Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Pertama

Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online)

Hermia Santika Hermia Santika
30 September 2022
in Pernak-pernik
0
Literasi Digital

Literasi Digital

658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum masuk pada inti pembahasan, saya ingin beritahukan bahwa tulisan ini adalah hasil dari kegiatan seminar. Seminar tersebut telah saya ikuti pada 25 Sepetember 2022 , dengan penyelenggara KOPRI PMII Kabupaten Bandung. Seminar ini bekerjasama dengan kominfo, dengan tema “literasi digital untuk keadilan gender.”

Adapun para pematerinya antara lain, ibu Sri Mulyani (SAPA institute), ibu Catur Ratna Wulandari (Editor in Chief digitalmama.id), ibu Susanti Ainul Fitri (Dosen UIN SGD Bandung) serta bapak Lusianto (Kominfo Kabupaten Bandung).

Tujuan dari gelaran seminar untuk memberikan pemahaman akan pentingnya literasi digital terutama terhadap isu keadilan gender. Karena melihat fenomena yang terjadi saat ini manusia tidak lepas dari internet apapun jenis aktivitasnya. Menurut penjelasan bapak Lusianto terdapat data yang menunjukan potret aktivitas dari masyarakat sebagai pengguna internet di Indonesia.

Hasil data menunjukan sebanyak 54,7% melakukan komunikasi pesan singkat,  49,8% bermain sosial media,  47,5% browsing informasi. Lalu, 31,7%  streaming video dan musik, 20,8%  melakukan aktivitas belanja online, 17,5% sekolah daring, dan 14,3% bermain game.

Berdasarkan data tersebut memberikan gambaran secara umum bahwa aktivitas masyarakat banyak mereka lakukan melalui jejaring internet. Di mana internet sebagai media yang memuat informasi yang tak terbendung baik informasi yang positif atau negatif, akses yang mudah memberikan peluang bagi siapapun, baik anak- anak sampai dewasa untuk mendapatkan informasi.

Gunakan Internet Secara Bijak

Maka penting sekali bagi setiap pengguna internet, agar memanfaatkannya secara bijak dalam menggunakan internet. terutama untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Atau yang kita kenal hari ini dengan istilah literasi digital.

Literasi digital dalam pengertiannya meruapakan suatu pengetahuan serta kecakapan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan mampu berpikir kritis, kreatif dan inovatif terhadap informasi yang tersedia. Harapannya agar bisa memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi pengguna internet, dan meminimalisir dampak negatif yang terjadi.

Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online). Menurut pemaparan Sri Mulyani KGBO sebagai tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang merugikan salah satu gender terutama perempuan dalam dunia digital internet, terdapat delapan bentuk KGBO yang mesti kita ketahui antara lain:

8 Bentuk KBGO

  1. Cyber Grooming, merupakan suatu tindakan pendeketan yang dilakukan dengan tujuan memperdaya orang lain dengan cara membangun hubungan emosional serta kepercayaan dengan anak atau remaja melalui media sosial kemudian memanipulasi. Bbahkan hingga melakukan pelecehan terhadap mereka.
  2. Cyber harassment, merupakan perilaku pelecehan secara online dengan mengirimkan pesan digital baik chat ataupun email yang memuat hal tidak sopan dan bersifat mengganggu bagi penerima pesan tersebut.
  3. Hacking, merupakan tindakan peretasan dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi pribadi korban secara ilegal.
  4. Illegal Content, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi dan data melalui internet tentang suatu hal yang tidak bersifat etis, tidak benar dan melanggar hukum serta mengganggu pihak lain yang melihat konten tersebut.
  5. Infringement of privacy, merupakan perilaku tindakan dengan mencari dan melihat informasi yang memuat data pribadi seseorang yang tersimpan di dalam data yang terkomputerisasi misalnya info kartu identitas (KTP), Keuangan, dll untuk tujuan kejahatan dan merugikan korban.
  6. Malicious Distribution, merupakan suatu tindakan ancaman dan distribusi foto atau video pribadi.
  7. Online defamation, merupakan tindakan pencemaran nama baik seseorang melalui internet dengan tujuan merusak reputasi korban.
  8. Online recruitment, merupakan proses yang dilakukan dengan mencari anggota baru secara online dengan tujuan kejahatan.

Korban Paling Banyak adalah Perempuan

Ibu Sri juga memberikan penjelasan tentang fakta di lapangan menunjukan sekitar 940 kasus KGBO terjadi pada tahun 2020 dengan paling banyak korban adalah perempuan dari remaja sampai dewasa. Lalu 78% korban pernah dilecehkan 2-7 teknologi komunikasi dalam 1 bulan.

Tidak hanya itu insiden doxing (menggali informasi dan menyebarkan dengan tujuan kejahatan serta intimidasi) paling sering dilakukan melalui platform Facebook 39%, Instagram 23%, Whatsapp 14%, Snapchat 10%, twitter 9%, dan tiktok 6%.

Di Indonesia sendiri sebetulnya sudah ada payung hukum yang mampu melindungi korban. Yaitu UU tindak pidana kekerasan seksual no. 12 tahun 2022 tentang perlindungan korban dan pendampingan. Akan tetapi hal tersebut terkadang mengalami hambatan bagi penyintas KGBO yang malah rentan mengalami viktimisasi dan kriminalisasi  oleh pelaku. Yakni dengan menuntut balik korban melalui UU ITE no 11 tahun 2008 mengenai pencemaran nama baik.

3 Langkah Ketika Menjadi Korban KBGO

Namun hal tersebut tidak seharusnya membuat takut siapapun untuk mencegah perilaku KGBO. Apalagi sebagai korban harus tetap buka suara dalam mencari perlindungan dan keadilan. Berikut tiga cara yang bisa kita lakukan ketika menjadi korban KGBO menurut pemaparan ibu Sri Mulyani;

Tahap pertama, dokumentasikan kronologis termasuk mencatat dan menyimpan platform online yang menjadi media terjadinya kekerasan seksual. Setelah itu simpan file dalam google drive supaya aman (hanya pemilik akun yang dapat mengakses) dan tidak terhapus oleh sembarang orang.

Tahap kedua, mencari lembaga layanan seperti komnas perempuan atau lembaga lainnya. Di mana lembaga layanan tersebut memang fokus memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual. Atau meminta bantuan individu lain seperti teman dekat atau keluarga yang dapat mendampingi untuk memberikan support dan perlindungan. Kemudian melaporkan kejadian KGBO yang ia alami kepada pihak yang berwenang (kepolisian)

Tahap ketiga, memblokir pelaku di ranah online baik sosial media atau apapun. Sehingga tidak ada akses ia untuk bisa menghubungi kembali. Akan tetapi semua tindakan tersebut kembali pada korban. Karena ia sebenarnya memiliki kewenangan untuk melaporkan dan memblokir akun-akun platform digital pelaku. Di mana pelaku telah membuat tidak nyaman, merugikan, mengintimidasi korban. (bersambung)

Tags: GenderKBGOkeadilanKesetaraanLiterasi Digital
Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID