Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pentingnya Literasi Digital bagi Keadilan Gender Bagian Pertama

Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online)

Hermia Santika Hermia Santika
30 September 2022
in Pernak-pernik
0
Literasi Digital

Literasi Digital

658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum masuk pada inti pembahasan, saya ingin beritahukan bahwa tulisan ini adalah hasil dari kegiatan seminar. Seminar tersebut telah saya ikuti pada 25 Sepetember 2022 , dengan penyelenggara KOPRI PMII Kabupaten Bandung. Seminar ini bekerjasama dengan kominfo, dengan tema “literasi digital untuk keadilan gender.”

Adapun para pematerinya antara lain, ibu Sri Mulyani (SAPA institute), ibu Catur Ratna Wulandari (Editor in Chief digitalmama.id), ibu Susanti Ainul Fitri (Dosen UIN SGD Bandung) serta bapak Lusianto (Kominfo Kabupaten Bandung).

Tujuan dari gelaran seminar untuk memberikan pemahaman akan pentingnya literasi digital terutama terhadap isu keadilan gender. Karena melihat fenomena yang terjadi saat ini manusia tidak lepas dari internet apapun jenis aktivitasnya. Menurut penjelasan bapak Lusianto terdapat data yang menunjukan potret aktivitas dari masyarakat sebagai pengguna internet di Indonesia.

Hasil data menunjukan sebanyak 54,7% melakukan komunikasi pesan singkat,  49,8% bermain sosial media,  47,5% browsing informasi. Lalu, 31,7%  streaming video dan musik, 20,8%  melakukan aktivitas belanja online, 17,5% sekolah daring, dan 14,3% bermain game.

Berdasarkan data tersebut memberikan gambaran secara umum bahwa aktivitas masyarakat banyak mereka lakukan melalui jejaring internet. Di mana internet sebagai media yang memuat informasi yang tak terbendung baik informasi yang positif atau negatif, akses yang mudah memberikan peluang bagi siapapun, baik anak- anak sampai dewasa untuk mendapatkan informasi.

Gunakan Internet Secara Bijak

Maka penting sekali bagi setiap pengguna internet, agar memanfaatkannya secara bijak dalam menggunakan internet. terutama untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Atau yang kita kenal hari ini dengan istilah literasi digital.

Literasi digital dalam pengertiannya meruapakan suatu pengetahuan serta kecakapan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan mampu berpikir kritis, kreatif dan inovatif terhadap informasi yang tersedia. Harapannya agar bisa memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi pengguna internet, dan meminimalisir dampak negatif yang terjadi.

Perlu kita ketahui saat ini ternyata banyak terjadinya kasus yang merugikan dan menimbulkan ketidakadilan gender. Salah satunya yaitu KGBO (Kekerasan Gender Berbasis online). Menurut pemaparan Sri Mulyani KGBO sebagai tindakan kekerasan atau pelecehan seksual yang merugikan salah satu gender terutama perempuan dalam dunia digital internet, terdapat delapan bentuk KGBO yang mesti kita ketahui antara lain:

8 Bentuk KBGO

  1. Cyber Grooming, merupakan suatu tindakan pendeketan yang dilakukan dengan tujuan memperdaya orang lain dengan cara membangun hubungan emosional serta kepercayaan dengan anak atau remaja melalui media sosial kemudian memanipulasi. Bbahkan hingga melakukan pelecehan terhadap mereka.
  2. Cyber harassment, merupakan perilaku pelecehan secara online dengan mengirimkan pesan digital baik chat ataupun email yang memuat hal tidak sopan dan bersifat mengganggu bagi penerima pesan tersebut.
  3. Hacking, merupakan tindakan peretasan dengan menggunakan teknologi untuk mendapatkan informasi pribadi korban secara ilegal.
  4. Illegal Content, merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi dan data melalui internet tentang suatu hal yang tidak bersifat etis, tidak benar dan melanggar hukum serta mengganggu pihak lain yang melihat konten tersebut.
  5. Infringement of privacy, merupakan perilaku tindakan dengan mencari dan melihat informasi yang memuat data pribadi seseorang yang tersimpan di dalam data yang terkomputerisasi misalnya info kartu identitas (KTP), Keuangan, dll untuk tujuan kejahatan dan merugikan korban.
  6. Malicious Distribution, merupakan suatu tindakan ancaman dan distribusi foto atau video pribadi.
  7. Online defamation, merupakan tindakan pencemaran nama baik seseorang melalui internet dengan tujuan merusak reputasi korban.
  8. Online recruitment, merupakan proses yang dilakukan dengan mencari anggota baru secara online dengan tujuan kejahatan.

Korban Paling Banyak adalah Perempuan

Ibu Sri juga memberikan penjelasan tentang fakta di lapangan menunjukan sekitar 940 kasus KGBO terjadi pada tahun 2020 dengan paling banyak korban adalah perempuan dari remaja sampai dewasa. Lalu 78% korban pernah dilecehkan 2-7 teknologi komunikasi dalam 1 bulan.

Tidak hanya itu insiden doxing (menggali informasi dan menyebarkan dengan tujuan kejahatan serta intimidasi) paling sering dilakukan melalui platform Facebook 39%, Instagram 23%, Whatsapp 14%, Snapchat 10%, twitter 9%, dan tiktok 6%.

Di Indonesia sendiri sebetulnya sudah ada payung hukum yang mampu melindungi korban. Yaitu UU tindak pidana kekerasan seksual no. 12 tahun 2022 tentang perlindungan korban dan pendampingan. Akan tetapi hal tersebut terkadang mengalami hambatan bagi penyintas KGBO yang malah rentan mengalami viktimisasi dan kriminalisasi  oleh pelaku. Yakni dengan menuntut balik korban melalui UU ITE no 11 tahun 2008 mengenai pencemaran nama baik.

3 Langkah Ketika Menjadi Korban KBGO

Namun hal tersebut tidak seharusnya membuat takut siapapun untuk mencegah perilaku KGBO. Apalagi sebagai korban harus tetap buka suara dalam mencari perlindungan dan keadilan. Berikut tiga cara yang bisa kita lakukan ketika menjadi korban KGBO menurut pemaparan ibu Sri Mulyani;

Tahap pertama, dokumentasikan kronologis termasuk mencatat dan menyimpan platform online yang menjadi media terjadinya kekerasan seksual. Setelah itu simpan file dalam google drive supaya aman (hanya pemilik akun yang dapat mengakses) dan tidak terhapus oleh sembarang orang.

Tahap kedua, mencari lembaga layanan seperti komnas perempuan atau lembaga lainnya. Di mana lembaga layanan tersebut memang fokus memberikan pendampingan bagi korban pelecehan seksual. Atau meminta bantuan individu lain seperti teman dekat atau keluarga yang dapat mendampingi untuk memberikan support dan perlindungan. Kemudian melaporkan kejadian KGBO yang ia alami kepada pihak yang berwenang (kepolisian)

Tahap ketiga, memblokir pelaku di ranah online baik sosial media atau apapun. Sehingga tidak ada akses ia untuk bisa menghubungi kembali. Akan tetapi semua tindakan tersebut kembali pada korban. Karena ia sebenarnya memiliki kewenangan untuk melaporkan dan memblokir akun-akun platform digital pelaku. Di mana pelaku telah membuat tidak nyaman, merugikan, mengintimidasi korban. (bersambung)

Tags: GenderKBGOkeadilanKesetaraanLiterasi Digital
Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Dunia Digital
Publik

Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

9 Desember 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
Ketimpangan Kemanusiaan
Publik

Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

21 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID