Mubadalah.id – Jika merujuk dalam beberapa catatan hadis tentang pembelaan kepada perempuan, maka ada beberapa kasus pada masa Nabi Muhammad SAW yang bisa dicatat sebagai upaya para perempuan memperoleh hak-hak kemanusiaan.
Upaya ini bisa disebut sebagai gerakan perempuan menghadapi ketimpangan untuk perjuangan keadilan dan hak-hak kemanusiaan. Misalnya, pada kasus akses pendidikan, pemukulan suami terhadap istri, keterlibatan dalam jihad, perkawinan paksa, dan hak cerai.
Pada akses pendidikan, seperti yang Abi Sa’id al-Khudriyy ra sampaikan bahwa suatu saat beberapa perempuan mendatangi Nabi Muhammad SAW dan mereka mengadu:
“Mereka yang laki-laki telah banyak mendahului kami. Bisakah engkau (Nabi) mengkhususkan waktu untuk kami para perempuan?. Nabi bersedia mengkhususkan waktu mengajari, memberi pelajaran, dan menasehati mereka”.
Dalam riwayat lain menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang datang menuntut kepada Nabi SAW. Ia berkata: “Wahai Rasul, para lak-laki telah jauh menguasai pelajaran darimu. Bisakah engkau peruntukkan waktu khusus untuk kami perempuan guna mengajarkan apa yang engkau terima dari Allah?”.
Kemudian, Nabi menjawab: “Ya, berkumpullah pada hari ini dan di tempat ini”.
Kemudian para perempuan berkumpul di tempat yang telah Nabi tentukan dan belajar dari Rasulullah tentang apa yang ia terima dari Allah SWT. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam soal pemukulan perempuan, dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memukul para perempuan!”.
Lalu Umar ra datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Para istri itu nanti berani (melawan) suami mereka, berikan kami izin untuk memukul mereka”.
Kemudian, banyak sekali perempuan yang mendatangi keluarga Rasulullah SAW, mengadukan perilaku suami mereka. Rasulullah SAW pun bersabda:
“Sesungguhnya banyak perempuan mendatangi keluarga Muhammad sambil mengadukan perilaku suami mereka. Mereka (para suami yang memukul istri) itu bukanlah orang-orang yang baik”. (HR. Abu Dawud). []