Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (6): Ketika Nabi Berdiri Menyambut Kedatangan Perempuan

Nabi sangat memuliakan perempuan dan anak-anak sebagai entitas sosial secara utuh yang ikut berpartisipasi dalam acara-acara sosio-keagamaan semisal walimah

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
10 Oktober 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Al-Sittīn Al-‘Adliyah Nabi Perempuan

Al-Sittīn Al-‘Adliyah Nabi Perempuan

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. id – Dalam hadis yang ke 14 dalam kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah Kang Faqihuddin mencantumkan hadis yang menggambarkan bagaimana Nabi Muhammad saw. berdiri tuk menyambut kedatangan perempuan beserta anak-anak kecil. Berdiri sebagai simbol penghormatan penuh kepada perempuan di saat yang lain enggan melirik keberadaan perempuan kecuali sebagai komoditi.

Imam Bukhari mencatat:

 حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: «رَأَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم النِّسَاءَ وَالصِّبْيَانَ مُقْبِلِينَ قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ مِنْ عُرْسٍ، فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مُمْثِلًا فَقَالَ: ‌اللَّهُمَّ ‌أَنْتُمْ ‌مِنْ ‌أَحَبِّ ‌النَّاسِ إِلَيَّ قَالَهَا ثَلَاثَ مِرَارٍ.»

“Dari Anas, berkata: Suatu saat Nabi Saw melihat beberapa perempuan dan anak-anak datang mendekat –mungkin datang dari suatu pesta pernikahan. Nabi Saw bergegas berdiri menyambut mereka: “Kamulah orang-orang yang paling saya cintai”. Tiga kali Nabi Saw mengatakan hal ini di depan mereka. (HR. Bukhari).

Ketika Nabi Berdiri Menyambut Kedatangan Perempuan

Dalam kitab syarah-syarah hadis, perempuan yang dalam hadis tersebut adalah kalangan Anshar. Di mana saat perempuan tersebut datang bersama anak-anak menghadiri walimah Nabi menyambutnya begitu gembira sehingga beliau berdiri. Tidak cukup berdiri, juga menyapanya dan bahkan mengungkapkan bahwa mereka adalah orang-orang yang paling Nabi cintai.

Mengenai orang-orang yang dicintai oleh Nabi, Imam al-Suyuthi menakwilnya lantaran ada sisi paradoks dengan hadis lainnya yang mengungkapkan bahwa orang yang paling dicintai adalah Abu Bakar.

Menurut Imam Al-Suyuthi, manusia yang paling Nabi cintai, yaitu adalah kalangan Anshar secara keseluruhan bukan secara personal. Sebab perempuan yang dimaksud adalah kalangan Anshar, (Al-Tausyih Syarah Al-Jamik Al-Shahih, 6/3287).

Semua Perempuan Mendapat Penghormatan Nabi

Tetapi demikian, andai Imam Al-Suyuthi konsekuen, harusnya orang yang paling Nabi cintai tidak hanya terbatas kalangan Anshar, melainkan seluruh perempuan yang ada. Sebab secara lahir Nabi menyebutkan perempuan sebagaiaman dalam Al-Sittīn Al-‘Adliyah, terlepas dari kalangan mana pun.

Artinya, Nabi sangat memuliakan perempuan dan anak-anak sebagai entitas sosial secara utuh yang ikut berpartisipasi dalam acara-acara sosio-keagamaan semisal walimah. Dengan demikian sangat relevan dengan sebagian ulama yang menempatkan hadis tersebut sebagai bab “kehadiran perempuan dan anak-anak dalam acara walimah” tanpa melihat orang Anshar atau bukan

Imam Bukhari menempatkan hadis itu sebagai bab kehadiran perempuan dan anak-anak dalam pesta pernikahan sebagaimana Ibnu Hajar al-Asqalani dan Badruddin Al-‘Aini. Komentar Ibnu Hajar cukup menarik, beliau mengatakan;

كأنه ترجم بهذا لئلا يتخيل أحد كراهة ذلك فأراد أنه مشروع بغير كراهة

“Seolah-olah bab ini untuk memberikan disclaimer agar seseorang tidak memiliki persepsi bahwa perempuan dan anak-anak tidak boleh (makruh) berpartisipasi dalam pesta. Maka penyusun menghendaki bahwa hal tersebut legal tanpa adanya kemakruhan”.

Mengapa Nabi Mengucapkan ‌اللَّهُمّ

Dalam matan Hadis itu pula terdapat redaksi Allahumma sebelum Nabi mengungkapkan bahwa perempuan yang datang adalah manusia yang paling ia cintai. Menurut Ibnu Hajar, hal itu untuk tabarruk atau meminta persaksian kepada Tuhan akan ketulusan ucapan Nabi.

Ditambah pengulangan ucapan Nabi sebanyak tiga kali yang menegaskan bahwa Nabi sungguh-sungguh menghormati perempuan. Tidak hanya sebagai ibu dan anak, melainkan entitas sosial yang aktif berpartisipasi.  Tujuan Nabi untuk menjungkir balikkan tradisi dan budaya yang ada, yang kurang mengapresiasi perempuan dan anak terlebih dalam acara sosio-keagamaan.

Ragam interpretasi Mumtsilan (مُمْثِلًا)

Dalam syarah-syarah hadis, redaksi Mumtsilan (مُمْثِلًا) memiliki makna suatu tindakan berdiri tegak dari duduknya lantaran menghormati seseorang yang datang sebagaimana kang Faqih menjabarkannya.  Dalam riwayat yang lain, menggunakan redaksi Mumtannan (ممتنا) yang memiliki makna bahwa berdiri tegas secara cepat sembari tak sabar gegara gembira dengan orang yang datang, (‘Umdatul Qari Syar Shahih Al-Bukhari, 20/162).

Sedangkan lainnya berpendapat bahwa mumtannan berasal dari kata Imtinan yaitu suatu karunia, kemuliaan, dan keagungan sebagaimana Al-Qurthubi cenderung ke penafsiran tersebut. Sebab, seseorang yang mendapat penghormatan dari Nabi maka sungguh orang tersebut sudah mendapat hal yang paling agung. Dalam konteks hadis itu adalah perempuan dan anak-anak.

Bila Nabi Berdiri menghormat Tamu, Mengapa berdiri Menghormat Nabi bid’ah?

Saya sedikit heran, ada sebagian yang mempersoalkan tindakan berdiri saat membaca maulid atau marhabanan (Madura-red). Padahal Nabi berdiri tegak menyambut perempuan yang datang sebagai penghormatan. Mengapa kita tidak boleh berdiri untuk menyambut manusia yang paling agung, Nabi Muhammad?

Bukankah tujuannya adalah sama-sama menghormati? Apakah tidak cukup hadis di atas sebagai landasan tradisi yang berlaku di masyarakat yaitu berdiri sebagai bentuk pengagungan terhadap Nabi-nya?

Dalam I’anah Al-Thalibin menukil Syekh al-Halaby dalam kitab sirah-nya mengatakan bahwa ada sebuah cerita dari beberapa orang tentang Imam al-Subkiy (pengarang kitab jam’ul jawami’).

Suatu ketika beliau berkumpul dengan ulama-ulama sezamannya dalam satu majlis. Pada saat seorang Munsyid membacakan perkataan al-Sharshari tentang pujian kepada nabi yakni (قليل لمدح المصطفى……. الى جثيا على الركب) , Imam Subkiy dan orang-orang yang hadir di majlis tersebut berdiri bersama sehingga ada aura kebahagiaan besar yang tampak pada saat itu di moment perayaan Maulid. “

Sedikit Ikhtishar

Sebagai penutup, mengenai kajian kitab Al-Sittīn Al-‘Adliyah edisi kali ini yang menjelaskan penghormatan Nabi kepada perempuan akan kami ringkas. Sekurang-kurangnya, hadis di atas mengajarkan:

Pertama, keutamaan yang agung kepada perempuan dan anak-anak yang berpartisipasi acara sosio-keagamaan.

Kedua, boleh memuji manusia di hadapannya sekiranya ada indikasi kuat akan tambah termotivasi melakukan kebajikan. Ketiga, disyariatkannya perempuan dan anak-anak hadir dalam acara walimah.

Keempat, disyariatkan berdiri untuk menyambut orang-orang yang datang, termasuk perempuan apa lagi Nabi Muhammad. Kelima, adalah tawaduk dan interaksi yang baik kepada siapa pun. []

Tags: Al-Sittīn Al-‘Adliyahmenghormati perempuanNabi Berdirinabi muhammadngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0