• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Apakah Hanya Laki-laki yang Harus Berpendidikan Tinggi?

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
07/11/2021
in Kolom
0
laki-laki yang harus berpendidikan tinggi

laki-laki yang harus berpendidikan tinggi

253
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Mamah, Bapak, aku pengen kuliah.” pintaku pada kedua orang tua setelah lulus SMA. “Nikah saja, teh. Perempuan tidak harus sekolah tingi-tinggi, nanti juga balik ke dapur lagi,” jawab ibu. “Lagian mau uang dari mana untuk biaya kuliah. Untuk sehari-hari saja pas-pasan,” lanjut ibuku seraya mengeluh. Percakapan di atas membuatku berpikir keras, apakah betul ruang pengabdian hidup perempuan di dapur saja? Apakah hanya laki-laki yang harus berpendidikan tinggi? Kalau seperti itu, maka dunia ini sungguh tidak adil. Tetapi saya meyakini bahwa Tuhan Maha Adil, termasuk adil terhadap laki-laki dan perempuan.

Sejak dulu, sebagian masyarakat di wilayah pedesaan memiliki anggapan tidak penting anak perempuan menempuh pendidikan formal hingga sampai perguruan tinggi atau pendidikan informal seperti pondok pesantren.

Asumsi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, dianggap perawan tua, takut hamil di luar nikah, hingga anggapan bahwa ruang perempuan sebatas di ruang domestik saja, sumur, dapur, dan kasur.

Saya menjumpai sendiri, beberapa bulan yang lalu, saat mudik ke kampung halaman di Garut, ada anak perempuan dipaksa putus sekolah oleh orangtuanya untuk dikawinkan. Saat itu usianya 14 tahun. Lisa (bukan nama sebenarnya) dipaksa menikah oleh kedua orangtuanya dengan seorang duda usia 33 tahun.

Karena tanpa rasa cinta, rumah tangga Lisa selama satu tahun setengah dilanda banyak masalah. Gadis itu akhirnya bercerai dengan suaminya ketika sedang hamil 4 bulan dan kembali ke pangukan orangtuanya.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Alih-alih memperoleh manfaat dari pernikahan anaknya, beban orangtua Lisa justru bertambah karena harus memikirkan anak yang ada di dalam kandungan Lisa.

Menurut saya, anak perempuan juga memiliki hak untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi. Selain menuntut ilmu itu wajib, pendidikan juga dapat mempengaruhi daya intelektual seseorang dalam memutuskan suatu hal, terlebih yang berkaitan dengan rumah tangga.

Terciptanya keluarga yang bahagia akan dipengaruhi oleh kualitas pengetahuan anggotanya. Pasangan suami istri yang berpendidikan akan lebih cerdas mengelola rumah tangga. Mulai dari persoalan seksual, ekonomi, hingga mengurus anak.

Perempuan ketika menikah juga memiliki tanggung jawab untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Anak yang cerdas tentu akan lahir dari orang tua yang cerdas pula. Maka, pendidikan bagi seorang perempuan sangatlah penting, seperti halnya bagi anak laki-laki.

Pengembangan potensi seorang anak perempuan sangatlah penting, salah satunya melalui pendidikan. Dengan menikah di usia dini, anak perempuan kecil tidak punya kesempatan untuk mengembangkan potensi dirinya. Karena dia akan disibukkan dengan berbagai tugas dan tanggung jawab rumah tangga. Entah saat berperan sebagai ibu, ataupun sebagai istri.

Ketiadaan kesempatan untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi juga melanggengkan mata rantai kemiskinan dan kebodohan. Sehingga perempuan akan menjadi lebih rentan menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebagian masyarakat masih berasumsi bahwa menikahkan anak perempuannya merupakan upaya untuk memutus mata rantai kemiskinan. Fakta menunjukkan sebaliknya.

Alih-alih menjadi solusi, pernikahan anak malah menambah deretan masalah baru. Begitu pesta perkawinan usai, masalah timbul. Mulai dari cekcok keluarga, ketidaktahuan seksualitas, rawannya kesehatan reproduksi, hingga persoalan ekonomi rumah tangga.

Lambat laun, gundukan masalah ini memengaruhi kualitas reproduksi, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan anaknya. Kelindan masalah ini membentuk mata rantai kemiskinan yang diwariskan kepada anak cucunya.

Dengan bekal pendidikan, anak perempuan akan tumbuh menjadi cerdas. Kecerdasannya kemudian menuntun dirinya menjadi pribadi yang bijak, mandiri, tangguh, serta dewasa dalam menyikapi segala hal. Termasuk menghadapi pernikahan.

Pernikahan tersebut tentu saja harus dibangun dengan prinsip rumah tangga menjunjung asas ketersalingan. Saling mengerti, saling memahami, saling melindungi, saling melayani, serta saling menghargai satu sama lain.

Prinsip kesalingan ini niscaya akan mudah terinternalisasi dalam diri seseorang yang sudah matang. Usia yang tidak matang hanya akan menggagalkan cita-cita kesalingan (mubaadalah). Oleh karena itu, pendidikan merupakan modal utama untuk mempersiapkan pernikahan yang bahagia.[]

Tags: keluargakeluarga pendidikanpendidikanPendidikan KeluargaRelasi Suami-Istri
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID