Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Peran Generasi Muda dalam Menjaga Lingkungan

Pemuda dan anak-anak, generasi yang memiliki potensi waktu hidup lebih lama di bumi, harus menanggung beban kerusakan bumi yang disebabkan oleh generasi sebelumnya

Miftahul Huda by Miftahul Huda
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
peran generasi muda dalam menjaga lingkungan

peran generasi muda dalam menjaga lingkungan

5
SHARES
235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sumber energi serupa dengan karbohidrat dan protein yang diperlukan tubuh untuk menghasilkan energi agar bisa beraktivitas sehari-hari. Secara sederhana, energi adalah sesuatu yang dapat diolah untuk menghasilkan daya. Kemudian, daya itu akan mampu menggerakkan tubuh. Artikel ini akan membahas peran generasi muda dalam menjaga lingkungan.

Dalam konteks ini bentuk keluaran dari pengolahan energi adalah listrik, yang sumber energinya bisa dari batubara, minyak bumi, dan gas. Listrik kemudian berguna untuk mengaliri alat-alat elektronik hingga transportasi, yang berguna untuk membantu memudahkan aktivitas keseharian manusia hingga industri.

Sayangnya, energi yang diolah untuk menghasilkan listrik masih bergantung pada energi kotor, yaitu batubara/fosil. Disebut energi kotor karena batubara mengandung karbon dan bereaksi dengan oksigen untuk membentuk gas karbon dioksida.

Melalui proses pembakaran di PLTU, batubara melepaskan 66% lebih banyak CO2 per unit energi dibandingkan gas. Sedangkan tambang batubara sendiri melepaskan metana (CH4), yang dua puluh kali lebih kuat dibandingkan karbon dioksida sebagai gas rumah kaca (downtoearth.org).

Dua proses tersebut, pertambangan dan pembakaran batubara, sudah cukup untuk mengatakan bahwa itu adalah energi kotor. Dilihat dari dampaknya terhadap bumi, energi kotor adalah aktor utama pemanasan global, yang kemudian akan memicu perubahan iklim. Terbukti pada 2019, sektor energi menjadi kontributor emisi gas rumah kaca (GRK) kedua terbesar, yaitu 34,2% dari total GRK 2019 (trenasia.com).

Saya memfokuskan pada aktivitas industri energi kotor, yaitu PLTU batubara, yang memuncaki tangga penghasil listrik di Indonesia. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTU masih terus bertambah dengan kapasitas sebesar 13.819 gigawatt. Artinya, Indonesia masih belum bisa lepas dari energi kotor, setidaknya hingga 2030. Sedangkan menurut IESR, untuk menekan suhu bumi 1.50C sesuai Perjanjian Paris, Indonesia perlu memensiunkan sekitar 10,5 GW PLTU sebelum 2030.

Sementara rencana itu berjalan, hasil dari aktivitas energi kotor itu mempercepat dan memperparah perubahan iklim yang dapat kita rasakan saat ini. Beberapa bentuknya yaitu pergantian musim yang tidak menentu, kekeringan, banjir, dan masa panen yang sulit diprediksi.

Kalangan pemuda sudah berbondong-bondong mengorganisir diri untuk terlibat dalam isu kerusakan lingkungan. Ada banyak alasan yang mendorong pemuda terlibat dalam isu tersebut.

Pemuda Menuntut Lingkungan yang Layak

Pemuda dan anak-anak, generasi yang memiliki potensi waktu hidup lebih lama di bumi, harus menanggung beban kerusakan bumi yang disebabkan oleh generasi sebelumnya. Mereka memiliki hak hidup di lingkungan yang layak di masa depan. Maka wajar jika mayoritas yang peduli dengan isu lingkungan adalah pemuda. Survei yang dilakukan KedaiKOPI menunjukkan 77,4% anak muda di Indonesia tertarik dengan isu lingkungan (katadata.co.id).

Faktanya di lapangan, tidak sedikit pemuda yang ikut terlibat atau menjadi inisiator gerakan peduli lingkungan.

Pada April 2022, saya terlibat dalam acara Sekolah Energi di Cilacap, tepatnya di dusun Winong. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara LBH Yogyakarta dengan Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL). Dari komposisi peserta didominasi oleh pelajar dari SMA sederajat, dan sisanya mahasiswa—sebagian besar keseluruhan peserta adalah perempuan. Isu yang diangkat adalah energi kotor dan perubahan iklim.

Banyak dari pemuda dalam kegiatan tersebut memiliki kesadaran atas lingkungan di sekitarnya. Tentu, penyadaran atas dua isu tersebut menjadi pengantar untuk memantik kesadaran kritis mereka. Karena mayoritas peserta adalah korban dari industri energi kotor, yaitu PLTU Karangkandri, peserta tidak kesulitan mengungkap apa yang mereka rasakan selama berdampingan dengan industri tersebut.

Melalui media kertas, mereka mulai menuliskan kegelisahan dan kekhawatiran akan kepastian masa depan mereka. Beberapa contoh, sektor ekonomi menjadi kekhawatiran mereka karena melihat sulitnya orang tua mereka menemukan penghasilan tetap. Beberapa orang tua mereka yang sempat menjadi nelayan atau petani kini menjadi penambang pasir.

Peserta juga mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab hilangnya sektor ekonomi tersebut. Beberapa faktor di antaranya adalah terkena pembangunan PLTU, tingkat kesuburan tanah berkurang, dan abrasi. Ketiga faktor tersebut sangat terkait erat dengan energi kotor.

Saya menanyakan kepada beberapa peserta mengenai orang tua mereka yang tidak menjadi penambang pasir, khususnya ibu mereka. Seorang menjawab bahwa pasca hilangnya lahan pertanian bapaknya menjadi penambang, sedangkan ibunya menjadi ibu rumah tangga dan sesekali merawat tanaman ketapang untuk dijual kiloan.

Selain dampaknya langsung ke sosial-ekonomi masyarakat, sumbangan emisi hasil pembakaran batubara terhadap GRK juga besar dan sangat berpengaruh pada perubahan iklim. Perubahan iklim tersebut, bagi petani, menurut kesaksian petani di sekitar PLTU, mereka sering mendapat tantangan ketidakpastian waktu panen dan sulit mengira-ngira perubahan cuaca, yang mempengaruhi pola bercocok tanam mereka.

Ketika berbagai identifikasi faktor kerusakan lingkungan di tempat tinggal mereka, peserta mulai diajak mempertimbangkan peluang kehidupan di sana. Bertahan atau bermigrasi adalah dua pilihan sempit dan sulit dipilih. Tapi pemuda tidak berhenti pada pilihan tersebut, bertahan atau pun bermigrasi sama-sama ada perjuangan dan pengorbanan.

Bertahan bukan berarti menerima begitu saja keadaan lingkungan yang rusak karena energi kotor. Melainkan harus terlibat dalam mendorong mengakhiri bisnis energi kotor. Saluran perjuangannya bisa melalui berbagai cara, seperti jalan keagamaan, pendidikan, budaya, atau bersolidaritas.

Memang ada beberapa dari peserta yang sudah bermigrasi ke desa lain karena dampak abrasi. Namun ia mengungkapkan, masih ada jalinan pertemanan dan solidaritas yang tidak bisa ia tinggalkan dan temukan di tempat baru.

Relasi sosial, spiritual, dan bangunan budaya yang eksis di atas tanah menjadi mahal harganya, tapi sering kali dikesampingkan dalam perencanaan pembangunan. Pada akhirnya, peserta yang bermigrasi tersebut menyempatkan hadir dalam satu forum untuk mendapatkan kembali relasi-relasi yang pernah ia bangun sebelumya. Ia turut bersolidaritas untuk saling mendukung memperjuangkan lingkungan yang layak.

Menempuh Jalan Spiritual dan Pendidikan

Pemuda yang menjadi peserta Sekolah Energi bukan tidak memiliki saluran perjuangan menuntut keadilan energi. Ruang pendidikan-spiritual adalah salah satu saluran penting bagi perjuangan mereka. Sebagian besar peserta tergabung dalam Ikatan Remaja Masjid (Irmas), yang mana itu adalah modal penting untuk memasukkan diskursus lingkungan dalam setiap kegiatannya.

Selain itu, beberapa dari peserta tersebut adalah guru di salah satu TPQ di desa Winong. Sektor pendidikan tidak kalah strategisnya untuk memberi kesadaran masyarakat tetang lingkungan. Fiqh bi’ah bisa menjadi bahan ajar alternatif untuk menyadarkan siswa-siswa TPQ terhadap kondisi lingkungan mereka, mengingat pula tidak sedikit generasi muda, khususnya anak-anak, yang belajar di TPQ.

Jauh sebelum itu, memang perlu mendukung peningkatan kualitas pengajarnya terkait isu lingkungan dan energi kotor yang menghimpit mereka. Tentu membutuhkan proses panjang untuk bisa mencapai perubahan kurikulum yang responsif terhadap lingkungan. Namun dengan adanya solidaritas pemuda/pemudi yang memiliki ragam skill dan kepedulian terhadap lingkungan, perjuangan itu sedikit menjadi ringan. Dengan begitu harapan untuk hidup di lingkungan yang layak masih terjaga.

Demikian penjelasan terkait peran generasi muda dalam menjaga lingkungan. Semoga penjelasan peran generasi muda dalam menjaga lingkungan. []

Tags: Energi KotorEnergi TerbarukanIsu LingkunganKerusakan AlamPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Istri Para Pendamping Raksasa

Next Post

Gerakan Perempuan Islam pada Masa Utsman bin Affan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Gerakan perempuan

Gerakan Perempuan Islam pada Masa Utsman bin Affan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0