• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki dalam Hak Anak

Secara bahasa istilah Makruf, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak adalah tentang kebaikan dan kepatutan.

Redaksi Redaksi
20/10/2022
in Hikmah
0
Makruf

Makruf

407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerangka maqashid al-syari’ah, dengan uraian al-kulliyyat al-khams merupakan bentuk konkret dari perspektif kerahmatan Islam (rahmatan lil ‘alamin). Untuk itu, agar ia utuh (muwahhad) dan holistik (syumuliy) dengan perspektif ini, kerangka ini harus dikonsepsikan dengan pendekatan Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki.

Ketiga pendekatan ini adalah khas KUPI untuk memastikan kerangka maqashid al-syari’ah dan implementasinya pada semua aspek hukum Islam benar-benar menghadirkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi al-akhlak al-karimah.

Dalam ungkapan lain, ia bisa melahirkan pandangan-pandangan hukum yang adil, bermartabat, dan bermoral dengan memperhatikan kondisi-kondisi khas masing-masing orang dan kelompok masyarakat.

Ketiga pendekatan ini oleh Badriyah Fayumi, Faqihuddin Abdul Kodir, dan Nur Rofiah kenalkan kepada publik.

Pertama Badriyah Fayumi adalah Ketua Majlis Musyawawarah KUPI, sementara dua — yang terakhir adalah anggotanya.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Secara bahasa istilah Makruf, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak adalah tentang kebaikan dan kepatutan.

Mubadalah adalah tentang kesalingan dan kerjasama, dan Keadilan Hakiki adalah keadilan substantif berdasarkan kondisi khas masing-masing pihak.

Badriyah menelaah kata kunci Makruf ini dalam ayat-ayat al-Qur’an, yang tercatat sebanyak 34 kali. Dan menemukan makna-maknanya berkisar pada kebenaran, kebaikan dan kepantasan.

Kebenaran dan kebaikan ini sebaiknya dapat menerimanya. Karena konsep Makruf layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak dan tabiat umum masyarakat (common sense). (Rul)

Tags: Hak anakKeadilan HakikiMakrufMubadalahPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version