Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Nilai Ekologis dari Pemilu 2024: Tinta Pemilu Ramah Lingkungan Berbahan Dasar Daun Gambir

Penggunaan tinta pemilu ini tidak luput juga dari tuntutan umat muslim akan kebutuhan tinta yang tidak menghalangi keabsahan wudhu

Belva Rosidea by Belva Rosidea
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Tinta Pemilu Ramah Lingkungan

Tinta Pemilu Ramah Lingkungan

15
SHARES
737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemilu 2024 baru saja berlalu, namun suasana pesta demokrasi tersebut masih terasa hangat hingga saat ini. Tentunya yang perlu kita ingat adalah kita semua harus menjaga perdamaian dan persatuan meskipun berbeda pilihan.

Ada banyak cerita di pemilu kali ini termasuk jokes-jokes KPPS yang ramai di jagad maya. Dari segi lingkungan misalnya, pemilu kali ini cukup mempertimbangkan banyak hal. Adanya program menanam pohon dalam agenda pelantikan KPPS ditunjukkan sebagai upaya untuk mengganti pohon yang sudah kita tebang demi pembuatan 6000 ton kertas suara.

Demikian pula tinta pemilu kali ini terbuat dari bahan alami yang ramah lingkungan, yakni dari daun gambir.

Pemilu yang melibatkan ratusan juta penduduk Indonesia yang telah memiliki hak pilih tentunya membutuhkan logistik yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemenuhan logistik tersebut perlu kita perhatikan dalam berbagai sektor tak hanya keamanan kesehatan, namun juga dari segi keramahan lingkungan. Termasuk tinta yang kita gunakan untuk menjadi penanda sudah terpakainya hak pilih seseorang.

Tinta pemilu 2024 yang terbuat dari daun gambir ini merupakan inovasi dari Universitas Andalas (Unand) yang dikembangkan oleh seorang peniliti yakni, Prof. Dr. apt. Amri Bakhtiar, M.Dess. Inovasi ini kemudian terwujudkan dalam bentuk kerja sama dengan PT. Kudo Indonesia Jaya (PT KIJ), untuk memproduksi tinta pemilu dengan bahan organik dari tanaman gambir.

PT KIJ sendiri telah memiliki pengalaman dalam menyediakan produk tinta berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Tinta ini memiliki keunggulan ekologis dan kualitas yang dijamin oleh PT KIJ.

Tinta Pemilu Ramah Lingkungan

Kerja sama ini menandai langkah penting dalam menghadirkan alternatif tinta pemilu yang ramah lingkungan dengan menggunakan bahan baku lokal. Tanaman gambir terpilih sebagai bahan baku mengingat Indonesia termasuk pemasok gambir dalam jumlah besar di pasar internasional.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, jumlah ekspor gambir mencapai ribuan ton per tahun. Kerja sama ini harapannya tidak hanya memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang lebih bertanggung jawab, tetapi juga dalam pengembangan ekonomi lokal dengan meningkatkan nilai tambah gambir.

Yakni menempatkan gambir sebagai komoditas yang dapat bersaing, membantu pendapatan petani gambir, dan pemajuan Indonesia dalam berwawasan lingkungan.  Harapannya, inovasi ini dapat berkembang dalam skala yang lebih luas, tak hanya kita gunakan dalam pemilu.

Penggunaan tinta pemilu ini tidak luput juga dari tuntutan umat muslim akan kebutuhan tinta yang tidak menghalangi keabsahan wudhu. Melansir dari laman MUI, tinta pemilu harus memenuhi dua syarat ideal.

Pertama, bahan yang kita gunakan harus bersih dari bahan najis menurut ajaran Islam. Kedua, tinta tersebut harus memungkinkan air untuk menembusnya, sehingga tidak menghalangi proses wudhu. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, tinta pemilu aman untuk kita gunakan dalam ibadah.

Sertifikat Halal MUI

Dalam Peraturan KPU Nomor 15, tinta pemilu yang digunakan harus bersertifikat halal dari MUI. Produsen pemasok tinta harus memiliki sertifikat halal kepada LPPOM MUI sebelum memasok kepada KPU. Selain itu, bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan tinta pemilu haruslah telah teruji dan memenuhi standar keamanan yang otoritas terkait tetapkan.

Melansir dari Good News From Indonesia, Ilmuwan Universitas Andalas, Amri Bakhtiar, menyatakan bahwa tinta berbahan dasar daun gambir tersebut telah teruji oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sehingga aman bagi kulit, ramah lingkungan, dan halal.

Beberapa pemilih pun menyadari bahwa tinta pemilu kali ini lebih mudah pudar dan lebih mudah kita bersihkan dengan air. Melansir dari laman NU Online, apabila tinta cukup tebal, seperti lelehan lilin, minyak yang memadat, maka jelas dapat menghalangi wudhu (yakni sampainya air ke kulit). Sehingga perlu kita hilangkan terlebih dahulu.

Namun, apabila sudah dibersihkan dengan sabun dan menyisakan bekas warnanya, maka secara hukum tidak menghalangi wudhu.  Demikian pula ungkapan Syekh Zainuddin Al-Malibari, “Bekas tinta dan hena  tidak membahayakan keabsahan wudhu.”

Sementara maksud bekas di sini adalah sisi warnanya saja, sekira bila kita kerok misalnya maka tidak menghasilkan apapun. Selain ramah lingkungan, tinta pemilu dapat kita pastikan tidak najis sebab bahan serta proses yang telah teruji dan tidak menghalangi air wudhu sampai ke kulit selama hanya menyisakan warnanya saja. []

 

Tags: Isu LingkunganMUIPemilu 2024Sertifikat HalalTinta Pemilu Ramah Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Kembali Ayat tentang Penciptaan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Tanggungjawab Nafkah Keluarga

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Next Post
Keluarga

Tanggungjawab Nafkah Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0