Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Jika Ibu Adalah Madrasah, Maka Bangunlah dengan Fondasi Kerelaan

Imam Al-Ghazali dalam Kimiya-us Sa'adah sangat menekankan agar seorang perempuan mampu mendapatkan pasangan yang membahagiakan

Thoah Jafar by Thoah Jafar
23 Desember 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ibu

Ibu

16
SHARES
800
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hingga saat ini, istilah perjodohan masih terdengar akrab di telinga. Perjodohan sering dilakukan dengan dalih atau dorongan untuk menyambung silaturahmi, menjaga nasab atau keturunan, maupun dalam rangka memperkokoh dan memelihara nama baik keluarga besar. Perjodohan pada dasarnya bukan sesuatu yang buruk. Dengan syarat, perjodohan dengan tujuan-tujuan yang dianggap mulia itu tidak dibangun di atas unsur pemaksaan.

Kawin paksa dengan dalih perjodohan menjadi masalah klasik yang masih banyak kita temukan di tengah masyarakat. Kawin paksa bukan jalan yang baik karena berpotensi melahirkan banyak dampak, mulai terbentuknya bangunan rumah tangga yang rapuh, problematik, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

Data putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2018-2022 menunjukkan, ada 213 kasus pernikahan bermasalah akibat kawin paksa. Dari jumlah itu, 119 perkara diputus dengan perceraian oleh pengadilan agama. Sedangkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat telah terjadi kenaikan 300 persen atas kasus kawin paksa seiring dengan meningkatnya kasus pernikahan anak.

Memilih pasangan terbaik

Jangankan kawin paksa, sebuah perjodohan yang dilakukan dengan cara yang kita anggap halus pun masih memungkinkan menghasilkan dampak yang kurang baik. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan agar membangun sebuah komunikasi yang matang ketika seseorang hendak menawarkan jodoh kepada anaknya.

Menurut fikih, orang tua yang ingin menjodohkan putrinya dianjurkan untuk meminta persetujuan yang bersangkutan. Syekh Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni dalam Kifayah al-Akhyar menerangkan:

 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُسْتَأْذَنَ البَالِغَةُ لِلْخَبَرِ

“Dan disunahkan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadits (yang menjelasakan hal itu).”

Sedangkan maksud hadis dalam keterangan tersebut adalah:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya” (HR. Muslim).

Orang tua yang berinisiatif menjodohkan anaknya tentu memiliki tujuan yang baik. Misalnya, berupaya untuk menghadirkan masa depan yang ia nilai lebih cemerlang. Alasan yang terpakai biasanya bahwa profil, karakter, dan latar belakang si calon menantu sudah pas, layak, dan cocok untuk buah hatinya.

Standar Kelayakan

Padahal, pandangan seseorang terhadap kriteria bisa berbeda antara satu dengan yang lainnya. Layak menurut orang tua, belum tentu di mata anaknya. Para orang tua mesti bisa mendalami lagi makna dari QS. An-Nur: 26, bahwa Allah Swt berfirman:

اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَالْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِۚ وَالطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَالطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِۚ اُولٰۤىِٕكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka (yang baik) itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia.”

Jika kita pahami secara lebih mendalam, maka kesamaan status dan kesucian dalam ayat tersebut juga merupakan isyarat terhadap aspek kesamaan lainnya, seperti tabiat, sifat, profesi, hobi, turunan, status sosial, dan sebagainya.

Oleh karena itu, bisa jadi bahwa putri yang hendak orang tua jodohkan itu telah memiliki definisi “layak” tersendiri sesuai dengan pengalaman yang ia dapat selama menggeluti sebuah profesi, hobi, pertemanan, maupun basis pandangan-pandangan lainnya.

Oleh sebab itu, sebaiknya para orang tua mulai menjadikan anak perempuannya sebagai mitra dalam bermusyawarah. Terlebih lagi dalam urusan perjodohan yang babak tersebut akan sangat menentukan kehidupan anak di masa depan.

Kerelaan menentukan masa depan

Akrab pula di telinga bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Ungkapan itu sebenarnya dipopulerkan oleh penyair terkenal asal Mesir, Hafiz Ibrahim.

Dia menyebutkan bahwa “Al Ummu madrasatul ula, iza a’adadtaha al’dadta sya’ban thayyibal a’raq.” Ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau mempersiapkan bangsa yang baik sejak dari pokok pangkalnya.”

Kebahagiaan seorang ibu akan memberikan banyak pengaruh terhadap kualitas anak-anaknya. Ibu yang menjalani hidup dengan penuh bahagia, maka kita percaya akan mampu menumbuhkan anak-anak mereka secara sehat, cerdas, dan berkualitas.

Imam Al-Ghazali dalam Kimiya-us Sa’adah sangat menekankan agar seorang perempuan mampu mendapatkan pasangan yang membahagiakan. Dengan tujuan agar sang istri mampu menjadi seorang ibu yang berbahagia sehingga bisa membimbing anak-anaknya menjadi generasi yang berkualitas.

Nasihat Al-Ghazali

Dalam kitab tersebut, Imam Al-Ghazali memberikan tiga nasihat penting demi mewujudkan pernikahan harmonis yang mampu menghadirkan kebahagiaan bagi istri sebagai calon ibu yang baik.

Pertama, seseorang harus memahami bahwa keluarga adalah lembaga keagamaan. Maka perlakukanlah keluarga selaras dengan nilai-nilai syariat. Penerapan prinsip-prinsip Islam dalam keluarga akan menghasilkan kebahagiaan dan kesenangan yang hakiki.

Kedua, suami harus berbuat baik kepada sang istri. Itu pun tidak cukup. Kebaikan yang seorang suami lakukan haruslah dengan penuh cinta dan kasih sayang serta ketulusan. Seorang suami harus penuh kesabaran dalam memberikan perlindungan kepada istri dan keluarganya.

Ketiga, suami dianjurkan memahami kebutuhan pasangannya secara lahir dan batin. Suami harus berkenan memberikan waktu istirahat, rekreasi dan bersenang-senang kepada sang istri. Hal itu, pernah Nabi Muhammad Saw teladankan. Di mana beliau pernah mengajak lomba lari Sayyidah ‘Aisyah demi memberikan rasa kebahagiaan kepada istri tercintanya.

Imam Al-Ghazali menekankan nasihat-nasihat tersebut demi terciptanya keluarga yang harmonis. Sebab, kondisi rumah tangga yang buruk akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak-anaknya.

Melihat Wajah Ibu sebagai Madrasah bagi Anak-anaknya

Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyebut jiwa anak-anak seperti kertas kosong. Oleh karena itu, ia akan menjadi seseorang sesuai dengan apa yang kita lihat, terutama dari kedua orang tuanya.

اعلم أن الطريق في رياضة الصبيان من أهم الأمور وأوكدها والصبيان أمانة عند والديه وقلبه الطاهر جوهرة نفيسة ساذجة خالية عن كل نقش وصورة وهو قابل لكل ما نقش ومائل إلى كل ما يمال به إليه

 

“Ketahuilah cara mendidik anak termasuk masalah yang paling penting. Anak merupakan amanat bagi kedua orang tuanya. Hati mereka suci, mutiara berharga, bersih dari segala ‘ukiran’ dan rupa. Hati anak-anak menerima setiap ‘ukiran’ dan cenderung pada ajaran yang diberikan kepada mereka.”

Imam Al-Ghazali menyarankan dua model pendekatan dalam mendidik anak. Pertama, pembiasaan kebaikan berupa keteladanan dalam hidup keseharian. Kedua, penanaman nilai-nilai kebaikan melalui pengajaran.

Sekarang, bayangkan, jika sebuah rumah tangga kita bangun dengan tanpa kerelaan, terlebih kawin paksa yang berimbas pada bangunan rumah tangga yang rapuh bahkan penuh tindak kekerasan. Maka, wajah ibu sebagai madrasah bagi anak-anaknya hanya akan menghadirkan pelajaran yang justru akan sangat berimbas pada kekuatan mental dan terus dibawa anak-anak hingga ke masa depan.

Selamat hari ibu. Mari persiapkan keberlanjutan hidup dengan penuh kerelaan, cinta dan kasih sayang, serta terbebas dari segala bentuk pemaksaan dan penindasan demi generasi Islam yang terus tumbuh dan berkembang secara berkualitas. []

Tags: Al GhazaliCintaHari IbuJodohkeluargaparentingpengasuhanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Makhluk Sumber Fitnah?

Next Post

Pandangan Masyarakat Patriaki: Perempuan adalah Makhluk Penggoda

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Next Post
Penggoda

Pandangan Masyarakat Patriaki: Perempuan adalah Makhluk Penggoda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0