Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pengembangan dan Permasalahan Energi Terbarukan di Indonesia

Ini mestinya merupakan penegasan bahwa Indonesia melakukan akselerasi peningkatan peran energi terbarukan untuk memperkuat kedaulatan negara dalam membangun secara berkelanjutan

Redaksi by Redaksi
3 April 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Energi

Energi

10
SHARES
491
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2013 porsi gas alam mencapai sekitar 15 persen dalam bauran konsumsi energi final Indonesia (EIA, 2015). Pada tahun tersebut konsumsi tersebut mencapai sekitar 125,5 juta SBM untuk gas alan dan 47,8 juta SBM untuk LPG (ESDM, 2014). Konsumsi gas alam Indonesia sebagian besar untuk sektor industri.

Sementara itu, pada tahun 2013 impor LPG mencapai 3,3 juta ton, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2008 yang baru mencapai 0,4 juta ton.

Hal ini untuk mengimbangi kenaikan tajam kebutuhan LPG dalam negeri, sementara kapasitas produksi dalam negeri yang tidak mengalami kenaikan yang berarti (dari 1,7 juta ton pada tahun 2008 menjadi 2,0 juta ton pada tahun 2013).

Konsumsi LPG terus meningkat dari 15,7 juta SBM pada tahun 2008 menjadi 47,8 juta SBM pada tahun 2013 (ESDM, 2014).

Pasokan LPG, baik dari dalam negeri maupun impor, hampir seluruhnya ditujukan untuk sektor rumah tangga. Konsumsi LPG sektor ini sangat dominan.

Pada tahun 2013 LPG yang dikonsumsi mencapai 5.377 ribu ton (45,8 juta SBM), mencapai sekitar 45,985 dari seluruh konsumsi bahan bakar di sektor rumah tangga. Konsumsi ini merupakan kenaikan tajam.

Pada tahun 2008 konsumsi baru mencapai 1.592 ribu ton (16,052 dari seluruh kebutuhan sektor rumah tangga) (ESDM, 2014). Nampak jelas bahwa konversi minyak tanah ke LPG pada sektor ini menimbulkan dampak kebutuhan impor, karena kurangnya kemampuan pasok industri dalam negeri.

Konversi LPG ke Gas Alam

Dalam konteks kedaulatan energi, kenaikan impor ini mendesak untuk diatasi. Salah satu cara yang bisa dijalankan adalah konversi LPG ke gas alam.

Namun, Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan peningkatan konsumsi domestik. Hal ini karena cadangan gas alam turun dari 170,1 TSCF pada tahun 2008 menjadi 150,39 TSCF pada tahun 2013 (ESDM, 2014).

Terdapat prediksi kebutuhan impor gas yang sangat besar, jika tidak memasukkan pemakaian gas unconventional. Jika ini terjadi, maka Indonesia akan menjadi nett oil and gas importer (ESDM, 2014).

Gas unconventional, meliputi CBM, shale gas, gas-hidrat, dengan baru CBM yang masuk tahap eksplorasi dengan tingkat sangat rendah.

Jika turunnya produksi gas nasional (diikuti dengan kenaikan impor gas) tidak dapat  diatasi, sementara pasokan batu bara ditekan. Maka akan menimbulkan risiko kenaikan (kembali) ketergantungan terhadap BBM. Bahan bakar nabati dan listrik dari pembangkit berbasis energi terbarukan. Termasuk yang dimanfaatkan berbagai moda transportasi yang memberi harapan sebagai solusi tantangan ini.

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 : tentang Energi mengamanatkan bahwa Pemerintah menyusun rancangan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN). KEN dan RUEN menetapkan berbagai capaian sebagai berikut:

Pertama, pada tahun 2025, peran energi baru dan energi terbarukan paling sedikit 23 persen dan pada tahun 2050 paling sedikit 31 persen sepanjang keekonomiannya terpenuhi.

Kedua, pada tahun 2025, peran minyak bumi kurang dari 25 persen dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20 persen.

Ketiga, pada tahun 2025, peran batu bara minimal 30 persen dan pada tahun 2050 minimal 25 persen. Serta keempat, pada tahun 2025, peran gas bumi minimal 22 persen dan pada tahun 2050 minimal 24 persen.

Target 23 Persen di 2025

Target 23 persen energi terbarukan di tahun 2025 akan setara dengan energi dari 92,2 juta ton minyak. Hal ini terdiri dari 69,2 juta ton setara minyak berbentuk listrik serta sisanya energi bio dan CBM.

Sementara target 31,2 persen energi terbarukan di tahun 2050 akan sebanding dengan 315,7 juta ton setara minyak, dengan porsi listrik mencapai 236,3 juta ton setara minyak dan 79,4 juta ton setara minyak sisanya berupa energi bio dan CBM.

Ini mestinya merupakan penegasan bahwa Indonesia melakukan akselerasi peningkatan peran energi terbarukan untuk memperkuat kedaulatan negara dalam membangun secara berkelanjutan. Antara lain juga akan menghantarkan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi global.

Indonesia memang masih akan tergantung secara signifikan pada batu bara dalam bauran energinya, paling tidak hingga tahun 2030.

Terkait dengan hal tersebut perlu terus kita perhatikan eksternalitas yang timbul akibat pemanfaatan besar-besaran batu bara tersebut. Yang berupa emisi karbon dan utamanya tantangan kompleks multidimensional di lokasi tambang yang mayoritas bersifat terbuka.

Perlu terus kita usahakan solusi terhadap tantangan akibat musnahnya secara permanen keanekaragaman hayati di banyak lokasi dan terhadap kawah-kawah besar bekas tambang. Peningkatan signifikan peran energi terbarukan dapat mengurangi laju eksploitasi batu bara yang menyebabkan timbulnya berbagai masalah. []

Tags: Energi TerbarukanIndonesiaPengembanganPermasalahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suster Aniaya Anak Majikan: Luka Fisik dan Trauma Psikis yang Membekas

Next Post

Fenomena Menurunnya Angka Pernikahan, Benarkah Bukan Cinta yang Diperlukan?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Menurunnya Angka Pernikahan

Fenomena Menurunnya Angka Pernikahan, Benarkah Bukan Cinta yang Diperlukan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0