Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gender Equality

    Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

    Masyarakat Disabilitas

    Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas

    Dawuh Nyai Noor Chodijah

    Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

    Penyandang Disabilitas

    Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

    Demokrasi Indonesia

    28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

    penyandang down syndrome

    Kopi Kamu dan Upaya Membuka Ruang Kerja bagi Penyandang Down Syndrome

    Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

    Karya Seni

    Karya Seni Untuk Mengajarkan Makna Kesalingan

    Tanggung Jawab Moral

    Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pil KB

    Cara Menggunakan Pil KB Terpadu

    Pil KB

    4 Gejala yang Mengharuskan Anda Menghentikan Pil KB

    Pil KB

    Pil KB Terpadu: Mengandung Estrogen dan Progestin

    KB Hormonal

    Efek Samping Metode KB Hormonal

    KB Hormonal

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menggunakan KB Hormonal

    Spermisida

    Cara Menggunakan Spermisida

    Mengusap Kepala Anak Yatim

    Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pakar dan Aktivis Lingkungan Jaringan Ulama Perempuan: Soal Tambang, KUPI Harus Menaikkan Level Politisnya

Sebagai sebuah unit terkecil KUPI benar-benar politik banget gitu, karena dia tidak hanya bicara tentang lingkup kecil, tetapi bicara dimensi politik dan ekologi itu dalam ranah diri, generasi dan kelompok marginal. Dan itu politis sekali.

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2024
in Aktual, Lingkungan
A A
0
KUPI

KUPI

15
SHARES
729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebolehan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang telah menimbulkan berbagai kontroversi dan perdebatan di kalangan publik, ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), akademisi, dan praktisi industri.

Banyak pihak yang mempertanyakan kelayakan dan potensi dari pelibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan yang memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan keahlian teknis khusus.

Pada kesempatan kali ini, Mubadalah.id berbincang dengan Siti Maemunah. Beliau adalah aktivis dan pakar lingkungan dari jaringan ulama perempuan Indonesia yang belasan tahun berkecimpung dengan isu pertambangan.

Dalam wawawanca, salah satu board di JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan peneliti di Sajogyo Institute itu menjelaskan terkait pandangan ulama KUPI tentang PP Tambang dan pentingnya KUPI menaikkan level politisnya.

Tanggapan Ulama Perempuan

Mubadalah.id (M): Bagaimana peran KUPI atau ulama perempuan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang kebolehan ormas keagamaan mengelola tambang? Apa yang harus dilakukan?

Siti Maemunah (SM): Yang pertama, saya pernah ikut KUPI pertama jelas sekali bahwa fatwanya berkaitan bahwa merusak itu enggak boleh atau haram.

Kemudian saya lihat KUPI mulai masuk pada konteks mengurus sampah. Jadi ada satu praktik kolektif yang sedang KUPI lakukan. Menurut saya ini semakin menunjukkan bahwa effort KUPI selama ini perlu dipercepat (up to date) juga dengan isu-isu yang berkembang sekarang gitu. Bahwa bagaimana meletakan lingkungan menjadi prioritas.

Karena kan seingat saya dulu yang dibahas oleh KUPI adalah berkaitan dengan bagaimana isu-isu lingkungan itu atau sumber daya alam itu menimbulkan kesenjangan-kesenjangan sosial dan ekonomi itu terus gede loh. Tepatnya sejak KUPI pertama 2017 sampai sekarang hampir 10 tahun lah ya 9 tahun lah ya dengan fatwa KUPI pertama. Itu mestinya kita refleksi sebagai apa yang membaik apa yang tidak berubah misalnya gitu.

Dan KUPI sangat fasih bicara berkaitan dengan misalnya KDRT dan juga kawin anak. Tetapi menurut saya menjadi penting kemudian meletakkan bahwa kekerasan terhadap perempuan itu bersamaan juga terjadinya kekerasan terhadap alam dan itu saling berkelindan. Bahkan hal ini bisa kita lihat bagaimana di Indonesia.

Di Indonesia misalnya pembrangusan gerakan feminis di Indonesia pada tahun 65 itu tidak lama kemudian disertai dengan perubahan kebijakan yang memungkinkan eksploitasi sumber daya alam besar-besaran. Misalnya paket undang-undang tahun 1967 yang dikeluarkan oleh Soeharto. Di dalamnya ada undang-undang penanaman modal asing, untuk mempertahankan modal dalam negeri, dalam negerinya Nomor 8. Lalu juga undang-undang pertambangan dan undang-undang kehutanan gitu.

Meletakkan Lensa KUPI

Jadi penting sih KUPI meletakkan lensanya itu, bagaimana sistem kapital itu mendapat keuntungan dari kekerasan atau subordinasi, diskriminasi terhadap perempuan tapi juga alam gitu ya.

Karena dari sinilah sebenarnya surplus tenaga kerja itu untuk memperbesar putaran uang tidak dapat yaitu kerja perempuan yang dalam sistem kapitalis itu gratis dan seolah-olah itu kerja alam. Bayangkan kerja alam ini yang jutaan tahun kemudian digali dengan harga murah dan pecah. Seperti tadi saya sebut ektravimisme. Nah menurut saya, KUPI perlu sekali untuk mempertajam satu analisisnya itu.

Kedua, KUPI harus meningkatkan level right atau uji coba praktik-praktiknya dari konteks sampah kepada yang lebih luas. Jadi gini ya, sampah itu punya dimensi seolah-olah dalam pemahaman kita itu sesuatu yang di luar diri kita. Gimana kalau kita misalnya taruh sepaket nih apa yang terjadi pada produksi, konsumsi dan pembuangan.

Karena pendekatan sampah itu lebih kepada pendekatan ada sesuatu yang dibuang gitu. Tapi dia tidak masuk kategori limbah. Tapi misalkan untuk mendapatkan 1 gram emas dibuang 2,1 ton limbah. Ini maknanya bisa mencemari sumber air dan seterusnya gitu. Juga merusak lahan sumber air dan seterusnya.

Menaikan Level Right

Jadi penting menurut saya kemudian dimensinya yang selama ini exercise-nya dengan sampah ini bisa dinaikin level right-nya, kita hubungkan dengan tubuh kita sebagai bagian dari sirkuit produksi konsumsi dan pembuangan sampah limbah. Karena jika tidak kita itu seperti parsial gitu, seolah-olah kita enggak bertanggung jawab untuk urusan sampah. Kita hanya bertanggung jawab pengelolaannya. Kita tidak bertanggung jawab untuk misalnya membatasi sebisa mungkin menambah pakaian, membatasi bisa mungkin membeli alat-alat elektronik kalau enggak penting, gonta-ganti handphone misalnya.

Tapi lebih jauh sebenarnya kemudian juga punya kesadaran berdimensi, yang dimensinya itu melampaui tempat kita misalnya saya duduk di sini sebagai individu. Melampaui ruang-ruang negara begitu dan itu akhirnya terkoneksi dengan alamnya sendiri, misalnya begini saat kita bicara tentang handphone, menggunakan handphone maka kita enggak akan lepas dari sekitar 21 rakitan mineral di handphone ini yang misalnya timahnya bisa jadi didapat dari Pulau Bangka Belitung ya, yang rusak karena tambang timahnya ini bongkar.

Tapi juga bisa jadi dari Filipina gitu, karena Filipina juga produksi 1 terbesar saat ini gitu. Terus di sini ada kobal gitu. Kobal dan litium misalnya itu hanya diproduksi yang satu di Bolivia dan yang satunya di Kongo. Bahkan tambang-tambang itu semacam menjadi energi untuk tambangnya, dan putaran uangnya menjadi perang saudara. Termasuk anak-anak yang diculik untuk jadi tentara anak yang menjaga lubang-lubang tambang itu.

Menaikkan Level Politis

Jadi menurut saya, kemudian penting bagi KUPI untuk menaikkan level politisnya sebagai gerakan dan tafsir. Karena yang selama ini enggak kita dengar sebenarnya ada tafsir yang kritis berkaitan dengan pemaknaan lingkungan.

Nah ini, mungkin saya bisa bicara lingkungan tapi saya punya kelemahan bicara berkaitan dengan al-Qur’an atau Hadis dan seterusnya. Karena saya tidak mempelajari. Tetapi ini bisa kita percakapan sebenarnya gitu ya.

Menurut saya sudah waktunya KUPI untuk meningkatkan level ini menjadi lebih politis di isu lingkungan. Karena ke depan memang situasi alamnya mensyaratkan itu. Apalahi hal ini berkaitan dengan perubahan iklim dan terusnya, udah nggak bisa mundur lagi gitu.

Bahkan diramalkan di 2028 itu kita sudah akan melewati batas toleransi satu setengah derajat yang selalu kita bilang sebagai “oh ini harus kita pertahankan,”  saya rasa itu.

M: Mengapa KUPI penting untuk menaikkan level politisnya?

SM: Level politis itu misalnya mengkaji dengan lebih kritis. Di mana hal ini berkaitan dengan itu tadi. Yaitu cara melihat. Jadi cara melihatnya kalau sekarang misalnya mengelola sampah itu sebenarnya bicara ya enggak apa-apa kita mengkonsumsi sebesar-besarnya, asalkan sampahnya kita kelola kira-kira begitu ya.

Jadi dia meletakkan itu bagian di luar tubuh kita. Tetapi kalau itu kita letakkan bahwa kita itu berada dalam sirkuit ekstraktivisme ini menarik. Konsep ekstraktivisme ini sebenarnya enggak cuman bicara membongkar, tetapi sebuah sirkuit yang menghubungkan pembongkaran, transportasi, pengolahan sampai kepada konsumen itu sirkuitnya si ekstraktivisme ini.

Sehingga kalau kita di situ maka kemudian kita bisa membayangkan konteks bagaimana hubungan produksi, konsumsi dan pembuangan limbah itu tadi. Mari kita letakkan sampah ini bisa juga sebagai limbah.

Menghubungkan dengan Sirkuit

Sehingga dari situ maka kita akan memikirkan kalau sampah itu kan ujung gitu, tapi tidak coba dihubungkan dengan sirkuit itu tadi. Maka saat kita menghubungkan itu, kita akan berpikir tentang perempuan-perempuan dan anak-anak di wilayah-wilayah yang dirusak oleh ekstraktivisme ini.

Saat kita bicara letakkan dalam dimensi konsumsi maka kemudian kita akan memikirkan ulang barang apa yang kita mau beli, produk apa yang mau kita boikot sama seperti saat kita bicara Palestina. Kita bisa tuh melakukan itu.

Lalu, model ekonomi seperti apa yang kita mau dorong? ada salah satu contoh misalnya, model community supporting agriculture. Dia sebuah komunitas yang memproduksi, dia enggak punya tanah enggak apa-apa, tapi ada dia bisa sewa tanah bareng-bareng, yang kemudian dia produksi secara komunal. Dia tahu enggak pakai pupuk misalnya. Jadi ekonomi perawatan yang kemudian dia menjadi lebih tahu yang dia konsumsi. Termasuk kaos misalnya, untuk memproduksi satu kaos itu setidaknya membutuhkan 2.700 liter air.

Dan karena KUPI konteksnya perempuan maka kemudian dia meletakkan konteks itu juga kepada generasi-generasinya seperti Gen-Z dan seterusnya itu. Jadi sebagai sebuah unit terkecil KUPI benar-benar politik banget gitu. Karena dia tidak hanya bicara tentang lingkup kecil, tetapi bicara dimensi politik dan ekologi itu dalam ranah diri, generasi dan kelompok marginal. Dan itu politis sekali.

Ruang Politik KUPI

Sehingga kemudian saat dia bicara tentang limbah itu tidak di ujung gitu. Tetapi sebuah rentetan yang kemudian ia hubungkan juga dengan wilayah-wilayah yang mereka rusak di mana perempuan itu ada. Itu maksudnya agar ruang politik KUPI lebih kritis lagi.

Yang menarik adalah percakapan di grup Fatayat Tangsel, yaitu model ekonomi yang saling merawat itu sudah kita praktikkan. Apalagi berkaitan dengan sampah. Dan salah satu Bu Nyai Tho’ah dari Cirebon itu yang sudah mempraktikkan ini.

Ia mengatakan bahwa dulu itu kami harus beli air, tapi sejak kami mengelola sampah, kami sudah nggak beli air lagi, karena sumber airnya membaik.

Jadi ini resiprokal lho. Praktik-praktik ini jangan-jangan untuk meletakkan bahwa sebenarnya alam ini punya entitas. Jadi langkah awal ini perlu kita teruskan dalam konteks politik ekologi yang lebih kritis. []

Tags: aktivis lingkunganjaringanKupiLevel PolitikusPakarTambangulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bias Gender dalam Dunia Politik

Next Post

Belajar dari Krisis Kelahiran di Jepang dan Usaha Mempersiapkan Pernikahan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

SUPI
Personal

Merawat Jiwa, Menjaga Amanah: Catatan Mahasantri SUPI Belajar Kesehatan Mental dengan Perspektif KUPI

17 Juni 2026
Sitti Rohmi Djalilah
Figur

Sitti Rohmi Djalilah: Ulama Perempuan dalam Gerak Muslimat dan Pendidikan

5 Juni 2026
Lukman
Aktual

Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

26 Mei 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
BuKUPI
Aktual

Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Next Post
Krisis Kelahiran

Belajar dari Krisis Kelahiran di Jepang dan Usaha Mempersiapkan Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Menggunakan Pil KB Terpadu
  • Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan
  • Cak Fu dan Upaya Mengubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Disabilitas
  • Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan
  • Membuka Kesempatan Kerja yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0