Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keulamaan KUPI

    Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

    adab al-mu‘āsharah

    Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam

    Ulama Perempuan oleh

    Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

    Ulama Perempuan menurut KUPI

    Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    Pengharapan

    Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    Ulama Perempuan pada

    Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan: Soal Tambang, KUPI Harus Menaikkan Level Politisnya

Sebagai sebuah unit terkecil KUPI benar-benar politik banget gitu, karena dia tidak hanya bicara tentang lingkup kecil, tetapi bicara dimensi politik dan ekologi itu dalam ranah diri, generasi dan kelompok marginal. Dan itu politis sekali.

Redaksi Redaksi
20 Juni 2024
in Aktual
0
KUPI

KUPI

724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan publik, ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), akademisi, dan praktisi industri.

Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan dan potensi dari pelibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan keahlian teknis khusus.

Pada kesempatan kali ini, Mubadalah.id berbincang dengan Siti Maemunah. Beliau adalah aktivis dan pakar lingkungan dari jaringan ulama perempuan Indonesia yang belasan tahun berkecimpung dengan isu pertambangan.

Dalam wawawanca, salah satu board di JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan peneliti di Sajogyo Institute itu menjelaskan terkait pandangan ulama KUPI tentang PP Tambang dan pentingnya KUPI menaikkan level politisnya.

Tanggapan Ulama Perempuan

Mubadalah.id (M): Bagaimana peran KUPI atau ulama perempuan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang kebolehan ormas keagamaan mengelola tambang? Apa yang harus dilakukan?

Siti Maemunah (SM): Yang pertama, saya pernah ikut KUPI pertama jelas sekali bahwa fatwanya berkaitan bahwa merusak itu enggak boleh atau haram.

Kemudian saya lihat KUPI mulai masuk pada konteks mengurus sampah. Jadi ada satu praktik kolektif yang sedang KUPI lakukan. Menurut saya ini semakin menunjukkan bahwa effort KUPI selama ini perlu dipercepat (up to date) juga dengan isu-isu yang berkembang sekarang gitu. Bahwa bagaimana meletakan lingkungan menjadi prioritas.

Karena kan seingat saya dulu yang dibahas oleh KUPI adalah berkaitan dengan bagaimana isu-isu lingkungan itu atau sumber daya alam itu menimbulkan kesenjangan-kesenjangan sosial dan ekonomi itu terus gede loh. Tepatnya sejak KUPI pertama 2017 sampai sekarang hampir 10 tahun lah ya 9 tahun lah ya dengan fatwa KUPI pertama. Itu mestinya kita refleksi sebagai apa yang membaik apa yang tidak berubah misalnya gitu.

Dan KUPI sangat fasih bicara berkaitan dengan misalnya KDRT dan juga kawin anak. Tetapi menurut saya menjadi penting kemudian meletakkan bahwa kekerasan terhadap perempuan itu bersamaan juga terjadinya kekerasan terhadap alam dan itu saling berkelindan. Bahkan hal ini bisa kita lihat bagaimana di Indonesia.

Di Indonesia misalnya pembrangusan gerakan feminis di Indonesia pada tahun 65 itu tidak lama kemudian disertai dengan perubahan kebijakan yang memungkinkan eksploitasi sumber daya alam besar-besaran. Misalnya paket undang-undang tahun 1967 yang dikeluarkan oleh Soeharto. Di dalamnya ada undang-undang penanaman modal asing, untuk mempertahankan modal dalam negeri, dalam negerinya Nomor 8. Lalu juga undang-undang pertambangan dan undang-undang kehutanan gitu.

Meletakkan Lensa KUPI

Jadi penting sih KUPI meletakkan lensanya itu, bagaimana sistem kapital itu mendapat keuntungan dari kekerasan atau subordinasi, diskriminasi terhadap perempuan tapi juga alam gitu ya.

Karena dari sinilah sebenarnya surplus tenaga kerja itu untuk memperbesar putaran uang tidak dapat yaitu kerja perempuan yang dalam sistem kapitalis itu gratis dan seolah-olah itu kerja alam. Bayangkan kerja alam ini yang jutaan tahun kemudian digali dengan harga murah dan pecah. Seperti tadi saya sebut ektravimisme. Nah menurut saya, KUPI perlu sekali untuk mempertajam satu analisisnya itu.

Kedua, KUPI harus meningkatkan level right atau uji coba praktik-praktiknya dari konteks sampah kepada yang lebih luas. Jadi gini ya, sampah itu punya dimensi seolah-olah dalam pemahaman kita itu sesuatu yang di luar diri kita. Gimana kalau kita misalnya taruh sepaket nih apa yang terjadi pada produksi, konsumsi dan pembuangan.

Karena pendekatan sampah itu lebih kepada pendekatan ada sesuatu yang dibuang gitu. Tapi dia tidak masuk kategori limbah. Tapi misalkan untuk mendapatkan 1 gram emas dibuang 2,1 ton limbah. Ini maknanya bisa mencemari sumber air dan seterusnya gitu. Juga merusak lahan sumber air dan seterusnya.

Menaikan Level Right

Jadi penting menurut saya kemudian dimensinya yang selama ini exercise-nya dengan sampah ini bisa dinaikin level right-nya, kita hubungkan dengan tubuh kita sebagai bagian dari sirkuit produksi konsumsi dan pembuangan sampah limbah. Karena jika tidak kita itu seperti parsial gitu, seolah-olah kita enggak bertanggung jawab untuk urusan sampah. Kita hanya bertanggung jawab pengelolaannya. Kita tidak bertanggung jawab untuk misalnya membatasi sebisa mungkin menambah pakaian, membatasi bisa mungkin membeli alat-alat elektronik kalau enggak penting, gonta-ganti handphone misalnya.

Tapi lebih jauh sebenarnya kemudian juga punya kesadaran berdimensi, yang dimensinya itu melampaui tempat kita misalnya saya duduk di sini sebagai individu. Melampaui ruang-ruang negara begitu dan itu akhirnya terkoneksi dengan alamnya sendiri, misalnya begini saat kita bicara tentang handphone, menggunakan handphone maka kita enggak akan lepas dari sekitar 21 rakitan mineral di handphone ini yang misalnya timahnya bisa jadi didapat dari Pulau Bangka Belitung ya, yang rusak karena tambang timahnya ini bongkar.

Tapi juga bisa jadi dari Filipina gitu, karena Filipina juga produksi 1 terbesar saat ini gitu. Terus di sini ada kobal gitu. Kobal dan litium misalnya itu hanya diproduksi yang satu di Bolivia dan yang satunya di Kongo. Bahkan tambang-tambang itu semacam menjadi energi untuk tambangnya, dan putaran uangnya menjadi perang saudara. Termasuk anak-anak yang diculik untuk jadi tentara anak yang menjaga lubang-lubang tambang itu.

Menaikkan Level Politis

Jadi menurut saya, kemudian penting bagi KUPI untuk menaikkan level politisnya sebagai gerakan dan tafsir. Karena yang selama ini enggak kita dengar sebenarnya ada tafsir yang kritis berkaitan dengan pemaknaan lingkungan.

Nah ini, mungkin saya bisa bicara lingkungan tapi saya punya kelemahan bicara berkaitan dengan al-Qur’an atau Hadis dan seterusnya. Karena saya tidak mempelajari. Tetapi ini bisa kita percakapan sebenarnya gitu ya.

Menurut saya sudah waktunya KUPI untuk meningkatkan level ini menjadi lebih politis di isu lingkungan. Karena ke depan memang situasi alamnya mensyaratkan itu. Apalahi hal ini berkaitan dengan perubahan iklim dan terusnya, udah nggak bisa mundur lagi gitu.

Bahkan diramalkan di 2028 itu kita sudah akan melewati batas toleransi satu setengah derajat yang selalu kita bilang sebagai “oh ini harus kita pertahankan,”  saya rasa itu.

M: Mengapa KUPI penting untuk menaikkan level politisnya?

SM: Level politis itu misalnya mengkaji dengan lebih kritis. Di mana hal ini berkaitan dengan itu tadi. Yaitu cara melihat. Jadi cara melihatnya kalau sekarang misalnya mengelola sampah itu sebenarnya bicara ya enggak apa-apa kita mengkonsumsi sebesar-besarnya, asalkan sampahnya kita kelola kira-kira begitu ya.

Jadi dia meletakkan itu bagian di luar tubuh kita. Tetapi kalau itu kita letakkan bahwa kita itu berada dalam sirkuit ekstraktivisme ini menarik. Konsep ekstraktivisme ini sebenarnya enggak cuman bicara membongkar, tetapi sebuah sirkuit yang menghubungkan pembongkaran, transportasi, pengolahan sampai kepada konsumen itu sirkuitnya si ekstraktivisme ini.

Sehingga kalau kita di situ maka kemudian kita bisa membayangkan konteks bagaimana hubungan produksi, konsumsi dan pembuangan limbah itu tadi. Mari kita letakkan sampah ini bisa juga sebagai limbah.

Menghubungkan dengan Sirkuit

Sehingga dari situ maka kita akan memikirkan kalau sampah itu kan ujung gitu, tapi tidak coba dihubungkan dengan sirkuit itu tadi. Maka saat kita menghubungkan itu, kita akan berpikir tentang perempuan-perempuan dan anak-anak di wilayah-wilayah yang dirusak oleh ekstraktivisme ini.

Saat kita bicara letakkan dalam dimensi konsumsi maka kemudian kita akan memikirkan ulang barang apa yang kita mau beli, produk apa yang mau kita boikot sama seperti saat kita bicara Palestina. Kita bisa tuh melakukan itu.

Lalu, model ekonomi seperti apa yang kita mau dorong? ada salah satu contoh misalnya, model community supporting agriculture. Dia sebuah komunitas yang memproduksi, dia enggak punya tanah enggak apa-apa, tapi ada dia bisa sewa tanah bareng-bareng, yang kemudian dia produksi secara komunal. Dia tahu enggak pakai pupuk misalnya. Jadi ekonomi perawatan yang kemudian dia menjadi lebih tahu yang dia konsumsi. Termasuk kaos misalnya, untuk memproduksi satu kaos itu setidaknya membutuhkan 2.700 liter air.

Dan karena KUPI konteksnya perempuan maka kemudian dia meletakkan konteks itu juga kepada generasi-generasinya seperti Gen-Z dan seterusnya itu. Jadi sebagai sebuah unit terkecil KUPI benar-benar politik banget gitu. Karena dia tidak hanya bicara tentang lingkup kecil, tetapi bicara dimensi politik dan ekologi itu dalam ranah diri, generasi dan kelompok marginal. Dan itu politis sekali.

Ruang Politik KUPI

Sehingga kemudian saat dia bicara tentang limbah itu tidak di ujung gitu. Tetapi sebuah rentetan yang kemudian ia hubungkan juga dengan wilayah-wilayah yang mereka rusak di mana perempuan itu ada. Itu maksudnya agar ruang politik KUPI lebih kritis lagi.

Yang menarik adalah percakapan di grup Fatayat Tangsel, yaitu model ekonomi yang saling merawat itu sudah kita praktikkan. Apalagi berkaitan dengan sampah. Dan salah satu Bu Nyai Tho’ah dari Cirebon itu yang sudah mempraktikkan ini.

Ia mengatakan bahwa dulu itu kami harus beli air, tapi sejak kami mengelola sampah, kami sudah nggak beli air lagi, karena sumber airnya membaik.

Jadi ini resiprokal lho. Praktik-praktik ini jangan-jangan untuk meletakkan bahwa sebenarnya alam ini punya entitas. Jadi langkah awal ini perlu kita teruskan dalam konteks politik ekologi yang lebih kritis. []

Tags: aktivis lingkunganjaringanKupiLevel PolitikusPakarTambangulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keulamaan KUPI
Publik

Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?

2 Januari 2026
Ulama Perempuan oleh
Publik

Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?

2 Januari 2026
Ulama Perempuan menurut KUPI
Publik

Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

2 Januari 2026
Ulama Perempuan pada
Publik

Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

2 Januari 2026
Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin
Publik

Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

1 Januari 2026
Banyak Ulama Perempuan
Publik

Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

31 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pembangunan

    Pembangunan yang Melukai Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Ulama Perempuan pada Keadilan dan Kemaslahatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa KUPI Menekankan Pengalaman Perempuan dalam Keulamaan?
  • Adab al-Mu‘āsharah dan Keadilan Relasi Gender dalam Islam
  • Mengapa Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin?
  • Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
  • Apa yang Dimaksud Ulama Perempuan Menurut KUPI?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID