• Login
  • Register
Senin, 18 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

Menatap wajah suami tentu bukan suatu kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
13/01/2021
in Aktual, Rekomendasi
0
Wajah

Wajah

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Dalam kaitan dengan kasus di Jambi akhir-akhir ini, ada yang tanya ke saya bagaimana pandangan hukum Islam tentang suami yang menyiram air keras ke wajah istri karena tidak mau menatap wajah sang suami saat diminta.

Sa’il (penanya) menyoal bukankah sang istri telah melakukan nusyuz karena tidak menaati perintah suami untuk menatap wajahnya?

Saya menjawab, cara berpikirmu adalah blaming the victim (menyalahkan korban). Alih-alih membantu dan empati pada korban, malah menyalahkannya. Dengan menyalahkan korban, lalu pelaku terhindar dari tindak kesalahan dan kejahatannya. Menyalahkan korban berarti membenarkan pelaku.

Ini sama dengan cara berpikir menyalahkan korban perkosaan karena pakaiannya, kecantikannya, atau tindakannya, padahal jelas-jelas dia diperkosa. Sudah direnggut martabat kemanusiaannya dan dilecehkan seksualitasnya oleh pelaku yang biadab, korban malah disalahkan. Pelaku seolah-olah memperoleh pembenaran atau keringanan dari tindakan bejatnya.

Ini sering terjadi karena sesat pikir tentang relasi gender yang patriarkis. Seolah apapun yang dilakukan suami (laki-laki) memperoleh pembenarannya, karena suami adalah kepala keluarga dan otoritas ada pada suami (laki-laki).

Baca Juga:

Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

Kalau kepala keluarga dan otoritas dijadikan alasan, maka ini suatu contoh tipe pemimpin yang sewenang-wenang dan lalim yang ditentang oleh semua akal sehat, prinsip kemanusiaan, dan ajaran agama.

Kepala keluarga yang islami, baik dipegang laki-laki maupun perempuan, (ingat: sudah jutaan perempuan jadi kepala keluarga) adalah pemimpin yang mengayomi, mengasihi, dan membuat orang yang dipimpinnya merasa aman, selamat, dan nyaman.  Bukan pemimpin yang melakukan kekerasan,  ancaman, dan ketidaknyamanan orang lain.

Itu respons pertama saya. Respons kedua, penyiraman air keras ke wajah seseorang, apalagi wajah istri, tidak usah ditanyakan pandangan Islam. Itu sudah sangat gamblang, akal sehat kita, normalitas kita, dan semua tata aturan yang waras pasti menolaknya sebagai kejahatan, pidana, dan kekerasan. Apalagi ajaran Islam yang sangat menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, kedamaian, dan menolak keras segala bentuk kekerasan.

Apalagi penyiraman itu dilakukan kepada wajah sang istri. Seseorang yang beberapa tahun disetubuhinya, mengandung, melahirkan, dan mengasuh anak-anaknya, serta  pernah dijanjikan untuk setia dan membahagiakan saat akad nikah. Lebih-lebih, sang istri ini sedang mengandung janin dari benih sang penyiram (suaminya).

Sungguh penyiraman wajah ini tindakan biadab, keji, munkar, dan tidak berperikemanusiaan. Islam sudah pasti tidak membenarkannya, apapun alasan si pelaku. Ini bukan hanya tindak kriminal biasa, melainkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengkhianatan janji setia.

Terhadap pertanyaan apakah sikap istri yang tidak mau menatap wajah suami adalah bentuk nusyuz (durhaka, pembangkangan), saya jawab: tidak. Nusyuz terjadi dalam kaitan dengan pelanggaran atas kewajiban yang harus ditunaikan, baik oleh suami maupun istri. Oleh karena itu, terdapat nusyuz istri atas suami dan nusyuz suami atas istri.

Menatap wajah suami tentu bukan suatu kewajiban yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Apalagi kita tahu kasus ini terjadi dalam situasi perseteruan suami-istri, saat mereka hendak membicarakan perceraian.

Dalam konteks ini, tidak menatapnya istri pada wajah suami bisa jadi bukan karena ketidaktaatan, yang memang tidak ada kewajiban untuk ditaati, melainkan karena istri tidak mau bercerai atau tidak mau melihat wajah suami yang sedang atau akan marah. Banyak tafsir atas sikap istri ini. Yang pasti, sikap istri ini tidak bisa disebut nusyuz, dan tindakan suami adalah kekerasan, kezaliman, dan kebiadaban atas buah cintanya sendiri.

Demikian respons saya atas pertanyaan tadi. Wallahu a’lam bi ash-shawab. []

Tags: KDRTKesalinganNusyuzperceraianRelasi Suami-Istri
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Perjodohan

My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas

17 Januari 2021
Ngaji

Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

16 Januari 2021
Feminisme

Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

15 Januari 2021
Laki-Laki

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

14 Januari 2021
Jilbab

Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

11 Januari 2021
Doa

Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

10 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Jodoh

    Apa Kita Perlu Pura-pura Bodoh untuk Mendapatkan Jodoh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritualitas Baru dan Kesadaran Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas
  • Makna Cantik Perempuan di Empat Suku
  • Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah
  • Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah
  • Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Komentar Terbaru

    072842
    Views Today : 1301
    Server Time : 2021-01-17
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist