Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Nyai Fatmah Mawardi, Mengurai Jejak Ulama Perempuan Madura

Kiprah Nyai Hj. Fatmah Mawardi adalah bukti nyata bahwa perempuan memiliki peran sentral di tengah-tengah umat.

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
16 Mei 2025
in Featured, Figur
A A
0
Nyai Fatmah Mawardi

Nyai Fatmah Mawardi

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nyai Fatmah Mawardi merupakan satu ulama perempuan yang berpengaruh dari tanah Madura. Kelahiran tahun 1924 M di Sumenep, Madura ini adalah putri dari pasangan Kiai Mawardi dan Nyai Muslimah. Ia memiliki nama asli Musarrah, namun setelah menunaikan ibadah haji, namanya terkenal menjadi Nyai Hajjah Fatmah Mawardi. Di kalangan masyarakat Prenduan sendiri, sering menyebutnya, “Nyai Toan” atau “Nyai Toan Fatmah”.

Sejak kecil, Nyai Fatmah telah mendapat pendidikan dari ayahnya. Kemudian, ia melanjutkan belajar dan banyak mendapatkan bimbingan keagamaan dari KH Ahmad Djauhari Khotib, yang masih pamannya sendiri. Kiai Djauhari merupakan pendiri Pondok Pesantren Al-Amien dan guru tarekat (muqaddam) Tijaniyah terkemuka di Madura, Prenduan, Sumenep.

Kiprah dalam Dunia Dakwah dan Pendidikan

Dalam perjalanan hidupnya, Nyai Fatmah merupakan sosok teladan inspiratif dengan semangatnya yang gigih dan dedikasinya untuk keluarga serta umat. Ia membina rumah tangga dengan sepupunya dari Pamekasan, bernama Kiai Mashduqi, yang oleh masyarakat Madura terkenal dengan wali “Rijalul Ghaib.”

Ketika usia putranya mencapai setahun, sang suami (Kiai Mashduqi) ʼmenghilangʼ untuk waktu yang cukup lama. Dengan demikian ia tidak saja seorang diri berusaha menghidupi diri dan putranya. Namun juga mempunyai tanggung jawab besar untuk membina masyarakat dan pendidikan santri di Madrasahnya, Tarbiyatul Banat Diniyah (TBD) di Prenduan, yang diamanahkan oleh pamannya, Kiai Djauhari.

Selain keterlibatannya dalam pendidikan madrasah, Nyai Hj Fatmah Mawardi juga merupakan seorang mursyidah Thariqah Tijaniyah. Beliau mendapat baiat pada 1950-an dari pamannya, Kiai Djauhari Chotib. Melalui kegiatan Thariqah Tijaniyah, ia melakukan pembinaan dan pengembangannya terhadap masyarakat untuk kalangan perempuan. Khususnya di masyarakat Prenduan dan sekitarnya.

Aktifitas Sosial dan Ekonomi

Selain aktif menjadi pemimpin perempuan Thariqah Tijaniyah, Nyai Fatmah aktif pula dalam aktifitas sosial kemasyarakatan juga di dunia ekonomi bisnis. Baginya, bertarekat tidak mesti menjauhi dunia, tetapi bagaimana menyempurnakan antara keduanya.  Yakni hubungan dengan Allah (Hablun minallah) dengan kesalehan sosial (Hablun minannas).

Dalam kondisi hidup sendiri, tanpa suami di sisinya, hal tersebut tidak membuat Nyai Fatmah kecil harapan. Ia tetap beraktifitas dengan giat dan lebih produktif untuk mencari peluang usaha dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti berjualan kecil-kecilan, seperti makanan ringan, rengginang, kerupuk, es lilin, permen, serta ternak itik, dan sebagainya.

Nyai Fatmah juga memiliki kemampuan menjahit pakaian dan dalam usaha di bidang perikanan juga pernah memiliki perahu dan bagan (semacam lumbung ikan di laut yang terbuat dari bambu), yang dipekerjakan pada orang lain. Dari hasil usaha inilah, Nyai Fatmah dikenal sebagai perempuan yang mandiri dan sukses sehingga ia mampu naik haji dengan biaya sendiri pada tahun 1968 M.

Produktif dalam Syair

Nyai Hj Fatmah Mawardi terkenal sangat kreatif, produktif, dan mencintai seni. Ia banyak mengarang Syair atau Syi’ran Madura. Di antara beberapa judul karya syiiran Nyai Fatmah ialah, Hiburan Parengedan Bersama Walimatul ‘Arusyain, Riwayatta Rasulullah, Arkanul Islam, Tauhidullah (Aqaaidul Khamsiina), Oreng Ko’ong, Wajib Potra Ngabhakte dha’ Ebu Bapa’, Syiir Persatuan, Hiburan Dhatengnga Jamaah Haji Dhari Mekka, dan lain sebagainya.

Umumnya syiiran Nyai Hajjah Fatmah populer di kalangan masyarakat Madura karena digunakan sebagai media dakwah, seperti pada saat mengisi acara-acara pengajian, Mauludan, pertunangan, dan perkawinan.

Kegiatan Rutinan Khatam Quran

Nyai Fatmah juga mempunyai kegiatan khusus untuk mengkhatamkan al-Quran. Ia menamai kegiatan rutinan tersebut dengan “Rotibul Quran”. Model khataman Nyai Fatmah ini dengan cara menggunakan jadwal khusus, yakni dari surat–surat al-Quran disusun atau dibagi ulang untuk disesuaikan dengan hari-harinya.

Nyai Hajjah Fatmah mempunyai tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini, sebagaimana tercatat dalam sampul Quran miliknya, “Lamon arotib ekasalamet dunnya aherat, ekamolje anak poto” (Jika me-Rotib adalah untuk keselamatan dunia dan akhirat, serta untuk kemuliaan anak keturunan)

Kiprah Nyai Hj. Fatmah Mawardi adalah bukti nyata bahwa perempuan memiliki peran sentral di tengah-tengah umat. Melalui pendidikan, tarekat, kegiatan ekonomi sosial, dan karya sastra, ia tidak hanya menjadi teladan spiritual, tetapi juga simbol kemandirian dan kreativitas perempuan Madura. Wallahu a’lam. []

Tags: Kiprah Ulama PerempuanNyai Fatmah MawardiPerempuan MaduraPerempuan Ulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Hukum Fikih soal Tingginya Angka Kematian Ibu Akibat Aborsi Tak Aman?

Next Post

Mencegah KTD Lebih Ideal Dibanding dengan Aborsi

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Next Post
Aborsi

Mencegah KTD Lebih Ideal Dibanding dengan Aborsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0