Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pentingnya Pendidikan bagi Perempuan

Karena ada banyak kendala perempuan dalam mengenyam pendidikan. Bukan hanya kurangnya faktor kesadaran betapa pentingnya pendidikan di dalam diri. Tapi ada yang lebih berat dari itu, yaitu ekonomi dan stigmatisasi mengenai pendidikan yang melekat pada diri perempuan.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
7 Januari 2021
in Kolom, Personal
A A
0
Pendidikan

Pendidikan

6
SHARES
297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak beberapa tahun terakhir banyak tulisan dan pembicaraan yang menceritakan mengenai pendidikan, yang kebanyakan dikaitkan dengan perempuan. Tentang betapa pentingnya pendidikan bagi perempuan, serta keunggulan perempuan yang berpendidikan. Hingga tak jarang memberikan kesan bahwa perempuan yang tidak berpendidikan adalah kaum bawah yang sarat penderitaan dan ketertinggalan.

Hal ini saya akui benar adanya. Bahwa memang pendidikan memberikan peran besar kepada perempuan. Namun, yang menjadi renungan saya adalah tidak semua perempuan berkesempatan mengenyam bangku pendidikan.

Dan tidak jarang, tulisan atau pembicaraan mengenai pentingnya pendidikan bagi perempuan lebih menekankan pada pendidikan formal, khususnya perguruan tinggi.  Dan tulisan tersebut disandingkan dengan fenomena ibu-ibu sarjana yang disorot lebih unggul daripada ibu-ibu lulusan SD.

Saya yang belum berkesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi selalu merasa bahwa saya belum termasuk orang yang berpendidikan, jika kategori pendidikan tersebut ditujukan kepada mereka yang memiliki titel sarjana.

Karena ada banyak kendala perempuan dalam mengenyam pendidikan. Bukan hanya kurangnya faktor kesadaran betapa pentingnya pendidikan di dalam diri. Tapi ada yang lebih berat dari itu, yaitu ekonomi dan stigmatisasi mengenai pendidikan yang melekat pada diri perempuan.

Banyak perempuan yang tidak melanjutkan pendidikan bukan karena tidak ingin, tapi mereka dan keluarganya tidak mampu. Ada juga yang sebetulnya mampu, tapi stigma yang melekat dalam masyarakat tentang perempuan tidak harus pintar secara akademik, yang penting bisa mengerjakan pekerjaan domestik. Atau ngapain sekolah tinggi-tinggi toh akhirnya tetap diam dirumah. Hal-hal seperti ini yang kerap kali menjadi batu sandungan dalam perempuan meraih pendidikan.

Kesimpulan pada tulisan atau pembicaraan mengenai pendidikan bagi perempuan hampir selalu menggambarkan mengenai perbedaan kualitas antara perempuan putus sekolah dengan para sarjana, bahwa perempuan dengan strata pendidikan tinggi lebih mampu dalam segala hal. Mampu dalam keuangan, mampu keluar dari budaya patriarki dan mampu mendidik generasi selanjutnya yang lebih unggul.

Sedangkan mereka yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi cenderung sering menjadi korban KDRT, dan berada pada relasi kuasa suami. Patuh seutuhnya pada perintah suami. Tak jarang para perempuan yang bergantung secara menyeluruh kerap kali harus terjebak pada hubungan yang toxic, menyakitkan dan tidak membahagiakan.

Bahkan kalau dilihat, tidak sedikit para istri yang diselingkuhi atau dikasari oleh suaminya adalah mereka yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri dan tidak berani bersuara. Sehingga banyak diantara perempuan yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya lebih memilih menikah di usia belia. Karena mereka tidak tahu harus berbuat apa, dan hampir semua pekerjaan memerlukan ijazah pendidikan yang lebih tinggi. Karena itu, mereka lebih memilik menikah daripada hanya menjadi beban keluarga.

Pendidikan tinggi adalah salah satu jalan untuk perempuan menyelamatkan diri. Salah satunya sebagai pencegah dari menikah pada usia terlalu muda. Dengan pendidikan, perempuan diharapkan memiliki kesadaran akan dirinya. Sadar, jangan sampai menjadi korban kehidupan. Sadar, bahwa hidup tidak sesederhana hanya lahir, menikah lalu meninggal. Sadar bahwa ada hal yang sebetulnya bisa dilakukan oleh perempuan tanpa harus melalaikan aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga.

Pendidikan dan sekolah adalah dua hal yang berbeda, tapi saling berkaitan. Tidak semua orang yang pernah sekolah tinggi menjadi terdidik lalu memiliki pemikiran dan pengetahuan yang luas, walaupun secara formal dia telah menempuh salah satu jalan dalam meraih ilmu melalui pendidikan. Dan tidak semua perempuan putus sekolah memiliki prilaku yang tidak terdidik juga tidak berpengetahuan luas.

Karena di zaman digital seperti sekarang banyak akses dalam menimba ilmu. Banyak kelas-kelas online yang dibuka, seminar online bahkan kuliah online pun ada. Bacaan begitu berhamburan sebagai salah satu sumber pengetahuan. Tidak ada lagi alasan untuk perempuan melemahkan dirinya.

Tidak cukup hanya dengan mengkampanyekan pentingnya pendidikan bagi perempuan dengan jalan berkuliah. Tapi juga harus dibarengi dengan menumbuhkan kesadaran pada setiap perempuan, betapa pentingnya memiliki bekal pendidikan. Seperti dalam hadits yang sudah sering kita dengar bahwa “Man aroda dunya fa’alaihi bil‘ilmi, Man arodal akhiroh fa’alaihi bil‘ilmi, Wa man aroda humaa fa’alaihi bil‘ilmi.”

Yang artinya: Barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan hidup di dunia harus dengan ilmu dan barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan akhirat harus dengan ilmu dan barang siapa ingin memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat harus dengan ilmu.

Kuncinya adalah Ilmu, perempuan butuh ilmu untuk memperoleh kebahagiaannya. Salah satunya adalah ilmu dalam berrelasi dengan pasangan. Saling bahagia dan membahagiakan. Ilmu parenting dalam mendidik anak-anaknya. Ilmu supaya perempuan bisa mandiri, jika ada hal-hal yang tidak di inginkan menimpa dirinya, seperti diselingkuhi, diceraikan atau bahkan berpisah karena meninggal.

Kesadaran betapa perempuan membutuhkan ilmu sebanyak-banyaknyalah yang ingin diwujudkan dari jalan menempuh pendidikan. Ilmu tidak akan berat dibawa, juga tidak menyakitkan jika dimiliki. Selama ilmu yang di dalaminya adalah hal yang baik. Maka dengan ilmu, hidup perempuan diharapkan akan lebih mudah. Setiap perempuan berhak untuk tidak menjadi korban dalam relasi kuasa dan hubungan yang toxic, kapanpun dan oleh siapapun. []

Tags: Ilmu PengetahuanpendidikanPeran Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jabir Bin Abdillah Sahabat Nabi yang Memilih Menikahi Janda

Next Post

Aplikasi Kehamilan Minim Prinsip Kesalingan?

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Langkah awal untuk program hamil?

Aplikasi Kehamilan Minim Prinsip Kesalingan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0