Ibu Tiga Kali?

Pada hadis pertama, Nabi menyebutkan penghormatan ibu sebanyak tiga kali. Hadis tersebut sesungguhnya penguatan dari ayat-ayat Alquran. Di mana Alquran menggambarkan pengorbanan ibu di berbagai ayat. Penyebutan ibu secara spesifik dalam Alquran sebagai bentuk rekognisi atas pengorbanan yang sering kali terabaikan.

Misalnya surah Luqmān  [31]:14 dan Al-Aḥqāf [46]:15. Dalam surah Luqmān tersebut, Tuhan menggambarkan pengorbanan seorang ibu yang rela letih menjadi ibu berserta risiko yang ia tanggung selama dua fase: masa hamil dan menyusui.

Tuhan menegaskan kembali pada surah Al-Aḥqāf, bahwa ibu mengorbankan waktu untuk dirinya sendiri demi anaknya di tiga fase: masa hamil, sakitnya kontraksi melahirkan, dan menyusui. Barangkali ini adalah relevansi dengan penegasan Nabi Muhammad yang sampai tiga kali menyebutkan ibu perihal menghormati ibu ketimbang ayah.

Oleh sebab itu, Tuhan mewanti-wanti agar anak-anak betapa pun ia sudah mandiri wajib menghormati dan menyayangi kedua orang tuanya, terlebih ibu.

Artinya, “Tuhanmu telah memerintahkan … hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik, (Al-Isrā’ [17]:23)

Sebagian ulama memperbanyak alasan-alasan mengapa prioritas kepada perempuan (ibu) untuk dihormati dan disayangi sebagaimana dikutip Sulaiman bin Muhammad al-Haimid, (Syar Bulaghal Maram, 4/508).

«قَالَ الْعُلَمَاء: وَسَبَب تَقْدِيم الْأُمّ كَثْرَة تَعَبهَا عَلَيْهِ، وَشَفَقَتهَا، وَخِدْمَتهَا، وَمُعَانَاة الْمَشَاقّ فِي حَمْله، ثُمَّ وَضْعه، ثُمَّ إِرْضَاعه، ثُمَّ تَرْبِيَته وَخِدْمَته وَتَمْرِيضه، وَغَيْر ذَلِكَ. وَنَقَلَ الْحَارِث الْمُحَاسِبِيّ إِجْمَاع الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ الْأُمّ تُفَضَّل فِي الْبِرّ عَلَى الْأَب

Ibu Susuan Tak Ubahnya Ibu Kandung

Mengikuti alur kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah yang di antaranya pada hadis ke 13 mencantumkan riwayat penghormatan Nabi kepada perempuan yang menjadi ibu susuannya. Sebagaimana dalam kitab-kitab sejarah, perempuan yang menyusui Nabi adalah Halimatus Sa’diyah anak perempuannya Abdullah bin Harits.

Artinya: Dari Jakmaf bin Yahya bin Umarah bin Tsauban menjelaskan bahwa Abu Ath Thufail mengabarkan kepadanya:  Abu Ath Thufail berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membagi-bagikan daging di Ji’irranah. Abu Thufail berkata, “Waktu itu aku masih kecil dan aku membawa tulang unta. Tiba-tiba datang seorang wanita mendekati Nabi beliau kemudian mengelar selendang hingga wanita itu pun duduk di atasnya. Aku lalu bertanya, “Wanita itu siapa?” orang-orang menjawab, “Wanita itu adalah orang yang telah menyusui Rasulullah” (HR. Abu Daud, 4/501).

Dalam Islam, perempuan yang statusnya ibu susuan tak ubahnya ibu kandung. Sebab ibu susuan telah menyalurkan darah daging kepada anak susuannya melalui air susu. Dalam suatu riwayat Nabi bersabda:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الوِلَادةِ

“Sesuatu yang haram dari kelahiran juga haram karena susuan” (HR . Muslim)

Pengertian dan Syarat yang Berkonsekuensi Menjadi Ibu Susuan

Rada’ah sendiri makna literleknya adalah nama untuk puting susu/tetek perempuan dan meminum susunya. Bukan itu saja, ibu susuan mendapatkan penghormatan layaknya ibu kandung karena ia juga mengopeni anak tersebut dengan mendekapnya di saat menyusui.

Oleh sebab itu, tidak serta merta ketika menyusui langsung berstatus ibu susuan yang patut mendapat penghormatan layaknya ibu kandung. Dalam kitab-kitab fikih ,misalnya, menjelaskan beberapa syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana ungkapan Imam Syafi’i dalam kitab Al-Um (5/29-31):

(قال الشافعي): ولا يحرم من الرضاع إلا خمس رضعات متفرقات» «(قال الشافعي): فجماع فرق ما بين الصغير والكبير أن يكون الرضاع في الحولين فإذا أرضع المولود في الحولين خمس رضعات كما وصفت فقد كمل رضاعه الذي يحرم»

Pertama, anak yang menyusui maksimal berumur dua tahun, dan lebih baik di bawah umur. Syarat ini barangkali untuk memastikan bahwa susunya benar-benar menjadi penentu terhadap tumbuh kembangnya anak (ahli kesehatan lebih paham).

Kedua, susuannya minimal harus lima kali. Ini untuk memastikan bahwa air susunya melebur menjadi vitamin dan darah yang mengalir dalam tubuh anak. Selain itu, menggambarkan bahwa perempuan yang menyusui itu benar-benar mengopeni anak susuannya melalui pangkuannya ketika menyusui. Ibu susuan itu memberikan ASI secara ekslusif.

Saya sendiri menilai aneh, ketika ulama-ulama yang menetapkan status ibu susuan dengan cara suntik ke perut atau otaknya, atau lain semacamnya. Sebab, harusnya susuan tersebut secara ekslusif yang di sana ada pangkuan dan sifat ngopeni. Dari keterangan tersebut, maka perempuan yang berstatus ibu susuan layak mendapatkan penghormatan layaknya ibu kandung.

Demikianlah kajian kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah kali ini yang mengurai tentang penghormatan kepada perempuan lantaran ia manusia yang pantas mendapatkan penghormatan lantaran kemuliaan kemanusiaannya. []

 

Tags: air susu ibuAl-Sittīn Al-‘AdliyahkemanusiaanKitab KuningMerebut TafsirngajiperempuanTafsir Hadis
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID