Mubadalah.id – Para ulama sepakat bahwa kafir mengkafirkan adalah sangat membahayakan dan karena itu diharamkan. Pandangan ini didasarkan atas banyak sekali Hadis Nabi. Antara lain, Hadis dari Ibnu Umar, seorang sahabat Nabi. Ia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (Sahih Muslim, no. 225).
Senada dengan hadits di atas, Imam Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya menyebutkan sebuah Hadis :
“Yang aku khawatirkan atas kalian adalah akan adanya orang yang membaca al-Qur’an hingga melihat orang lain kefasihan bacaanya. Ia berpenampilan sebagai seorang Islam yang saleh, tetapi kemudian tertanggal lalu dicampakkan ke belakang punggungnya dan selanjutnya ia mendatangi tetangganya (sesama muslim) sambil membawa pedang dan menuduhnya sebagai orang syirik. Aku bertanya, “Wahai Nabi, Manakah yang lebih pantas kita sebut syirik, yang tertuduh atau yang menuduh?” Beliau menjawab: “Yang menuduh” (HR. Ibn Hibban).
Makna Kafir
Kafir adalah istilah untuk orang yang menolak percaya kepada Allah dan Rasulullah. Imam al-Ghazali mendefinisikan kafir sebagai orang yang mendustakan Nabi atas apa yang ia bawa. Dan ini ada di dalam hati. Hanya Allah saja yang mengetahuinya. Al-Qur’an menyatakan :
“Sesungguhnya Tuhanmulah yang paling Mengetahui siapa yang sesat dari Jalan-Nya dan Dia lah yang Paling Mengetahui orangorang yang mendapat petunjuk”. (QS. al-Kalam, ayat 7).
Di tempat lain al-Qur’an menyatakan : “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orangorang yang ragu”.
Atas dasar ini, maka manusia tidak memiliki wewenang untuk menghakimi dan mengintervensi keimanan seseorang, menganggap orang lain sesat atau kafir.
Sebab hanya Allahlah yang berhak menilai iman atau kafir seseorang. Keyakinan bersemayam di lubuk hati manusia paling dalam. Tidak seorang pun mengetahuinya kecuali Tuhan. Dus, tidak ada seorang pun yang berhak mendefinisikan apalagi menghakimi keyakinan orang lain.
Para ulama selanjutnya menyatakan bahwa selama seseorang sudah menyatakan dua kalimat syahadat. Maka ia sudah menjadi muslim dan harus kita lindungi hak hidup, kehormatan dan hak milik propertinya.
Jadi ukuran seeorang dipandang muslim atau kafir adalah menyatakan dua kalimat syahadat atau tidak. Perbuatan dosa besar seseorang tidak menjadikannya keluar dari Islam. Ada sebuah hadits Nabi saw, yang menjelaskan hal ini. []