Mubadalah.id – Dalam benak banyak orang, perkawinan adalah gerbang menuju kehidupan penuh keindahan, kebahagiaan dan ketenangan. Padahal tak jarang, harapan dalam perkawinan ini justru menghadirkan kekerasan, ketimpangan, dan ketidakadilan, banyak yang merasa terjebak, tidak tahu harus berbuat apa.
Di sinilah persoalan bermula. Ketidaksiapan menghadapi kemungkinan terburuk dalam perkawinan kerap membuat seseorang, khususnya perempuan, menjadi korban dalam rumah tangganya sendiri.
Bahkan ketika istri mengalami kekerasan, banyak yang enggan melaporkannya. Hal ini bukan hanya karena takut membuka “aib” keluarga, tetapi juga karena kuatnya tekanan sosial dari masyarakat.
Padahal, jika sejak awal perkawinan diposisikan sebagai kontrak kesepakatan—bukan sekadar ibadah atau sesuatu yang sakral semat. Maka setiap pihak akan terdorong untuk membangun relasi yang sehat, adil, dan setara.
Sayangnya, narasi ini masih sulit diterima banyak orang. Sebagian besar masyarakat lebih nyaman menganggap perkawinan sebagai bagian dari ibadah, yang sama dengan shalat atau puasa.
Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, perkawinan memiliki karakteristik berbeda dari ibadah-ibadah ritual seperti salat dan haji. Dalam fikih, akad nikah lebih dekat kepada transaksi muamalah—yang melibatkan hak dan kewajiban kedua belah pihak—daripada ibadah mahdhah yang bersifat sepihak dan hanya kepada Tuhan.
Pensakralan Perkawinan
Pensakralan terhadap perkawinan, memang bisa kita maknai sebagai ajakan agar setiap orang berhati-hati menjalani rumah tangga, tidak mudah menyerah, dan tidak gegabah dalam menggugat cerai.
Namun dalam praktiknya, pensakralan ini justru sering menjadi beban. Alih-alih menghadirkan kebahagiaan, ia malah mengungkung seseorang dalam relasi yang penuh tekanan.
Perempuan, dalam banyak kasus, dikonstruksi untuk lebih menunaikan kewajiban daripada menuntut hak. Mereka didorong untuk sabar, patuh, dan bertahan, meski dalam relasi yang timpang dan penuh kekerasan.
Oleh karena itu, pandangan kritis terhadap hukum dan praktik perkawinan sangat kita butuhkan. Sebab menikah memang bisa menjadi ibadah, tetapi hanya bagi mereka jalankan dengan prinsip kasih sayang, saling menghormati, dan keadilan. Jika tidak, maka perkawinan justru bisa menjadi sumber penderitaan.
Oleh karena itu, memahami perkawinan sebagai kontrak kesepakatan antara dua pihak yang setara menjadi sangat penting.
Pemahaman ini akan membuka ruang untuk membicarakan hak, kewajiban, serta perlindungan terhadap setiap individu yang menjalani kehidupan rumah tangga. Sebab, kebahagiaan dalam rumah tangga bukan hasil dari pensakralan semu, melainkan dari relasi yang adil dan saling menghargai. []