• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Hal ini adalah amanat agama dan konstitusi sekaligus. Namun, dalam membangun dan mengelola kepentingan umum, pemerintah harus selalu berorientasi pada kemaslahatan publik (al-mashlahat al-'ammah).

Redaksi Redaksi
22/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pelestarian

Pelestarian

636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup maka seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah (negara) untuk membangun, mengelola, serta menjaga pelestarian lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan terhadap hajat hidup rakyatnya.

Hal ini adalah amanat agama dan konstitusi sekaligus. Namun, dalam membangun dan mengelola kepentingan umum, pemerintah harus selalu berorientasi pada kemaslahatan publik (al-mashlahat al-‘ammah).

Terlebih amanat ini sebagai pijakan dan dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Karena kemaslahatan publik adalah sesuatu yang terbaik dan terpenting (al-aham) untuk kehidupan rakyat.

Kemaslahatan publik harus dijadikan landasan sekaligus parameter bagi seluruh kebijakan publik. Bagaimana cara mengukurnya? Tentu saja kemaslahatan itu harus diukur dan dikembalikan kepada publik untuk merumuskan dan menentukan kemaslahatan dirinya.

Partisipasi publik dalam perumusan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik untuk pelestarian lingkungan hidup menjadi suatu keharusan. Tanpa partisipasi publik, suatu kebijakan sulit dapat kita sebut sebagai maslahat.

Baca Juga:

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

KB dan Politik Negara

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Imam Izzuddin ibn Abdissalam asy-Syafi’i dalam Qawa’id al-Ahkam fiy Mashalih al-Anam menjelaskan:

“Pasal tentang kebijakan (tasharruf) se[ez-toc]orang pemimpin atau penggantinya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan tentang jenis-jenis tasharruf (kebijakan), seorang pemimpin harus membuat kebijakan yang terbaik/paling maslahat (al-ashlah) buat rakyatnya. Yaitu, dengan menghindari madlarat dan kerusakan dan mengambil yang manfaat dan benar.”

“Pemimpin tidak boleh mengambil sebuah kebijakan yang baik sementara masih ada yang lebih baik lagi, kecuali ada halangan atau kendala untuk merealisasikannya (masyaqah syadidah).”

“Sesungguhnya adanya syariat untuk menetapkan kemaslahatan dan menyempurnakannya. Juga untuk menghilangkan dan meminimalisasi mafsadat (kerusakan).”

“Jika ada dua mafsadat yang salah satunya lebih besar, maka keduanya harus kita tinggalkan. Ini adalah bentuk pilihan penghilangan terhadap mafsadat. Namun, jika tidak mampu, maka kita ambil yang paling kecil mafsadatnya. Ini adalah pilihan untuk meminimalisasi mafsadat.” []

Tags: HidupLingkunganNegarapelestarian alamtanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual
  • Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID