Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pembukaan Ma’had Aly Baru: Tradisi, Transformasi, dan Tantangan

Pembukaan Ma'had Aly di Ponpes Langitan adalah langkah penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam sekaligus merespon tantangan zaman

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
1 Oktober 2024
in Pernak-pernik
0
Pembukaan Ma'had Aly

Pembukaan Ma'had Aly

818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pondok Pesantren Langitan, salah satu pesantren di Jawa Timur tertua di Indonesia. Pesantren ini memiliki sejarah panjang dalam menjaga tradisi keilmuan Islam. Di bawah kepemimpinan Hadlratussyaikh KH Abdul Hadi Zahid (1921-1971), Ma’had Aly sebenarnya sudah mulai berkembang melalui program Takhassus Musyawirin.

Program ini menggunakan metode pembelajaran bandongan, dan sorogan, yang dirancang untuk pengayaan, penajaman, dan kontekstualisasi pelajaran kitab kuning sebagai prasyarat kelulusan santri.

Pengantar: Sejarah dan Tradisi Keilmuan Ponpes Langitan

Setelah wafatnya KH Abdul Hadi, kepengasuhan diteruskan oleh KH Ahmad Marzuqi Zahid dan KH Abdullah Faqih. Pada periode ini, program takhasus disempurnakan menjadi Takhassus Pasca Aliyah (untuk santri putra) dan Pendidikan Khusus Pasca Aliyah (PKPA) untuk santri putri.

Baru-baru ini, sebagai respon terhadap tawaran Kementerian Agama RI dan musyawarah Dewan Masyayikh, Pondok Pesantren Langitan melembagakan Takhasus Musyawirin dalam bentuk Ma’had Aly.

Program ini mereka rancang khusus untuk santri yang telah mengikuti pembelajaran pasca aliyah. Yakni dengan materi yang mencakup kajian kitab-kitab khas musyawirin serta perkuliahan formal. Langkah ini merupakan komitmen Langitan untuk melestarikan dan mengembangkan ilmu keislaman secara formal melalui pendidikan tinggi yang terintegrasi dengan nilai-nilai pesantren.

Transformasi Pendidikan: Integrasi Tradisi dan Modernitas

Pembukaan Ma’had Aly baru ini bukan hanya mempertahankan tradisi pesantren. Tetapi juga menunjukkan kemampuan Pondok Pesantren Langitan untuk bertransformasi. Melalui Prodi Akhwalus Syakhsiyah yang ditawarkan, fokus Ma’had Aly adalah memperdalam kajian fikih wa ushuluhu dengan konsentrasi pada hukum keluarga Islam. Yakni mencakup isu-isu seperti perkawinan, perceraian, warisan, dan hak asuh anak.

Integrasi antara metode klasik seperti bandongan dengan kurikulum kontemporer memungkinkan santri untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum Islam dalam konteks modern. Dengan demikian, Ma’had Aly ini bukan hanya menjadi lembaga pelestarian ilmu klasik. Tetapi juga wadah bagi santri untuk mengembangkan kompetensi akademik dan profesional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Program Ma’had Aly juga memiliki beberapa tujuan penting, antara lain;

Pertama, Pelestarian Ilmu Keislaman. Program ini menjaga tradisi intelektual Islam yang telah menjadi ciri khas Langitan, sekaligus mengembangkan kajian-kajian hukum Islam yang lebih mendalam.

Kedua, Peningkatan Kualitas Pendidikan. Ma’had Aly memberikan kesempatan bagi santri untuk melanjutkan studi di jenjang lebih tinggi dalam lingkungan yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman.

Ketiga, Alternatif Pendidikan Tinggi: Program ini menjadi alternatif bagi pendidikan tinggi berbasis pesantren yang masyarakat minati, yakni dengan fokus pada nilai-nilai Islam dan budaya lokal.

Tantangan: Mempertahankan Identitas di Tengah Perubahan

Tantangan terbesar dalam pembukaan Ma’had Aly ini adalah bagaimana Ponpes Langitan dapat mempertahankan identitas tradisionalnya di tengah transformasi pendidikan modern. Sistem pendidikan pesantren yang fleksibel dan berpusat pada pengajaran kitab kuning melalui metode sorogan dan bandongan kini perlu beradaptasi dengan pendekatan kurikulum yang lebih akademis dan terstruktur.

Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana pesantren dapat menyiapkan tenaga pengajar dan santri untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan Ma’had Aly yang lebih kritis dan aplikatif. Pendidikan di Ma’had Aly tidak hanya menuntut kemampuan hafalan, tetapi juga kemampuan analisis hukum Islam secara mendalam.

Pesantren juga berhadapan dengan tantangan teknologi. Di era digital, akses informasi semakin terbuka dan cepat, yang menuntut pesantren beradaptasi tanpa mengorbankan nilai-nilai tradisionalnya. Penggunaan teknologi seperti perpustakaan digital dan platform e-learning bisa menjadi salah satu solusi. Akan tetapi implementasinya harus tetap menjaga esensi pendidikan Islam yang berbasis pada akhlak dan etika.

Beradaptasi dengan Modernisasi dan Globalisasi

Lebih jauh, kehadiran Ma’had Aly juga menjadi respons terhadap kebutuhan akan lembaga pendidikan tinggi yang mampu beradaptasi dengan modernisasi dan globalisasi.

Selain memberikan pendidikan berbasis hukum keluarga Islam, Ma’had Aly diharapkan mampu membekali santri dengan keterampilan untuk menghadapi isu-isu kontemporer. Antara lain, seperti kesetaraan gender, perlindungan hak anak, dan peran perempuan dalam keluarga, sambil tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.

Pembukaan Ma’had Aly di Ponpes Langitan adalah langkah penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam sekaligus merespon tantangan zaman. Prodi Akhwalus Syakhsiyah yang difokuskan pada kajian fikih wa ushuluhu memberikan kesempatan bagi santri untuk mendalami hukum keluarga Islam. Yakni dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap isu-isu kontemporer.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian tradisi dan inovasi pendidikan modern.

Dengan komitmen untuk melestarikan ilmu keislaman, meningkatkan kualitas pendidikan, dan merespon kebutuhan zaman, Ma’had Aly Langitan harapannya akan mampu melahirkan generasi ulama dan praktisi hukum Islam yang berakhlak mulia. Selain itu siap berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan nasional. []

https://mahadalylangitan.ac.id/

 

 

Tags: Islam NusantaraMa'had AlyPembukaan Ma'had AlyPondok PesantrenPonpes Langitan Tuban
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID