Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

Mengetahui kondisi kesehatan masing-masing dapat membantu untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan di masa depan

Umi Mutmainah Umi Mutmainah
31 Januari 2023
in Keluarga
0
Kesehatan Calon Pasangan

Kesehatan Calon Pasangan

986
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah merupakan ibadah panjang yang melibatkan dua pihak: mempelai laki-laki dan perempuan. Kehidupan pernikahan yang bahagia dan mempunyai keturunan yang sehat dan cerdas adalah dambaan setiap keluarga. Banyak orang lalai untuk mempersiapkan kesehatan sebelum pernikahan. Mereka hanya fokus masalah ekonomi semata. Tidak sedikit pasangan beranggapan dengan terpenuhinya finansial semua masalah akan teratasi.

Dalam kehidupan rumah tangga, pasangan pun belum tentu terlepas dari persoalan kesehatan. Salah satunya masalah kesehatan yang ditimbulkan dari kurangnya persiapan dan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Sebagai contoh adalah masalah kelainan darah genetik seperti thalasemia, infeksi menular yang bisa memengaruhi kehamilan seperti toxoplasmosis, dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui kesehatan calon pasangan. Yakni dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pra-nikah.

Hadis Kriteria Pasangan dalam Sudut Pandang Kesehatan

Nabi sebenarnya telah mewanti-wanti kita agar memerhatikan betul aspek kesehatan biologis dalam memilih pasangan. Dalam hadis riwayat sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena hasab-nya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam Islam, ada empat kriteria memilih pasangan yang penting untuk kita pertimbangkan. Sebagaimana pernyataan dalam hadis tersebut. Yaitu, harta (maal), garis keturunan (hasab/nasab), kerupawanan (jamaal), dan agama (diin). Poin keempat, agama, mendapat penekanan khusus dari Rasulullah SAW untuk dijadikan prioritas dalam mencari jodoh, karena dinilai dapat membawa kebahagiaan hidup.

Terkait dengan kriteria kedua, nasab, umumnya orang berangggapan makna dari nasab itu hanya terkait dengan status sosial. Padahal, dalam redaksi hadis yang lainnya, dipakai pula lafadz “linasabihaa” yang berarti karena garis keturunannya. Dalam konteks medis, penelusuran terhadap riwayat kesehatan keluarga juga sangat penting, karena berhubungan dengan ada tidaknya kemungkinan penyakit bawaan.

Contoh penyakit bawaan genetik, thalasemia

Banyak kasus masalah genetik dari keluarga bisa “diwariskan” kepada keturunan. Di antara contoh penyakit genetik itu adalah thalasemia. Thalasemia merupakan kelainan genetik dimana terjadi gangguan produksi sel darah merah. Tanda dan gejala yang dialami tergantung pada jenis dan tingkat keparahan kondisi ini. Tetapi, penyakit ini umumnya menyebabkan: kelelahan, kelemahan, kulit pucat atau kekuningan, perubahan struktur tulang wajah, pertumbuhan lambat, pembengkakan perut, dan urin gelap.

Yang jadi pertanyaan, apakah thalasemia berbahaya? Penyakit thalasemia ada yang berbahaya dan ada yang tidak. Jika mengidap thalasemia minor, kebanyakan pasien tidak sadar karena tidak ada gejala sema sekali seperti orang sehat pada umumnya. Tapi, thalasemia minor ini bisa mewariskan gen kepada anaknya.

Dan yang berbahaya adalah thalasemia mayor. Anak-anak dengan thalasemia mayor tampak normal saat lahir, tetapi akan menderita kekurangan darah pada usia 3-18 bulan. Penderita thalasemia mayor akan memerlukan transfusi darah secara berkala seumur hidup untuk bisa meningkatkan usia hidup hingga 10-20 tahun. Namun, bila penderita tidak kita rawat, ia hanya bertahan hidup 5-6 tahun.

Thalasemia bukan penyakit menular, karena thalasemia ini merupakan kelainan genetik. Maka, yang mengalami kelainan ini adalah anak yang terlahir dari orang tua yang memiliki gen thalasemia. Apabila salah satu pasangan menderita thalasemia, anak mereka akan beresiko terkena thalasemia. Kalau kedua pasangan mengidap thalasemia minor, maka anaknya beresiko mengidap penyakit thalasemia mayor. Banyak sekali kasus di Indonesia d mana pasangan tidak mengetahui bahwa dia ialah pembawa (carrier) thalasemia yang mengakibatkan anaknya mengidap thalasemia juga.

Pemeriksaan kesehatan sebelum menikah

Dengan menjalani premarital check up, untuk mengetahui kesehatan calon pasangan, kita dapat berkonsultasi dengan dokter. Yakni untuk merencanakan langkah pencegahan, penanganan medis, dan penyesuaian gaya hidup, bahkan sebelum ia punya anak. Mengetahui kondisi kesehatan masing-masing dapat membantu untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan di masa depan. Tujuannya guna membangun keluarga yang lebih baik dan sejahtera.

Rangkaian ideal tes kesehatan sebelum menikah yang Kementerian Kesehatan RI rekomendasikan antara lain: Pertama, pemeriksaan fisik dasar. Pemeriksaan ini meliputi dua hal, yaitu (1) pemeriksaan hematologi rutin, bertujuan untuk mengetahui apakah ada risiko melahirkan keturunan dengan anemia, leukemia, thalassemia, atau hemofilia; (2) pemeriksaan kadar gula darah dan tekanan darah. Pemeriksaan ini untuk merencanakan kehamilan yang aman tanpa tekanan darah tinggi pada ibu hamil (preeklampsia) dan menghindari persalinan prematur.

Kedua, pemeriksaan penyakit keturunan dan kelainan genetik. Pemeriksaan penyakit keturunan yang bisa dilakukan saat premarital check up adalah pemeriksaan keturunan diabetes, hipertensi, berbagai jenis kanker, penyakit jantung, kelainan darah genetik seperti thalasemia, dan lain sebagainya.

Ketiga, pemeriksaan penyakit infeksi dan menular. Penyakit menular seksual yang dapat terdeteksi pada premarital check up adalah hepatitis B dan C, klamidia, sipilis, serta HIV/AIDS. Selain itu, menjalani tes kesehatan sebelum menikah juga dapat mendeteksi infeksi menular yang bisa memengaruhi kehamilan nanti, seperti herpes, toxoplasmosis, rubella, dan cytomegalovirus.

Keempat, pemeriksaan organ reproduksi. Bagi calon mempelai perempuan, pemeriksaan ginekologi bertujuan untuk membantu mendeteksi kondisi dan kelainan ginekologi yang dapat memengaruhi kesuburan dan kemungkinan kehamilan. Sementara untuk pria, pemeriksaan organ reproduksi dapat mencakup analisis sperma untuk mengetahui kelayakan kualitas sperma. (bebarengan)

 

Tags: Bimbingan PerkawinanCalon PasanganHak Kesehatan Reproduksi Perempuanmenikahpernikahanrumah tangga
Umi Mutmainah

Umi Mutmainah

Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Widya Husada Semarang dan Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID