Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Pertama

Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online)

Hermia Santika by Hermia Santika
30 September 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Literasi Digital

Literasi Digital

13
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum masuk pada inti pembahasan, saya ingin beritahukan bahwa tulisan ini adalah hasil dari kegiatan seminar. Seminar tersebut telah saya ikuti pada 25 Sepetember 2022 , dengan penyelenggara KOPRI PMII Kabupaten Bandung. Seminar ini bekerjasama dengan kominfo, dengan tema “literasi digital untuk keadilan gender.”

Adapun para pematerinya antara lain, ibu Sri Mulyani (SAPA institute), ibu Catur Ratna Wulandari (Editor in Chief digitalmama.id), ibu Susanti Ainul Fitri (Dosen UIN SGD Bandung) serta bapak Lusianto (Kominfo Kabupaten Bandung).

Tujuan dari gelaran seminar untuk memberikan pemahaman akan pentingnya literasi digital terutama terhadap isu keadilan gender. Karena melihat fenomena yang terjadi saat ini manusia tidak lepas dari internet apapun jenis aktivitasnya. Menurut penjelasan bapak Lusianto terdapat data yang menunjukan potret aktivitas dari masyarakat sebagai pengguna internet di Indonesia.

Hasil data menunjukan sebanyak 54,7% melakukan komunikasi pesan singkat,  49,8% bermain sosial media,  47,5% browsing informasi. Lalu, 31,7%  streaming video dan musik, 20,8%  melakukan aktivitas belanja online, 17,5% sekolah daring, dan 14,3% bermain game.

Berdasarkan data tersebut memberikan gambaran secara umum bahwa aktivitas masyarakat banyak mereka lakukan melalui jejaring internet. Di mana internet sebagai media yang memuat informasi yang tak terbendung baik informasi yang positif atau negatif, akses yang mudah memberikan peluang bagi siapapun, baik anak- anak sampai dewasa untuk mendapatkan informasi.

Gunakan Internet Secara Bijak

Maka penting sekali bagi setiap pengguna internet, agar memanfaatkannya secara bijak dalam menggunakan internet. terutama untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Atau yang kita kenal hari ini dengan istilah literasi digital.

Literasi digital dalam pengertiannya meruapakan suatu pengetahuan serta kecakapan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan mampu berpikir kritis, kreatif dan inovatif terhadap informasi yang tersedia. Harapannya agar bisa memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi pengguna internet, dan meminimalisir dampak negatif yang terjadi.

Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online). Menurut pemaparan Sri Mulyani KGBO sebagai tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang merugikan salah satu gender terutama perempuan dalam dunia digital internet, terdapat delapan bentuk KGBO yang mesti kita ketahui antara lain:

8 Bentuk KBGO

  1. Cyber Grooming, merupakan suatu tindakan pendeketan yang dilakukan dengan tujuan memperdaya orang lain dengan cara membangun hubungan emosional serta kepercayaan dengan anak atau remaja melalui media sosial kemudian memanipulasi. Bbahkan hingga melakukan pelecehan terhadap mereka.
  2. Cyber harassment, merupakan perilaku pelecehan secara online dengan mengirimkan pesan digital baik chat ataupun email yang memuat hal tidak sopan dan bersifat mengganggu bagi penerima pesan tersebut.
  3. Hacking, merupakan tindakan peretasan dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi pribadi korban secara ilegal.
  4. Illegal Content, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi dan data melalui internet tentang suatu hal yang tidak bersifat etis, tidak benar dan melanggar hukum serta mengganggu pihak lain yang melihat konten tersebut.
  5. Infringement of privacy, merupakan perilaku tindakan dengan mencari dan melihat informasi yang memuat data pribadi seseorang yang tersimpan di dalam data yang terkomputerisasi misalnya info kartu identitas (KTP), Keuangan, dll untuk tujuan kejahatan dan merugikan korban.
  6. Malicious Distribution, merupakan suatu tindakan ancaman dan distribusi foto atau video pribadi.
  7. Online defamation, merupakan tindakan pencemaran nama baik seseorang melalui internet dengan tujuan merusak reputasi korban.
  8. Online recruitment, merupakan proses yang dilakukan dengan mencari anggota baru secara online dengan tujuan kejahatan.

Korban Paling Banyak adalah Perempuan

Ibu Sri juga memberikan penjelasan tentang fakta di lapangan menunjukan sekitar 940 kasus KGBO terjadi pada tahun 2020 dengan paling banyak korban adalah perempuan dari remaja sampai dewasa. Lalu 78% korban pernah dilecehkan 2-7 teknologi komunikasi dalam 1 bulan.

Tidak hanya itu insiden doxing (menggali informasi dan menyebarkan dengan tujuan kejahatan serta intimidasi) paling sering dilakukan melalui platform Facebook 39%, Instagram 23%, Whatsapp 14%, Snapchat 10%, twitter 9%, dan tiktok 6%.

Di Indonesia sendiri sebetulnya sudah ada payung hukum yang mampu melindungi korban. Yaitu UU tindak pidana kekerasan seksual no. 12 tahun 2022 tentang perlindungan korban dan pendampingan. Akan tetapi hal tersebut terkadang mengalami hambatan bagi penyintas KGBO yang malah rentan mengalami viktimisasi dan kriminalisasi  oleh pelaku. Yakni dengan menuntut balik korban melalui UU ITE no 11 tahun 2008 mengenai pencemaran nama baik.

3 Langkah Ketika Menjadi Korban KBGO

Namun hal tersebut tidak seharusnya membuat takut siapapun untuk mencegah perilaku KGBO. Apalagi sebagai korban harus tetap buka suara dalam mencari perlindungan dan keadilan. Berikut tiga cara yang bisa kita lakukan ketika menjadi korban KGBO menurut pemaparan ibu Sri Mulyani;

Tahap pertama, dokumentasikan kronologis termasuk mencatat dan menyimpan platform online yang menjadi media terjadinya kekerasan seksual. Setelah itu simpan file dalam google drive supaya aman (hanya pemilik akun yang dapat mengakses) dan tidak terhapus oleh sembarang orang.

Tahap kedua, mencari lembaga layanan seperti komnas perempuan atau lembaga lainnya. Di mana lembaga layanan tersebut memang fokus memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual. Atau meminta bantuan individu lain seperti teman dekat atau keluarga yang dapat mendampingi untuk memberikan support dan perlindungan. Kemudian melaporkan kejadian KGBO yang ia alami kepada pihak yang berwenang (kepolisian)

Tahap ketiga, memblokir pelaku di ranah online baik sosial media atau apapun. Sehingga tidak ada akses ia untuk bisa menghubungi kembali. Akan tetapi semua tindakan tersebut kembali pada korban. Karena ia sebenarnya memiliki kewenangan untuk melaporkan dan memblokir akun-akun platform digital pelaku. Di mana pelaku telah membuat tidak nyaman, merugikan, mengintimidasi korban. (bersambung)

Tags: GenderKBGOkeadilanKesetaraanLiterasi Digital
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Menjawab Salam dari Non-Muslim

Next Post

Buya Syakur: Masyarakat harus Waspada Gerakan Radikalisme

Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Buya Syakur: Masyarakat harus Waspada Gerakan Radikalisme

Buya Syakur: Masyarakat harus Waspada Gerakan Radikalisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0