Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengalaman Perempuan: Menstruasi dan Puasa

Perdebatan kebolehan perempuan yang sedang menstruasi untuk berpuasa sebagian besar diwarnai akan teks-teks agama. Lalu bagaimana pengalaman perempuan terkait hal ini?

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
2 Mei 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari itu sehabis ashar di bulan Ramadan tahun 2020. Orang-orang di desa saya berhamburan keluar untuk mencari takjil. Saya memilih duduk di depan rumah menikmati suasana bulan puasa. Bapak-bapak membawa anak mereka menuju jalan besar, tempat dimana pedagang takjil menjajakan dagangan mereka.

Tidak terasa, satu jam berlalu. Sekarang sudah terdengar solawat dengan suara khas laki-laki dari masjid menjelang waktu berbuka. Tiba-tiba saya merasakan ada yang keluar dari vagina saya. Saya diam, mencoba lebih merasakan. Benar: sepertinya ini darah haid. Saya segera menuju kamar mandi.

Percikan darah di celana dalam saya membuat saya kecewa. Puasa hari ini harus berakhir karena sebuah darah yang tidak dikehendaki. Padahal waktu berbuka hanya tinggal hitungan menit. Saya harus mengganti puasa saya di hari ini. Saya diam lalu menarik nafas panjang. Saya mengambil tampon ke kamar lalu membalut vagina. Keluar dari kamar mandi, azan maghrib kemudian berkumandang. Saya yang batal puasa, makan bersama orang-orang yang membatalkan puasanya.

Sebagai perempuan, saya tahu bahwa banyak sekali perempuan di luar sana yang juga merasakan hal yang sama. Keluar darah haid hanya beberapa saat menjelang berbuka. Rasanya tentu kecewa. Saya sejujurnya bertanya-tanya: Tidakkah Allah tahu pengalaman perempuan ini? Beberapa orang mungkin akan mengatakan: gak perlu perhitungan sama Allah, tapi bukan di situ poinnya.

Saat saya mondok, tidak puasa karena menstruasi hampir sama saja dengan puasa. Kami tidak bisa makan seenaknya karena berusaha menghormati yang berpuasa. Sementara ruangan privat di pondok pesantren hampir tidak ada. Lagi pula, makanan selain di jam buka dan jam sahur sangat langka. Akhirnya, kebanyakan dari kami tidak makan sampai berbuka dan sahur.

Ketika pulang ke rumah, hal yang hampir sama terjadi. Saudara saya semuanya laki-laki, setiap hari mereka pasti berpuasa. Saya pun akhirnya seperti puasa. Tidak enak masak dan makan di depan mereka.

Pengalaman Perempuan harusnya menjadi landasan hukum

Ketika saya berada di pondok pesantren. Saya ingat betul, seorang Ustadz bercerita bahwa Imam Syafi’i bertanya ke banyak perempuan ketika akan membuat hukum tentang menstruasi. Hasil wawancara Imam Syafi’i lah yang akhirnya membuat kita membahas macam-macam warna darah menstruasi, lama waktu menstruasi dan konsekuensi hukumnya dalam kitab fiqih.

Dari cerita itu, saya mendapatkan kesimpulan bahwa untuk membuat sebuah hukum perlu sebuah pengalaman. Jika pembuat hukum tidak pernah mengalaminya, maka ia harus bertanya kepada yang mengalami.

Sejak tahun kemarin, saya membuat konten tentang “kebolehan perempuan berpuasa ketika bulan Ramadan” untuk mubadalah. Tahun pertama, konten itu dibuat dari artikel yang ditulis oleh KH. Faqihudin Abdul Kodir, tahun kedua, konten itu dibuat dari artikel Kyai Imam Nakha’i.

Kedua konten tersebut, sontak membuat jagat maya ramai. Sampai saat ini, komentar di media sosial Mubadalah penuh akan teks-teks yang menolaknya. Di website mubadalah sendiri, ada artikel sanggahan. Menariknya: hampir semuanya ditulis oleh laki-laki. Perdebatannya fokus pada teks hadist, al-Qur’an dan ijma’ Ulama. Pengalaman perempuan hampir tidak pernah diceritakan.

Memang mayoritas perempuan merasakan sakit ketika menstruasi datang. Saya juga merasakan sakit di tiga hari sebelum menstruasi dan dua hari pertama menstruasi. Di hari-hari itu, jika saya tidak kuat, saya memilih untuk tidak puasa.  Namun bagaimana pengalaman perempuan lainnya? Perempuan yang 5 menit sebelum azan maghrib berkumandang mengeluarkan darah menstruasi? Perempuan yang tidak bisa berpuasa selain di bulan puasa? Atau pengalaman lain yang tidak pernah kita bayangkan?

Mayoritas Hukum Islam ditentukan oleh laki-laki

Beberapa perempuan di sekitar saya, memilih untuk ngotot berpuasa meskipun ia sedang menyusui anak kecil. Ketika ia memilih tidak berpuasa, ia harus menjelaskan terlebih dahulu bahwa anaknya sakit atau anaknya kurusan kepada setiap orang.

Saudara yang lain, memilih untuk tetap berpuasa saat menyusui karena hutang puasanya sudah terlalu banyak. Padahal bayinya lemas terus dan mudah sakit.

Memang terdapat banyak hukum tentang ini. Ada yang mewajibkan qadha (mengganti puasa di hari lain) dan ada yang mensyaratkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) saja. Namun narasi yang banyak ditemui adalah fidyah dibolehkan untuk orang tua renta dan orang sakit yang tidak memiliki kemungkinan sembuh.  Padahal, banyak sekali perempuan yang lima tahun berturut-turut mengalami pengalaman reproduksi. Lalu bagaimana dengan mereka?

Kyai Imam Nakha’I dalam sebuah tulisannya mengatakan begini:

“Ada jenis Ha’id (wanita haid) yang disebut dengan Al Mutahayyiroh  (secara bahasa bermakna perempuan yang bingung). Al Mutahayyiroh terjadi jika darah haid melampaui 15 hari, dan ia tidak bisa membedakan mana darah haid dan lainnya serta ia lupa kebiasaan siklus haidnya. Ada ulama yang menyatakan mengapa ia disebut Mutahayyiroh, yaitu karena ia membingungkan Ulama. Ulama sampai kebingungan untuk memastikan apakah itu darah haid atau lainnya”

Pertanyaannya, mengapa sampai ada Ulama yang kebingungan? Kemungkinan besar karena tidak melibatkan “pengalaman perempuan” di dalamnya.

Pengalaman perempuan dan Tinjauan Medis harus menjadi Pertimbangan

Beberapa orang mungkin akan menganggap saya “ngoyo” untuk membolehkan perempuan menstruasi berpuasa. Padahal saya hanya berharap perempuan memiliki akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari hukum-hukum terkait pengalaman perempuan. Sebagaimana laki-laki mendapatkan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari hukum-hukum yang terkait pengalaman mereka.

Dalam medis, perempuan menstruasi memang lebih baik tidak berpuasa karena ia sedang kehilangan banyak darah yang pada akhirnya bisa menyebabkan kelelahan ekstrem. Tidak cukup darah juga berarti tidak cukup oksigen, dan akhirnya nutrisi tidak dapat terbawa. Di masa menstruasi, hormon kortisol juga tinggi. Sementara hormon kortisol adalah pembawa sinyal untuk makan. Perempuan menstruasi butuh makan sehingga bisa mengganti darah yang keluar.

Pertanyaannya, jika perempuan haid sudah tidak mengeluarkan banyak darah, apakah ia boleh berpuasa? Pertanyaan ini tentu saja hanya bisa dijawab oleh mereka yang ahli dalam masalah kesehatan. Maka, saya sangat mendukung sekali para Ulama untuk memperhatikan pengalaman perempuan dan bukti-bukti medis ketika akan mengeluarkan fatwa.

Sebagian orang mungkin akan marah dengan usul ini. Tapi bukankah maqashid syari’ah kita bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta baik laki-laki maupun perempuan? Sehingga, fatwa-fatwa harusnya memiliki tujuan maqashid syariah ini. Islam juga rahmat bagi semesta alam. Bukan hanya bagi sebagian populasi saja

Tentu saja, tulisan ini bukanlah fatwa, hanya sebuah usulan dan menceritakan pengalaman perempuan. Semoga tidak ada yang marah dengan membagikan cerita ini. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidibadahislamMenstruasipengalaman perempuanpuasaRamadan 1442 H
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

16 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID