Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?

Eni Ratnawati Eni Ratnawati
22 Februari 2023
in Keluarga
0
Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut ini akan membahas tentang pendidikan perempuan pasca pernikahan. Pembicaraan tentang perempuan memang selalu menarik. Tidak hanya perempuan sebagai individu dan pribadi utuh, yang dapat memberikan sumbangsih kemajuan terhadap peradaban dan tatanan masyarakat.

Tetapi juga tentang bagaimana perempuan, sejak zaman dahulu hingga sekarang, dipandang oleh sebagian masyarakat kita sebagai makhluk nomor dua setelah lelaki. Bahkan, sebagian yang lain meyakini bahwa perempuan serupa barang pemilikan dan tidak memiliki kedirian. Benarkah demikian? Apa dasarnya? Apakah benar bahwa derajat perempuan lebih rendah dari lelaki?

Faqihuddin Abdul Kodir, dalam bukunya Qiraah Mubadalah menyatakan bahwa tersebarnya teks hadist (lemah dan palsu) tentang keburukan dan kelemahan perempuan, diyakini oleh banyak orang sebagai bukti superioritas laki-laki dan sebaliknya inferioritas perempuan.

Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa perempuan dianggap tidak memiliki kedirian. Bahwa pandangan dan pendapat perempuan tidak penting untuk didengar apalagi diikuti. Pendidikan dan keahlian tulis-menulis juga tidak perlu diajarkan kepada perempuan.

Dan bahwa perempuan terbaik adalah perempuan yang tidak melihat dan tidak dilihat laki-laki. Sialnya, semua hal tentang inferioritas perempuan tersebut terekam dalam alam bawah sadar banyak umat Islam dan dianggap sebagai bagian dari ajaran agama.

Maka, tidak heran jika kemudian mengakar istilah, dapur sumur dan kasur bagi perempuan. Saya yakin Anda pernah mendengarnya. Sebuah semboyan atau falsafah yang diyakini oleh sebagian masyarakat kita sebagai kodrat dan nasib perempuan.

Falsafah dapur, sumur dan kasur ini oleh sebagian kalangan masihlah dipegang kuat dan secara sadar diwariskan kepada generesi-generasi berikutnya. Saya tidak mengatakan bahwa keyakinan tersebut adalah keyakinan busuk yang secara terselubung menistakan kemanusiaan perempuan.

Karena memang, sejatinya peran perempuan, secara kodrati tidak bisa dilepaskan dari tiga hal tersebut. Namun, tidak bisa dibenarkan juga apabila keyakinan ini kemudian menjadi belenggu bagi perempuan sehingga muncul keyakinan bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi, perempuan tidak perlu menguasai ilmu agama atau ilmu lainnya, dan bahwa perempuan tidak perlu aktif dalam kancah pergaulan sosial.

Kayakinan tersebut adalah keyakinan yang salah kaprah dan cacat logika. Bahkan, jika pun perempuan hanya berjibaku dengan tiga peran sebagaimana disebutkan sebelumnya, ia tetap membutuhkan ilmu pengetahuan dalam merealisasikan perannya. Tidak selalu untuk tujuan-tujuan tertentu yang berhubungan dengan tuntutan profesionalitas.

Menjadi ibu rumah tangga pun membutuhkan skill, kemampuan mengolah emosi, manajemen waktu, manajemen keuangan, manajemen kesabaran, dan lain sebagainnya yang lebih kompleks.

Dan pastinya, semua itu tidak bisa dipenuhi jika perempuan dijauhkan atau sengaja menjauh dari ranah pendidikan. Sebagaimana dinyatakan oleh Dian Sastrowardoyo, pemeran Kartini dalam film KARTINI; bagaimanapun perempuan harus berpendidikan sebab kelak ia akan menjadi seorang ibu.

Dan berbicara tentang pendidikan perempuan paska pernikahan, saya ingin berkisah tentang seorang kawan yang beberapa waktu lalu menghubungi saya melalui chat whatsapp. Sebut saja namanya, Dian, bukan nama sebenarnya. Seorang ibu rumah tangga dimana kami mengenal satu sama lain sejak duduk di bangku kuliah.

Dan sepanjang obrolan kami siang itu, Dian meminta dukungan dan motivasi dari saya agar bisa menjalani hari-harinya yang terasa berat dan menyiksa. Bagi saya, Dian adalah sosok perempuan sederhana yang bersahaja. Saya mengetahui detail bagaimana dulu seorang lelaki melamar dan kemudian resmi menjadi suaminya. Bagi kawan saya ini, yang tidak neko-neko, kriteria seorang suami hanya satu: saleh.

Maka dengan modal kesalehan suaminya itu juga Dian meninggalkan keluarga besarnya di Jakarta dan mengikuti suaminya untuk berdakwah di berbagai daerah dan pulau di Indonesia. Ia pun menjalani hari-harinya sebagai seorang ibu rumah tangga, murni ibu rumah tangga, mengasuh anak-anak dan mendampingi suaminya yang jadwal pengajian dan taklimnya semakin padat dan penuh.

Dalam rentang delapan tahun itu, mereka dikaruniai empat anak. Pertanyaan Dian kala itu yang membuat saya berkeinginan menulis lebih jauh tentang pendidikan bagi perempuan pasca pernikahan;

“Kak, menurut Kakak, kalau saya ingin datang ke majlisnya suami, apa perlu minta izin dulu ke dia?”

Bukan makna tersurat dari pertanyaan itu yang ingin saya bahas dalam tulisan saya ini. Tetapi lebih kepada makna tersiratnya. Bagaimana sebuah rumah tangga itu dibangun tidak hanya oleh seorang lelaki ataupun seorang perempuan.

Adalah lelaki dan perempuan yang bekerja sama dan saling melengkapi sehingga terbina suatu kesalingan yang harmonis dalam bangunan rumah tangga yang dibinanya. Pertanyaan Dian, memunculkan berbagai pertanyaan lain di kepala saya. Tentang bagaimana selama ini komunikasi terjalin di antara keduanya, tentang bagaimana keduanya memandang urgensi pendidikan baik bagi suami, maupun istri.

Sangat disayangkan jika seorang lelaki, dalam hal ini adalah suami, memiliki begitu banyak majelis yang harus dibina, jamaah yang harus dibimbing, pertanyaan-pertanyaan seputar keagamaan yang harus dijawab, namun ia lalai dan abai akan pendidikan istrinya, perempuan yang nyaris separuh hidupnya diabdikan kepadanya.

Pendidikan di sini tidak melulu berupa informasi-informasi atau pengetahuan yang didapat melalui forum-forum formal. Pendidikan bisa berupa bimbingan suami kepada keluarga, uswah sebagai imam yang baik dan bertanggung jawab bagi istri dan anak-anak.

Bimbingan bisa diberikan melalui diskusi-diskusi ringan tentang berbagai hal, baik isu-isu agama, politik maupun sosial lainnya. Atau jika memungkinkan, pendidikan bisa diberikan dengan cara memfasilitasi istri dengan berbagai bacaan yang bermanfaat untuk menambah wawasannya.

Ada banyak cara memberikan dukungan kepada perempuan dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan dan pengetahuannya sebagai keterampilan dalam mengelola dan mengatur rumah tangga. Namun sayangnya, bagi sebagian pasangan, hal demikian dirasa kurang perlu dan terlupakan begitu saja.

“Doakan Dian ya, Kak. Semoga Dian kuat sanggup menata hati. Kuat menjalani semua ini dengan ikhlas dan sabar.”

Tahukah Anda dampak paling buruk dari pendidikan yang lemah? Khusus untuk kasus Dian, dampak itu sangat berat dan menyakitkan. Suaminya memilih poligami. Ketika saya tanyakan alasannya kepada Dian, dengan sederhana ia menjawab bahwa poligami adalah hak lelaki.

Dengan makin cemerlangnya karir sang suami, seolah lelaki itu membutuhkan sosok lain, perempuan lain, yang sanggup memberi motivasi dan dukungan sesuai level keilmuannya yang terus berkembang. Dan Dian merasa tidak mampu memenuhi kriteria itu. Ia tidak memiliki pilihan ketika suaminya memutuskan untuk menjalin hubungan sah dengan wanita lain.

Apakah Dian salah? Bukankah saat mereka menikah dulu keilmuan dan pengetahuan mereka sepadan? Dan setelah mendampingi lelakinya sekian tahun, setelah semua hal berubah kecuali pendidikan istri yang mampet dan stagnan lantas lelaki merasa kedudukan mereka tak lagi sepadan? Siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan istri pasca pernikahan?

Menjadi perempuan adalah istimewa. Lembut tetapi keras. Keras tetapi rapuh. Rapuh tetapi kuat. Kuat tetapi lemah. Menjadi perempuan tidak cukup hanya mengoptimalkan kecantikan paras, kebaikan laras, dan kemandirian finansial.

Namun juga harus memiliki kesiapan mental-spiritual, menjadi tonggak, menjadi pencetak, merekatkan dan mengokohkan, menjadi madrasah, menjadi rumah, menjadi sahabat, menjadi kekasih, menjadi bumi. Dan bahwa semua itu hanya akan terealisasi dengan ilmu dan pengetahuan yang mumpuni. \

Demikian penjelasan tentang pendidikan perempuan pasca pernikahan. Semoga pendidikan perempuan pasca pernikahan bermanfaat. []

Eni Ratnawati

Eni Ratnawati

Terkait Posts

Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Adhal
Keluarga

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

1 Desember 2025
Jurnalisme Empati  
Publik

Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

1 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Transisi Energi
Aktual

Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian
  • Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  
  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID