Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Pengakuan Jefri Nichol: Mengapa Tidak Tabu?

Dalam banyak kasus, laki-laki dianggap bebas untuk mengungkapkan pengalaman seksualnya di ruang publik tanpa khawatir mendapat sanksi sosial yang berat.

Achmad Ma'aly hikam mastury Achmad Ma'aly hikam mastury
14 November 2024
in Personal
0
Pengakuan Jefri Nichol

Pengakuan Jefri Nichol

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aktor muda Jefri Nichol baru-baru ini mencuri perhatian publik dengan pengakuannya yang menimbulkan kontroversi. Terkenal melalui perannya dalam film “Dear Nathan” (2017), aktor berusia 25 tahun ini mengungkapkan sebuah pernyataan yang memancing banyak reaksi saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Wkwk Project. Acara tersebut dipandu oleh Choki Pardede.

Selama sesi tanya jawab, Choki melontarkan pertanyaan yang mengarah pada kehidupan pribadi Jefri. Khususnya tentang berapa banyak perempuan yang pernah tidur bersamanya. Choki tampak peka dengan pertanyaan tersebut, ia memberikan pilihan agar lebih mudah dijawab. “Di atas 20 atau di bawah 20?” Sang Aktor memang tidak langsung memberikan jawaban secara gamblang. Namun dia memberi isyarat dengan jari telunjuk mengarah ke atas. “Oke, di atas 20,” ucap Choki menyimpulkan.

Meskipun Jefri tidak memberikan jawaban verbal yang jelas, ia memberi isyarat dengan telunjuknya mengarah ke atas. Kemudian Choki tafsirkan sebagai tanda bahwa jumlah tersebut lebih dari 20. Pengakuan ini segera menarik perhatian publik dan memunculkan diskusi yang lebih mendalam tentang implikasinya.

Di balik isyarat sederhana pengakuan Jefri Nichol itu, penulis melihat adanya muatan nilai patriarki dan seksisme yang masih kental dalam budaya masyarakat kita, di mana mengekspos kehidupan pribadi laki-laki di ranah seksual masih sering kita anggap normal, bahkan diidolakan.

Mengapa Tidak Dianggap Tabu?

Salah satu pengguna platform X, dengan nama akun @999o7i, mempertanyakan respons publik yang cenderung tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Aktor Jefri Nichol sudah tidur dengan lebih dari 20 wanita di umur 25 ini, kok gak tabu ya?”

Pertanyaan ini mencerminkan keresahan tentang standar ganda yang berlaku di masyarakat, di mana pria yang mengungkapkan kisah seksualnya kerap kali dianggap sebagai sosok yang “keren” atau “macho”. Sementara perempuan dalam situasi yang sama kemungkinan besar akan menerima stigma negatif atau bahkan kita hujat sebagai “pelacur”.

Pertanyaan ini bisa jadi lahir dari kerisauan atas banyaknya laki-laki yang membanggakan pengalaman ranjang di luar nikahnya.

Mengapa jika laki-laki yang mengatakannya tidak kita nilai sebagai penjahat, malah dipuja-puja sebagai sosok idola?

Fenomena ini menyoroti kenyataan bahwa standar sosial terhadap kehidupan seksual masih cenderung memihak laki-laki. Dalam banyak kasus, laki-laki kita anggap bebas untuk mengungkapkan pengalaman seksualnya di ruang publik tanpa khawatir mendapat sanksi sosial yang berat.

Sebaliknya, perempuan yang mengungkapkan pengalaman serupa hampir pasti akan mendapat kecaman keras. Lalu, apakah ketampanan atau popularitas seseorang dapat menjadi alasan pembenaran bagi mereka untuk membanggakan hal ini di hadapan publik?

Memang Pemeran Jakarta vs Everbody ini tidak mengakuinya dengan lugas. Namun, menurut ilmu ushul fikih, isyarat telunjuknya cukup untuk menunjukkan pengakuannya. Abdul Karim an-Namlah dalam ktabnya, Al-Muhadzzab fi I’lmi al-Muqarin menyebutkan,

الإشارة يحصل بها البيان

“Isyarat dapat memberikan sebuah penjelasan”

Pengaruh Patriarki

Pernyataan tersirat Jefri mengungkap lebih dari sekadar angka. Ini adalah gambaran dari pengaruh patriarki yang masih kuat di masyarakat, di mana pria bebas untuk terbuka mengenai pengalamannya tanpa harus merasa takut akan konsekuensi sosial.

Pengakuan Jefri Nichol tidak hanya menuai perbincangan karena menyentuh aspek kehidupan pribadinya. Namun juga karena menggambarkan pandangan masyarakat yang seolah mendukung laki-laki untuk memiliki pengalaman seksual yang luas tanpa merasa risih, bahkan saat pernyataan tersebut tersampaikan di depan publik.

Hal ini juga berpotensi berbahaya bagi norma sosial dalam jangka panjang. Normalisasi pandangan bahwa laki-laki dinilai lebih “jantan” atau “hebat” karena memiliki banyak pengalaman seksual dapat memperkuat seksisme dan merendahkan derajat perempuan. Perempuan bukanlah sekadar objek untuk kepuasan atau pengalaman hidup seseorang, dan sikap seperti ini hanya akan memperdalam ketidakadilan gender yang sudah lama ada.

Di sinilah kita perlu berpikir ulang. Apakah sebaiknya pengakuan semacam ini kita pandang sebagai hal wajar atau justru kita lihat sebagai peringatan bahwa masyarakat perlu mengedepankan sikap yang lebih adil dan setara dalam menilai pengalaman pribadi pria dan perempuan.

Kontroversi ini mengingatkan bahwa budaya patriarki masih memiliki akar yang kuat dan mendorong kita untuk lebih kritis. Jika masyarakat terus-menerus memberikan “lampu hijau” pada pria yang mengekspresikan kebebasan seksual mereka tanpa konsekuensi, maka seksisme bisa semakin kita normalisasi. []

Tags: kontroversialPatriakiseksisme
Achmad Ma'aly hikam mastury

Achmad Ma'aly hikam mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

an-Nisa ayat 34
Uncategorized

Membongkar Mitos Patriarki dalam Surat an-Nisa 34

22 September 2025
Humor
Personal

Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

14 Juni 2025
Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

13 Mei 2025
Isu Aborsi
Hikmah

Isu Kontroversial Soal Aborsi

28 April 2025
Gender
Hikmah

Gender dalam Masyarakat Muslim: Isu Kontroversial

5 April 2025
Ahmad Dhani
Publik

Dear Ahmad Dhani: Idenya Bukan Sekadar Out of the Box, Tapi Juga Seksis

8 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID