Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemecatan Personel Sukatani: Kebebasan Berekspresi dan Ketidakadilan Gender dalam Pendidikan

Aturan agama sering kali dipolitisasi untuk meneguhkan norma patriarkal yang membatasi perempuan dalam ruang publik.

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
27 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemecatan Personel Sukatani

Pemecatan Personel Sukatani

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai guru yang berkelindan dalam skena seni, saya memahami bagaimana seni bukan sekadar hiburan, tetapi juga ruang ekspresi dan kritik sosial. Seperti yang tengah panas di media sosial tentang pembungkaman Sukatani Band karena lagu bayar, bayar, bayar. Bahkan hingga pemecatan personel Sukatani, yaitu Novi Citra Indriyati, sang vokalis dari SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah. Kasus ini terasa begitu dekat dengan saya.

Sukatani kerap menjadikan musik sebagai wadah menyampaikan kegelisahan dan harapan. Namun, keputusan sekolah yang memberhentikan Novi karena mereka anggap melanggar syariat Islam justru menunjukkan bahwa perempuan masih harus menghadapi batasan yang tak berlaku bagi laki-laki.

Kasus ini lebih dari sekadar urusan administrasi sekolah; ini tentang bagaimana perempuan terus terkontrol melalui tubuh dan ekspresinya. Seperti yang Fatima Mernissi ungkapkan dalam Beyond the Veil (1987). Fatima mengatakan bahwa aturan agama sering kali dipolitisasi untuk meneguhkan norma patriarkal yang membatasi perempuan dalam ruang publik.

Kebebasan Berekspresi vs. Standar Ganda Perempuan

Di Indonesia, kebebasan berekspresi terjamin dalam UUD 1945 Pasal 28E,. Di mana dalam konstitusi negara tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini tidak berlaku secara setara bagi perempuan. Perempuan yang berbicara lantang, menyuarakan kritik, atau bahkan sekadar mengekspresikan diri melalui seni sering kali dihakimi. Bukan karena isi pesannya, tetapi karena tubuh dan identitasnya.

Kasus Novi menegaskan bahwa perempuan masih hidup dalam standar ganda diminta untuk berprestasi, tetapi hanya dalam batasan yang nyaman bagi norma sosial konservatif. Penggunaan dalih agama sering kali ada untuk membatasi perempuan di ruang publik, terutama melalui wacana tentang aurat dan kesopanan.

Buya Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender (2001) menjelaskan bahwa konsep aurat perempuan dalam fiqh klasik pada dasarnya merupakan konstruksi sosial yang terpengaruhi oleh budaya setempat.

Beliau mengkritik bagaimana penggunaan tafsir mengenai aurat sering kali menjadi alat kontrol sosial untuk membatasi perempuan. Bukan sebagai bentuk perlindungan yang membebaskan. Perempuan yang bernyanyi, berbicara lantang, atau berkarya di ruang publik sering kali dianggap “melanggar” batasan moral yang sebenarnya bersifat patriarkal dan bukan esensi dari ajaran agama itu sendiri.

Kemudian, Fatima Mernissi dalam Beyond the Veil (1987) menyoroti bagaimana tafsir agama kerap terpolitisasi untuk meneguhkan norma patriarkal. Mernissi menjelaskan bahwa di banyak masyarakat Muslim, tafsir agama sering digunakan untuk membatasi perempuan di ranah privat, sementara laki-laki kita beri kebebasan penuh di ruang publik.

Pembacaan terhadap teks-teks agama sering kali kita lakukan dengan perspektif yang bias terhadap laki-laki. Hal ini menyebabkan perempuan terus terkungkung dalam narasi yang membatasi kebebasan mereka.

Pendidikan: Ruang Pembebasan atau Pengontrolan?

Pendidikan idealnya menjadi ruang pembebasan, tempat pemikiran kritis berkembang tanpa terbatasi oleh kepentingan politis atau tafsir moral sepihak. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya.

Choirul Mahfud dalam Paradigma Pendidikan Islam (2018) menyoroti bahwa banyak institusi pendidikan Islam di Indonesia masih menerapkan regulasi berbasis tafsir konservatif yang membatasi kebebasan perempuan. Hal ini mencerminkan bahwa sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga ruang di mana ideologi tertentu kita tanamkan dan kita pertahankan.

Pemecatan Novi juga menunjukkan bahwa dunia pendidikan masih tunduk pada tekanan sosial yang tidak selalu berbasis pada keadilan. Jika moralitas seorang guru hanya terukur dari bagaimana ia berpakaian atau di mana ia berdiri di atas panggung, maka kita sedang menghadapi krisis yang jauh lebih besar daripada sekadar kebijakan sekolah.

Kasus Novi bukan hanya miliknya seorang. Ini adalah cerminan dari bagaimana sistem sering kali tidak berpihak pada perempuan. Ombudsman RI mungkin telah turun tangan. Tetapi pertanyaannya: apakah ini cukup untuk memastikan tidak ada kasus serupa di masa depan?

Seperti yang Amina Wadud katakan bahwa Islam seharusnya menjadi agama yang membebaskan, bukan mengekang. Jika seni dan pendidikan dua ruang yang seharusnya membuka wawasan justru menjadi alat kontrol untuk membungkam perempuan, lalu di mana ruang aman bagi mereka?

Jika kita ingin dunia pendidikan yang lebih adil, maka kita harus berani mempertanyakan norma-norma yang selama ini menjadi alat kontrol. Karena kebebasan berekspresi bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara. []

 

 

Tags: Band Sukatanigurukebebasan berekspresiKeseniaanLaguLembaga PendidikanmusikPemecatan Personel SukataniPendidikan Kritis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ajaran Tauhid: Istri Tidak Boleh Mempertuhankan Suami, Pun Sebaliknya

Next Post

Tauhid Membebaskan Manusia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Tunarungu
Disabilitas

Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

2 Februari 2026
Kitab Ta'limul Muta'allim
Hikmah

Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

8 Januari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Menjadi Guru
Publik

Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

27 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Next Post
Manusia Tauhid

Tauhid Membebaskan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah
  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas
  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0