Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (6): Ketika Nabi Berdiri Menyambut Kedatangan Perempuan

Nabi sangat memuliakan perempuan dan anak-anak sebagai entitas sosial secara utuh yang ikut berpartisipasi dalam acara-acara sosio-keagamaan semisal walimah

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
10 Oktober 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Nabi Perempuan

Al-Sittīn Al-‘Adliyah Nabi Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – Dalam hadis yang ke 14 dalam kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah Kang Faqihuddin mencantumkan hadis yang menggambarkan bagaimana Nabi Muhammad saw. berdiri tuk menyambut kedatangan perempuan beserta anak-anak kecil. Berdiri sebagai simbol penghormatan penuh kepada perempuan di saat yang lain enggan melirik keberadaan perempuan kecuali sebagai komoditi.

Imam Bukhari mencatat:

 حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: «رَأَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النِّسَاءَ وَالصِّبْيَانَ مُقْبِلِينَ قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ مِنْ عُرْسٍ، فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُمْثِلًا فَقَالَ: ‌اللَّهُمَّ ‌أَنْتُمْ ‌مِنْ ‌أَحَبِّ ‌النَّاسِ إِلَيَّ قَالَهَا ثَلَاثَ مِرَارٍ.»

“Dari Anas, berkata: Suatu saat Nabi Saw melihat beberapa perempuan dan anak-anak datang mendekat –mungkin datang dari suatu pesta pernikahan. Nabi Saw bergegas berdiri menyambut mereka: “Kamulah orang-orang yang paling saya cintai”. Tiga kali Nabi Saw mengatakan hal ini di depan mereka. (HR. Bukhari).

Ketika Nabi Berdiri Menyambut Kedatangan Perempuan

Dalam kitab syarah-syarah hadis, perempuan yang dalam hadis tersebut adalah kalangan Anshar. Di mana saat perempuan tersebut datang bersama anak-anak menghadiri walimah Nabi menyambutnya begitu gembira sehingga beliau berdiri. Tidak cukup berdiri, juga menyapanya dan bahkan mengungkapkan bahwa mereka adalah orang-orang yang paling Nabi cintai.

Mengenai orang-orang yang dicintai oleh Nabi, Imam al-Suyuthi menakwilnya lantaran ada sisi paradoks dengan hadis lainnya yang mengungkapkan bahwa orang yang paling dicintai adalah Abu Bakar.

Menurut Imam Al-Suyuthi, manusia yang paling Nabi cintai, yaitu adalah kalangan Anshar secara keseluruhan bukan secara personal. Sebab perempuan yang dimaksud adalah kalangan Anshar, (Al-Tausyih Syarah Al-Jamik Al-Shahih, 6/3287).

Semua Perempuan Mendapat Penghormatan Nabi

Tetapi demikian, andai Imam Al-Suyuthi konsekuen, harusnya orang yang paling Nabi cintai tidak hanya terbatas kalangan Anshar, melainkan seluruh perempuan yang ada. Sebab secara lahir Nabi menyebutkan perempuan sebagaiaman dalam Al-Sittīn Al-‘Adliyah, terlepas dari kalangan mana pun.

Artinya, Nabi sangat memuliakan perempuan dan anak-anak sebagai entitas sosial secara utuh yang ikut berpartisipasi dalam acara-acara sosio-keagamaan semisal walimah. Dengan demikian sangat relevan dengan sebagian ulama yang menempatkan hadis tersebut sebagai bab “kehadiran perempuan dan anak-anak dalam acara walimah” tanpa melihat orang Anshar atau bukan

Imam Bukhari menempatkan hadis itu sebagai bab kehadiran perempuan dan anak-anak dalam pesta pernikahan sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dan Badruddin Al-‘Aini. Komentar Ibnu Hajar cukup menarik, beliau mengatakan;

كأنه ترجم بهذا لئلا يتخيل أحد كراهة ذلك فأراد أنه مشروع بغير كراهة

“Seolah-olah bab ini untuk memberikan disclaimer agar seseorang tidak memiliki persepsi bahwa perempuan dan anak-anak tidak boleh (makruh) berpartisipasi dalam pesta. Maka penyusun menghendaki bahwa hal tersebut legal tanpa adanya kemakruhan”.

Mengapa Nabi Mengucapkan ‌اللَّهُمّ

Dalam matan Hadis itu pula terdapat redaksi Allahumma sebelum Nabi mengungkapkan bahwa perempuan yang datang adalah manusia yang paling ia cintai. Menurut Ibnu Hajar, hal itu untuk tabarruk atau meminta persaksian kepada Tuhan akan ketulusan ucapan Nabi.

