Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Generasi Muda dalam Menjaga Lingkungan

Pemuda dan anak-anak, generasi yang memiliki potensi waktu hidup lebih lama di bumi, harus menanggung beban kerusakan bumi yang disebabkan oleh generasi sebelumnya

Miftahul Huda by Miftahul Huda
9 November 2022
in Publik
A A
0
peran generasi muda dalam menjaga lingkungan

peran generasi muda dalam menjaga lingkungan

233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sumber energi serupa dengan karbohidrat dan protein yang diperlukan tubuh untuk menghasilkan energi agar bisa beraktivitas sehari-hari. Secara sederhana, energi adalah sesuatu yang dapat diolah untuk menghasilkan daya. Kemudian, daya itu akan mampu menggerakkan tubuh. Artikel ini akan membahas peran generasi muda dalam menjaga lingkungan.

Dalam konteks ini bentuk keluaran dari pengolahan energi adalah listrik, yang sumber energinya bisa dari batubara, minyak bumi, dan gas. Listrik kemudian berguna untuk mengaliri alat-alat elektronik hingga transportasi, yang berguna untuk membantu memudahkan aktivitas keseharian manusia hingga industri.

Sayangnya, energi yang diolah untuk menghasilkan listrik masih bergantung pada energi kotor, yaitu batubara/fosil. Disebut energi kotor karena batubara mengandung karbon dan bereaksi dengan oksigen untuk membentuk gas karbon dioksida.

Melalui proses pembakaran di PLTU, batubara melepaskan 66% lebih banyak CO2 per unit energi dibandingkan gas. Sedangkan tambang batubara sendiri melepaskan metana (CH4), yang dua puluh kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida sebagai gas rumah kaca (downtoearth.org).

Dua proses tersebut, pertambangan dan pembakaran batubara, sudah cukup untuk mengatakan bahwa itu adalah energi kotor. Dilihat dari dampaknya terhadap bumi, energi kotor adalah aktor utama pemanasan global, yang kemudian akan memicu perubahan iklim. Terbukti pada 2019, sektor energi menjadi kontributor emisi gas rumah kaca (GRK) kedua terbesar, yaitu 34,2% dari total GRK 2019 (trenasia.com).

Saya memfokuskan pada aktivitas industri energi kotor, yaitu PLTU batubara, yang memuncaki tangga penghasil listrik di Indonesia. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTU masih terus bertambah dengan kapasitas sebesar 13.819 gigawatt. Artinya, Indonesia masih belum bisa lepas dari energi kotor, setidaknya hingga 2030. Sedangkan menurut IESR, untuk menekan suhu bumi 1.50C sesuai Perjanjian Paris, Indonesia perlu memensiunkan sekitar 10,5 GW PLTU sebelum 2030.

Sementara rencana itu berjalan, hasil dari aktivitas energi kotor itu mempercepat dan memperparah perubahan iklim yang dapat kita rasakan saat ini. Beberapa bentuknya yaitu pergantian musim yang tidak menentu, kekeringan, banjir, dan masa panen yang sulit diprediksi.

Kalangan pemuda sudah berbondong-bondong mengorganisir diri untuk terlibat dalam isu kerusakan lingkungan. Ada banyak alasan yang mendorong pemuda terlibat dalam isu tersebut.

Pemuda Menuntut Lingkungan yang Layak

Pemuda dan anak-anak, generasi yang memiliki potensi waktu hidup lebih lama di bumi, harus menanggung beban kerusakan bumi yang disebabkan oleh generasi sebelumnya. Mereka memiliki hak hidup di lingkungan yang layak di masa depan. Maka wajar jika mayoritas yang peduli dengan isu lingkungan adalah pemuda. Survei yang dilakukan KedaiKOPI menunjukkan 77,4% anak muda di Indonesia tertarik dengan isu lingkungan (katadata.co.id).

Faktanya di lapangan, tidak sedikit pemuda yang ikut terlibat atau menjadi inisiator gerakan peduli lingkungan.

Pada April 2022, saya terlibat dalam acara Sekolah Energi di Cilacap, tepatnya di dusun Winong. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara LBH Yogyakarta dengan Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL). Dari komposisi peserta didominasi oleh pelajar dari SMA sederajat, dan sisanya mahasiswa—sebagian besar keseluruhan peserta adalah perempuan. Isu yang diangkat adalah energi kotor dan perubahan iklim.

Banyak dari pemuda dalam kegiatan tersebut memiliki kesadaran atas lingkungan di sekitarnya. Tentu, penyadaran atas dua isu tersebut menjadi pengantar untuk memantik kesadaran kritis mereka. Karena mayoritas peserta adalah korban dari industri energi kotor, yaitu PLTU Karangkandri, peserta tidak kesulitan mengungkap apa yang mereka rasakan selama berdampingan dengan industri tersebut.

Melalui media kertas, mereka mulai menuliskan kegelisahan dan kekhawatiran akan kepastian masa depan mereka. Beberapa contoh, sektor ekonomi menjadi kekhawatiran mereka karena melihat sulitnya orang tua mereka menemukan penghasilan tetap. Beberapa orang tua mereka yang sempat menjadi nelayan atau petani kini menjadi penambang pasir.

Peserta juga mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab hilangnya sektor ekonomi tersebut. Beberapa faktor di antaranya adalah terkena pembangunan PLTU, tingkat kesuburan tanah berkurang, dan abrasi. Ketiga faktor tersebut sangat terkait erat dengan energi kotor.

Saya menanyakan kepada beberapa peserta mengenai orang tua mereka yang tidak menjadi penambang pasir, khususnya ibu mereka. Seorang menjawab bahwa pasca hilangnya lahan pertanian bapaknya menjadi penambang, sedangkan ibunya menjadi ibu rumah tangga dan sesekali merawat tanaman ketapang untuk dijual kiloan.

Selain dampaknya langsung ke sosial-ekonomi masyarakat, sumbangan emisi hasil pembakaran batubara terhadap GRK juga besar dan sangat berpengaruh pada perubahan iklim. Perubahan iklim tersebut, bagi petani, menurut kesaksian petani di sekitar PLTU, mereka sering mendapat tantangan ketidakpastian waktu panen dan sulit mengira-ngira perubahan cuaca, yang mempengaruhi pola bercocok tanam mereka.

Ketika berbagai identifikasi faktor kerusakan lingkungan di tempat tinggal mereka, peserta mulai diajak mempertimbangkan peluang kehidupan di sana. Bertahan atau bermigrasi adalah dua pilihan sempit dan sulit dipilih. Tapi pemuda tidak berhenti pada pilihan tersebut, bertahan atau pun bermigrasi sama-sama ada perjuangan dan pengorbanan.

Bertahan bukan berarti menerima begitu saja keadaan lingkungan yang rusak karena energi kotor. Melainkan harus terlibat dalam mendorong mengakhiri bisnis energi kotor. Saluran perjuangannya bisa melalui berbagai cara, seperti jalan keagamaan, pendidikan, budaya, atau bersolidaritas.

Memang ada beberapa dari peserta yang sudah bermigrasi ke desa lain karena dampak abrasi. Namun ia mengungkapkan, masih ada jalinan pertemanan dan solidaritas yang tidak bisa ia tinggalkan dan temukan di tempat baru.

Relasi sosial, spiritual, dan bangunan budaya yang eksis di atas tanah menjadi mahal harganya, tapi sering kali dikesampingkan dalam perencanaan pembangunan. Pada akhirnya, peserta yang bermigrasi tersebut menyempatkan hadir dalam satu forum untuk mendapatkan kembali relasi-relasi yang pernah ia bangun sebelumya. Ia turut bersolidaritas untuk saling mendukung memperjuangkan lingkungan yang layak.

Menempuh Jalan Spiritual dan Pendidikan

Pemuda yang menjadi peserta Sekolah Energi bukan tidak memiliki saluran perjuangan menuntut keadilan energi. Ruang pendidikan-spiritual adalah salah satu saluran penting bagi perjuangan mereka. Sebagian besar peserta tergabung dalam Ikatan Remaja Masjid (Irmas), yang mana itu adalah modal penting untuk memasukkan diskursus lingkungan dalam setiap kegiatannya.

Selain itu, beberapa dari peserta tersebut adalah guru di salah satu TPQ di desa Winong. Sektor pendidikan tidak kalah strategisnya untuk memberi kesadaran masyarakat tetang lingkungan. Fiqh bi’ah bisa menjadi bahan ajar alternatif untuk menyadarkan siswa-siswa TPQ terhadap kondisi lingkungan mereka, mengingat pula tidak sedikit generasi muda, khususnya anak-anak, yang belajar di TPQ.

Jauh sebelum itu, memang perlu mendukung peningkatan kualitas pengajarnya terkait isu lingkungan dan energi kotor yang menghimpit mereka. Tentu membutuhkan proses panjang untuk bisa mencapai perubahan kurikulum yang responsif terhadap lingkungan. Namun dengan adanya solidaritas pemuda/pemudi yang memiliki ragam skill dan kepedulian terhadap lingkungan, perjuangan itu sedikit menjadi ringan. Dengan begitu harapan untuk hidup di lingkungan yang layak masih terjaga.

Demikian penjelasan terkait peran generasi muda dalam menjaga lingkungan. Semoga penjelasan peran generasi muda dalam menjaga lingkungan. []

Tags: Energi KotorEnergi TerbarukanIsu LingkunganKerusakan AlamPerubahan Iklim

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Meruwat Bumi
Publik

Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

23 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0