Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Krisis Iklim, dan Dibalik Drama Perdagangan Pasar Karbon Dunia

Refleksi saya terkait tulisan ini bahwa masyarakat dan praktek pengelolaan berkelanjutan terhadap sumber daya alam adalah solusi untuk krisis iklim. Hak Masyarakat Adat dan lokal harus menjadi inti dari semua kebijakan perlindungan alam

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
12 Februari 2022
in Publik
A A
0
Etika Lingkungan dalam Al Qur'an

Etika Lingkungan dalam Al Qur'an

4
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akibat meningkatnya pemanasan global tentu menjadi tantangan terbesar abad ke-21 ini, sehingga mempengaruhi stabilitas ekonomi global, politik, sosial dan biologis. Dimana-mana kita telah melihat atau mengalami pemanasan global yang mengakibatkan terjadinya krisis iklim, dalam pemberitaan media kita menyaksikan di berbagai daerah seperti banjir, angin topan, kebakaran hutan, kekeringan, badai debu, dan hujan lebat.

Konsekuensi dari hal tersebut, telah memengaruhi jutaan penduduk di berbagai negara-negara di dunia. Bencana sebagai akibat dari pemanasan global, seperti berkurangnya pangan dan sumber daya akibat dampak banjir dan kekeringan, dan migrasi massal akibat bencana alam telah terjadi di mana-mana.

Masyarakat dan Krisis Iklim

Tidak dapat dipungkiri bahwa krisis iklim disebabkan oleh aktivitas manusia. Emisi karbon dari aktivitas ekonomi global yang mencemari bumi seperti pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak dan gas, penebangan hutan, intensifikasi peternakan dan pertanian dan perkebunan skala besar, telah mengguncang keseimbangan ibu bumi.

Di Indonesia pelepasan emisi terbesar disumbang oleh korporasi-korporasi tambang, kehutanan, perkebunan, dan sebagainya yang telah menghancurkan ekosistem termasuk hutan. Masyarakat tidak berdaya menghadapi serbuan ini. Pemerintah Indonesia bahkan terus menerus memproduksi berbagai kebijakan yang semakin mengancam warga negaranya.

Di sisi lain, kebijakan yang berorientasi pada pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat sebagai warga negara pada umumnya bersifat diskriminatif melalui berbagai pembatasan, persyaratan-persyaratan yang rumit dan ditambah dengan kemauan yang rendah. Hal-hal ini telah menyebabkan capaian penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai warga negara masih sangat rendah.

Bahaya Pasar Karbon bagi Masyarakat

Pada COP-26 di Glasgow,  gagasan pasar karbon ini mengemuka. Sebagian besar negara percaya bahwa pasar karbon adalah solusi bagi penurunan emisi karbon. Negara-negara berpandangan bahwa mekanisme ini diperkuat dengan Paris Agreement dengan menafsirkan Pasal 6 dalam perjanjian itu secara luas. Akan tetapi, bagi masyarakat di Indonesia pasar karbon bukanlah jawaban bagi krisis iklim global.

Pasar karbon dirancang dengan dasar yang tidak adil karena menggunakan pendekatan business as usual yang justru menjadi penyebab utama krisis iklim. Pendekatan pasar justru menjebak kita ke dalam mekanisme kapitalisme karbon dan melemahkan komitmen komunitas global, terutama negara-negara, untuk secara serius mengatasi perubahan iklim.

Di Indonesia, perdagangan karbon menjadi salah satu program prioritas pemerintah sebagaimana tergambar dalam RPJMN 2020-2024. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah mengintegrasikan izin lingkungan dan perizinan berusaha di sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor lain dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk secara langsung mendapatkan wewenang pengelolaan karbon/emisi dari aktivitas bisnisnya. Hal yang sama tercermin dalam politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Instrumen Nilai Karbon Untuk Pencapaian Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Karbon Dalam Pembangunan. Meski ada penyebutan masyarakat di dalamnya, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kelompok seperti Masyarakat Adat bukanlah subjek dari perdagangan karbon.

Logika yang dibangun dari rancangan Perpres tersebut mengasumsikan bahwa semua hutan yang menjadi objek perdagangan karbon adalah hutan negara. Pandangan ini sungguh berlawanan dengan sejarah (ahistoris) dengan keberadaan Masyarakat Adat yang juga memiliki hak atas hutan adat sebagaimana telah diatur di dalam Konstitusi kita dan ditegaskan kembali melalui Putusan MK. No. 35 Tahun 2012.

Refleksi saya terkait tulisan ini bahwa masyarakat dan praktek pengelolaan berkelanjutan terhadap sumber daya alam adalah solusi untuk krisis iklim. Hak Masyarakat Adat dan lokal harus menjadi inti dari semua kebijakan perlindungan alam. Tidak ada gunanya berbicara tentang perlindungan dan kelestarian alam kalau kita sendiri tidak melindungi hak-hak orang yang menjaga kelestarian alam, menolak skema perdagangan karbon yang akan meminggirkan dan merampas hak masyarakat adalah bentuk penjajahan gaya baru melalui skema solusi palsu dalam isu perubahan iklim. []

 

 

Tags: Krisis IklimLingkungan BerkelanjutanPasar KarbonPemanasan GlobalPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

Next Post

Perempuan Serba Bisa, Supermom atau Multiple Burden?

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Krisis Iklim
Publik

Buruh Tanpa Tanah: Potret Pekerja yang Tergusur Krisis Iklim

4 Mei 2026
Real Food
Lingkungan

Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

14 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
Reboisasi Relasi
Publik

Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

14 Desember 2025
Haenyeo
Film

Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju

11 Desember 2025
Next Post
Perempuan

Perempuan Serba Bisa, Supermom atau Multiple Burden?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0