Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pendidikan Seksual, (Masih) Penting Kah?

Pemahaman akan pendidikan seksual tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun juga manfaat bagi ummat sesuai dengan salah satu tujuan hukum Islam (maqashid syariah). Yaitu hifdz nasl atau pemeliharaan keturunan

Nurul Latifah Nurul Latifah
7 Juli 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Pendidikan Seksual

Pendidikan Seksual

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kisah viral pemuda yang melakukan penyimpangan seksual dengan patung manekin akhir-akhir ini telah menyita perhatian publik, apakah karena pendidikan seksual yang belum dipahami? Apakah sex education (masih) perlu?”

Mubadalah.id – Bersyukurlah kita yang masih memiliki waktu luang di sela-sela kesibukan. Cara tiap orang menikmati free time itu berbeda-beda, ada yang lebih senang maraton drama, hang out, makan, tidur, nongkrong, atau aktivitas lainnya. Saat sedang berkumpul bersama teman (nongkrong/kongkow), pernahkah kita membahas tentang pendidikan seksual?

Barangkali ada respon teman kita yang tertawa atau menganggap hal yang jorok. Tetapi, obrolan tentang pendidikan seksual (sex education) itu bukan hal yang tabu. Karena yang perlu kita garis bawahi adalah pendidikannya.

Sex education bukan sesempit bahas hubungan suami istri. Melansir dari channel youtube 1%, bahwa sex education adalah pendidikan tentang anatomi dan reproduksi seksual, relasi, dan aspek lain tentang perilaku manusia. Jadi bahasan sex education lebih kompleks ya, menyangkut kesehatan reproduksi, bahaya seks bebas, penularan penyakit menular seksual, dan lainnya.

Kenapa harus belajar sex education? Apa manfaatnya untuk keseharian kita?

  1. Menjadi sadar tentang seksualitas

Kita hidup di zaman yang serba canggih. Akses informasi dapat kita temukan di internet bahkan dalam hitungan detik. Sayangnya, kemajuan teknologi dan komunikasi juga dimanfaatkan untuk hal yang negatif seperti penyebaran konten pornografi.

Berdasarkan Journal of Psychosexual Health, para peneliti menemukan perubahan otak pada pecandu pornografi yang berhubungan dengan jumlah video porno yang ditonton. Orang yang banyak mengkonsumsi pornografi akan mengurangi “grey matter” yang merupakan bagian penting dari sistem saraf yang mengatur gerakan, memori dan emosi.

Seperti bentuk kecanduan lainnya, semakin banyak menonton pornografi, semakin besar keinginan untuk merasa puas. Hal ini memungkinkan untuk mempertahankan tingkat rangsangan dengan menaikkan dopamine dalam waktu yang lebih lama.

Informasi yang sangat banyak dan beragam di internet perlu kita pilah apakah info itu edukatif. Dengan belajar dari sumber yang terpercaya, kita tidak akan menelan mentah-mentah sebuah informasi yang akan mempengaruhi cara kita mengambil keputusan termasuk tentang kebutuhan seksual ke depannya.

Menganggap tabu pendidikan seksual menyebabkan kita kekurangan informasi. Sangat berbahaya jika kita mendapat pengetahuan tentang seks yang tidak berdasarkan data dan fakta penelitian.

  1. Mengerti potensi masalah seksualitas

Setiap orang tua memiliki cara tersendiri dalam mengedukasi anak. Perempuan pun tidak terlepas dari mitos tentang menstruasi. Misalnya apakah makan makanan pedas saat haid dapat membuat rahim iritasi, minum kopi saat haid membuat rahim kering, minum soda bisa melancarkan haid, dan banyak hal lain yang perlu kita tahu kebenarannya.

Bahkan tidak jarang ada teman kita yang pingsan setiap mengalami menstruasi, sehingga perlu meminum obat penambah darah. Dengan ilmu dan pengetahuan kita bisa melakukan pertolongan pertama pada teman tersebut.

Alat reproduksi yang tidak kita jaga dengan baik akan memunculkan penyakit. Kita butuh belajar bagaimana cara menjaga kebersihan alat kelamin, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan menghindari perilaku seks beresiko. Selain itu memeriksakan kesehatan reproduksi diri sendiri dan keluarga ke dokter. Banyak pasien yang menemui dokter setelah stadium penyakit tinggi sehingga peluang kesembuhan akan lebih sulit.

  1. Menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak

Seks adalah persoalan yang menyangkut hidup seseorang, sehingga harus mengerti dampaknya. Pendidikan seks juga mempelajari jenis penyakit menular seksual (PMS). Seks bebas menjadi salah satu faktor penyakit HIV/AIDS yang menyerang kekebalan tubuh dan hingga kini belum ada obat yang menyembuhkan secara total.

Alat seksual kita rentan dari ancaman, hal ini bukan untuk menakut-nakuti, namun agar kita terhindar dari pergaulan beresiko, seks pra-nikah, perkawinan anak,  bahkan aborsi.

Bicara tentang perkawinan anak yang merupakan bencana nasional. Perempuan menanggung kerentanan medis dan sosial lebih besar daripada laki-laki. Sisi psikologis yang belum matang, menjadikan pekawinan anak, perempuan rentan mengalami kekerasan bahkan perceraian.

Selain itu, menurut organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO), belum matangnya organ reproduksi perempuan yang berhubungan seksual saat usia kurang dari 20 tahun dapat memicu resiko anemia, kanker serviks, kelainan janin, hingga kematian ibu dan bayi. Jadi, dengan memahami pendidikan seksual, kita dapat memahami pula akibat dari setiap perbuatan kita.

Laki-laki dan perempuan sama-sama perlu paham tentang kesehatan reproduksi. Allah memberikan kita perbedaan sistem reproduksi yang harus kita hormati satu sama lain. Keduanya diwajibkan saling bekerja sama, tolong menolong dan saling melindungi dalam hal kebaikan sebagaimana dalam firman Allah Surat Al-Maidah ayat 2.

Pemahaman akan pendidikan seksual tidak hanya berguna untuk diri sendiri, namun juga manfaat bagi ummat sesuai dengan salah satu tujuan hukum Islam (maqashid syariah). Yaitu hifdz nasl atau pemeliharaan keturunan. Artinya adalah melindungi kesehatan reproduksi generasi kini dan mendatang. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi Remajalaki-lakimanusiaPendidikan Seksualperempuanseksualitas
Nurul Latifah

Nurul Latifah

Mahasiswa tinggal di Malang Jawa Timur

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID