Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

“Paraban Tuah”: Sebutan Perempuan Lajang di Madura

“Paraban Tuah” merupakan istilah yang dipakai oleh masyarakat Madura untuk menyebut perempuan lajang yang belum menikah, atau dengan kata yang lebih halus dalam bahasa Indonesia, yakni “perawan tua”.

Muallifah by Muallifah
18 Juni 2021
in Personal
A A
0
Paraban Tuah

Paraban Tuah

15
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya ingin memulai tulisan ini dengan kata “Paraban Tuah”. Mungkin penulisan kata tersebut esok hari ada yang mengkritik, sebab ejaan yang kurang benar atau tidak pas dengan pengucapan kalimatnya. Akan tetapi, kata tersebut saya ambil dari judul cerita yang diangkat oleh Elok Teja Suminar dengan judul “Paraban Tuah”.

Tulisan Elok menceritakan kisah pengalaman perempuan-perempuan Madura atas dasar kegelisahan dan keresahan yang dialaminya sebagai bagian dari Madura itu sendiri. Pergulatan batin serta sosial masyarakat Madura menjadi keresahan penulis hingga tulisan tersebut berhasil menguras pembaca, apalagi sebagai pembaca perempuan yang terlahir dari Madura.

Fokus terhadap makna dari kata tersebut, “Paraban Tuah” merupakan istilah yang dipakai oleh masyarakat Madura untuk menyebut perempuan lajang yang belum menikah, atau dengan kata yang lebih halus dalam bahasa Indonesia, yakni “perawan tua”. Saya sempat dibuat bingung ketika sebutan ini disematkan pada perempuan Madura khususnya, mengapa tidak ada sebutan “lanceng tuah” (red: perjaka tua). Lagi-lagi ini masalah konstruk sosial. Perempuan selalu memiliki kesan tidak terlalu baik terhadap segala hal term kehidupan yang dijalaninya.

Secara umum, sebutan ini memang tidak hanya dimiliki oleh masyarakat Madura. Sebab di Indonesia sendiri, sebutan semacam ini kerap kali mengiringi perempuan yang belum menikah. Jika membaca novel yang berjudul “Genap Ganjil” karya Almira Bastari. Ada kalimat menarik yang bisa saya sampaikan pada tulisan ini dari novel tersebut bahwa kita hidup di sebuah negara, di mana anak umur 30 tahun adalah masalah besar jika belum menikah. Nyatanya kalimat itu memang benar, sangat relate dengan kondisi kita sekarang, apalagi perempuan Madura.

Perempuan Madura memang selalu memiliki problematika demikian, sebutan “paraban tuah” itu bukanlah sebuah penghargaan seperti Miss Universe dan dibanggakan oleh seluruh umat. Justru sebaliknya, sebutan itu jadi boomerang, mematikan karakter, membunuh mental, bahkan seolah-olah saya sebagai perempuan Madura merasa berdosa sebab belum memutuskan untuk menikah.

Padahal, keputusan menikah itu bukanlah yang mudah, bangunan keluarga maslahah dengan doa yang sering dipanjatkan dalam sebuah pernikahan yakni sakinah, mawaddah, warahmah itu tidak serta merta tercipta begitu saja setelah pernikahan. Pemahaman ini sangat penting untuk kita miliki. Sebab biar tidak ikut arus.

Jangan sampai kita ingin menikah hanya karena teman main kita sudah menikah, atau tetangga yang memaksa untuk menikah, lebih parahnya lagi kalau kita memutuskan untuk menikah hanya karena tidak ada alasan lain untuk melanjutkan hidup selain menikah. Tolong, ini dihindari.

Jika dalam novel Ganjil-Genap tersebut mempermasalahkan umur 30 tahun. Beda lagi di Madura, jarang sekali perempuan Madura umur 30 tahun belum menikah. Jangankan 30 tahun, 25 tahun saja sudah dianggap “Paraban Tuah”.  Lulus SMP saja sudah menikah, bahkan lulus SD-pun ada yang sudah menikah. Mungkin kita bisa berpikir dan menulis panduan hidup bagi anak yang mengurus anak.

Mengemas Konstruk Pemikiran Soal “Paraban Tuah”

Jika dulu kita selalu tidak percaya diri dengan sebutan “Paraban Tuah” yang disematkan oleh masyarakat kepada kita sebagai perempuan yang belum menikah. Maka hari ini, sudah saatnya untuk percaya diri dengan sebutan demikian. Alih-alih apakah ini sebuah ajakan hanya untuk mempertegar diri dari omongan tetangga? Nyatanya tidak demikian.

Kita selama ini meyakini sesuatu, membenarkan sesuatu berdasar dari kesepakatan sosial yang dipahami oleh kebanyakan orang. Istilah “Paraban Tuah” ini selalu identik dengan perempuan yang tidak laku, tidak ada laki-laki yang berniat menikahi, atau pandangan tidak sehat lainnya.

Bagaimana kalau ternyata kita sebagai perempuan Madura hari ini yang mendapat sebutan ini, sedang mempersiapkan diri secara lahir batin untuk membangun rumah tangga? Bagaimana kalau ternyata sedang fokus menyelesaikan pendidikan? Bagaimana kalau ternyata sedang fokus terhadap pencapaian karir di masa depan dengan niat agar di masa depan keluarga yang dibangun terhindari dari masalah perekonomian, pemikiran yang tidak dewasa dan hal lain.

Tentu pilihan untuk berpikir semacam ini adalah bentuk kebebasan kita sebagai perempuan Madura. Saya kira, sejalan dengan pendidikan, pengalaman hidup perempuan, kita akan memaknai sebutan apapun sebagai sebuah pembelajaran hidup untuk belajar, khususnya dari kegagalan pernikahan.

Perempuan Madura punya pilihan untuk melakukan apapun sesuai keinginannya. Yang terpenting adalah bagaimana secara kolektif membangun kesadaran masyarakat bahwa beban pernikahan tidaklah disematkan kepada perempuan semata, lalu seolah-olah menjadi dosa dan beban moral ketika ada perempuan yang masih memilih melajang. []

 

Tags: GenderkeadilanKesehatan MentalKesetaraanLajangParaban TuahperempuanPerempuan Madura
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ikhtiar Berumah Tangga Hidup Rukun dengan Mertua

Next Post

Merenungi Kembali Makna Hakiki Pernikahan

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Next Post
Pernikahan

Merenungi Kembali Makna Hakiki Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0