Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengalaman Perempuan: Menstruasi dan Puasa

Perdebatan kebolehan perempuan yang sedang menstruasi untuk berpuasa sebagian besar diwarnai akan teks-teks agama. Lalu bagaimana pengalaman perempuan terkait hal ini?

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
2 Mei 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari itu sehabis ashar di bulan Ramadan tahun 2020. Orang-orang di desa saya berhamburan keluar untuk mencari takjil. Saya memilih duduk di depan rumah menikmati suasana bulan puasa. Bapak-bapak membawa anak mereka menuju jalan besar, tempat dimana pedagang takjil menjajakan dagangan mereka.

Tidak terasa, satu jam berlalu. Sekarang sudah terdengar solawat dengan suara khas laki-laki dari masjid menjelang waktu berbuka. Tiba-tiba saya merasakan ada yang keluar dari vagina saya. Saya diam, mencoba lebih merasakan. Benar: sepertinya ini darah haid. Saya segera menuju kamar mandi.

Percikan darah di celana dalam saya membuat saya kecewa. Puasa hari ini harus berakhir karena sebuah darah yang tidak dikehendaki. Padahal waktu berbuka hanya tinggal hitungan menit. Saya harus mengganti puasa saya di hari ini. Saya diam lalu menarik nafas panjang. Saya mengambil tampon ke kamar lalu membalut vagina. Keluar dari kamar mandi, azan maghrib kemudian berkumandang. Saya yang batal puasa, makan bersama orang-orang yang membatalkan puasanya.

Sebagai perempuan, saya tahu bahwa banyak sekali perempuan di luar sana yang juga merasakan hal yang sama. Keluar darah haid hanya beberapa saat menjelang berbuka. Rasanya tentu kecewa. Saya sejujurnya bertanya-tanya: Tidakkah Allah tahu pengalaman perempuan ini? Beberapa orang mungkin akan mengatakan: gak perlu perhitungan sama Allah, tapi bukan di situ poinnya.

Saat saya mondok, tidak puasa karena menstruasi hampir sama saja dengan puasa. Kami tidak bisa makan seenaknya karena berusaha menghormati yang berpuasa. Sementara ruangan privat di pondok pesantren hampir tidak ada. Lagi pula, makanan selain di jam buka dan jam sahur sangat langka. Akhirnya, kebanyakan dari kami tidak makan sampai berbuka dan sahur.

Ketika pulang ke rumah, hal yang hampir sama terjadi. Saudara saya semuanya laki-laki, setiap hari mereka pasti berpuasa. Saya pun akhirnya seperti puasa. Tidak enak masak dan makan di depan mereka.

Pengalaman Perempuan harusnya menjadi landasan hukum

Ketika saya berada di pondok pesantren. Saya ingat betul, seorang Ustadz bercerita bahwa Imam Syafi’i bertanya ke banyak perempuan ketika akan membuat hukum tentang menstruasi. Hasil wawancara Imam Syafi’i lah yang akhirnya membuat kita membahas macam-macam warna darah menstruasi, lama waktu menstruasi dan konsekuensi hukumnya dalam kitab fiqih.

Dari cerita itu, saya mendapatkan kesimpulan bahwa untuk membuat sebuah hukum perlu sebuah pengalaman. Jika pembuat hukum tidak pernah mengalaminya, maka ia harus bertanya kepada yang mengalami.

Sejak tahun kemarin, saya membuat konten tentang “kebolehan perempuan berpuasa ketika bulan Ramadan” untuk mubadalah. Tahun pertama, konten itu dibuat dari artikel yang ditulis oleh KH. Faqihudin Abdul Kodir, tahun kedua, konten itu dibuat dari artikel Kyai Imam Nakha’i.

Kedua konten tersebut, sontak membuat jagat maya ramai. Sampai saat ini, komentar di media sosial Mubadalah penuh akan teks-teks yang menolaknya. Di website mubadalah sendiri, ada artikel sanggahan. Menariknya: hampir semuanya ditulis oleh laki-laki. Perdebatannya fokus pada teks hadist, al-Qur’an dan ijma’ Ulama. Pengalaman perempuan hampir tidak pernah diceritakan.

Memang mayoritas perempuan merasakan sakit ketika menstruasi datang. Saya juga merasakan sakit di tiga hari sebelum menstruasi dan dua hari pertama menstruasi. Di hari-hari itu, jika saya tidak kuat, saya memilih untuk tidak puasa.  Namun bagaimana pengalaman perempuan lainnya? Perempuan yang 5 menit sebelum azan maghrib berkumandang mengeluarkan darah menstruasi? Perempuan yang tidak bisa berpuasa selain di bulan puasa? Atau pengalaman lain yang tidak pernah kita bayangkan?

Mayoritas Hukum Islam ditentukan oleh laki-laki

Beberapa perempuan di sekitar saya, memilih untuk ngotot berpuasa meskipun ia sedang menyusui anak kecil. Ketika ia memilih tidak berpuasa, ia harus menjelaskan terlebih dahulu bahwa anaknya sakit atau anaknya kurusan kepada setiap orang.

Saudara yang lain, memilih untuk tetap berpuasa saat menyusui karena hutang puasanya sudah terlalu banyak. Padahal bayinya lemas terus dan mudah sakit.

Memang terdapat banyak hukum tentang ini. Ada yang mewajibkan qadha (mengganti puasa di hari lain) dan ada yang mensyaratkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) saja. Namun narasi yang banyak ditemui adalah fidyah dibolehkan untuk orang tua renta dan orang sakit yang tidak memiliki kemungkinan sembuh.  Padahal, banyak sekali perempuan yang lima tahun berturut-turut mengalami pengalaman reproduksi. Lalu bagaimana dengan mereka?

Kyai Imam Nakha’I dalam sebuah tulisannya mengatakan begini:

“Ada jenis Ha’id (wanita haid) yang disebut dengan Al Mutahayyiroh  (secara bahasa bermakna perempuan yang bingung). Al Mutahayyiroh terjadi jika darah haid melampaui 15 hari, dan ia tidak bisa membedakan mana darah haid dan lainnya serta ia lupa kebiasaan siklus haidnya. Ada ulama yang menyatakan mengapa ia disebut Mutahayyiroh, yaitu karena ia membingungkan Ulama. Ulama sampai kebingungan untuk memastikan apakah itu darah haid atau lainnya”

Pertanyaannya, mengapa sampai ada Ulama yang kebingungan? Kemungkinan besar karena tidak melibatkan “pengalaman perempuan” di dalamnya.

Pengalaman perempuan dan Tinjauan Medis harus menjadi Pertimbangan

Beberapa orang mungkin akan menganggap saya “ngoyo” untuk membolehkan perempuan menstruasi berpuasa. Padahal saya hanya berharap perempuan memiliki akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari hukum-hukum terkait pengalaman perempuan. Sebagaimana laki-laki mendapatkan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari hukum-hukum yang terkait pengalaman mereka.

Dalam medis, perempuan menstruasi memang lebih baik tidak berpuasa karena ia sedang kehilangan banyak darah yang pada akhirnya bisa menyebabkan kelelahan ekstrem. Tidak cukup darah juga berarti tidak cukup oksigen, dan akhirnya nutrisi tidak dapat terbawa. Di masa menstruasi, hormon kortisol juga tinggi. Sementara hormon kortisol adalah pembawa sinyal untuk makan. Perempuan menstruasi butuh makan sehingga bisa mengganti darah yang keluar.

Pertanyaannya, jika perempuan haid sudah tidak mengeluarkan banyak darah, apakah ia boleh berpuasa? Pertanyaan ini tentu saja hanya bisa dijawab oleh mereka yang ahli dalam masalah kesehatan. Maka, saya sangat mendukung sekali para Ulama untuk memperhatikan pengalaman perempuan dan bukti-bukti medis ketika akan mengeluarkan fatwa.

Sebagian orang mungkin akan marah dengan usul ini. Tapi bukankah maqashid syari’ah kita bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta baik laki-laki maupun perempuan? Sehingga, fatwa-fatwa harusnya memiliki tujuan maqashid syariah ini. Islam juga rahmat bagi semesta alam. Bukan hanya bagi sebagian populasi saja

Tentu saja, tulisan ini bukanlah fatwa, hanya sebuah usulan dan menceritakan pengalaman perempuan. Semoga tidak ada yang marah dengan membagikan cerita ini. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidibadahislamMenstruasipengalaman perempuanpuasaRamadan 1442 H
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID