Mubadalah.id – Sebelum masuk pada inti pembahasan, saya ingin beritahukan bahwa tulisan ini adalah hasil dari kegiatan seminar. Seminar tersebut telah saya ikuti pada 25 Sepetember 2022 , dengan penyelenggara KOPRI PMII Kabupaten Bandung. Seminar ini bekerjasama dengan kominfo, dengan tema “literasi digital untuk keadilan gender.”
Adapun para pematerinya antara lain, ibu Sri Mulyani (SAPA institute), ibu Catur Ratna Wulandari (Editor in Chief digitalmama.id), ibu Susanti Ainul Fitri (Dosen UIN SGD Bandung) serta bapak Lusianto (Kominfo Kabupaten Bandung).
Tujuan dari gelaran seminar untuk memberikan pemahaman akan pentingnya literasi digital terutama terhadap isu keadilan gender. Karena melihat fenomena yang terjadi saat ini manusia tidak lepas dari internet apapun jenis aktivitasnya. Menurut penjelasan bapak Lusianto terdapat data yang menunjukan potret aktivitas dari masyarakat sebagai pengguna internet di Indonesia.
Hasil data menunjukan sebanyak 54,7% melakukan komunikasi pesan singkat, 49,8% bermain sosial media, 47,5% browsing informasi. Lalu, 31,7% streaming video dan musik, 20,8% melakukan aktivitas belanja online, 17,5% sekolah daring, dan 14,3% bermain game.
Berdasarkan data tersebut memberikan gambaran secara umum bahwa aktivitas masyarakat banyak mereka lakukan melalui jejaring internet. Di mana internet sebagai media yang memuat informasi yang tak terbendung baik informasi yang positif atau negatif, akses yang mudah memberikan peluang bagi siapapun, baik anak- anak sampai dewasa untuk mendapatkan informasi.
Gunakan Internet Secara Bijak
Maka penting sekali bagi setiap pengguna internet, agar memanfaatkannya secara bijak dalam menggunakan internet. terutama untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Atau yang kita kenal hari ini dengan istilah literasi digital.
Literasi digital dalam pengertiannya meruapakan suatu pengetahuan serta kecakapan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan mampu berpikir kritis, kreatif dan inovatif terhadap informasi yang tersedia. Harapannya agar bisa memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi pengguna internet, dan meminimalisir dampak negatif yang terjadi.
Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online). Menurut pemaparan Sri Mulyani KGBO sebagai tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang merugikan salah satu gender terutama perempuan dalam dunia digital internet, terdapat delapan bentuk KGBO yang mesti kita ketahui antara lain:
8 Bentuk KBGO
- Cyber Grooming, merupakan suatu tindakan pendeketan yang dilakukan dengan tujuan memperdaya orang lain dengan cara membangun hubungan emosional serta kepercayaan dengan anak atau remaja melalui media sosial kemudian memanipulasi. Bbahkan hingga melakukan pelecehan terhadap mereka.
- Cyber harassment, merupakan perilaku pelecehan secara online dengan mengirimkan pesan digital baik chat ataupun email yang memuat hal tidak sopan dan bersifat mengganggu bagi penerima pesan tersebut.
- Hacking, merupakan tindakan peretasan dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi pribadi korban secara ilegal.
- Illegal Content, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi dan data melalui internet tentang suatu hal yang tidak bersifat etis, tidak benar dan melanggar hukum serta mengganggu pihak lain yang melihat konten tersebut.
- Infringement of privacy, merupakan perilaku tindakan dengan mencari dan melihat informasi yang memuat data pribadi seseorang yang tersimpan di dalam data yang terkomputerisasi misalnya info kartu identitas (KTP), Keuangan, dll untuk tujuan kejahatan dan merugikan korban.
- Malicious Distribution, merupakan suatu tindakan ancaman dan distribusi foto atau video pribadi.
- Online defamation, merupakan tindakan pencemaran nama baik seseorang melalui internet dengan tujuan merusak reputasi korban.
- Online recruitment, merupakan proses yang dilakukan dengan mencari anggota baru secara online dengan tujuan kejahatan.
Korban Paling Banyak adalah Perempuan
Ibu Sri juga memberikan penjelasan tentang fakta di lapangan menunjukan sekitar 940 kasus KGBO terjadi pada tahun 2020 dengan paling banyak korban adalah perempuan dari remaja sampai dewasa. Lalu 78% korban pernah dilecehkan 2-7 teknologi komunikasi dalam 1 bulan.
Tidak hanya itu insiden doxing (menggali informasi dan menyebarkan dengan tujuan kejahatan serta intimidasi) paling sering dilakukan melalui platform Facebook 39%, Instagram 23%, Whatsapp 14%, Snapchat 10%, twitter 9%, dan tiktok 6%.
Di Indonesia sendiri sebetulnya sudah ada payung hukum yang mampu melindungi korban. Yaitu UU tindak pidana kekerasan seksual no. 12 tahun 2022 tentang perlindungan korban dan pendampingan. Akan tetapi hal tersebut terkadang mengalami hambatan bagi penyintas KGBO yang malah rentan mengalami viktimisasi dan kriminalisasi oleh pelaku. Yakni dengan menuntut balik korban melalui UU ITE no 11 tahun 2008 mengenai pencemaran nama baik.
3 Langkah Ketika Menjadi Korban KBGO
Namun hal tersebut tidak seharusnya membuat takut siapapun untuk mencegah perilaku KGBO. Apalagi sebagai korban harus tetap buka suara dalam mencari perlindungan dan keadilan. Berikut tiga cara yang bisa kita lakukan ketika menjadi korban KGBO menurut pemaparan ibu Sri Mulyani;
Tahap pertama, dokumentasikan kronologis termasuk mencatat dan menyimpan platform online yang menjadi media terjadinya kekerasan seksual. Setelah itu simpan file dalam google drive supaya aman (hanya pemilik akun yang dapat mengakses) dan tidak terhapus oleh sembarang orang.
Tahap kedua, mencari lembaga layanan seperti komnas perempuan atau lembaga lainnya. Di mana lembaga layanan tersebut memang fokus memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual. Atau meminta bantuan individu lain seperti teman dekat atau keluarga yang dapat mendampingi untuk memberikan support dan perlindungan. Kemudian melaporkan kejadian KGBO yang ia alami kepada pihak yang berwenang (kepolisian)
Tahap ketiga, memblokir pelaku di ranah online baik sosial media atau apapun. Sehingga tidak ada akses ia untuk bisa menghubungi kembali. Akan tetapi semua tindakan tersebut kembali pada korban. Karena ia sebenarnya memiliki kewenangan untuk melaporkan dan memblokir akun-akun platform digital pelaku. Di mana pelaku telah membuat tidak nyaman, merugikan, mengintimidasi korban. (bersambung)