Mubadalah.id – Perbedaan pendapat para ulama terjadi pada penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern. Terutama penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern seperti “tubektomi dan vasektomi”.
Dengan kata lain jumhur ulama (mayoritas Ulama) menyetujui penggunaan alat dan obat kontrasepsi selama hal itu tidak permanen. Seperti kondom, pil, suntik, implan/ norplan, IUD, dan jelly.
Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan. Hal ini karena penemuan keilmuan dan teknologi kedokteran yang menyatakan bahwa keduanya bisa disambung kembali saluran sperma, atau saluran telur perempuan yang dikenal dengan nama rekanalisasi. Sehingga tidak lagi permanen.
Apakah dasar kebolehan menggunakan obat dan alat kontrasepsi modern tersebut? Hal ini dapat kita telusuri dari beberapa hadis Rasulullah Saw di antaranya:
Dari Umar, dari Atha, dan dari Jabir, ia berkata: “Kami melakukan ‘Azl pada zaman Rasulullah Saw sedangkan (saat itu) al-Qur’an (saat periode) Allah Swt turunkan?” (HR. Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ahmad.)
Kalimat “sedangkan al-Qur’an pada saat periode Allah Swt turunkan” menunjukkan bahwa kalau melakukan ‘azl (qoitus interruptus, yaitu mencabut kemaluan laki-laki dari vagina pada saat hampir keluar sperma, dan mengeluarkannya di luar vagina istrinya) itu boleh.
Jika ‘azl pada zaman Rasulullah Saw dilarang oleh Allah Swt, maka akan ada ayat yang melarangnya. Dan ternyata ayat tersebut tidak ada.
Dengan demikian, maka melakukan ‘azl tidak Islam larang. Kebolehan penggunaan alat dan obat kontrasepsi Islam analogkan kepada praktik ‘azl tersebut karena mempunyai tujuan yang sama, yaitu menghindari kehamilan.
Mengikuti progran keluarga berencana bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, meningkatkan kesempatan untuk merawat bayi dan anak semaksimal mungkin, dan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
Penggunaan obat dan alat kontrasepsi modern harus melalui pemeriksaan kesehatan calon pemakai dan mengikuti saran dokter atau bidan yang melayaninya. []