Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Afghanistan: Perampasan Hak Pendidikan di Bawah Kendali Taliban

Pada Desember 2022, penguasa Taliban telah mengeluarkan dekrit terbaru yang menindak hak dan kebebasan perempuan, yaitu melarang perempuan Afghanistan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi

Anna Zakiyyah Derajat Anna Zakiyyah Derajat
20 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Perempuan Afghanistan

Perempuan Afghanistan

622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan merupakan salah satu hak dasar setiap orang. Pendidikan memungkinkan manusia untuk hidup bermartabat dan sebagai warga negara yang terlibat. Perkembangan sosial dan ekonomi keluarga secara keseluruhan sangat bergantung pada pendidikan. Meskipun pendidikan meningkat dalam beberapa tahun terakhir, anak perempuan masih menderita dari ketidakberuntungan dan pengucilan dari sistem Pendidikan. Begitu juga nasib yang menimpa perempuan Afghanistan.

Menurut laporan UNICEF (2015), hampir 31 juta anak perempuan usia sekolah dasar dan 32 juta anak perempuan usia sekolah menengah pertama tidak bersekolah. Pendidikan adalah hak intrinsik anak perempuan, serta pengungkit penting yang akan membantu dalam mencapai tujuan perkembangan lainnya.

Mendidik anak perempuan pasti akan memutus siklus kemiskinan. Akan ada lebih sedikit kemungkinan pernikahan dini yang tidak kita inginkan pada gadis-gadis berpendidikan. Jadi mereka akan lebih kecil kemungkinannya untuk meninggal saat melahirkan. Lebih mungkin memiliki bayi yang sehat dan pasti akan menyekolahkan anaknya juga. Ketika ada kesempatan bagi setiap anak untuk memiliki akses ke pendidikan berkualitas yang berakar pada hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hal itu menimbulkan efek riak kesempatan yang mempengaruhi generasi yang akan datang.

Namun, kesempatan untuk mengenyam pendidikan bagi anak perempuan tidak terasa secara merata dan bebas di Negara Afghanistan. Afghanistan adalah negara bersejarah. Di mana sejarah pendidikannya selalu penuh dengan masalah, terutama di pihak perempuan. Tidak ada konsep sekolah perempuan dan sebagian besar pendidikan agama mereka berikan di dalam rumah.

Afghanistan dan Kerusakan Sektor Pendidikan

Perang saudara selama tiga dekade telah menghancurkan setiap sektor di Afghanistan terutama pendidikan yang paling banyak rusak. Sekolah-sekolah dirusak dan dibakar. Orang-orang bermigrasi ke berbagai negara, terutama mereka yang terpelajar telah meninggalkan Afghanistan lebih awal karena adanya peperangan tersebut.

Menurut (EPD, 2011) situasi politik negara mempengaruhi akses ke pendidikan tinggi, terutama bagi perempuan Afganistan. Akses ke pendidikan tinggi sangat berkurang, setelah jatuhnya rezim komunis yang dipimpin oleh Najibullah pada tahun 1992. Di era Mujahidin pemerintah (1992-1996) akses pendidikan tinggi menjadi sangat terbatas.

Di era Taliban (1996-2001) situasi berubah dari lebih buruk menjadi lebih buruk. Pendidikan bersama dan perempuan terlarang untuk berpendidikan sampai jatuhnya pemerintahan mereka pada tahun 2001. Di pemerintahan Taliban, sekolah beroperasi, tetapi mereka hanya mengizinkan pendidikan untuk laki-laki, serta dengan tegas menolak dan melarang pendidikan bagi perempuan.

Akibatnya mayoritas perempuan Afganistan kehilangan pendidikan dan terjerumus ke dalam dunia kebodohan. Menurut BBC NEWS (2014), pada tahun 2001 tidak ada anak perempuan yang bersekolah di sekolah formal dan hanya ada satu juta anak laki-laki yang terdaftar. Setelah jatuhnya rezim Taliban dan dengan pembentukan pemerintahan baru, fokus diberikan pada pendidikan dan tidak diragukan lagi sektor pendidikan meningkat dari hari ke hari. Sekolah dibuka kembali dan ada beberapa sekolah baru yang terbangun di setiap bagian negara. Perguruan Tinggi Keguruan mereka perkenalkan di setiap provinsi dan juga di beberapa kabupaten.

Lingkaran universitas meluas ke hampir setiap provinsi. Universitas swasta semakin hari semakin bertambah jumlahnya. Namun, dengan segala perbaikan dan kemajuan tersebut, sistem pendidikan masih mengalami kesulitan terutama di bidang pendidikan perempuan. Meskipun ada peningkatan besar dalam pendaftaran selama beberapa tahun terakhir, hampir sepertiga kabupaten tidak memiliki sekolah untuk anak perempuan (Narayan, Rao & Khan, 2010).

Rendahnya Partisipasi Pendidikan Perempuan

Di beberapa bagian negara jumlah siswa perempuan setara, tetapi di sebagian besar bagian, perempuan tercabut pendidikannya. Menurut BBC NEWS (2014) hanya 26% dari populasi Afghanistan yang melek huruf dan angka tersebut menurun di kalangan perempuan yang hanya mencapai 12%. Dari anak usia sekolah, 38% (angka riil 4,2 juta) yang tidak memiliki akses ke sekolah yang sebagian besar adalah anak perempuan. Ada beberapa penyebab masalah.

Menurut laporan UNICEF (2013) penyebab terbesar rendahnya partisipasi perempuan di sekolah adalah karena kurangnya sekolah dan infrastruktur. Demikian pula, daerah-daerah yang berada di bawah kendali Taliban paling terpengaruh dan tidak memiliki sekolah perempuan sama sekali, karena mereka menentang pendidikan perempuan. Serangan pemberontak yang menentang pendidikan perempuan secara signifikan meningkatkan penutupan sekolah perempuan (UNWOMEN, 2013).

Tradisi adalah penyebab lain yang menghambat pendidikan perempuan. Mayoritas penduduk Afghanistan terdiri dari Pashtoon yang secara tradisional tidak terlalu mementingkan pendidikan perempuan. Mereka mengizinkan anak perempuan hanya untuk pendidikan dasar. Yakni belajar membaca dan menulis dasar tetapi setelah pendidikan dasar, karir pendidikan mereka mulai tidak pasti. Untuk anak perempuan, cukup membaca dan menulis dan lebih dari itu, tidak perlu (Jackson, 2011).

Dalam budaya dan tradisi mereka, perempuan tidak diperbolehkan pergi ke luar rumah, tanpa kasus yang sangat darurat. Orang-orang yang membiarkan perempuannya pergi ke luar rumah setiap hari dianggap di bawah standar di masyarakat. Kemiskinan, keamanan, dan kawin paksa adalah di antara beberapa faktor lain yang menyebabkan hambatan serius dalam pendidikan perempuan di Afghanistan.

Pendidikan Perempuan Afghanistan Setelah Kembalinya Taliban

Sudah lebih dari delapan bulan sejak Taliban merebut kembali kendali atas Afghanistan, tetapi masih belum jelas bagaimana Taliban akan memerintah atau bagaimana mereka akan diterima di panggung dunia. Namun, beberapa hal mulai menjadi jelas. Tampaknya Taliban mungkin lebih konservatif dan kejam daripada yang kita perkirakan sebelumnya.

Pembunuhan dan penindasan terhadap agama dan etnis minoritas terus berlanjut. Meskipun ada janji yang bertentangan, perempuan masih tidak mereka izinkan bersekolah di atas kelas enam. Mereka juga tidak dapat izin bekerja atau bepergian tanpa pendamping laki-laki. Pendidikan publik di Afghanistan untuk anak laki-laki dan perempuan telah menjadi persyaratan utama oleh LSM dan pemerintah untuk melanjutkan bantuan keuangan dan material ke Afghanistan.

Ketika Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021, mereka mengumumkan bahwa pendidikan untuk anak laki-laki dan perempuan di atas kelas 6 akan mereka tangguhkan. Tetapi akan berlanjut setelah tahun baru Afghanistan, yaitu 23 Maret 2022. Taliban mengatakan perlu waktu untuk merevisi kurikulum sekolah agar lebih mencerminkan nilai-nilai Islam, dan kurikulum perempuan dan seragam sekolah untuk perempuan dapat mereka kembangkan.

Pemisahan Siswa Perempuan dan Laki-laki

Taliban juga memutuskan bahwa hanya perempuan yang boleh mengajar kelas perempuan di sekolah menengah dan universitas. Diumumkan juga bahwa mata kuliah universitas dapat mahasiswi ambil, tetapi perlu ada pemisahan fisik antara siswa perempuan dan laki-laki (Jackson, 2022).

Selanjutnya pada 17 September 2021, Taliban mengumumkan bahwa sekolah akan mereka buka sesuai rencana. Namun dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan sekolah untuk laki-laki. Tampaknya belum ada keputusan yang mereka ambil terkait pendidikan perempuan. Kemudian pada Januari 2022 Wakil Menteri Kebudayaan dan Penerangan, Zabiullah Mujahid menyampaikan kepada Associated Press bahwa pemerintah berharap dapat membuka semua sekolah pada 23 Maret 2022, tampaknya termasuk sekolah untuk perempuan.

Dia juga menekankan bahwa Afghanistan tidak memiliki kapasitas untuk mendukung pendidikan di seluruh Afghanistan dan meminta komunitas donor untuk membantu mendanai pendidikan Afghanistan. Kemudian pada Januari 2022, Penjabat Menteri Pendidikan Taliban, Nurulla Munir dan Wakil Menteri Pendidikan Abdul Hakim Hemat berjanji kepada berbagai pihak internasional bahwa Taliban tidak menentang pendidikan perempuan. Sedangkan bagi perempuan yang lebih tua, yaitu dua belas tahun atau lebih, dapat kembali ke sekolah dan mereka dapat menciptakan “lingkungan yang aman untuk anak perempuan” (Jackson, 2022).

Dektrit Terbaru Taliban

Namun, pada Desember 2022, penguasa Taliban telah mengeluarkan dekrit terbaru yang menindak hak dan kebebasan perempuan. Yaitu melarang perempuan Afghanistan untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Keputusan tersebut mereka umumkan setelah melakukan rapat pemerintah. Kemudian, sebuah surat yang dibagikan oleh juru bicara Kementerian Pendidikan Tinggi, Ziaullah Hashmi yang mengatakan kepada universitas negeri dan swasta untuk menerapkan larangan tersebut sesegera mungkin.

Salah satu kekhawatiran anggota konservatif Taliban tentang pendidikan untuk perempuan di tingkat perguruan tinggi, berkaitan dengan pakaian sekolah yang pantas bagi mereka. Taliban telah menyatakan kekhawatiran bahwa seragam sekolah yang perempuan kenakan di atas 12 tahun, dinilai terlalu terbuka. Sehingga Taliban perlu waktu untuk menemukan seragam yang pantas untuk mereka.

Beberapa pendidik perempuan Afghanistan telah menunjukkan bahwa ini adalah isu yang salah. Pashtana Durrani, seorang aktivis pendidikan dan pendiri Learn Afghanistan. Yakni LSM Afghanistan yang mempromosikan pendidikan perempuan, menunjukkan bahwa alasan seragam bukanlah hal yang perlu mereka permasalahkan. Bahkan alasan tersebut membuktikan bahwa Taliban telah merampas kebebasan dan HAM perempuan.

Isu publik perempuan, baik non-madrasah maupun sekuler, pendidikan telah menjadi isu selama beberapa dekade di Afghanistan. Dan merupakan bagian dari perdebatan yang lebih besar dibandingkan dengan peran perempuan dalam masyarakat Afghanistan pada umumnya. (bebarengan)

 

 

 

Tags: AfghanistanHak Asasi PerempuanLuar NegeriperempuanpolitikTaliban
Anna Zakiyyah Derajat

Anna Zakiyyah Derajat

Pemerhati Sastra dan Kajian Timur Tengah & Bergiat di Indonesia Policy Institute (IPI)

Terkait Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Publik

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

17 Januari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama
  • Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID