Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Peran Perempuan Dialog Antar Agama

Wiwin SA Rohmawati by Wiwin SA Rohmawati
20 November 2022
in Kolom
A A
0
Peran Perempuan dialog antar agama

Peran Perempuan dialog antar agama

1
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Peran perempuan dialog antar agama. Pasalnya,  Indonesia adalah negara yang sangat plural dari banyak segi. Termasuk dari segi agama. Konflik dan ketegangan di antara berbagai penganut agama tidak jarang terjadi. Bahkan berakhir dengan kekerasan berkepanjangan seperti kasus Ambon dan Poso yang terjadi dua dekade lalu.

Dialog antar-agama menjadi sangat penting dan signifikan untuk mengelola keragaman agama. Sekaligus mengantisipasi konflik dan kekerasan berbasis agama.

Sejak akhir tahun 90 an, ketika saya masih kuliah S1 di Yogya, saya mulai terlibat dalam komunitas pemuda lintas agama. Dan kemudian bekerja di sebuah LSM dialog selama lebih dari 10 tahun.

Sejak tiga tahun lalu saya dipercaya menjadi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sebuah forum dialog yang sifatnya semi formal karena diinisiasi oleh pemerintah dan didirikan para tokoh agama.

Saya mengamati dan menyaksikan kalau dalam berbagai kegiatan dialog antar-agama, perempuan masih sangat jarang terlibat dan atau dilibatkan. Khususnya dalam dialog-dialog formal.

Salah satu contohnya adalah sangat sedikitnya perempuan yang menjadi pengurus FKUB baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Membangun Solidaritas untuk Perdamaian

Hal itu mendorong saya melakukan penelitian kecil dan hasilnya menunjukkan rata-rata keterlibatan perempuan sebagai pengurus FKUB hanya 6 % dibanding 94 % (laki-laki).

Fakta tersebut sesungguhnya tidak mengherankan karena anggota FKUB adalah representasi dari majelis agama-agama. Sementara majelis agama-agama berisi para tokoh agama yang masih didominasi oleh laki-laki.

Adanya gap yang sangat menganga antara laki-laki dan perempuan dalam dialog antar-agama. Tentu saja disebabkan banyak faktor. Tetapi faktor utamanya adalah sistem partiarkhi yang masih mengakar cukup kuat dalam budaya masyarakat Indonesia.

Peran Perempuan dialog antar agama

Ursula King, Professor di bidang studi agama-agama, dari Universitas Bristol dalam tulisannya “Gender and Interreligious Dialogue” menyebut penyebab dari sangat minornya keterlibatan perempuan dalam dialog.

“Karena masih adanya marginalisasi, invisibility dan eksklusi terhadap perempuan, maka di manapun dialog antaragama dilaksanakan, perempuan sangat sedikit terlibat, minimal pada level formal.” 

Baca juga: Jadikan Keluarga sebagai Pondasi Toleransi

Padahal sebuah dialog (dalam isu apapun) mensyaratkan adanya prinsip kesejajaran, kesalingan dan kerjasama.

Keberhasilan dialog antar-agama dengan demikian harus juga diukur dari adanya kesetaraan peran dan partisipasi antara laki-laki dan perempuan. Serta adanya kerjasama di antara mereka dalam merespon masalah sosial keagamaan di masyarakat.

Pelibatan laki-laki dan perempuan dalam dialog antar-agama akan berdampak signifikan dalam mewujudkan kerukunan dan perdamaian di tengah masyarakat plural seperti Indonesia.

Perempuan dalam hal ini mempunyai peran yang sangat sentral dalam menyemai nilai-nilai toleransi, kesetaraan dan anti kekerasan dalam keluarga. Perempuan juga mempunyai peran strategis dalam mempromosikan dialog dan anti kekerasan di level komunitas.

Jumlah laki-laki dan perempuan di dunia adalah 1,01 banding 1 atau 101 laki-laki per 100 perempuan. Sedangkan di Indonesia, menurut data terakhir tahun 2018 jumlah perempuan sudah melampaui laki-laki yakni 50.1% banding 49.9%.

Data tersebut semakin menguatkan pentingnya keseimbangan peran laki-laki dan perempuan di area publik, di berbagai bidang. Termasuk bidang kepemimpinan dalam institusi agama-agama.

Bersyukur di Indonesia sudah ada Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). KUPI berhasil menghimpun ulama perempuan dari seluruh Indonesia dan membangun jaringan yang cukup kuat.

Baca juga: Menuju Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Konsep Ulama Perempuan

Oleh karena itu, representasi seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam program-program dialog antar-agama harus diperjuangkan bersama.

Sebagai langkah awal, menurut saya penting kiranya diterapkan kuota minimal 30 persen bagi perempuan. Baik dalam struktur organisasi yang bergerak dalam dialog seperti FKUB, maupun dalam implementasi program-program dialog.

Upaya ini tentu saja tidak mudah dan memerlukan proses panjang, akan tetapi ia harus tetap diusahakan bersama. Untuk memastikan suara perempuan dan laki-laki terdengar, aspirasi mereka tersalurkan dan kepentingan keduanya terakomodasi.

Prof. Hans Kung, Presiden Global Ethic Foundation menyatakan bahwa, “tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antar-agama, tak ada perdamaian antar-agama tanpa dialog antar-agama”.

Kalau boleh saya tambahkan “tak ada dialog antaragama tanpa keterlibatan perempuan.”. Artinya peran perempuan dialog antar agama cukup besar. []

Tags: agamaBudayadialoggapIndonesiaislamkedamaianlaki-lakiPerdamaianperempuanstudi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi terhadap Karakteristik Al-Qur’an

Next Post

3 Tanda Hubungan Sehat; Safe, Sane, Secure

Wiwin SA Rohmawati

Wiwin SA Rohmawati

Direktur Direktorat Gender Equality and Social Inclusion, UNU Yogyakarta.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Hubungan Sehat

3 Tanda Hubungan Sehat; Safe, Sane, Secure

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0