Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Penyalahgunaan Otoritas Agama dalam Film dan Drama

Bukan kali pertama pemuka agama menjadi pelaku kekerasan seksual, apa lagi ternyata kasus yang sama juga kita temukan di negara lain.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
29 April 2025
in Film
A A
0
Otoritas Agama

Otoritas Agama

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Serial walid yang saat ini booming, adalah bentuk refleksi kejadian di masyarakat. Terutama tentang bagaimana otoritas agama menjadi alat manipulasi pada kaum yang lemah dan dilemahkan. Tujuannya adalah untuk melanggengkan kekuasaan, ekonomi, dan paling menjengkelkan adalah untuk kepentingan pemuasan nafsu syahwat.

Film ini dianggap mengkritik otoritas agama melalui ulama, yang mana justru kalimat tersebut seolah menafikan kejadian yang sudah marak terjadi di masyarakat. Pelakunya adalah tokoh ulama. Semula serial ini dianggap sebagai bentuk penistaan kaum ulama tidak sepenuhnya tepat. Karena faktanya di lapangan memang ada kejadiannya. Persoalan nikah batin terjadi di masyarakat.

Film terkait isu ini juga tayang di negara lain dengan memiliki alur yang mirip. Polanya adalah pelaku adalah seorang pemuka agama, contoh drama Korea Save atau film India Maharaj, dan yang terbaru adalah serial Malaysia Bidaah. Artinya bukan kali pertama pemuka agama menjadi pelaku kekerasan seksual, apa lagi ternyata kasus yang sama juga kita temukan di negara lain. Film dan serial tersebut sebagai potret apa yang telah terjadi di masyarakat.

Film India, Berjudul Maharaj

Meskipun awalnya menonton film ini karena pemainnya adalah anak Amir Khan yaitu Junaid Khan sebagai pemeran utamanya, sekaligus akting Sharvari yang memukau sebagai pemeran utama perempuan. Film ini ternyata benar-benar menguras emosi. Mengisahkan tokoh perjuangan Karsan Das melawan Jadunath Maharaj yang dianggap titisan dewa oleh jemaat alirannya. Padahal dia telah berbuat tidak senonoh pada beberapa jamaah perempuannya.

Perjuangan Karsan Das ini tentang kampanye untuk tidak perlu mengkultuskan tokoh, apalagi karena keturunan. Apabila perilakunya baik, masyarakat patut segan padanya. Namun jika perilakunya mengarah pada hal yang tidak sepatutnya, masyarakat tidak boleh melanggengkan kekuasaannya. Harus muncul kesadaran bahwa manusia berbuat salah, dan apabila mengarah ke pidana, masyarakat wajib melaporkan pada pihak yang berwajib.

Berlatar di Bombay pada tahun 1862, Maharaj diangkat dari kasus nyata “Maharaj Libel Case” yang terkenal. Kisahnya mengikuti Karsandas Mulji, seorang jurnalis dan reformis sosial yang berani mengungkap penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pemimpin spiritual bernama Maharaj “JJ”.

JJ memanfaatkan status religiusnya untuk melakukan pelecehan terhadap perempuan dengan dalih ritual keagamaan berupa nikah batin yang disebut charan seva. Awalnya korbannya tidak menyadari sehingga menerima perlakuan JJ. Namun saat kekasihnya menyadarkannya Kishori merasa terperdaya dan akhirnya bunuh diri.

Karsan bertekad membongkar kejahatan JJ melalui tulisannya di surat kabar Satya Prakash. Upayanya berujung pada gugatan pencemaran nama baik yang menjadi pusat cerita film ini. Perjuangannya awalnya tidak mendapat dukungan masyarakat, namun kemudian masyarakat mendukungnya. Pelaku akhirnya diadili dan masuk penjara. 

Film ini sempat menghadapi penundaan karena gugatan hukum dari kelompok keagamaan Pushtimarg yang mengklaim bahwa film tersebut dapat menyinggung perasaan umat. Setelah Pengadilan Tinggi Gujarat meninjau, larangan tersebut dicabut dan film ini resmi rilis di Netflix pada 21 Juni 2024.

Maharaj mengangkat tema penting seperti kritik terhadap penyalahgunaan otoritas religius, kebebasan pers, dan pemberdayaan perempuan. Menyoroti perjuangan individu melawan sistem yang korup dan menekankan pentingnya keberanian dalam menghadapi ketidakadilan.

Drama Korea, Save Me

Serial drama Korea ini sangat menguras energi dan emosi penonton. Di mana pendeta memanipulasi jamahnya termasuk dalam memuaskan nafsu jiwa raganya. Drama Korea Save Me (2017) adalah serial bergenre thriller psikologis yang mengangkat tema sekte sesat dan manipulasi keagamaan. Drama ini dibintangi oleh Seo Ye-ji, Ok Taec-yeon, Woo Do-hwan, dan Jo Sung-ha, serta sutradara Kim Sung-soo.

Kisah bermula ketika keluarga Im Sang-mi (Seo Ye-ji) pindah dari Seoul ke desa terpencil Muji-gun setelah mengalami kebangkrutan. Di sana, mereka terjerat dalam sekte religius bernama Goseonwon yang dipimpin oleh sosok karismatik namun manipulatif.

Setelah adik kembar Sang-mi, Im Sang-jin, mengalami perundungan dan bunuh diri, keluarga ini semakin terpuruk. Sang-mi pun terjebak dalam sekte tersebut, sementara ayahnya menjadi pengikut fanatik dan ibunya mengalami gangguan mental.

Tiga tahun kemudian, Sang-mi bertemu kembali dengan teman lamanya, Han Sang-hwan (Ok Taec-yeon), sebagai mahasiswa hukum. Sang-mi meminta tolong pada temannya tersebut. Sang-hwan bersama tiga temannya berusaha membongkar kejahatan sekte tersebut dan menyelamatkan Sang-mi.

Save Me mengangkat isu-isu sensitif seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin agama, manipulasi psikologis, dan pentingnya keberanian dalam menghadapi ketidakadilan. Drama ini menampilkan atmosfer yang gelap dan menegangkan, serta alur cerita yang penuh misteri dan intrik.

Serial Drama Malaysia, Berjudul Bidaah

Drama Malaysia Bidaah yang saat ini viral (juga terkenal sebagai Broken Heaven) adalah serial yang disutradarai oleh Ellie Suriaty. Cerita berawal dari kisah Baiduri (diperankan oleh Riena Diana), wanita muda taat beragama. Ibunya, Kalsum (Fazlina Ahmad Daud), memintanya untuk bergabung dengan Jihad Ummah, sebuah sekte keagamaan yang dipimpin oleh Walid Muhammad (Faizal Hussein), pemimpin yang dipercaya sebagai Imam Mahdi.

Baiduri menuruti perintah ibunya bergabung, hingga mulai menyadari adanya praktik-praktik mencurigakan dalam sekte tersebut. Praktik pernikahan paksa, kepatuhan buta kepada pemimpin, dan ritual-ritual yang tidak sesuai dengan ajaran agama.​

Situasi berubah saat Hambali (Fattah Amin), putra Walid yang baru kembali dari Yaman, menyadari bahwa sekte menyimpang dari ajaran agama yang sebenarnya. Hambali dan Baiduri, melawan Walid, demi membongkar rahasia dan menyelamatkan korban penyimpangan ayahnya.

Bidaah mengangkat isu-isu sensitif seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin agama, manipulasi psikologis, dan pentingnya keberanian dalam menghadapi ketidakadilan. Drama ini menampilkan atmosfer yang gelap dan menegangkan, serta alur cerita yang penuh misteri dan intrik.​

Serial ini telah menarik perhatian luas di media sosial, karena keberaniannya dalam mengangkat tema sekte keagamaan dan manipulasi spiritual. Karakter Walid Muhammad menjadi sorotan karena penggambarannya yang karismatik namun manipulatif.​

Realita di Masyarakat Indonesia

Ketiga tayangan tersebut baik film maupun serial drama, merupakan potret realitas terjadi di masyarakat bahwa isu kekerasan seksual benar terjadi adanya, dan pelakunya adalah pemuka agama. Bahkan beberapa pesantren juga telah terjadi peristiwa tersebut.

Di Trenggalek misalnya, korban sampai hamil, sementara pelakunya adalah pimpinan pesantren. di kabupaten tersebut juga ada korban yang mana pelakunya pimpinan pesantren Gus dan kiainya, dari pesantren yang berbeda.

Kasus kekerasan seksual di pesantren oleh oknum kiai adalah isu serius yang semakin banyak mendapat sorotan publik, terutama di Indonesia. Isu ini sangat sensitif karena menyangkut institusi keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan spiritual.

Oknum pelakunya adalah “ustaz” atau “kiai”, yang justru menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kekerasan seksual terhadap santri, baik laki-laki maupun perempuan. Beberapa kasus telah mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir, memicu perdebatan dan sorotan luas terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis agama.

Pola peristiwanya adalah, pelaku merupakan kiai, ustaz, atau pengasuh pesantren yang memiliki otoritas dan disegani oleh santri serta masyarakat sekitar. Sedangkan korban adalah santri atau santriwati yang masih berusia muda dan bergantung pada lingkungan pesantren untuk pendidikan dan tempat tinggal.

Modusnya kerap menggunakan dalih agama, status spiritual, atau ancaman untuk membungkam korban. Terkadang, kekerasan dilakukan secara sistematis dan berlangsung dalam jangka panjang. Akibatnya korban mengalami trauma psikologis mendalam, putus sekolah, isolasi sosial, bahkan ada yang mengalami kehamilan di luar nikah akibat pemerkosaan.

Salah satu kasus yang paling terkenal adalah kasus Herry Wirawan, seorang pimpinan pesantren di Bandung yang terhukum mati pada 2022. Kasus ini menjadi pemicu desakan reformasi sistem pengawasan pesantren dan perlindungan santri.

Di Tulungagung, terjadi di sebuah pesantren dengan korban belasan santri, sementara pelakunya adalah ustadz. Kejadian ini sudah ditangani oleh kepolisian. Sangat disayangkan manakala tempat yang dianggap ramah untuk tumbuh kembang anak mendapatkan ilmu agama justru menjadi tempat yang menorehkan luka dan mengakibatkan trauma.

Mitigasi Pencegahan kekerasan Seksual di Pesantren

Para pihak pengelola lembaga pesantren wajib mendapatkan edukasi tentang kekerasan seksual . Menyediakan sistem pelaporan yang anonim dan aman di pesantren. Memastikan pengawasan ketat dari kementerian, seperti Kementerian Agama. Memperkuat hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Pemerintah telah merumuskan kebijakan seperti Undang-Undang Pesantren dan Peraturan Perlindungan Anak sebagai regulasi, namun implementasinya masih jadi tantangan. Maka perlu menggalakkan kampanye tentang pencegahan pelecehan seksual, edukasi hak anak, dan pentingnya melaporkan kekerasan tanpa rasa khawatir dengan tercorengnya nama baik pesantren.

Perlu lembaga pengawas yang netral untuk memantau sistem pendidikan pesantren juga pendampingan korban. Adanya layanan psikologis dan hukum bagi korban harus kita perkuat agar mereka merasa aman untuk melapor. Serta pendampingan psikolog untuk pemulihan korban kekerasan seksual.

Maraknya kekerasan yang dilakukan oleh pemilik otoritas keagamaan menjadi tanggung jawab kita bersama. Semua elemen masyarakat harus turut andil untuk melakukan pencegahan. Pemuka agama juga manusia yang busa berbuat salah dan manipulasi.

Selain itu sosok pemuka agama haruslah yang mencerminkan sikap sifat-sifat Allah SWT. Jika sebaliknya, apabila kita tetap menghormatinya, maka sama dengan kita melanggengkan perilaku buruk tersebut. Mau berapa banyak korban yang akan berjatuhan?

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa” dalam surat Annur  ayat 33.

وَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 

 

 

Tags: Kekerasan Berbasis Agamakekerasan pada anakKekerasan seksualMencegah Kekerasan SeksualOtoritas AgamaReview Film
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fakta dan Masalah Aborsi

Next Post

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Avatar: Fire and Ash
Film

Menilik Avatar: Fire and Ash dari Kacamata Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM

2 Februari 2026
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Next Post
Aborsi

Pandangan Ulama Fikih Tentang Aborsi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an
  • KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional
  • Tauhid dalam Paradigma Mubadalah
  • Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki
  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0