Ditambah pengulangan ucapan Nabi sebanyak tiga kali yang menegaskan bahwa Nabi sungguh-sungguh menghormati perempuan. Tidak hanya sebagai ibu dan anak, melainkan entitas sosial yang aktif berpartisipasi.  Tujuan Nabi untuk menjungkir balikkan tradisi dan budaya yang ada, yang kurang mengapresiasi perempuan dan anak terlebih dalam acara sosio-keagamaan.

Ragam interpretasi Mumtsilan (مُمْثِلًا)

Dalam syarah-syarah hadis, redaksi Mumtsilan (مُمْثِلًا) memiliki makna suatu tindakan berdiri tegak dari duduknya lantaran menghormati seseorang yang datang sebagaimana kang Faqih menjabarkannya.  Dalam riwayat yang lain, menggunakan redaksi Mumtannan (ممتنا) yang memiliki makna bahwa berdiri tegas secara cepat sembari tak sabar gegara gembira dengan orang yang datang, (‘Umdatul Qari Syar Shahih Al-Bukhari, 20/162).

Sedangkan lainnya berpendapat bahwa mumtannan berasal dari kata Imtinan yaitu suatu karunia, kemuliaan, dan keagungan sebagaimana Al-Qurthubi cenderung ke penafsiran tersebut. Sebab, seseorang yang mendapat penghormatan dari Nabi maka sungguh orang tersebut sudah mendapat hal yang paling agung. Dalam konteks hadis itu adalah perempuan dan anak-anak.

Bila Nabi Berdiri menghormat Tamu, Mengapa berdiri Menghormat Nabi bid’ah?

Saya sedikit heran, ada sebagian yang mempersoalkan tindakan berdiri saat membaca maulid atau marhabanan (Madura-red). Padahal Nabi berdiri tegak menyambut perempuan yang datang sebagai penghormatan. Mengapa kita tidak boleh berdiri untuk menyambut manusia yang paling agung, Nabi Muhammad?

Bukankah tujuannya adalah sama-sama menghormati? Apakah tidak cukup hadis di atas sebagai landasan tradisi yang berlaku di masyarakat yaitu berdiri sebagai bentuk pengagungan terhadap Nabi-nya?

Dalam I’anah Al-Thalibin menukil Syekh al-Halaby dalam kitab sirah-nya mengatakan bahwa ada sebuah cerita dari beberapa orang tentang Imam al-Subkiy (pengarang kitab jam’ul jawami’).

Suatu ketika beliau berkumpul dengan ulama-ulama sezamannya dalam satu majlis. Pada saat seorang Munsyid membacakan perkataan al-Sharshari tentang pujian kepada nabi yakni (قليل لمدح المصطفى……. الى جثيا على الركب) , Imam Subkiy dan orang-orang yang hadir di majlis tersebut berdiri bersama sehingga ada aura kebahagiaan besar yang tampak pada saat itu di moment perayaan Maulid. “

Sedikit Ikhtishar

Sebagai penutup, mengenai kajian kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah edisi kali ini yang menjelaskan penghormatan Nabi kepada perempuan akan kami ringkas. Sekurang-kurangnya, hadis di atas mengajarkan:

Pertama, keutamaan yang agung kepada perempuan dan anak-anak yang berpartisipasi acara sosio-keagamaan.

Kedua, boleh memuji manusia di hadapannya sekiranya ada indikasi kuat akan tambah termotivasi melakukan kebajikan. Ketiga, disyariatkannya perempuan dan anak-anak hadir dalam acara walimah.

Keempat, disyariatkan berdiri untuk menyambut orang-orang yang datang, termasuk perempuan apa lagi Nabi Muhammad. Kelima, adalah tawaduk dan interaksi yang baik kepada siapa pun. []

Tags: Al-Sittīn Al-‘Adliyahmenghormati perempuanNabi Berdirinabi muhammadngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nama-nama Perempuan Ulama yang Memiliki Pengaruh dalam Islam

Next Post

Ibnu Arabi: Sufi Terbesar yang Banyak Menimba Ilmu kepada Perempuan Ulama

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Perempuan Ulama

Ibnu Arabi: Sufi Terbesar yang Banyak Menimba Ilmu kepada Perempuan Ulama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?
  • Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak
  • Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?
  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0