Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa dalam syariat Islam fungsi pakaian yang utama adalah tutup aurat.
Aurat secara bahasa berarti celah atau aib. Karenanya ia harus ditutup. Sebab, jika tidak, ia akan menjadi aib yang memalukan. Itulah sebabnya alat kelamin biasa disebut kemaluan.
Dalam literasi fikih, kata Nyai Badriyah, kemaluan adalah “aurat mughaladzah” (aurat yang paling berat bobot kewajibannya untuk ditutupi). (Baca juga: Pentingnya Mengingat Niat Awal Perkawinan Bagi Pasutri)
Manusia yang berakal dan berbudi, menurut Nyai Badriyah, pasti malu jika auratnya terlihat. Maka, pakaian diperlukan agar aurat tertutup dan manusia tidak didera rasa malu.
Maka, setiap pasangan suami istri, Nyai Badriyah menegaskan, adalah pakaian yang berfungsi saling menutup aurat.
Dengan menikah, rasa malu akibat berhubungan seks yang tidak benar tidak ada lagi. Sebaliknya ia menjadi ibadah. Menyenangkan dan menentramkan.
Bahkan, Nyai Badriyah mengungkapkan, malaikat merahmati hubungan seks sepasang suami istri yang melakukannya dengan mengingat Allah. Jika demikian, suami kita adalah penutup aurat kita, kita juga penutup aurat suami.
Andai kata kita melakukan hubungan seks di luar nikah, dengan orang yang kita cintai sekali pun, maka hal itu akan meninggalkan aib dan rasa malu. Selian itu ada rasa berdosa. (Rul)