Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Karena ada banyak kendala perempuan dalam mengenyam pendidikan. Bukan hanya kurangnya faktor kesadaran betapa pentingnya pendidikan di dalam diri. Tapi ada yang lebih berat dari itu, yaitu ekonomi dan stigmatisasi mengenai pendidikan yang melekat pada diri perempuan.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
7 Januari 2021
in Kolom, Personal
0
Pendidikan

Pendidikan

293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak beberapa tahun terakhir banyak tulisan dan pembicaraan yang menceritakan mengenai pendidikan, yang kebanyakan dikaitkan dengan perempuan. Tentang betapa pentingnya pendidikan bagi perempuan, serta keunggulan perempuan yang berpendidikan. Hingga tak jarang memberikan kesan bahwa perempuan yang tidak berpendidikan adalah kaum bawah yang sarat penderitaan dan ketertinggalan.

Hal ini saya akui benar adanya. Bahwa memang pendidikan memberikan peran besar kepada perempuan. Namun, yang menjadi renungan saya adalah tidak semua perempuan berkesempatan mengenyam bangku pendidikan.

Dan tidak jarang, tulisan atau pembicaraan mengenai pentingnya pendidikan bagi perempuan lebih menekankan pada pendidikan formal, khususnya perguruan tinggi.  Dan tulisan tersebut disandingkan dengan fenomena ibu-ibu sarjana yang disorot lebih unggul daripada ibu-ibu lulusan SD.

Saya yang belum berkesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi selalu merasa bahwa saya belum termasuk orang yang berpendidikan, jika kategori pendidikan tersebut ditujukan kepada mereka yang memiliki titel sarjana.

Karena ada banyak kendala perempuan dalam mengenyam pendidikan. Bukan hanya kurangnya faktor kesadaran betapa pentingnya pendidikan di dalam diri. Tapi ada yang lebih berat dari itu, yaitu ekonomi dan stigmatisasi mengenai pendidikan yang melekat pada diri perempuan.

Banyak perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan bukan karena tidak ingin, tapi mereka dan keluarganya tidak mampu. Ada juga yang sebetulnya mampu, tapi stigma yang melekat dalam masyarakat tentang perempuan tidak harus pintar secara akademik, yang penting bisa mengerjakan pekerjaan domestik. Atau ngapain sekolah tinggi-tinggi toh akhirnya tetap diam dirumah. Hal-hal seperti ini yang kerap kali menjadi batu sandungan dalam perempuan meraih pendidikan.

Kesimpulan pada tulisan atau pembicaraan mengenai pendidikan bagi perempuan hampir selalu menggambarkan mengenai perbedaan kualitas antara perempuan putus sekolah dengan para sarjana, bahwa perempuan dengan strata pendidikan tinggi lebih mampu dalam segala hal. Mampu dalam keuangan, mampu keluar dari budaya patriarki dan mampu mendidik generasi selanjutnya yang lebih unggul.

Sedangkan mereka yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi cenderung sering menjadi korban KDRT, dan berada pada relasi kuasa suami. Patuh seutuhnya pada perintah suami. Tak jarang para perempuan yang bergantung secara menyeluruh kerap kali harus terjebak pada hubungan yang toxic, menyakitkan dan tidak membahagiakan.

Bahkan kalau dilihat, tidak sedikit para istri yang diselingkuhi atau dikasari oleh suaminya adalah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan tidak berani bersuara. Sehingga banyak diantara perempuan yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya lebih memilih menikah di usia belia. Karena mereka tidak tahu harus berbuat apa, dan hampir semua pekerjaan memerlukan ijazah pendidikan yang lebih tinggi. Karena itu, mereka lebih memilik menikah daripada hanya menjadi beban keluarga.

Pendidikan tinggi adalah salah satu jalan untuk perempuan menyelamatkan diri. Salah satunya sebagai pencegah dari menikah pada usia terlalu muda. Dengan pendidikan, perempuan diharapkan memiliki kesadaran akan dirinya. Sadar, jangan sampai menjadi korban kehidupan. Sadar, bahwa hidup tidak sesederhana hanya lahir, menikah lalu meninggal. Sadar bahwa ada hal yang sebetulnya bisa dilakukan oleh perempuan tanpa harus melalaikan aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga.

Pendidikan dan sekolah adalah dua hal yang berbeda, tapi saling berkaitan. Tidak semua orang yang pernah sekolah tinggi menjadi terdidik lalu memiliki pemikiran dan pengetahuan yang luas, walaupun secara formal dia telah menempuh salah satu jalan dalam meraih ilmu melalui pendidikan. Dan tidak semua perempuan putus sekolah memiliki prilaku yang tidak terdidik juga tidak berpengetahuan luas.

Karena di zaman digital seperti sekarang banyak akses dalam menimba ilmu. Banyak kelas-kelas online yang dibuka, seminar online bahkan kuliah online pun ada. Bacaan begitu berhamburan sebagai salah satu sumber pengetahuan. Tidak ada lagi alasan untuk perempuan melemahkan dirinya.

Tidak cukup hanya dengan mengkampanyekan pentingnya pendidikan bagi perempuan dengan jalan berkuliah. Tapi juga harus dibarengi dengan menumbuhkan kesadaran pada setiap perempuan, betapa pentingnya memiliki bekal pendidikan. Seperti dalam hadits yang sudah sering kita dengar bahwa “Man aroda dunya fa’alaihi bil‘ilmi, Man arodal akhiroh fa’alaihi bil‘ilmi, Wa man aroda humaa fa’alaihi bil‘ilmi.”

Yang artinya: Barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan hidup di dunia harus dengan ilmu dan barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan akhirat harus dengan ilmu dan barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat harus dengan ilmu.

Kuncinya adalah Ilmu, perempuan butuh ilmu untuk memperoleh kebahagiaannya. Salah satunya adalah ilmu dalam berrelasi dengan pasangan. Saling bahagia dan membahagiakan. Ilmu parenting dalam mendidik anak-anaknya. Ilmu supaya perempuan bisa mandiri, jika ada hal-hal yang tidak di inginkan menimpa dirinya, seperti diselingkuhi, diceraikan atau bahkan berpisah karena meninggal.

Kesadaran betapa perempuan membutuhkan ilmu sebanyak-banyaknyalah yang ingin diwujudkan dari jalan menempuh pendidikan. Ilmu tidak akan berat dibawa, juga tidak menyakitkan jika dimiliki. Selama ilmu yang di dalaminya adalah hal yang baik. Maka dengan ilmu, hidup perempuan diharapkan akan lebih mudah. Setiap perempuan berhak untuk tidak menjadi korban dalam relasi kuasa dan hubungan yang toxic, kapanpun dan oleh siapapun. []

Tags: Ilmu PengetahuanpendidikanPeran Perempuanperempuan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID