Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pentingnya Pelibatan Masyarakat Desa dalam Pencegahan Radikalisme

Penelitian yang dilakukan Fahmina institute di wilayah III Cirebon (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menemukan 51 kasus intoleransi, dalam beragam bentuknya. Temuan lainnya adalah makin maraknya benih-benih radikalisme di tengah-tengah masyarakat.

Abi Hilya by Abi Hilya
7 Desember 2020
in Kolom, Publik
A A
0
ISIS dan Ancaman Terhadap Kemanusiaan
4
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sampai pertengahan tahun 2020, lebih dari 100 orang, di wilayah III Cirebon, yang ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri karena terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Beberapa diantaranya meninggal dunia baik di tempat kejadian perkara, maupun pada saat penangkapan atau pada saat menjalani masa hukuman di penjara, karena sakit.

Di samping itu, beberapa orang juga di duga bergabung dengan ISIS di Syria.  Sejak tahun 2010, juga tercatat lebih dari 5 kali ancaman bom di wilayah III Cirebon dan beberapa DPO teroris ditangkap Densus 88 di wilayah III Cirebon.

Angka ini tentu terlihat sangat kecil prosentasenya, jika disandingkan dengan jumlah penduduk di wilayah III Cirebon yang mencapai kurang lebih 6 juta jiwa. Namun jika dilihat sebagai fenomena gunung es, maka bisa dilihat berapa banyak orang yang sudah terpapar paham radikal dan intoleran ini. Karena orang yang ditangkap Densus 88, maka secara hukum dia melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2003 yang direvisi menjadi undang-undang nomor 5 tahun 2018.

Sementara dari sisi pemahaman dan keyakinan, yang bersangkutan sudah memiliki pemahaman intoleran, menganggap hanya diri dan kelompoknya saja yang benar. Sementara yang lain salah bahkan kafir, karena hidup dalam sistem pemerintahan yang tidak menerapkan hukum Islam sehingga dianggap thagut.

Lebih jauh mereka menginginkan perubahan pada sistem pemerintahan dan menggantinya dengan Daulah Islamiyah atau Khilafah Islamiyah. Sehingga dengan berbagai cara, mereka berupaya merubah sistem pemerintahan ini, walaupun dengan cara kekerasan.

Penelitian yang dilakukan Fahmina institute di wilayah III Cirebon (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menemukan 51 kasus intoleransi, dalam beragam bentuknya. Temuan lainnya adalah makin maraknya benih-benih radikalisme di tengah-tengah masyarakat.

Seperti ditemukannya buku ajar untuk anak PAUD di Kabupaten Cirebon yang berjudul “Anak Islam Suka Membaca”. Buku ini di dalamnya memuat narasi kekerasan seperti “Garuda nama apa”, “Selesai raih bantai Kyai”, “Sahid di medan Jihad” dan lain sebagainya.

Fahmina juga mencatat terdapat buku ajar untuk anak SMA yang membolehkan membunuh orang tuanya karena berbeda paham. Temuan lainnya adalah adanya beberapa anak SMA di salah satu sekolah yang tidak mau mengikuti upacara bendera dan tidak mau mengikuti pelajaran Sejarah Indonesia karena dianggap musyrik.

Narasi-narasi yang mengarah pada radikalisme juga berkembang di masyarakat, seperti musik itu haram, orang yang biasa ziarah kubur atau tahlil dianggap sebagai ahli bid’ah dan musyrik sehingga boleh dibunuh. Mengikuti perayaan tahun baru masehi dengan membunyikan terompet itu haram. Juga muncul narasi yang melarang bahkan dikatakan haram terlibat dalam pesta demokrasi, terutama pada pemilu 2019.

Upaya menyebarkan paham intoleran juga dilakukan oleh oknum guru, pada saat pendidikan jarak jauh (daring) dengan mengarahkan siswa untuk merujuk dan mendengarkan ceramah-ceramah yang disampaikan oleh ustad-ustad di media sosial yang keras dan memiliki paham intoleran.

Data ini menunjukkan bahwa wilayah Cirebon masih menjadi basis persemaian kelompok radikal. Hal ini membuktikan apa yang disampaikan beberapa peneliti dan akademisi. Seperti Prof. Dr. Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Jakarta) yang pada tahun 2010 menghadiri salah satu acara di Cirebon. Beliau mengatakan bahwa Cirebon berpotensi menjadi daerah persemaian dan perekrutan kelompok radikal Jama’ah Islamiyah. Demikian juga Dr. Adnan Anwar (Wasekjen PBNU 2010-2015) mengatakan bahwa Cirebon zona merah perekrutan kelompok radikal.

Tentu kita berharap Cirebon kembali menjadi daerah yang toleran, ramah dan damai sebagaimana diajarkan para pendirinya. Kondisi kehidupan yang pernah kita rasakan sampai sebelum masa reformasi. Di mana masyarakat Cirebon bisa hidup rukun damai meski dalam perbedaan keyakinan, suku dan etnis. Semua warga Cirebon memahami dan sadar bahwa Cirebon dihuni oleh orang dengan berbagai etnis, agama, budaya dan lain sebagainya. Karena Cirebon merupakan daerah tujuan urbanisasi bagi masyarakat di sekitarnya bahkan lintas propinsi.

Upaya untuk mengembalikan kondisi Cirebon, merupakan tanggungjawab semua pihak. Kita tidak bisa menyerahkan hanya kepada Densus 88 saja. Sebab Densus 88 hanya bertugas menangkap mereka yang dianggap melanggar hukum terutama UU nomor 5 tahun 2018. Kita juga tidak bisa menyerahkan kepada pemerintah daerah saja, karena keterbatasan meraka terkait SDM dan SDA yang dimiliki.

Pelibatan semua pihak, terutama masyarakat desa adalah solusi penting yang bisa dilakukan saat ini. Sebab di sisi lain perekrutan yang dilakukan kelompok teroris juga banyak dilakukan di tingkat desa. Sehingga desa menjadi basis pertahanan utama agar warganya tidak terbawa pada paham-paham yang dipropagandakan kelompok teroris.

Masyarakat desa harus dikuatkan pengetahuannya tentang apa dan bagaimana terorisme. Bagaimana tahapan seseorang menjadi teroris. Ciri-ciri orang terpapar paham teroris, serta bentuk-bentuk aksi teroris yang terjadi selama ini.

Intervensi yang bisa dilakukan dalam bentuk penguatan pemahaman masyarakat yang disebut dengan deteksi dini radikalisme agama. Dengan deteksi dini masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman secara benar, apa yang harus mereka hindari dan apa yang harus mereka lakukan ketika tetangga atau keluarganya terlihat mulai terpapar paham-paham intoleran dan radikal.

Dalam deteksi dini, masyarakat juga diberi pengetahuan agar tidak menstigma orang yang memiliki kemiripan secara fisik dengan kelompok teroris. Karena radikalisme harus dibuktikan dengan pemikiran maupun tindakan, tidak sekedar pada penampilan saja.

Dalam konteks desa, deteksi dini penting untuk segera diterapkan. Deteksi dini adalah sistem yang ditujukkan bagi warga desa untuk dapat mendeteksi tanda dan gejala awal ekstrimisme kekerasan dan melakukan penanganan sedini mungkin ditingkat desa dengan sistem rujukan ditingkat Kecamatan dan Kabupaten. Dengan deteksi dini, diharapkan muncul respon cepat dan penanganan sedini mungkin yang dilakukan masyarakat, sehingga bisa mencegah dan menurunkan tingkat resiko terhadap masyarakat terutama kelompok rentan (perempuan, kaum muda dan anak-anak).

Dengan deteksi dini, diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dan kesiapan dalam menjaga warganya agar tidak terpapar paham intoleran dan radikal. Apalagi paham intoleran, terkadang mengelabui masyarakat karena dibubuhi dalil-dalil agama.

Sehingga tidak heran kalau paham intoleran ini, sangat mudah mempengaruhi masyarakat. Apalagi saat ini, kondisi sosial masyarakat desa sudah jauh berubah bila dibandingkan dengan sebelum reformasi. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, turut andil pada perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat desa.

Tradisi masyarakat desa yang sebelumnya bergantung pada kyai, atau tokoh masyarakat dalam segala hal, secara perlahan bergeser ke teknologi informasi. Kharisma kyai dan tokoh masyarakat diambil alih oleh teknologi informasi. Melalui internet, masyarakat mendapatkan informasi dan pengetahuan yang diinginkannya.

Sehingga ikatan batin antara kyai atau tokoh masyarakat yang sebelumnya terjalin melalui komunikasi intensif, di mana warga menanyakan berbagai hal kehidupan kepada kyai atau tokoh masyarakat, perlahan mulai berkurang bahkan hilang. Karena semua persoalan warga, solusinya kini didapatkan melalui media sosial. Termasuk masalah agama, mereka mendapatkannya melalui teknologi komunikasi baik televisi maupun media sosial.

Perubahan kultur ini, membuat tokoh masyarakat tidak bisa lagi memberikan arahan dan kontrol warganya secara langsung. Karena media yang mensuplai pengetahuan kepada masyarakat tersebut, langsung masuk dan bisa diakses kapanpun dan dimanapun di saat mereka membutuhkannya. Masyarakat tidak lagi membutuhkan kyai hanya untuk mengetahui dalil suatu masalah. Cukup dengan membuka HP dan menuliskan apa yang inginkannya, maka HP akan menyuguhkan berbagai macam dalil agama yang diinginkan.

Dalam konteks ini penting untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait bagaimana memilih dalil yang sesuai dengan kondisi dimana dia tinggal dan juga aman dan diterima orang lain. Masyarakat harus punya filter mana yang baik dan mana yang buruk di media sosial. Masyarakat harus tahu bahwa media sosial ibarat hutan belantara di mana dialah yang harus bisa menjaga diri dari serangan informasi yang justru akan menjerumuskan dan informasi mana yang akan menyelamatkan dirinya.

Pelibatan masyarakat dalam mencegah radikalisme juga bisa dilakukan dengan mengembalikan fungsi-fungsi sosial, agama dan budaya di desa. Tradisi kumpul dalam berbagai bentuknya penting untuk kembali dihidupkan. Karena tradisi ini bisa mengikat batin antar warga untuk saling mengenal lebih jauh antara satu dengan lainnya.

Dengan kegiatan ini antar warga bisa saling mengetahui apa yang dilakukan dan dipikirkan oleh tetangganya. Kegiatan mengaji setelah sholat maktubah dan maghrib mengaji juga penting dilakukan. Kegiatan mengaji ini bisa memberikan pengetahuan keagamaan kepada anak-anak dan pemuda.

Sehingga ketika di kemudian hari mereka berkenalan dengan paham keagamaan yang baru, minimal dia bisa mendiskusikan dalam dirinya. Sehingga ketika paham keagamaan tersebut berbeda dengan pemahaman yang dulu diterima dari kyai saat di musholla atau madrasah dia bisa menanyakan kepada kyainya tersebut dan tidak menerima begitu saja.

Dengan menghidupkan dan menggerakkan kembali tradisi sosial-keagamaan masyarakat, diharapkan secara perlahan mampu memutus mata rantai persemaian radikalisme agama. Dengan demikian, diharapkan dalam beberapa tahun kedepan kehidupan yang diidamkan semua pihak bisa terwujud. Wallahu a’lam. []

Tags: keberagamanPerdamaianRadikalismetoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Abi Hilya

Abi Hilya

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Budaya Patriarki
Publik

Ulama Perempuan Hadapi Tantangan Budaya Patriarki dalam Menangkal Radikalisme

30 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

TERBARU

  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0