Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nilai Luhur Nusantara Memuliakan dan Menjaga Keamanan Perempuan

Peradaban Nusantara sangat menjaga martabat perempuan bukan berarti membatasi kiprahnya. Melainkan, berusaha memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga kaum perempuan juga dapat turut berpartisipasi dalam upaya memajukan bangsa

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
4 Agustus 2021
in Khazanah, Rekomendasi
A A
0
Nusantara

Nusantara

4
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sewaktu kecil, ketika sedang bermain bersama teman-teman, sebagai anak laki-laki mungkin kamu pernah bermasalah dengan teman perempuan. Saat itu, semarah apa pun kamu (laki-laki) tidak dibenarkan memukul si perempuan. Jika kamu sampai berlaku kasar pada perempuan, pasti bakal dicemooh oleh teman-teman yang lain.

Dari gambaran ringkas tersebut, sesungguhnya bisa dipahami, kalau masyarakat Nusantara sejak kecil telah diajarkan untuk tidak melakukan kekerasan pada perempuan. Entahlah, apakah edukasi alamiah ini masih berlangsung hingga sekarang atau tidak?

Namun yang jelas, kekerasan terhadap perempuan sejatinya adalah hal yang amat tidak dibenarkan dalam moral sosial masyarakat Nusantara. Sebab, dalam konsep peradaban Nusantara, perempuan menempati posisi yang sangat dimuliakan, oleh karenanya harus dijaga.

Peradaban Nusantara Memuliakan Perempuan

Hasanatul Jannah dalam bukunya Ulama Perempuan Madura: Otoritas dan Relasi Gender, menjelaskan bagaimana posisi perempuan Madura dalam masyarakatnya: “Kedudukan penting kaum perempuan Madura yang disimbolisasikan sebagai tanah, bumi, sumber kekayaan dan kesuburan lainnya sehingga menempatkan perempuan Madura sebagai pilar utama dalam kelangsungan hidup orang Madura, yang harus dijaga kehormatannya dengan sepenuh jiwa dan raganya. Mereka menjadi simbol harga diri bagi kaum laki-laki, jangan sampai istri atau anak perempuannya diganggu dan dipermainkan orang lain.”

Mappajarungi Manan dalam novel sejarahnya berjudul Gadis Portugis: Kisah Gadis yang Terseret Cinta di Medan Perang, juga menggambarkan bagaimana perempuan Gowa sangat dijaga dalam masyarakatnya. Dia menceritakan seorang karaeng (tokoh Karaeng Caddi) yang mengasingkan seorang pria, hanya dikarenakan orang itu kedapatan main-mata dengan adik perempuannya.

Dalam buku Ghirah: Cemburu Karena Allah, karya Buya Hamka, terdapat kisah–yang mungkin terdengar agak berlebihan–sekitar tahun 1938 di Medan, seorang pemuda divonis penjara selama 15 tahun akibat telah membunuh orang, namun dia tetap tenang. Dia tidak menyesal dan tidak malu walau harus masuk bui. Sebab, dia melakukan itu untuk membela harga diri saudarinya yang dilecehkan oleh orang tersebut.

Di Minangkabau, sebagaimana dijelaskan Buya Hamka, bahwa kebiasaan dahulu para pemuda tidur di surau menjaga kampung. Kalau ada pemuda tinggal di rumah (tidak ikut menjaga kampung) dipandang sangat janggal. Tujuan utama dari menjaga kampung itu adalah untuk melindungi anak-anak gadis (kaum perempuan).

Beberapa contoh tersebut, menggambarkan kalau dalam kehidupan masyarakat Nusantara kaum perempuan harus dihormati, dimuliakan, dan dijaga martabatnya. Kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun–terlebih kekerasan seksual (melecehkan/mempermalukan perempuan secara seksual, eksploitasi tubuh perempuan/mendorong perempuan ke arah pelacuran, dan pemerkosaan)–adalah sangat menyalahi nilai-nilai luhur ke-Nusantara-an.

Upaya Mewujudkan Ruang yang Aman bagi Perempuan

Karakteristik ke-Nusantara-an ini seharusnya dapat mendorong semakin baiknya upaya mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi perempuan. Sayangnya, nilai-nilai luhur Nusantara kian hari makin luntur. Pergaulan bebas telah membuat banyak kaum laki-laki makin keropos sifat ke-Nusantara-annya, sehingga jadi kurang memperhitungkan perempuan sebagai manusia yang harus dimuliakan. Boro-boro menjaga, yang ada malah melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Ada yang memosisikan perempuan sebagai mainan, bahan taruhan, untuk sekadar didekati setelahnya dicampakkan. Ada juga yang termakan nafsu bejatnya, sampai melecehkan kaum perempuan. Tidak jarang, si peleceh justru dari kalangan terdidik, semisal kasus seorang petinggi di satu perguruan tinggi yang melakukan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan. Yang lebih keterlaluan juga adalah kekerasan suami terhadap istri. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus yang menghantam keamanan perempuan baik dalam ranah personal (rumah tangga maupun hubungan pasangan) dan ranah publik.

Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan, sepanjang 2020 terdapat 8.234 kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Angka tersebut barulah kasus yang ditangani oleh lembaga mitra Komnas Perempuan. Sementara, total keseluruhan data yang masuk dalam CATAHU Komnas Perempuan 2020 ada 299.911 kasus KtP.

Dari angka 8.234 kasus yang ditangani lembaga mitra Komnas Perempuan, tercatat 1.731 kasus adalah KtP di ranah publik atau komunitas. Sementara, angka yang lebih besar sebanyak 6.480 kasus adalah KtP KDRT/RP (Kasus dalam Rumah Tangga/Ranah Personal). Ini tentu menggambarkan bahwa banyak perempuan yang terancam keamanan dan kenyamanannya di ranah publik maupun personal. Dan juga, gambaran kalau banyak kaum laki-laki yang kesadarannya untuk memuliakan perempuan telah luntur. Nilai luhur Nusantara kian keropos.

Penguatan kembali nilai luhur Nusantara–yang memosisikan perempuan pada tempat mulia dan karenanya perlu dijaga serta diberi rasa aman–adalah penting. Dan tentu, selain secara moral masyarakat, upaya mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan hukum (undang-undang) juga perlu. Keduanya urgen dalam upaya memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan. Karena, tidak semua orang punya kesadaran moral, sehingga kejelasan hukum yang menjaga keamanan perempuan sangat dibutuhkan.

Gagal Tafsir Nilai Luhur Nusantara

Nilai luhur Nusantara juga kerap disalah artikan. Misalnya, ketika sebagian orang memaknai kata menjaga dengan tafsiran mengekang. Sehingga, boro-boro yang muncul upaya mewujudkan ruang yang aman bagi perempuan, yang ada malah pengekangan peran perempuan di ruang publik dan terciptanya budaya patriarki di masyarakat.

Padahal kalau menelik sejarah Nusantara, perempuan berkiprah di ruang publik adalah hal yang umum. Banyak perempuan tercatat memainkan peran penting dalam peradaban Nusantara.

Dalam sejarah Kerajaan Bolaang Mongondow (sekarang wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara), terdapat bogani-bogani (para pemimpin kelompok masyarakat atau wilayah) dari kalangan perempuan. Satu di antaranya adalah Inde’ Dou’ yang memimpin wilayah Kotabunan di daerah pesisir selatan (sekarang bagian dari Kab. Bolaang Mongondow Timur). Di Aceh, ada masa di mana perempuan menjadi sultanah. Satu di antaranya adalah Sultanah Safiatuddin, perempuan pertama yang memimpin Kesultanan Aceh Darussalam.

Dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, kaum perempuan juga ikut tampil di garis depan. Misalnya, Nyi Ageng Serang yang menjadi salah satu pemimpin pasukan dalam Perang Diponegoro. Cut Nya Din, pemimpin wilayah VI Mukim Aceh, yang ikut serta berjuang melawan penjajah. Nurtina Manggo, pemimpin pasukan perempuan Laskar Banteng di Bolaang Mongondow, dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dan masih banyak lagi contoh yang menggambarkan bahwa dalam sejarah Nusantara sesungguhnya banyak perempuan yang ikut tampil di garis depan. Jadi, maksud dari peradaban Nusantara sangat menjaga martabat perempuan bukan berarti membatasi kiprahnya. Melainkan, berusaha memberi ruang yang aman dan nyaman bagi perempuan, sehingga kaum perempuan juga dapat turut berpartisipasi dalam upaya memajukan bangsa. []

Tags: Genderkeadilankekerasan terhadap perempuanKesetaraanPeradaban NusantaraperempuanRuang Aman Perempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Cara Menghadirkan Surga di Rumah?

Next Post

Mari Kita Luruskan Ciri-Ciri Perempuan Ideal Yang Ngawur

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Ciri

Mari Kita Luruskan Ciri-Ciri Perempuan Ideal Yang Ngawur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0