Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nilai Luhur Nusantara Memuliakan dan Menjaga Keamanan Perempuan

Peradaban Nusantara sangat menjaga martabat perempuan bukan berarti membatasi kiprahnya. Melainkan, berusaha memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga kaum perempuan juga dapat turut berpartisipasi dalam upaya memajukan bangsa

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
4 Agustus 2021
in Khazanah, Rekomendasi
0
Nusantara

Nusantara

194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu kecil, ketika sedang bermain bersama teman-teman, sebagai anak laki-laki mungkin kamu pernah bermasalah dengan teman perempuan. Saat itu, semarah apa pun kamu (laki-laki) tidak dibenarkan memukul si perempuan. Jika kamu sampai berlaku kasar pada perempuan, pasti bakal dicemooh oleh teman-teman yang lain.

Dari gambaran ringkas tersebut, sesungguhnya bisa dipahami, kalau masyarakat Nusantara sejak kecil telah diajarkan untuk tidak melakukan kekerasan pada perempuan. Entahlah, apakah edukasi alamiah ini masih berlangsung hingga sekarang atau tidak?

Namun yang jelas, kekerasan terhadap perempuan sejatinya adalah hal yang amat tidak dibenarkan dalam moral sosial masyarakat Nusantara. Sebab, dalam konsep peradaban Nusantara, perempuan menempati posisi yang sangat dimuliakan, oleh karenanya harus dijaga.

Peradaban Nusantara Memuliakan Perempuan

Hasanatul Jannah dalam bukunya Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender, menjelaskan bagaimana posisi perempuan Madura dalam masyarakatnya: “Kedudukan penting kaum perempuan Madura yang disimbolisasikan sebagai tanah, bumi, sumber kekayaan dan kesuburan lainnya sehingga menempatkan perempuan Madura sebagai pilar utama dalam kelangsungan hidup orang Madura, yang harus dijaga kehormatannya dengan sepenuh jiwa dan raganya. Mereka menjadi simbol harga diri bagi kaum laki-laki, jangan sampai istri atau anak perempuannya diganggu dan dipermainkan orang lain.”

Mappajarungi Manan dalam novel sejarahnya berjudul Gadis Portugis: Kisah Gadis yang Terseret Cinta di Medan Perang, juga menggambarkan bagaimana perempuan Gowa sangat dijaga dalam masyarakatnya. Dia menceritakan seorang karaeng (tokoh Karaeng Caddi) yang mengasingkan seorang pria, hanya dikarenakan orang itu kedapatan main-mata dengan adik perempuannya.

Dalam buku Ghirah: Cemburu Karena Allah, karya Buya Hamka, terdapat kisah–yang mungkin terdengar agak berlebihan–sekitar tahun 1938 di Medan, seorang pemuda divonis penjara selama 15 tahun akibat telah membunuh orang, namun dia tetap tenang. Dia tidak menyesal dan tidak malu walau harus masuk bui. Sebab, dia melakukan itu untuk membela harga diri saudarinya yang dilecehkan oleh orang tersebut.

Di Minangkabau, sebagaimana dijelaskan Buya Hamka, bahwa kebiasaan dahulu para pemuda tidur di surau menjaga kampung. Kalau ada pemuda tinggal di rumah (tidak ikut menjaga kampung) dipandang sangat janggal. Tujuan utama dari menjaga kampung itu adalah untuk melindungi anak-anak gadis (kaum perempuan).

Beberapa contoh tersebut, menggambarkan kalau dalam kehidupan masyarakat Nusantara kaum perempuan harus dihormati, dimuliakan, dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun–terlebih kekerasan seksual (melecehkan/mempermalukan perempuan secara seksual, eksploitasi tubuh perempuan/mendorong perempuan ke arah pelacuran, dan pemerkosaan)–adalah sangat menyalahi nilai-nilai luhur ke-Nusantara-an.

Upaya Mewujudkan Ruang yang Aman bagi Perempuan

Karakteristik ke-Nusantara-an ini seharusnya dapat mendorong semakin baiknya upaya mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi perempuan. Sayangnya, nilai-nilai luhur Nusantara kian hari makin luntur. Pergaulan bebas telah membuat banyak kaum laki-laki makin keropos sifat ke-Nusantara-annya, sehingga jadi kurang memperhitungkan perempuan sebagai manusia yang harus dimuliakan. Boro-boro menjaga, yang ada malah melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Ada yang memosisikan perempuan sebagai mainan, bahan taruhan, untuk sekadar didekati setelahnya dicampakkan. Ada juga yang termakan nafsu bejatnya, sampai melecehkan kaum perempuan. Tidak jarang, si peleceh justru dari kalangan terdidik, semisal kasus seorang petinggi di satu perguruan tinggi yang melakukan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan. Yang lebih keterlaluan juga adalah kekerasan suami terhadap istri. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus yang menghantam keamanan perempuan baik dalam ranah personal (rumah tangga maupun hubungan pasangan) dan ranah publik.

Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan, sepanjang 2020 terdapat 8.234 kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Angka tersebut barulah kasus yang ditangani oleh lembaga mitra Komnas Perempuan. Sementara, total keseluruhan data yang masuk dalam CATAHU Komnas Perempuan 2020 ada 299.911 kasus KtP.

Dari angka 8.234 kasus yang ditangani lembaga mitra Komnas Perempuan, tercatat 1.731 kasus adalah KtP di ranah publik atau komunitas. Sementara, angka yang lebih besar sebanyak 6.480 kasus adalah KtP KDRT/RP (Kasus dalam Rumah Tangga/Ranah Personal). Ini tentu menggambarkan bahwa banyak perempuan yang terancam keamanan dan kenyamanannya di ranah publik maupun personal. Dan juga, gambaran kalau banyak kaum laki-laki yang kesadarannya untuk memuliakan perempuan telah luntur. Nilai luhur Nusantara kian keropos.

Penguatan kembali nilai luhur Nusantara–yang memosisikan perempuan pada tempat mulia dan karenanya perlu dijaga serta diberi rasa aman–adalah penting. Dan tentu, selain secara moral masyarakat, upaya mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan hukum (undang-undang) juga perlu. Keduanya urgen dalam upaya memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan. Karena, tidak semua orang punya kesadaran moral, sehingga kejelasan hukum yang menjaga keamanan perempuan sangat dibutuhkan.

Gagal Tafsir Nilai Luhur Nusantara

Nilai luhur Nusantara juga kerap disalah artikan. Misalnya, ketika sebagian orang memaknai kata menjaga dengan tafsiran mengekang. Sehingga, boro-boro yang muncul upaya mewujudkan ruang yang aman bagi perempuan, yang ada malah pengekangan peran perempuan di ruang publik dan terciptanya budaya patriarki di masyarakat.

Padahal kalau menelik sejarah Nusantara, perempuan berkiprah di ruang publik adalah hal yang umum. Banyak perempuan tercatat memainkan peran penting dalam peradaban Nusantara.

Dalam sejarah Kerajaan Bolaang Mongondow (sekarang wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara), terdapat bogani-bogani (para pemimpin kelompok masyarakat atau wilayah) dari kalangan perempuan. Satu di antaranya adalah Inde’ Dou’ yang memimpin wilayah Kotabunan di daerah pesisir selatan (sekarang bagian dari Kab. Bolaang Mongondow Timur). Di Aceh, ada masa di mana perempuan menjadi sultanah. Satu di antaranya adalah Sultanah Safiatuddin, perempuan pertama yang memimpin Kesultanan Aceh Darussalam.

Dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, kaum perempuan juga ikut tampil di garis depan. Misalnya, Nyi Ageng Serang yang menjadi salah satu pemimpin pasukan dalam Perang Diponegoro. Cut Nya Din, pemimpin wilayah VI Mukim Aceh, yang ikut serta berjuang melawan penjajah. Nurtina Manggo, pemimpin pasukan perempuan Laskar Banteng di Bolaang Mongondow, dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dan masih banyak lagi contoh yang menggambarkan bahwa dalam sejarah Nusantara sesungguhnya banyak perempuan yang ikut tampil di garis depan. Jadi, maksud dari peradaban Nusantara sangat menjaga martabat perempuan bukan berarti membatasi kiprahnya. Melainkan, berusaha memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga kaum perempuan juga dapat turut berpartisipasi dalam upaya memajukan bangsa. []

Tags: Genderkeadilankekerasan terhadap perempuanKesetaraanPeradaban NusantaraperempuanRuang Aman Perempuanstop kekerasan terhadap perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

25 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

25 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID