• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Teks Hadis di atas harus dipahami sebagai semangat untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dari warga negara, siapa pun dia, laki-laki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
15/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perlindungan Perempuan

Perlindungan Perempuan

933
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atau siapa pun yang rentan, tentu saja penting. Namun, bisa dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus dalam wujud kerabat dekat laki-laki yang menemani.

Karena bisa jadi, yang mampu memberikan perlindungan justru adalah perempuan. Dan yang memerlukan perlindungan dan rentan adalah laki-laki.

Kita menyaksikan banyak sekali anak laki-laki yang berangkat ke luar kota untuk belajar di pesantren justru ditemani oleh ibunya, kakak perempuanya, atau kerabat dekatnya yang perempuan.

Bisa juga orang lain, bukan kerabat, tetapi memiliki kedekatan dan bisa kita percaya untuk memberikan perlindungan yang ia butuhkan.

Konsep Mahram dalam Konteks Kontemporer

Dalam masyarakat modern dan beradab, yang stabilitas sosial tidak lagi bergantung kepada orang dan komunalisme, melainkan kepada sistem dan struktur yang rasional.

Baca Juga:

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Termasuk kepastian hukum, fungsi pengamanan dan perlindungan sosial seharusnya menjadi bagian dari kerja sistem dan struktur tersebut.

Seharusnya negara melalui sistem politik dan hukum menjamin pengamanan dan perlindungan bagi setiap warganya, baik laki-laki maupun perempuan.

Demikian juga semua komunitas dan institusi dalam negara. Negara hadir untuk menjamin pengamanan dan perlindungan warganya. Ini tugas negara yang paling prinsipil, bukan lagi tugas individu, seperti mahram.

Tuntutan untuk memberlakukan konsep mahram, pelarangan perempuan untuk keluar malam, atau keluar bepergian kecuali bersama mahramnya, menunjukkan ketidakmampuan negara (sistem politik dan hukum) untuk menjamin pengamanan dan perlindungan setiap warganya.

Seharusnya yang kita tuntut untuk mewujudkan pengamanan adalah negara, yang pada masa dahulu mereka lakukan oleh keluarga dan kabilah, bukan dengan melarang perempuan.

Dengan demikian, teks Hadis di atas harus kita pahami sebagai semangat untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dari warga negara. Siapa pun dia, laki-laki maupun perempuan. []

Tags: KelompokMemberikanpentingnyaperempuanperlindunganrentan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version