• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Dewasa ini dunia telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan, baik perempuan yang masih lajang maupun yang sudah bersuami

Redaksi Redaksi
21/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kerja Istri

Kerja Istri

613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keyakinan dominan dalam masyarakat Indonesia dan juga pada masyarakat yang lain, adalah bahwa pekerjaan perempuan (istri) harus dibatasi pada ruang domestik (di dalam rumah), sedangkan laki-laki pada ruang publik.

Sebagian orang bahkan mempersempit kerja istri hanya dalam kerja mengasuh dan melayani suami. Tidak ada kewajiban lain bagi perempuan (istri) kecuali untuk fungsi-fungsi reproduksi, melayani suami, mengurus anak, dan mengatur rumah.

Hal ini terjadi karena masyarakat menganggap bahwa watak dan karakter perempuan memang diciptakan Tuhan untuk kerja-kerja seperti itu.

Yakni, kerja-kerja yang membutuhkan sentuhan emosional, kelembutan, kesabaran, ketelitian, dan sifat-sifat feminitas lainnya. Mereka tidak layak untuk kerja-kerja yang membutuhkan otot dan intelektual. Ini adalah pekerjaan laki-laki.

Kerja perempuan di luar rumah sering juga dipandang sebagai penyimpangan dari karakter mereka. Pandangan umum seringkali juga menganggap hasil kerja dan keringat perempuan sebagai hasil tambahan atau sampingan belaka.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Lebih dari itu, hasil kerja perempuan tersebut dalam acap kali juga tidak menjadi miliknya sendiri melainkan sah suaminya ambil, baik untuk keperluannya sendiri maupun untuk kepentingan keluarganya.

Mulai Terbuka untuk Perempuan

Dewasa ini dunia telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan, baik perempuan yang masih lajang maupun yang sudah bersuami.

Al-Qur’an maupun hadis Nabi sama sekali tidak melarang mereka bekerja demikian. Islam tidak memberikan batasan-batasan ruang untuk kerja perempuan maupun laki-laki.

Masing-masing bisa bekerja di dalam maupun di luar rumah dan dalam semua bidang yang baik yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidup yang baik pula.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: istrikerjapembagianpentingnyasuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID