• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Ulama Perempuan Tentang Pernikahan Anak

Pertimbangan utama KUPI, di samping ayat al-Qur'an, Hadis, dan berbagai UU terkait perlindungan anak, adalah tujuan pernikahan (maqashid al-syariah fi al-nikah). Yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah, dan rahmah), yang sulit tercapai oleh mempelai yang masih di usia anak.

Redaksi Redaksi
13/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

905
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu keputusan fatwa yang dikeluarkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) tahun 2017 di Pesantren Kebon Jambu Cirebon, adalah mewajibkan seluruh institusi untuk melindungi anak dari pernikahan anak, baik institusi keluarga, masyarakat, ormas Islam, terutama negara.

KUPI juga merekomendasikan agar negara segera mengadopsi batas usia yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan, menjadi minimal sama dengan UU lain, yaitu 18 tahun. Rekomendasi ini diterima Pemerintah dengan adanya revisi UU perkawinan.

Pertimbangan utama KUPI, di samping ayat al-Qur’an, Hadis, dan berbagai UU terkait perlindungan anak, adalah tujuan pernikahan (maqashid al-syariah fi al-nikah). Yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang saling membahagiakan (sakinah, mawaddah, dan rahmah), yang sulit tercapai oleh mempelai yang masih di usia anak.

Sebaliknya, pernikahan mereka malah mendatangkan berbagai kemudaratan psikologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Atas dasar kaidah menghindari keburukan (daru al-mafasid), KUPI memutuskan mewajibkan seluruh institusi untuk melindungi anak dari praktik pernikahan.

Mental Anak Tidak Stabil

Seseorang yang menikah di usia anak, terutama perempuan dengan tanggung jawab sebagai istri akan keluar dari program wajib belajar. Hal tersebut akan menyebabkan ia tidak memiliki keterampilan untuk bekerja. Sehingga sulit mengakses sumber ekonomi dan membuatnya menjadi miskin, mentalnya tidak stabil.

Baca Juga:

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

Film Azzamine: Ketika Bentuk Proteksi Orang Tua Kepada Anak Perempuan Disalahartikan

Bahkan beresiko terhadap problem-problem medis dan sosial, yang kemudian akibatnya harus masyarakat dan negara yang menanggungnya. Beban negara menjadi berat karena menghadapi anak-anak yang mental dan intelektualnya lemah. Serta akan melahirkan anak-anak yang lemah secara fisik, mental, maupun intelektual.

Fondasi moral dari pernikahan yang digariskan Nabi Muhammad Saw., dan lima pilar yang diajarkan al-Qur’an, tidak bisa diterapkan kedua mempelai pernikahan anak.

Karena usia yang belum matang, sementara tantangan kehidupan berkeluarga semakin besar dan nyata. Kita perlu meneladani prinsip dari kehidupan Nabi Saw., yang membuat kita lebih bertanggung jawab, bisa menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan. Baik untuk anggota keluarga kita, masyarakat, maupun bangsa. []

Tags: anakKupipandanganpernikahanulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • amar ma’ruf

    Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID