Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perbedaan Sistem Reproduksi, Takdir, Ikhtiar, atau Keduanya?

Sejarah kehadiran Islam adalah juga sejarah revolusi atas kemanusiaan perempuan, mengubah cara pandang manusia atas perempuan sebagai objek menjadi subjek penuh, menjadikan perempuan sebagai standar atas kemanusiaan mereka.

Nur Rofiah Nur Rofiah
9 Februari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Sistem Reproduksi

Sistem Reproduksi

153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cara pandang dikotomis dengan mempertentangkan dua hal berbeda, seringkali mengabaikan kemungkinan keduanya bisa terjadi bersamaan. Bahkan, menjadi dua dimensi berbeda yang niscaya atas sesuatu yang sama. Misalnya kategori ibadah dan muamalah. Cara pandang dikotomis akan menyimpulkan bahwa perbuatan manusia kalau tidak masuk kategori ibadah (hubungan antara manusia dengan Allah), pasti masuk Muamalah (antar sesama manusia).

Padahal setiap tindakan manusia meniscayakan relasinya dengan sesama manusia. Karenanya setiap individu mesti mempertimbangkan apakah tindakannya juga maslahat bagi orang lain sebagai sesama manusia, bahkan sesama makhluk. Di samping itu, setiap tindakan individu juga mesti bisa dipertanggungjawabkan pada Allah Swt, yang menghendaki manusia jadi anugerah (rahmat) bagi semesta.

Ibadah Haji misalnya. Ada dimensi muamalah yang menjanjikan kesejahteraan ekonomi tidak hanya bagi masyarakat Muslim, tapi juga yang lain. Bayangkan perputaran modal yang terjadi dari aspek transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Belum lagi aspek walimah sampai dengan oleh-oleh. Kemana larinya keuntungan finansial spektakuler peristiwa haji?  Tentu pada mereka yang memahami ilmu dan menguasai sistem ekonomi dengan baik.

Dan akan terus begitu. Selama masyarakar Muslim memandang ilmu ekonomi tidak penting dan hanya Fiqh yang penting, ya selama itu pula kita hanya akan memandang sah tidaknya haji sebagai hal terpenting bahkan satu-satunyanya yang penting dari haji.

Takdir dan Ikhtiar

Pandangan dikotomis atas konsep Takdir Allah dan Ikhtiar manusia juga kerap terjadi. Ada dua pandangan yang paling menonjol dalam hal ini:

Kaum Jabariyah meyakini bahwa nasib manusia bahkan perbuatannya ditentukan oleh Allah. Menurutku pandangan ini perlu dipahami secara hati-hati. Ia bisa digunakan untuk ngeles dari tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan seseorang. Perampok akan ngeles, ‘Coba kalau Allah menghendaki saya tidak jadi perampok, pasti saya tidak akan jadi perampok’.

Juga perempuan korban kekerasan kerap digiring untuk sabar menjalani takdir Allah. Sementara laki-laki sebagai pelaku tidak diperingatkan untuk sabar agar tidak main pukul dan sabar jika istrinya sakit keras untuk kerja lebih keras, bukan malah berpaling pada yang lain demi mencari kesenangan diri yang bisa membuat istri semakin komplit sakit keras lahir dan batin, komplit juga karena tidak hanya istri melainkan anak-anak juga mengalami kepedihan.

Cara berfikir seperti ini sebetulnya sering muncul dalam menghadapi bencana alam. Penguasa berwenang kerap meyakinkan masyarakat bahwa bencana ini adalah kehendak Allah. Tentu tidak masalah selagi tidak digunakan sebagai cara ngeles bahwa bencana terjadi bukan karena salah kelola dalam kebijakan-kebijakan strategis.

Sebaliknya kaum Qodariyah mengatakan bahwa nasib dan perbuatan manusia sepenuhnya adalah pilihan mereka. Hati-hati juga karena ini bisa berujung kesombongan. Terutama saat sukses sehingga meyakini bahwa semua prestasi yang diraihnya semata-mata karena usahanya sendiri. Pihak lain tidak ikut andil, bahkan Allah!

Semua yang terjadi pada manusia adalah perpaduan antara takdir (ketentuan Allah) dan ikhtiar (pilihan manusia). Ibarat mobil, kata Fazlur Rahman, kecepatan maksimal yang dimilikinya adalah “takdir” mobil yang ditentukan pabrik pembuatnya. Sementara kecepatan mobil antara 0 KM hingga maksimal KM adalah wilayah ikhtiar mobil.

Kata Cak Nun, petinju kalau menang pasti ada sebagian honor yang jadi hak pelatih. Padahal dia hanya melatih. Bayangkan berapa yang harus dibayar untuk Allah yang telah kasih otak pada petinju dan pelatih untuk memikirkan strategi, kaki petinju untuk berdiri saat tinju, tangan untuk nonjok lawan, dll.

Sistem Reproduksi

Tidak satu pun manusia memilih lahir dalam kondisi seperti apa. Termasuk berjenis kelamin apa. Perbedaan sistem biologis antara laki-laki dan perempuan termasuk sistem reproduksi adalah Allah yang menentukan. Sistem reproduksi meliputi perbedaan organ/unsur, fungsi, durasi, dan dampak adalah dari Allah! Karena itu merendahkan salah satu sistem reproduksi sama saja merendahkan Dzat yang menciptakannya.

Bagaimana dengan menilai dan menggunakan sistem tersebut? Jelas masuk wilayah ikhtiar manusia. Misalnya:

Pertama, Apakah menilai bahwa sistem reproduksi perempuan yang berdarah-darah dan terjadi secara periodik (menstruasi) setiap kurang lebih sebulan sekali selama kurang lebih seminggu yang disertai dengan rasa sakit (adza), hamil (9 bulanan) dan  melahirkan yang disertai dengan kurhan (payah) dan wahnan ala wahnin (payah dan sakit berlipat2), nifas (kurang lebih 40 hari) yang disertai dengan pendarahan, dan menyusui (kurang lebih 2 tahun) itu lebih hina atau justru lebih agung daripada sistem reproduksi laki-laki yang hanya mengeluarkan sperma saat mimpi basah dan hubungan seksual, yang berlangsung cuma menitan, dan berdampak nikmat.

Kedua, Apakah perbedaan sistem reproduksi itu akan dijadikan alasan untuk meminggirkan perempuan dari wilayah publik? atau alasan untuk menciptakan wilayah publik yang aman dan nyaman bagi perempuan saat menjalani masa reproduksi atau mencegah kekerasan seksual terutama perkosaan yang membuat perempuan semakin terpuruk karena wahnan ala wahnin tidak hanya biologis tapi juga psikhis?

Ketiga, Apakah perbedaan siatem reproduksi ini menjadi alasan untuk menjadikan perempuan sebagai mesin pembuat anak atau sekedar alat pemuas seksual sehingga bisa dipakai sewaktu-waktu tanpa ditanya sedang ingin hubungan seksual atau tidak, ingin hubungan seksual dengan cara seperti apa, sedang ingin hubungan seksual berakhir dengan kehamilan atau tidak, ingin berapa kali hamil, atau ditanya dan dipastikan ikut menikmati hubungan seksual dan dampak jangka pendek dan panjangnya,

Keempat, Apakah dijadikan alasan untuk mencegah zina sehingga dinikahkan segera atau alasan untuk mendidik kesehatan dan tanggungjawab reproduksi keduanya sejak dini?

Kelima, apakah dijadikan alasan untuk menjaga alat kelamin perempuan selengkap dan sesempurna mungkin sebagaimana Allah ciptakan dengan kerumitan sistem syaraf, sistem sel pembuluh darah, sistem otot, dll untuk mendukung fungsi reproduksi perempuan yang kompleks dan lama serta berturut-turut dan bisa berulang-ulang? Sehingga tidak melakukan perlukaan apalagi pemotongan atasnya?

Dan tidak menjadikan kemaslahatan alat kelamin laki-laki yang hanya punya fungsi sebagai saluran air seni, cairan mani, dan sperma, sebagai standard keemaslahatan alat kelamin perempuan yang tidak hanya sebagai saluran air seni, dan cairan vagina, melainkan juga darah menstruasi yang disertai gumpalan, darah nifas yang gumpalannya lebih besar, bahkan bayi.

Tentu Islam memberi tuntunan untuk menggunakan tubuh sendiri dan tubuh orang lain, termasuk sistem reproduksinya, secara halalan (diijinkan agama), thayyiban (baik, yakni untuk diri sendiri dengan segala keunikannya secara lahir dan batin), wa ma’rufan (layak/pantas/etik sebagai bagian dari unit sosial).

Sejarah kehadiran Islam adalah juga sejarah revolusi atas kemanusiaan perempuan, mengubah cara pandang manusia atas perempuan sebagai objek menjadi subjek penuh, menjadikan perempuan sebagai standar atas kemanusiaan mereka, mengajarkan cara menilai dan menyikapi pengalaman khas biologis perempuan bukan sebagai alasan untuk menistakan tapi sebaliknya sebagai alasan respek dan berterimakasih pada perempuan sebagai ibu kehidupan!

Allah memberikan modal dengan aneka karunianya pada manusia. Kita dipercaya untuk memiliki tubuh termasuk organ reproduksi, harta, kekuasaan, kesehatan, keselamatan, anak, suami/istri, keluarga, lingkungan hidup, dan lainnya. Kelak kita akan Allah mintai perpertanggungjawaban atas pengelolaannya.

Semoga kita mampu menjalankan amanah Allah dalam bentuk apapun agar bisa maslahat bagi sendiri sekaligus pihak lain seluasnya. []

Tags: Fiqih PerempuanKemanusiaan Perempuankesehatan reproduksiseksualitasSistem Reproduksi
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

25 Oktober 2025
Perubahan
Hikmah

Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

18 Agustus 2025
Kepemimpinan Perempuan
Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Seksualitas
Hikmah

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Hikmah

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Novel Cantik itu Luka
Buku

Novel Cantik itu Luka; Luka yang Diwariskan dan Doa yang Tak Sempat Dibisikkan

27 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID