Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?

Eni Ratnawati by Eni Ratnawati
22 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Pendidikan Perempuan Pasca Pernikahan, Pentingkah?
1
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Berikut ini akan membahas tentang pendidikan perempuan pasca pernikahan. Pembicaraan tentang perempuan memang selalu menarik. Tidak hanya perempuan sebagai individu dan pribadi utuh, yang dapat memberikan sumbangsih kemajuan terhadap peradaban dan tatanan masyarakat.

Tetapi juga tentang bagaimana perempuan, sejak zaman dahulu hingga sekarang, dipandang oleh sebagian masyarakat kita sebagai makhluk nomor dua setelah lelaki. Bahkan, sebagian yang lain meyakini bahwa perempuan serupa barang pemilikan dan tidak memiliki kedirian. Benarkah demikian? Apa dasarnya? Apakah benar bahwa derajat perempuan lebih rendah dari lelaki?

Faqihuddin Abdul Kodir, dalam bukunya Qiraah Mubadalah menyatakan bahwa tersebarnya teks hadist (lemah dan palsu) tentang keburukan dan kelemahan perempuan, diyakini oleh banyak orang sebagai bukti superioritas laki-laki dan sebaliknya inferioritas perempuan.

Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa perempuan dianggap tidak memiliki kedirian. Bahwa pandangan dan pendapat perempuan tidak penting untuk didengar apalagi diikuti. Pendidikan dan keahlian tulis-menulis juga tidak perlu diajarkan kepada perempuan.

Dan bahwa perempuan terbaik adalah perempuan yang tidak melihat dan tidak dilihat laki-laki. Sialnya, semua hal tentang inferioritas perempuan tersebut terekam dalam alam bawah sadar banyak umat Islam dan dianggap sebagai bagian dari ajaran agama.

Maka, tidak heran jika kemudian mengakar istilah, dapur sumur dan kasur bagi perempuan. Saya yakin Anda pernah mendengarnya. Sebuah semboyan atau falsafah yang diyakini oleh sebagian masyarakat kita sebagai kodrat dan nasib perempuan.

Falsafah dapur, sumur dan kasur ini oleh sebagian kalangan masihlah dipegang kuat dan secara sadar diwariskan kepada generesi-generasi berikutnya. Saya tidak mengatakan bahwa keyakinan tersebut adalah keyakinan busuk yang secara terselubung menistakan kemanusiaan perempuan.

Karena memang, sejatinya peran perempuan, secara kodrati tidak bisa dilepaskan dari tiga hal tersebut. Namun, tidak bisa dibenarkan juga apabila keyakinan ini kemudian menjadi belenggu bagi perempuan sehingga muncul keyakinan bahwa perempuan tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi, perempuan tidak perlu menguasai ilmu agama atau ilmu lainnya, dan bahwa perempuan tidak perlu aktif dalam kancah pergaulan sosial.

Kayakinan tersebut adalah keyakinan yang salah kaprah dan cacat logika. Bahkan, jika pun perempuan hanya berjibaku dengan tiga peran sebagaimana disebutkan sebelumnya, ia tetap membutuhkan ilmu pengetahuan dalam merealisasikan perannya. Tidak selalu untuk tujuan-tujuan tertentu yang berhubungan dengan tuntutan profesionalitas.

Menjadi ibu rumah tangga pun membutuhkan skill, kemampuan mengolah emosi, manajemen waktu, manajemen keuangan, manajemen kesabaran, dan lain sebagainnya yang lebih kompleks.

Dan pastinya, semua itu tidak bisa dipenuhi jika perempuan dijauhkan atau sengaja menjauh dari ranah pendidikan. Sebagaimana dinyatakan oleh Dian Sastrowardoyo, pemeran Kartini dalam film KARTINI; bagaimanapun perempuan harus berpendidikan sebab kelak ia akan menjadi seorang ibu.

Dan berbicara tentang pendidikan perempuan paska pernikahan, saya ingin berkisah tentang seorang kawan yang beberapa waktu lalu menghubungi saya melalui chat whatsapp. Sebut saja namanya, Dian, bukan nama sebenarnya. Seorang ibu rumah tangga dimana kami mengenal satu sama lain sejak duduk di bangku kuliah.

Dan sepanjang obrolan kami siang itu, Dian meminta dukungan dan motivasi dari saya agar bisa menjalani hari-harinya yang terasa berat dan menyiksa. Bagi saya, Dian adalah sosok perempuan sederhana yang bersahaja. Saya mengetahui detail bagaimana dulu seorang lelaki melamar dan kemudian resmi menjadi suaminya. Bagi kawan saya ini, yang tidak neko-neko, kriteria seorang suami hanya satu: saleh.

Maka dengan modal kesalehan suaminya itu juga Dian meninggalkan keluarga besarnya di Jakarta dan mengikuti suaminya untuk berdakwah di berbagai daerah dan pulau di Indonesia. Ia pun menjalani hari-harinya sebagai seorang ibu rumah tangga, murni ibu rumah tangga, mengasuh anak-anak dan mendampingi suaminya yang jadwal pengajian dan taklimnya semakin padat dan penuh.

Dalam rentang delapan tahun itu, mereka dikaruniai empat anak. Pertanyaan Dian kala itu yang membuat saya berkeinginan menulis lebih jauh tentang pendidikan bagi perempuan pasca pernikahan;

“Kak, menurut Kakak, kalau saya ingin datang ke majlisnya suami, apa perlu minta izin dulu ke dia?”

Bukan makna tersurat dari pertanyaan itu yang ingin saya bahas dalam tulisan saya ini. Tetapi lebih kepada makna tersiratnya. Bagaimana sebuah rumah tangga itu dibangun tidak hanya oleh seorang lelaki ataupun seorang perempuan.

Adalah lelaki dan perempuan yang bekerja sama dan saling melengkapi sehingga terbina suatu kesalingan yang harmonis dalam bangunan rumah tangga yang dibinanya. Pertanyaan Dian, memunculkan berbagai pertanyaan lain di kepala saya. Tentang bagaimana selama ini komunikasi terjalin di antara keduanya, tentang bagaimana keduanya memandang urgensi pendidikan baik bagi suami, maupun istri.

Sangat disayangkan jika seorang lelaki, dalam hal ini adalah suami, memiliki begitu banyak majelis yang harus dibina, jamaah yang harus dibimbing, pertanyaan-pertanyaan seputar keagamaan yang harus dijawab, namun ia lalai dan abai akan pendidikan istrinya, perempuan yang nyaris separuh hidupnya diabdikan kepadanya.

Pendidikan di sini tidak melulu berupa informasi-informasi atau pengetahuan yang didapat melalui forum-forum formal. Pendidikan bisa berupa bimbingan suami kepada keluarga, uswah sebagai imam yang baik dan bertanggung jawab bagi istri dan anak-anak.

Bimbingan bisa diberikan melalui diskusi-diskusi ringan tentang berbagai hal, baik isu-isu agama, politik maupun sosial lainnya. Atau jika memungkinkan, pendidikan bisa diberikan dengan cara memfasilitasi istri dengan berbagai bacaan yang bermanfaat untuk menambah wawasannya.

Ada banyak cara memberikan dukungan kepada perempuan dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan dan pengetahuannya sebagai keterampilan dalam mengelola dan mengatur rumah tangga. Namun sayangnya, bagi sebagian pasangan, hal demikian dirasa kurang perlu dan terlupakan begitu saja.

“Doakan Dian ya, Kak. Semoga Dian kuat sanggup menata hati. Kuat menjalani semua ini dengan ikhlas dan sabar.”

Tahukah Anda dampak paling buruk dari pendidikan yang lemah? Khusus untuk kasus Dian, dampak itu sangat berat dan menyakitkan. Suaminya memilih poligami. Ketika saya tanyakan alasannya kepada Dian, dengan sederhana ia menjawab bahwa poligami adalah hak lelaki.

Dengan makin cemerlangnya karir sang suami, seolah lelaki itu membutuhkan sosok lain, perempuan lain, yang sanggup memberi motivasi dan dukungan sesuai level keilmuannya yang terus berkembang. Dan Dian merasa tidak mampu memenuhi kriteria itu. Ia tidak memiliki pilihan ketika suaminya memutuskan untuk menjalin hubungan sah dengan wanita lain.

Apakah Dian salah? Bukankah saat mereka menikah dulu keilmuan dan pengetahuan mereka sepadan? Dan setelah mendampingi lelakinya sekian tahun, setelah semua hal berubah kecuali pendidikan istri yang mampet dan stagnan lantas lelaki merasa kedudukan mereka tak lagi sepadan? Siapa yang bertanggung jawab atas pendidikan istri pasca pernikahan?

Menjadi perempuan adalah istimewa. Lembut tetapi keras. Keras tetapi rapuh. Rapuh tetapi kuat. Kuat tetapi lemah. Menjadi perempuan tidak cukup hanya mengoptimalkan kecantikan paras, kebaikan laras, dan kemandirian finansial.

Namun juga harus memiliki kesiapan mental-spiritual, menjadi tonggak, menjadi pencetak, merekatkan dan mengokohkan, menjadi madrasah, menjadi rumah, menjadi sahabat, menjadi kekasih, menjadi bumi. Dan bahwa semua itu hanya akan terealisasi dengan ilmu dan pengetahuan yang mumpuni. \

Demikian penjelasan tentang pendidikan perempuan pasca pernikahan. Semoga pendidikan perempuan pasca pernikahan bermanfaat. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bagaimana Islam Memandang Perbudakan?

Next Post

Lagu Anak, Amal Jariyah yang Selalu Membahagiakan

Eni Ratnawati

Eni Ratnawati

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Lagu Anak, Amal Jariyah yang Selalu Membahagiakan

Lagu Anak, Amal Jariyah yang Selalu Membahagiakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0