Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?

Eni Ratnawati by Eni Ratnawati
22 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?
1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut ini akan membahas tentang pendidikan perempuan pasca pernikahan. Pembicaraan tentang perempuan memang selalu menarik. Tidak hanya perempuan sebagai individu dan pribadi utuh, yang dapat memberikan sumbangsih kemajuan terhadap peradaban dan tatanan masyarakat.

Tetapi juga tentang bagaimana perempuan, sejak zaman dahulu hingga sekarang, dipandang oleh sebagian masyarakat kita sebagai makhluk nomor dua setelah lelaki. Bahkan, sebagian yang lain meyakini bahwa perempuan serupa barang pemilikan dan tidak memiliki kedirian. Benarkah demikian? Apa dasarnya? Apakah benar bahwa derajat perempuan lebih rendah dari lelaki?

Faqihuddin Abdul Kodir, dalam bukunya Qiraah Mubadalah menyatakan bahwa tersebarnya teks hadist (lemah dan palsu) tentang keburukan dan kelemahan perempuan, diyakini oleh banyak orang sebagai bukti superioritas laki-laki dan sebaliknya inferioritas perempuan.

Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa perempuan dianggap tidak memiliki kedirian. Bahwa pandangan dan pendapat perempuan tidak penting untuk didengar apalagi diikuti. Pendidikan dan keahlian tulis-menulis juga tidak perlu diajarkan kepada perempuan.

Dan bahwa perempuan terbaik adalah perempuan yang tidak melihat dan tidak dilihat laki-laki. Sialnya, semua hal tentang inferioritas perempuan tersebut terekam dalam alam bawah sadar banyak umat Islam dan dianggap sebagai bagian dari ajaran agama.

Maka, tidak heran jika kemudian mengakar istilah, dapur sumur dan kasur bagi perempuan. Saya yakin Anda pernah mendengarnya. Sebuah semboyan atau falsafah yang diyakini oleh sebagian masyarakat kita sebagai kodrat dan nasib perempuan.

Falsafah dapur, sumur dan kasur ini oleh sebagian kalangan masihlah dipegang kuat dan secara sadar diwariskan kepada generesi-generasi berikutnya. Saya tidak mengatakan bahwa keyakinan tersebut adalah keyakinan busuk yang secara terselubung menistakan kemanusiaan perempuan.

Karena memang, sejatinya peran perempuan, secara kodrati tidak bisa dilepaskan dari tiga hal tersebut. Namun, tidak bisa dibenarkan juga apabila keyakinan ini kemudian menjadi belenggu bagi perempuan sehingga muncul keyakinan bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi, perempuan tidak perlu menguasai ilmu agama atau ilmu lainnya, dan bahwa perempuan tidak perlu aktif dalam kancah pergaulan sosial.

Kayakinan tersebut adalah keyakinan yang salah kaprah dan cacat logika. Bahkan, jika pun perempuan hanya berjibaku dengan tiga peran sebagaimana disebutkan sebelumnya, ia tetap membutuhkan ilmu pengetahuan dalam merealisasikan perannya. Tidak selalu untuk tujuan-tujuan tertentu yang berhubungan dengan tuntutan profesionalitas.

Menjadi ibu rumah tangga pun membutuhkan skill, kemampuan mengolah emosi, manajemen waktu, manajemen keuangan, manajemen kesabaran, dan lain sebagainnya yang lebih kompleks.

Dan pastinya, semua itu tidak bisa dipenuhi jika perempuan dijauhkan atau sengaja menjauh dari ranah pendidikan. Sebagaimana dinyatakan oleh Dian Sastrowardoyo, pemeran Kartini dalam film KARTINI; bagaimanapun perempuan harus berpendidikan sebab kelak ia akan menjadi seorang ibu.

Dan berbicara tentang pendidikan perempuan paska pernikahan, saya ingin berkisah tentang seorang kawan yang beberapa waktu lalu menghubungi saya melalui chat whatsapp. Sebut saja namanya, Dian, bukan nama sebenarnya. Seorang ibu rumah tangga dimana kami mengenal satu sama lain sejak duduk di bangku kuliah.

Dan sepanjang obrolan kami siang itu, Dian meminta dukungan dan motivasi dari saya agar bisa menjalani hari-harinya yang terasa berat dan menyiksa. Bagi saya, Dian adalah sosok perempuan sederhana yang bersahaja. Saya mengetahui detail bagaimana dulu seorang lelaki melamar dan kemudian resmi menjadi suaminya. Bagi kawan saya ini, yang tidak neko-neko, kriteria seorang suami hanya satu: saleh.

Maka dengan modal kesalehan suaminya itu juga Dian meninggalkan keluarga besarnya di Jakarta dan mengikuti suaminya untuk berdakwah di berbagai daerah dan pulau di Indonesia. Ia pun menjalani hari-harinya sebagai seorang ibu rumah tangga, murni ibu rumah tangga, mengasuh anak-anak dan mendampingi suaminya yang jadwal pengajian dan taklimnya semakin padat dan penuh.

Dalam rentang delapan tahun itu, mereka dikaruniai empat anak. Pertanyaan Dian kala itu yang membuat saya berkeinginan menulis lebih jauh tentang pendidikan bagi perempuan pasca pernikahan;

“Kak, menurut Kakak, kalau saya ingin datang ke majlisnya suami, apa perlu minta izin dulu ke dia?”

Bukan makna tersurat dari pertanyaan itu yang ingin saya bahas dalam tulisan saya ini. Tetapi lebih kepada makna tersiratnya. Bagaimana sebuah rumah tangga itu dibangun tidak hanya oleh seorang lelaki ataupun seorang perempuan.

Adalah lelaki dan perempuan yang bekerja sama dan saling melengkapi sehingga terbina suatu kesalingan yang harmonis dalam bangunan rumah tangga yang dibinanya. Pertanyaan Dian, memunculkan berbagai pertanyaan lain di kepala saya. Tentang bagaimana selama ini komunikasi terjalin di antara keduanya, tentang bagaimana keduanya memandang urgensi pendidikan baik bagi suami, maupun istri.

Sangat disayangkan jika seorang lelaki, dalam hal ini adalah suami, memiliki begitu banyak majelis yang harus dibina, jamaah yang harus dibimbing, pertanyaan-pertanyaan seputar keagamaan yang harus dijawab, namun ia lalai dan abai akan pendidikan istrinya, perempuan yang nyaris separuh hidupnya diabdikan kepadanya.

Pendidikan di sini tidak melulu berupa informasi-informasi atau pengetahuan yang didapat melalui forum-forum formal. Pendidikan bisa berupa bimbingan suami kepada keluarga, uswah sebagai imam yang baik dan bertanggung jawab bagi istri dan anak-anak.

Bimbingan bisa diberikan melalui diskusi-diskusi ringan tentang berbagai hal, baik isu-isu agama, politik maupun sosial lainnya. Atau jika memungkinkan, pendidikan bisa diberikan dengan cara memfasilitasi istri dengan berbagai bacaan yang bermanfaat untuk menambah wawasannya.

Ada banyak cara memberikan dukungan kepada perempuan dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan dan pengetahuannya sebagai keterampilan dalam mengelola dan mengatur rumah tangga. Namun sayangnya, bagi sebagian pasangan, hal demikian dirasa kurang perlu dan terlupakan begitu saja.

“Doakan Dian ya, Kak. Semoga Dian kuat sanggup menata hati. Kuat menjalani semua ini dengan ikhlas dan sabar.”

Tahukah Anda dampak paling buruk dari pendidikan yang lemah? Khusus untuk kasus Dian, dampak itu sangat berat dan menyakitkan. Suaminya memilih poligami. Ketika saya tanyakan alasannya kepada Dian, dengan sederhana ia menjawab bahwa poligami adalah hak lelaki.

Dengan makin cemerlangnya karir sang suami, seolah lelaki itu membutuhkan sosok lain, perempuan lain, yang sanggup memberi motivasi dan dukungan sesuai level keilmuannya yang terus berkembang. Dan Dian merasa tidak mampu memenuhi kriteria itu. Ia tidak memiliki pilihan ketika suaminya memutuskan untuk menjalin hubungan sah dengan wanita lain.

Apakah Dian salah? Bukankah saat mereka menikah dulu keilmuan dan pengetahuan mereka sepadan? Dan setelah mendampingi lelakinya sekian tahun, setelah semua hal berubah kecuali pendidikan istri yang mampet dan stagnan lantas lelaki merasa kedudukan mereka tak lagi sepadan? Siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan istri pasca pernikahan?

Menjadi perempuan adalah istimewa. Lembut tetapi keras. Keras tetapi rapuh. Rapuh tetapi kuat. Kuat tetapi lemah. Menjadi perempuan tidak cukup hanya mengoptimalkan kecantikan paras, kebaikan laras, dan kemandirian finansial.

Namun juga harus memiliki kesiapan mental-spiritual, menjadi tonggak, menjadi pencetak, merekatkan dan mengokohkan, menjadi madrasah, menjadi rumah, menjadi sahabat, menjadi kekasih, menjadi bumi. Dan bahwa semua itu hanya akan terealisasi dengan ilmu dan pengetahuan yang mumpuni. \

Demikian penjelasan tentang pendidikan perempuan pasca pernikahan. Semoga pendidikan perempuan pasca pernikahan bermanfaat. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

Next Post

Lagu Anak, Amal Jariyah yang Selalu Membahagiakan

Eni Ratnawati

Eni Ratnawati

Related Posts

Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Next Post
Lagu Anak, Amal Jariyah yang Selalu Membahagiakan

Lagu Anak, Amal Jariyah yang Selalu Membahagiakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0