• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Teks Hadis di atas harus dipahami sebagai semangat untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dari warga negara, siapa pun dia, laki-laki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
15/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perlindungan Perempuan

Perlindungan Perempuan

939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atau siapa pun yang rentan, tentu saja penting. Namun, bisa dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus dalam wujud kerabat dekat laki-laki yang menemani.

Karena bisa jadi, yang mampu memberikan perlindungan justru adalah perempuan. Dan yang memerlukan perlindungan dan rentan adalah laki-laki.

Kita menyaksikan banyak sekali anak laki-laki yang berangkat ke luar kota untuk belajar di pesantren justru ditemani oleh ibunya, kakak perempuanya, atau kerabat dekatnya yang perempuan.

Bisa juga orang lain, bukan kerabat, tetapi memiliki kedekatan dan bisa kita percaya untuk memberikan perlindungan yang ia butuhkan.

Konsep Mahram dalam Konteks Kontemporer

Dalam masyarakat modern dan beradab, yang stabilitas sosial tidak lagi bergantung kepada orang dan komunalisme, melainkan kepada sistem dan struktur yang rasional.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Termasuk kepastian hukum, fungsi pengamanan dan perlindungan sosial seharusnya menjadi bagian dari kerja sistem dan struktur tersebut.

Seharusnya negara melalui sistem politik dan hukum menjamin pengamanan dan perlindungan bagi setiap warganya, baik laki-laki maupun perempuan.

Demikian juga semua komunitas dan institusi dalam negara. Negara hadir untuk menjamin pengamanan dan perlindungan warganya. Ini tugas negara yang paling prinsipil, bukan lagi tugas individu, seperti mahram.

Tuntutan untuk memberlakukan konsep mahram, pelarangan perempuan untuk keluar malam, atau keluar bepergian kecuali bersama mahramnya, menunjukkan ketidakmampuan negara (sistem politik dan hukum) untuk menjamin pengamanan dan perlindungan setiap warganya.

Seharusnya yang kita tuntut untuk mewujudkan pengamanan adalah negara, yang pada masa dahulu mereka lakukan oleh keluarga dan kabilah, bukan dengan melarang perempuan.

Dengan demikian, teks Hadis di atas harus kita pahami sebagai semangat untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan dari warga negara. Siapa pun dia, laki-laki maupun perempuan. []

Tags: KelompokMemberikanpentingnyaperempuanperlindunganrentan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID