• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Masyarakat Patriaki: Perempuan adalah Makhluk Penggoda

Perempuan dalam sistem sosial ini dianggap memprovokasi naluri hasrat laki-laki yang berpotensi menjerumuskannya ke dalam situasi yang merugikan dirinya, baik secara moral, spiritual, maupun material. 

Redaksi Redaksi
23/12/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penggoda

Penggoda

534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi sebagian masyarakat yang masih memberikan stereotip bahwa perempuan sebagai sumber fitnah dengan pengertian tubuh yang memikat, penggoda, dan mengganggu laki-laki tersebut adalah tafsir dan pendefinisian masyarakat patriarki.

Perempuan dalam sistem sosial ini dianggap memprovokasi naluri hasrat laki-laki yang berpotensi menjerumuskannya ke dalam situasi yang merugikan dirinya, baik secara moral, spiritual, maupun material.

Oleh karena itu, perempuan harus dibungkus, dikerangkeng, dan dibatasi geraknya. Bahasa lain yang lebih lembut dan sopan adalah dilindungi dan dijaga ketika ja hendak melakukan aktivitasnya di luar rumah. Di sini, perempuan diposisikan sebagai objek yang dikorbankan demi kepentingan laki-laki.

Tafsir lain atas hadits tersebut yang mungkin lebih adil adalah bahwa hadits tersebut justru ingin menggugah kesadaran kaum laki-laki agar berhati-hati dan menjaga hidupnya dengan menundukkan pandangan matanya ketika melihat perempuan.

Menundukkan mata artinya mengendalikan matanya agar tidak liar dan melotot. Menjaga diri adalah menghormati martabat diri dengan tidak mengganggunya atau melecehkannya. Inilah maksud perintah Tuhan dalam QS. an-Nuur (24): 31 yang populer itu.

Jika laki-laki bisa melakukan demikian, sesungguhnya perempuan bisa bergerak di mana saja sebagaimana laki-laki, sepanjang menjaga kehormatan masing-masing. Mereka tidak perlu membatasi aktivitasnya di ruang publik-politik. Hal ini bisa menguntungkan semua.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Laki-laki juga Penggoda

Pertanyaannya, apakah hanya perempuan yang menjadi makhluk yang menarik hati, menggoda, dan mengganggu ketenangan lawan jenisnya?

Dengan kata lain, apakah hasrat dan gairah seksual hanya laki-laki miliki terhadap perempuan, dan tidak oleh perempuan terhadap laki-laki juga?

Para seksolog menyatakan bahwa hasrat-hasrat biologis adalah naluri-naluri instingtif manusia dan binatang, baik lakilaki maupun perempuan, jantan maupun betina.

Jadi, makhluk Tuhan yang laki-laki juga adalah sosok yang memiliki daya tarik, daya goda, dan mengundang hasrat libido makhluk perempuan.

Tuhanlah yang menganugerahkan naluri suci ini kepada makhluk-Nya, tanpa mengkhususkan kepada jenis kelamin laki-laki dengan kadar yang relatif sama.

Anugerah itulah yang membuat laki-laki dan perempuan eksis dan bisa menjalani kehidupannya dengan dinamis dan bergairah. Seksualitas adalah anugerah besar dari Tuhan bagi semua ciptaan-Nya. []

Tags: Makhluk PenggodamasyarakatpandanganPatriakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version