Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

Status kelahiran tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau masyarakat untuk menolak pemenuhan hak anak.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
29 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Anak di Luar Perkawinan

Anak di Luar Perkawinan

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan tentang hak anak di luar perkawinan untuk memperoleh nafkah kerap menjadi perdebatan di masyarakat, baik dari sudut pandang hukum maupun moral. Anak lahir di luar ikatan pernikahan resmi seringkali mengalami stigma sosial yang berat. Namun, dari perspektif hukum dan agama, keberadaannya tetap terakui dan hak-haknya harus terjamin, termasuk hak atas nafkah.

Dalam hukum Islam, anak di luar perkawinan, meskipun lahir dari hubungan yang tidak sah secara syariat, tidak kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 secara tegas menegaskan bahwa anak hasil zina memiliki hak untuk menerima nafkah dari ayah biologisnya.

Fatwa ini menekankan bahwa kewajiban nafkah adalah hak anak. Bukan kebaikan yang bersifat sukarela dari orang tua. Anak di luar nikah tetap merupakan subjek hukum yang harus terlindungi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan psikososialnya.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, kewajiban nafkah anak diatur melalui KUHPerdata Pasal 299–301, yang membedakan antara anak sah dan anak di luar kawin. Nnamun tetap memberikan hak kepada anak luar nikah untuk mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya.

Selain itu, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak. Termasuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar dari orang tua, tanpa diskriminasi atas status kelahiran. Dengan kata lain, hukum nasional menegaskan bahwa hak anak di luar nikah bukan sekadar hak moral, tetapi hak legal yang dapat kita tegakkan melalui pengadilan.

Menilik Peran Pengadilan Agama

Sementara itu, peran pengadilan agama menjadi penting dalam penegakan hak ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menetapkan kewajiban nafkah anak luar nikah.

Hakim dapat menggunakan instrumen taʿzīr, yakni hukuman atau sanksi yang bentuk dan besarnya diserahkan kepada hakim, untuk memastikan ayah biologis memenuhi kewajibannya. Pendekatan taʿzīr ini bersifat fleksibel dan adaptif. Sehingga memungkinkan hakim menyesuaikan kewajiban nafkah dengan kemampuan ekonomi ayah dan kebutuhan anak.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak anak di luar perkawinan sering kali sulit kita tegakkan. Banyak ayah biologis enggan memenuhi kewajiban nafkah, dan stigma sosial membuat anak dan ibunya enggan menempuh jalur hukum.

Di sinilah peran asas kepentingan terbaik anak (best interest of the child) menjadi relevan. Prinsip ini menuntut setiap keputusan hukum terkait anak untuk menempatkan kepentingan dan kesejahteraannya sebagai prioritas utama. Dalam konteks nafkah, hakim tidak hanya melihat formalitas hukum atau status pernikahan, tetapi harus memastikan anak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

Kajian akademik juga menegaskan bahwa anak di luar nikah berhak atas nafkah, pendidikan, dan perlindungan psikologis. Menurut Prof. Euis Nurlaelawati, seorang ahli hukum keluarga Islam, penerapan taʿzīr dalam kewajiban nafkah anak luar nikah harus berlandaskan prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Hal ini sejalan dengan pendapat Sulhani Hermawan, yang menekankan pentingnya ijtihad qadhāʾī untuk menjamin hak anak secara nyata dan tidak diskriminatif.

Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapatkan Nafkah

Tidak hanya dari perspektif hukum Islam, teori hukum positif dan hak asasi manusia juga memperkuat argumen bahwa anak luar nikah berhak mendapat nafkah. Konvensi Hak Anak (UNCRC, 1989) menegaskan hak setiap anak untuk hidup, berkembang, dan terlindungi tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, status kelahiran tidak boleh menjadi alasan bagi orang tua atau masyarakat untuk menolak pemenuhan hak anak.

Di sisi lain, implementasi putusan hakim terkait nafkah anak luar nikah masih menghadapi kendala. Dalam banyak kasus, ayah biologis tidak menepati kewajibannya. Sementara mekanisme hukum untuk menegakkan putusan sering lambat atau rumit.

Di sinilah taʿzīr, kita kombinasikan dengan pengawasan hukum, menjadi penting sebagai instrumen memaksa pemenuhan kewajiban. Tanpa sanksi yang efektif, hak anak berisiko tidak terpenuhi, meskipun secara normatif terakui.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “Benarkah anak di luar perkawinan berhak mendapat nafkah?” adalah ya! Secara hukum dan agama anak di luar nikah tetap berhak atas nafkah dari ayah biologisnya.

Hak ini terjamin oleh hukum Islam melalui fatwa MUI. Kemudian hukum positif Indonesia melalui KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak, serta oleh prinsip hak asasi anak secara internasional. Tantangannya bukan pada keberadaan hak, tetapi pada implementasi dan penegakan hukum yang memastikan hak tersebut terpenuhi secara nyata.

Kesimpulannya, anak di luar perkawinan bukanlah pihak yang kehilangan hak fundamentalnya. Kewajiban nafkah bagi ayah biologis bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban hukum yang sah dan dapat ditegakkan di pengadilan.

Prinsip kepentingan terbaik anak harus menjadi pedoman setiap keputusan hukum, sehingga anak luar nikah memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan terjamin kesejahteraannya. Dalam kerangka ini, istilah taʿzīr bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga instrumen keadilan yang menjembatani fleksibilitas hukum dengan perlindungan hak anak. []

Tags: Anak di Luar PerkawinanAyah Biologishukum keluarga IslamKehamilan Tidak DiinginkannafkahPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

Next Post

Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Perempuan Pekerja
Publik

Perempuan Pekerja; Kapan Eksistensi Perempuan Tidak Menjadi Perdebatan?

6 Mei 2026
Buruh Tandur Perempuan
Personal

Kekuatan Kolektif Buruh Tandur Perempuan

2 Mei 2026
Aborsi Aman
Publik

Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

17 Maret 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Next Post
DPR

Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0