Selasa, 27 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Perbedaan Sistem Reproduksi, Takdir, Ikhtiar, atau Keduanya?

Sejarah kehadiran Islam adalah juga sejarah revolusi atas kemanusiaan perempuan, mengubah cara pandang manusia atas perempuan sebagai objek menjadi subjek penuh, menjadikan perempuan sebagai standar atas kemanusiaan mereka.

Nur Rofiah by Nur Rofiah
9 Februari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Sistem Reproduksi

Sistem Reproduksi

154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cara pandang dikotomis dengan mempertentangkan dua hal berbeda, seringkali mengabaikan kemungkinan keduanya bisa terjadi bersamaan. Bahkan, menjadi dua dimensi berbeda yang niscaya atas sesuatu yang sama. Misalnya kategori ibadah dan muamalah. Cara pandang dikotomis akan menyimpulkan bahwa perbuatan manusia kalau tidak masuk kategori ibadah (hubungan antara manusia dengan Allah), pasti masuk Muamalah (antar sesama manusia).

Padahal setiap tindakan manusia meniscayakan relasinya dengan sesama manusia. Karenanya setiap individu mesti mempertimbangkan apakah tindakannya juga maslahat bagi orang lain sebagai sesama manusia, bahkan sesama makhluk. Di samping itu, setiap tindakan individu juga mesti bisa dipertanggungjawabkan pada Allah Swt, yang menghendaki manusia jadi anugerah (rahmat) bagi semesta.

Ibadah Haji misalnya. Ada dimensi muamalah yang menjanjikan kesejahteraan ekonomi tidak hanya bagi masyarakat Muslim, tapi juga yang lain. Bayangkan perputaran modal yang terjadi dari aspek transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Belum lagi aspek walimah sampai dengan oleh-oleh. Kemana larinya keuntungan finansial spektakuler peristiwa haji?  Tentu pada mereka yang memahami ilmu dan menguasai sistem ekonomi dengan baik.

Dan akan terus begitu. Selama masyarakar Muslim memandang ilmu ekonomi tidak penting dan hanya Fiqh yang penting, ya selama itu pula kita hanya akan memandang sah tidaknya haji sebagai hal terpenting bahkan satu-satunyanya yang penting dari haji.

Takdir dan Ikhtiar

Pandangan dikotomis atas konsep Takdir Allah dan Ikhtiar manusia juga kerap terjadi. Ada dua pandangan yang paling menonjol dalam hal ini:

Kaum Jabariyah meyakini bahwa nasib manusia bahkan perbuatannya ditentukan oleh Allah. Menurutku pandangan ini perlu dipahami secara hati-hati. Ia bisa digunakan untuk ngeles dari tanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan seseorang. Perampok akan ngeles, ‘Coba kalau Allah menghendaki saya tidak jadi perampok, pasti saya tidak akan jadi perampok’.

Juga perempuan korban kekerasan kerap digiring untuk sabar menjalani takdir Allah. Sementara laki-laki sebagai pelaku tidak diperingatkan untuk sabar agar tidak main pukul dan sabar jika istrinya sakit keras untuk kerja lebih keras, bukan malah berpaling pada yang lain demi mencari kesenangan diri yang bisa membuat istri semakin komplit sakit keras lahir dan batin, komplit juga karena tidak hanya istri melainkan anak-anak juga mengalami kepedihan.

Cara berfikir seperti ini sebetulnya sering muncul dalam menghadapi bencana alam. Penguasa berwenang kerap meyakinkan masyarakat bahwa bencana ini adalah kehendak Allah. Tentu tidak masalah selagi tidak digunakan sebagai cara ngeles bahwa bencana terjadi bukan karena salah kelola dalam kebijakan-kebijakan strategis.

Sebaliknya kaum Qodariyah mengatakan bahwa nasib dan perbuatan manusia sepenuhnya adalah pilihan mereka. Hati-hati juga karena ini bisa berujung kesombongan. Terutama saat sukses sehingga meyakini bahwa semua prestasi yang diraihnya semata-mata karena usahanya sendiri. Pihak lain tidak ikut andil, bahkan Allah!

Semua yang terjadi pada manusia adalah perpaduan antara takdir (ketentuan Allah) dan ikhtiar (pilihan manusia). Ibarat mobil, kata Fazlur Rahman, kecepatan maksimal yang dimilikinya adalah “takdir” mobil yang ditentukan pabrik pembuatnya. Sementara kecepatan mobil antara 0 KM hingga maksimal KM adalah wilayah ikhtiar mobil.

Kata Cak Nun, petinju kalau menang pasti ada sebagian honor yang jadi hak pelatih. Padahal dia hanya melatih. Bayangkan berapa yang harus dibayar untuk Allah yang telah kasih otak pada petinju dan pelatih untuk memikirkan strategi, kaki petinju untuk berdiri saat tinju, tangan untuk nonjok lawan, dll.

Sistem Reproduksi

Tidak satu pun manusia memilih lahir dalam kondisi seperti apa. Termasuk berjenis kelamin apa. Perbedaan sistem biologis antara laki-laki dan perempuan termasuk sistem reproduksi adalah Allah yang menentukan. Sistem reproduksi meliputi perbedaan organ/unsur, fungsi, durasi, dan dampak adalah dari Allah! Karena itu merendahkan salah satu sistem reproduksi sama saja merendahkan Dzat yang menciptakannya.

Bagaimana dengan menilai dan menggunakan sistem tersebut? Jelas masuk wilayah ikhtiar manusia. Misalnya:

Pertama, Apakah menilai bahwa sistem reproduksi perempuan yang berdarah-darah dan terjadi secara periodik (menstruasi) setiap kurang lebih sebulan sekali selama kurang lebih seminggu yang disertai dengan rasa sakit (adza), hamil (9 bulanan) dan  melahirkan yang disertai dengan kurhan (payah) dan wahnan ala wahnin (payah dan sakit berlipat2), nifas (kurang lebih 40 hari) yang disertai dengan pendarahan, dan menyusui (kurang lebih 2 tahun) itu lebih hina atau justru lebih agung daripada sistem reproduksi laki-laki yang hanya mengeluarkan sperma saat mimpi basah dan hubungan seksual, yang berlangsung cuma menitan, dan berdampak nikmat.

Kedua, Apakah perbedaan sistem reproduksi itu akan dijadikan alasan untuk meminggirkan perempuan dari wilayah publik? atau alasan untuk menciptakan wilayah publik yang aman dan nyaman bagi perempuan saat menjalani masa reproduksi atau mencegah kekerasan seksual terutama perkosaan yang membuat perempuan semakin terpuruk karena wahnan ala wahnin tidak hanya biologis tapi juga psikhis?

Ketiga, Apakah perbedaan siatem reproduksi ini menjadi alasan untuk menjadikan perempuan sebagai mesin pembuat anak atau sekedar alat pemuas seksual sehingga bisa dipakai sewaktu-waktu tanpa ditanya sedang ingin hubungan seksual atau tidak, ingin hubungan seksual dengan cara seperti apa, sedang ingin hubungan seksual berakhir dengan kehamilan atau tidak, ingin berapa kali hamil, atau ditanya dan dipastikan ikut menikmati hubungan seksual dan dampak jangka pendek dan panjangnya,

Keempat, Apakah dijadikan alasan untuk mencegah zina sehingga dinikahkan segera atau alasan untuk mendidik kesehatan dan tanggungjawab reproduksi keduanya sejak dini?

Kelima, apakah dijadikan alasan untuk menjaga alat kelamin perempuan selengkap dan sesempurna mungkin sebagaimana Allah ciptakan dengan kerumitan sistem syaraf, sistem sel pembuluh darah, sistem otot, dll untuk mendukung fungsi reproduksi perempuan yang kompleks dan lama serta berturut-turut dan bisa berulang-ulang? Sehingga tidak melakukan perlukaan apalagi pemotongan atasnya?

Dan tidak menjadikan kemaslahatan alat kelamin laki-laki yang hanya punya fungsi sebagai saluran air seni, cairan mani, dan sperma, sebagai standard keemaslahatan alat kelamin perempuan yang tidak hanya sebagai saluran air seni, dan cairan vagina, melainkan juga darah menstruasi yang disertai gumpalan, darah nifas yang gumpalannya lebih besar, bahkan bayi.

Tentu Islam memberi tuntunan untuk menggunakan tubuh sendiri dan tubuh orang lain, termasuk sistem reproduksinya, secara halalan (diijinkan agama), thayyiban (baik, yakni untuk diri sendiri dengan segala keunikannya secara lahir dan batin), wa ma’rufan (layak/pantas/etik sebagai bagian dari unit sosial).

Sejarah kehadiran Islam adalah juga sejarah revolusi atas kemanusiaan perempuan, mengubah cara pandang manusia atas perempuan sebagai objek menjadi subjek penuh, menjadikan perempuan sebagai standar atas kemanusiaan mereka, mengajarkan cara menilai dan menyikapi pengalaman khas biologis perempuan bukan sebagai alasan untuk menistakan tapi sebaliknya sebagai alasan respek dan berterimakasih pada perempuan sebagai ibu kehidupan!

Allah memberikan modal dengan aneka karunianya pada manusia. Kita dipercaya untuk memiliki tubuh termasuk organ reproduksi, harta, kekuasaan, kesehatan, keselamatan, anak, suami/istri, keluarga, lingkungan hidup, dan lainnya. Kelak kita akan Allah mintai perpertanggungjawaban atas pengelolaannya.

Semoga kita mampu menjalankan amanah Allah dalam bentuk apapun agar bisa maslahat bagi sendiri sekaligus pihak lain seluasnya. []

Tags: Fiqih PerempuanKemanusiaan Perempuankesehatan reproduksiseksualitasSistem Reproduksi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

25 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran
  • Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas
  • Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas
  • Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak
  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID