Mubadalah.id – Jika pada pembahasan sebelumnya kita menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam haruslah berangkat dari asas maslahat. Yakni sebagai ruang etis untuk membangun relasi yang adil, sehat, dan penuh tanggung jawab. Maka pertanyaan berikutnya, yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses menuju pernikahan yang penuh maslahat itu sendiri?
Pertanyaan ini mungkin tampak sederhana, tetapi sesungguhnya ia tengah mengetuk lapisan yang sangat mendasar dalam etika pernikahan Islam. Sebab, pernikahan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia tidak hadir secara tiba-tiba pada saat akad yang terucapkan. Namun ia adalah sebuah perjalanan yang bermula jauh sebelum dua orang mengikat janji di hadapan kitab suci.
Dalam membahas persoalan pra-nikah (muqaddimatu an-nikah) ini, kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam ngaji Manba’us-Sa’adah telah membagi beberapa hal yang perlu kita perhatikan oleh kedua belah pihak. Setidaknya, kiai Faqih menuliskan tiga hal yang harus kita perhatikan dengan seksama dan perhatian yang sedetail-detailnya. Ketiganya menjadi semacam peta jalan etis yang menuntun seseorang sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
Memilih Pasangan
Pertama, yaitu perihal memilih calon suami atau istri. Dalam hal ini, kiai Faqih menuliskan dengan lafadz berikut: “inna li an-nikahi muqaddimatin yanbaghi an-yattahimma biha al-mar’u (ka ikhtiyari zawjin shalihin wa zawjatin shalihatin)”. Artinya, pernikahan memiliki sejumlah tahap awal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh seseorang. Di antaranya adalah memilih pasangan yang baik, yaitu laki-laki yang saleh dan perempuan yang salehah.
Terdapat dua kriteria yang hanya terajukan sebagai opsi oleh kiai Faqih, yaitu laki-laki yang salih dan perempuan yang salihah. Kriteria ini, jika kita perhatikan dengan saksama, sebenarnya tidak dimaksudkan hanya sebagai label moral yang kaku. Ia lebih merupakan penunjuk arah etis—sebuah orientasi nilai—bahwa pernikahan sebaiknya terbangun di atas fondasi moralitas dan integritas pribadi (akhlakul karimah).
Tentu saja, pesan pertama kiai Faqih ini berangkat dari hadis Nabi yang masyhur ketika menyoal ihwal pernikahan, yaitu: “tunkahu al-mar’atu li-arba’in: li-maliha, wa li-hasabiha, wa li-jamaliha, wa li-diniha; fadzhfar bi dzati ad-din, taribat yadaka.” Dalam hadis ini Nabi menyebut empat hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Tetapi Nabi kemudian memberi penekanan yang sangat jelas untuk memilih mereka yang berkualitas agamanya.
Yang dimaksud “agama” di sini, tentu bukan sekadar simbol-simbol lahiriah kesalihan. Ia lebih dalam dari itu yang menunjuk pada kualitas karakter yang jujur, tanggung jawab, empati, dan kemampuan untuk memperlakukan orang lain dengan adil. Dengan kata lain, agama di sini adalah etika hidup. Karena hanya aspek inilah yang dapat menjadikan keduanya beruntung dan berbahagia dalam kebersamaan dengan waktu yang begitu panjang.
Ta’aruf: Jalan Menuju Kerelaan
Kedua, hal yang sangat penting untuk seseorang pertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah adalah saling mengenal (husn at-ta‘aruf). Dalam hal ini, kiai Faqih menganjurkan adanya saling mengenal sebelum menikah agar keduanya saling rela dalam menjalani pernikahan.
Anjuran ini menjadi penting, karena tidak jarang pernikahan terjadi dalam suasana yang serba tergesa-gesa. Bahkan kadang tanpa adanya ruang yang cukup bagi kedua pihak untuk benar-benar memahami satu sama lain. Padahal pernikahan adalah relasi jangka panjang yang menuntut keterbukaan, saling pengertian, dan kemampuan untuk menerima perbedaan.
Maka dari itu, tidak seyogianya pernikahan dilakukan ketika salah satu dari calon pengantin merasa dipaksa atau terpaksa. Karena bagaimanapun, ketika pernikahan berangkat dari adanya paksaan—baik yang terjadi di pihak laki-laki atau perempuan—ia akan melahirkan kebencian dan dendam yang tersembunyi. Dan jika kebencian itu kita biarkan bersemayam di dalam rumah tangga, ia seakan bara kecil yang sewaktu-waktu dapat menjelma menjadi api besar.
Tentu saja, hal itu dapat menjauhkan tujuan utama dari pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa Rahmah. Suatu gambaran ideal tentang rumah tangga yang damai, penuh cinta, dan diliputi kasih sayang yang terus tumbuh seiring perjalanan waktu.
Kesiapan Emosional
Ketiga, yaitu persiapan dalam hal emosional dan juga material (al-isti‘dad nafsiyyan wa madiyyan). Tentu saja, selain aspek material yang perlu disiapkan untuk menjalani kehidupan rumah tangga, juga sisi emosional yang tidak kalah pentingnya untuk menjaga dinding rumah tangga agar tetap kokoh dalam menghadapi berbagai badai rintangan yang ada.
Sebab, seringkali kita terlalu menekankan kesiapan material—pekerjaan, penghasilan, atau tempat tinggal—saja, tanpa mempersiapkan sisi yang emosional yang juga sangat penting dalam relasi pernikahan. Karena kehidupan rumah tangga tidak hanya menuntut kemampuan untuk mencari nafkah, tetapi juga kemampuan untuk mengelola emosi, mengendalikan ego, dan berdialog ketika terjadi perbedaan.
Untuk menyiapkan sisi emosional, yang paling mendasar adalah membangun ketakwaan sebagai wujud rasa takut dan hormatnya kepada Allah. Dan dengan ketakwaan inilah seseorang akan lebih bisa untuk menahan diri dari perbuatan zalim, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Sebab ketakwaan tidak hanya menyangkut relasi vertikal antara manusia dan Tuhannya. Namun juga menjelma sebagai kesadaran moral dan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, tentu saja orang yang bertakwa akan selalu memikirkan: bagaimana ia memperlakukan pasangannya dengan adil, penuh tanggung jawab, dan dengan penghormatan yang layak sebagai sesama manusia.
Menuju Pernikahan yang Maslahat
Dan yang paling penting, kehidupan rumah tangga harus terbangun dengan kesadaran penuh untuk saling memahami dalam sebuah relasi. Karena sekali lagi, pernikahan bukanlah arena dominasi oleh salah satu pihak atas pihak lain. Pernikahan adalah ruang perjumpaan di antara dua manusia yang bersama-sama belajar untuk menjadi lebih dewasa.
Dan aspek yang terakhir ini (al-isti‘dad) menjadi bekal yang paling penting sebelum seseorang menjalani pernikahan, sebagaimana Allah berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 197:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”
Dalam mengartikan makna at-tazawwud dalam ayat di atas, kiai Faqih menuliskan: “huwa al-isti‘dad wa yakunu bi at-taqwa wa al-indhibati bi an-nafsiy.” Terjemahan bebasnya, yang dimaksud at-tazawwud dalam ayat tersebut adalah mempersiapkan diri dengan takwa dan kedisiplinan diri.
Dengan kata lain, pernikahan yang maslahat tidak hanya ditentukan oleh siapa pasangan yang kita pilih, tetapi juga oleh sejauh mana kita mempersiapkan diri untuk menjadi pasangan yang baik. Sebab dalam banyak kasus, kegagalan rumah tangga bukan semata-mata karena kita salah memilih pasangan, melainkan karena kita belum cukup siap untuk menjadi manusia yang mampu mencintai dengan dewasa.
Makna inilah yang dimaksud Nabi dalam hadis: “fadhzfar bi dzati ad-din, taribat yadaka.” Pilihlah yang baik agamanya, maka kamu akan berbahagia. Sebab pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar pertemuan dua tubuh, tetapi juga perjumpaan dua komitmen moral yang sama-sama ingin berjalan menuju kebaikan dan kebahagiaan. Wallahu yaqdhi bi hibbatin wa firah, li wa lahu fi darajatil akhirah. Wallahu a’lam bi-sawwab. []








































