Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nilai Luhur Nusantara Memuliakan dan Menjaga Keamanan Perempuan

Peradaban Nusantara sangat menjaga martabat perempuan bukan berarti membatasi kiprahnya. Melainkan, berusaha memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga kaum perempuan juga dapat turut berpartisipasi dalam upaya memajukan bangsa

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
4 Agustus 2021
in Khazanah, Rekomendasi
0
Nusantara

Nusantara

191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu kecil, ketika sedang bermain bersama teman-teman, sebagai anak laki-laki mungkin kamu pernah bermasalah dengan teman perempuan. Saat itu, semarah apa pun kamu (laki-laki) tidak dibenarkan memukul si perempuan. Jika kamu sampai berlaku kasar pada perempuan, pasti bakal dicemooh oleh teman-teman yang lain.

Dari gambaran ringkas tersebut, sesungguhnya bisa dipahami, kalau masyarakat Nusantara sejak kecil telah diajarkan untuk tidak melakukan kekerasan pada perempuan. Entahlah, apakah edukasi alamiah ini masih berlangsung hingga sekarang atau tidak?

Namun yang jelas, kekerasan terhadap perempuan sejatinya adalah hal yang amat tidak dibenarkan dalam moral sosial masyarakat Nusantara. Sebab, dalam konsep peradaban Nusantara, perempuan menempati posisi yang sangat dimuliakan, oleh karenanya harus dijaga.

Peradaban Nusantara Memuliakan Perempuan

Hasanatul Jannah dalam bukunya Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender, menjelaskan bagaimana posisi perempuan Madura dalam masyarakatnya: “Kedudukan penting kaum perempuan Madura yang disimbolisasikan sebagai tanah, bumi, sumber kekayaan dan kesuburan lainnya sehingga menempatkan perempuan Madura sebagai pilar utama dalam kelangsungan hidup orang Madura, yang harus dijaga kehormatannya dengan sepenuh jiwa dan raganya. Mereka menjadi simbol harga diri bagi kaum laki-laki, jangan sampai istri atau anak perempuannya diganggu dan dipermainkan orang lain.”

Mappajarungi Manan dalam novel sejarahnya berjudul Gadis Portugis: Kisah Gadis yang Terseret Cinta di Medan Perang, juga menggambarkan bagaimana perempuan Gowa sangat dijaga dalam masyarakatnya. Dia menceritakan seorang karaeng (tokoh Karaeng Caddi) yang mengasingkan seorang pria, hanya dikarenakan orang itu kedapatan main-mata dengan adik perempuannya.

Dalam buku Ghirah: Cemburu Karena Allah, karya Buya Hamka, terdapat kisah–yang mungkin terdengar agak berlebihan–sekitar tahun 1938 di Medan, seorang pemuda divonis penjara selama 15 tahun akibat telah membunuh orang, namun dia tetap tenang. Dia tidak menyesal dan tidak malu walau harus masuk bui. Sebab, dia melakukan itu untuk membela harga diri saudarinya yang dilecehkan oleh orang tersebut.

Di Minangkabau, sebagaimana dijelaskan Buya Hamka, bahwa kebiasaan dahulu para pemuda tidur di surau menjaga kampung. Kalau ada pemuda tinggal di rumah (tidak ikut menjaga kampung) dipandang sangat janggal. Tujuan utama dari menjaga kampung itu adalah untuk melindungi anak-anak gadis (kaum perempuan).

Beberapa contoh tersebut, menggambarkan kalau dalam kehidupan masyarakat Nusantara kaum perempuan harus dihormati, dimuliakan, dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun–terlebih kekerasan seksual (melecehkan/mempermalukan perempuan secara seksual, eksploitasi tubuh perempuan/mendorong perempuan ke arah pelacuran, dan pemerkosaan)–adalah sangat menyalahi nilai-nilai luhur ke-Nusantara-an.

Upaya Mewujudkan Ruang yang Aman bagi Perempuan

Karakteristik ke-Nusantara-an ini seharusnya dapat mendorong semakin baiknya upaya mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi perempuan. Sayangnya, nilai-nilai luhur Nusantara kian hari makin luntur. Pergaulan bebas telah membuat banyak kaum laki-laki makin keropos sifat ke-Nusantara-annya, sehingga jadi kurang memperhitungkan perempuan sebagai manusia yang harus dimuliakan. Boro-boro menjaga, yang ada malah melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Ada yang memosisikan perempuan sebagai mainan, bahan taruhan, untuk sekadar didekati setelahnya dicampakkan. Ada juga yang termakan nafsu bejatnya, sampai melecehkan kaum perempuan. Tidak jarang, si peleceh justru dari kalangan terdidik, semisal kasus seorang petinggi di satu perguruan tinggi yang melakukan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan. Yang lebih keterlaluan juga adalah kekerasan suami terhadap istri. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus yang menghantam keamanan perempuan baik dalam ranah personal (rumah tangga maupun hubungan pasangan) dan ranah publik.

Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan, sepanjang 2020 terdapat 8.234 kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Angka tersebut barulah kasus yang ditangani oleh lembaga mitra Komnas Perempuan. Sementara, total keseluruhan data yang masuk dalam CATAHU Komnas Perempuan 2020 ada 299.911 kasus KtP.

Dari angka 8.234 kasus yang ditangani lembaga mitra Komnas Perempuan, tercatat 1.731 kasus adalah KtP di ranah publik atau komunitas. Sementara, angka yang lebih besar sebanyak 6.480 kasus adalah KtP KDRT/RP (Kasus dalam Rumah Tangga/Ranah Personal). Ini tentu menggambarkan bahwa banyak perempuan yang terancam keamanan dan kenyamanannya di ranah publik maupun personal. Dan juga, gambaran kalau banyak kaum laki-laki yang kesadarannya untuk memuliakan perempuan telah luntur. Nilai luhur Nusantara kian keropos.

Penguatan kembali nilai luhur Nusantara–yang memosisikan perempuan pada tempat mulia dan karenanya perlu dijaga serta diberi rasa aman–adalah penting. Dan tentu, selain secara moral masyarakat, upaya mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan hukum (undang-undang) juga perlu. Keduanya urgen dalam upaya memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan. Karena, tidak semua orang punya kesadaran moral, sehingga kejelasan hukum yang menjaga keamanan perempuan sangat dibutuhkan.

Gagal Tafsir Nilai Luhur Nusantara

Nilai luhur Nusantara juga kerap disalah artikan. Misalnya, ketika sebagian orang memaknai kata menjaga dengan tafsiran mengekang. Sehingga, boro-boro yang muncul upaya mewujudkan ruang yang aman bagi perempuan, yang ada malah pengekangan peran perempuan di ruang publik dan terciptanya budaya patriarki di masyarakat.

Padahal kalau menelik sejarah Nusantara, perempuan berkiprah di ruang publik adalah hal yang umum. Banyak perempuan tercatat memainkan peran penting dalam peradaban Nusantara.

Dalam sejarah Kerajaan Bolaang Mongondow (sekarang wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara), terdapat bogani-bogani (para pemimpin kelompok masyarakat atau wilayah) dari kalangan perempuan. Satu di antaranya adalah Inde’ Dou’ yang memimpin wilayah Kotabunan di daerah pesisir selatan (sekarang bagian dari Kab. Bolaang Mongondow Timur). Di Aceh, ada masa di mana perempuan menjadi sultanah. Satu di antaranya adalah Sultanah Safiatuddin, perempuan pertama yang memimpin Kesultanan Aceh Darussalam.

Dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, kaum perempuan juga ikut tampil di garis depan. Misalnya, Nyi Ageng Serang yang menjadi salah satu pemimpin pasukan dalam Perang Diponegoro. Cut Nya Din, pemimpin wilayah VI Mukim Aceh, yang ikut serta berjuang melawan penjajah. Nurtina Manggo, pemimpin pasukan perempuan Laskar Banteng di Bolaang Mongondow, dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dan masih banyak lagi contoh yang menggambarkan bahwa dalam sejarah Nusantara sesungguhnya banyak perempuan yang ikut tampil di garis depan. Jadi, maksud dari peradaban Nusantara sangat menjaga martabat perempuan bukan berarti membatasi kiprahnya. Melainkan, berusaha memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga kaum perempuan juga dapat turut berpartisipasi dalam upaya memajukan bangsa. []

Tags: Genderkeadilankekerasan terhadap perempuanKesetaraanPeradaban NusantaraperempuanRuang Aman Perempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID