Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pendisiplinan Tubuh Pasca Melahirkan, Realistis kah?

Tubuh perempuan adalah hak mutlak yang dimiliki perempuan sebagai titipan Tuhan. Tubuh adalah urusan personal bagi individu, yang tentu saja bukan urusan orang lain untuk mengaturnya

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
2 November 2021
in Personal
0
Pendisiplinan

Pendisiplinan

209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa minggu lalu, saya lari pagi, kegiatan yang cukup rutin saya lakukan sejak pandemi. Kemudian saya bertemu tetangga di jalan, dia berkomentar “Kok masih lari, makin kurus nanti” hingga dua kali. Saya menjelaskan padanya bahwa tujuan saya olahraga adalah untuk menjadi sehat. Sebagian orang memang masih menganggap bahwa tujuan olahraga adalah menjadi lebih kurus, padahal bisa juga untuk menambah berat badan.

Saya membagi pengalaman ini di Instagram Story. Kemudian ada teman saya yang bercerita tentang komentar orang lain pasca mereka melahirkan. Teman saya P, merasakan perubahan bentuk tubuh pasca melahirkan sehingga dia berusaha berolahraga dan menjaga pola makannya agar tubuhnya lebih sehat. Tapi dia mendapatkan komentar “gak usah diet-diet lah, kan udah kurusan, lagian masih menyusui”.

Selain itu, teman saya A, mendapatkan komentar “Wah kamu tambah gemuk ya, bagian pinggul terutama”. Perubahan tubuh pasca melahirkan tentu saja normal, apalagi dia sedang menyusui anaknya. Kemudian dia juga mendapatkan komentar dari teman perempuannya, yang mengatakan bahwa payudaranya akan kendur jika menyusui anaknya. Temannya ini memberikan susu formula pada bayinya karena takut payudaranya akan kendur jika memberikan ASI.

Dia juga mendapatkan komentar dari atasannya (laki-laki), “badanmu tambah gemuk”. Ketika dia mengatakan bahwa dia bahagia dengan tubuhnya, atasannya kembali merespon “Gemuk bukan tanda bahagia, pola hidupnya diperbaiki”. Tidak cukup di situ, atasannya itu juga mengatakan “wajahmu kok tambah kusut, gak bercahaya, tambah jelek”. Temannya yang lain sampai menangis karena atasannya ini berkomentar serupa.

Komentar-komentar semacam ini, bukan hanya termasuk body shaming atau mempermalukan dan mengejek bentuk tubuh seseorang. Tapi secara luas adalah bentuk pendisiplinan tubuh.

Pada kelas Gender, Tubuh dan Seksualitas, Mbak Mia Siscawati (dosen saya) menjelaskan mengenai ini. Dalam perspektif feminis, pendisiplinan tubuh adalah adanya norma yang mengatur tentang tubuh dan fungsi dalam tubuh (reproduksi) yang mengikuti norma dengan berbagai praktik yang bisa jadi si pemilik tubuh tidak menyukainya.

Pendisiplinan tubuh ini terjadi pada laki-laki dan perempuan, meski pendisiplinan tubuh pada perempuan lebih kompleks dan panjang dari pada laki-laki. Praktik female genital mutilation (sunat perempuan) adalah salah satunya. Selain itu, pendisiplinan tubuh saat menstruasi dengan mengasingkan perempuan, memberikan mereka tanda merah di bibir, dan praktik kejam lainnya.

Dalam masyarakat modern, pendisiplinan tubuh bisa dilakukan dengan berbagai macam dengan mengakar kuat pada peran gender yang membagi feminin dan maskulin. Tubuh perempuan yang ideal itu syaratnya adalah kurus, tidak berotot, cantik, tidak boleh bau, kulit cerah, dll. Ada kelindan antara standar kecantikan, pendisiplinan tubuh dan peran gender di sini. Termasuk bagaimana tubuh perempuan yang ideal pasca melahirkan.

Padahal perubahan hormon, fungsi tubuh dan bentuk tubuh saat perempuan hamil, melahirkan, hingga menyusui itu normal dan wajar. Tubuh perempuan membutuhkan banyak asupan gizi dan energi untuk menjalankan fungsi reproduksi, sosial dan psikologisnya sebagai dirinya sendiri, istri, ibu, pekerja, dan multi peran lainnya.

Menurut Simone de Beauvoir, individu akan diterima pertama kalinya atau hal yang dipertimbangkan oleh orang lain adah tubuh seseorang tersebut. Dia menjelaskan bahwa pembanding perempuan dan laki-laki adalah perspektif kita, yaitu mengenai dimensi biologis yang mempengaruhi manusia.

Beauvoir menyebutkan konsep tubuh dan liyan (the body and others), konsep keliyanan dalam konsep tertentu, perempuan dianggap sebagai “yang lain” terkait tubuh dan pengalaman hidup dengan tubuhnya. Dalam masyarakat, kita akan cenderung mengikuti norma yang berlaku terkait tubuh, termasuk keputusan perempuan memiliki anak atau tidak, dan berapa jumlahnya.

Pada akhirnya, manusia, terutama perempuan, adalah tubuh-tubuh yang harus melakukan pendisiplinan tubuh sesuai norma. Body shaming, penghinaan dan komentar lainnya yang terkait tubuh, kecantikan dan reproduksi, adalah cara orang lain mengontrol tubuh kita. Sebagian orang akan mempertanyakan kapan kita akan memiliki anak, namun ketika kita sudah memiliki anak, tubuh kita tidak boleh berubah. Sebuah pendisiplinan tubuh yang tidak realistis.

Kenyataannya, setiap perempuan memiliki bentuk tubuh, pengalaman biologis, peran sosial, peran domestik dan kegiatan lain yang berbeda. Sebagian perempuan mungkin akan mudah kembali pada berat badannya sebelum hamil, namun sebagian lagi tentu tidak mudah. Namun kontrol atas tubuh perempuan dan adanya relasi kuasa, seperti yang dialami teman saya, adalah contoh nyata bagaimana tubuh perempuan menjadi urusan orang lain.

Pengalaman biologis hamil, melahirkan dan menyusui itu adalah proses panjang bagi perempuan. Bagaimana mereka menerima perubahan tubuh, ekonomi, psikologis dan peran sosialnya saja sudah penuh perjuangan. Komentar-komentar mempermalukan, merendahkan dan mengontrol tubuh perempuan akan menjadi beban tambahan yang dapat membuat perempuan menjadi insecure, menimbulkan self-criticism dan overthinking.

Tubuh perempuan adalah hak mutlak yang dimiliki perempuan sebagai titipan Tuhan. Tubuh adalah urusan personal bagi individu, yang tentu saja bukan urusan orang lain untuk mengaturnya. Manusia memiliki hak untuk mengatur tubuh dan kehidupannya sendiri. []

Tags: Body Shaminglelakiperempuantubuh
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID