Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Bepergian Sendirian, Bolehkah?

Pengalaman bagi setiap perempuan berbeda. Tergantung bagaimana support sistem dari keluarga untuk mendukung gerak langkah perempuan. Baik orang tua, maupun pasangan kita hari ini akan sangat menentukan bagaimana perempuan mampu mengambil peran besar dalam kehidupan

Zahra Amin by Zahra Amin
18 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Perempuan Bepergian Sendirian

Perempuan Bepergian Sendirian

11
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin saya melakukan perjalanan ke luar kota seorang diri ke Semarang, Jepara lalu berakhir di Batang Jawa Tengah. Ada seorang teman yang bertanya, kok kamu berani pergi ke luar kota sendirian saja? Lalu saya balik bertanya, mengapa tidak? Justru saya menemukan banyak hal yang bisa direnungkan dalam perjalanan itu. Seperti pertanyaan di atas misalkan. Yakni Perempuan bepergian sendirian, bolehkah?

Budaya patriarki yang begitu kuat mengakar mau tak mau menjadi alasan mengapa seringkali perempuan bepergian jauh, seorang diri tanpa muhrim, mendapat stigma yang kurang menyenangkan. Semisal saya yang sudah menikah, orang lain akan bertanya, kok suaminya mengizinkan? Kok suaminya tidak ikut mengantarkan? Anak-anaknya di rumah dengan siapa?

Sepanjang saya menjalani peran sebagai ibu bekerja, rasanya sudah kebal dengan beragam pertanyaan di atas. Bahkan dulu saya masih kerap baper ketika disindir dengan lagu tarling pantura yang judulnya “Laki Dadi Rabi”. Ini reff lagu tersebut dengan menggunakan bahasa Jawa Cerbon Dermayu.

“Anak ditinggal miyang

Mboke gentayangan

Yen laki balik kerja

Sering ngadusi bocah

Emboke lunga lunga”

Pentingnya Peran Kesalingan

Tetapi begitu semakin intens dengan pergumulan wacana perspektif Mubadalah dan Keadilan Hakiki di gerakan Jaringan KUPI, justru saya semakin ingin menegaskan bahwa peran kesalingan antara suami istri itu menjadi niscaya untuk mewujudkan keluarga maslahah. Di mana pondasi yang kuat ini kelak menjadi embrio bagi kekuatan peradaban bangsa ini di masa depan.

Jika menilik pada pengalaman sendiri, sejak kapan saya berani untuk pergi jauh sendirian, dengan jarak jauhnya dari rumah saya menggunakan rumus jarak seseorang diperbolehkan menjamak serta meringkas salatnya. Yakni 80 km, atau perjalanan durasi dua jam.

Meskipun sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sedangkan sebagian ulama lain mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. Sementara Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah.

Kembali pada pengalaman sendiri. Di usia 15 tahun, atau kelas 3 MTs tepatnya, saya berani berangkat dari rumah di Indramayu untuk kembali ke pesantren di Pemalang Jawa Tengah. Meskipun di saat itu, untuk menuju terminal Kota Cirebon, pihak keluarga tetap mengantarkan saya sampai ke terminal Harjamukti.

Pengalaman bagi setiap perempuan berbeda. Tergantung bagaimana support sistem dari keluarga untuk mendukung gerak langkah perempuan. Baik orang tua, maupun pasangan kita hari ini akan sangat menentukan bagaimana perempuan mampu mengambil peran besar dalam kehidupan.

Jika sejak masa pengasuhan di usia anak-anak, gerak dan langkah perempuan terus saja kita batasi, maka nyalinya pun akan ciut. Kepercayaan diri dia hilang, sulit untuk berkembang. Perempuan kian enggan untuk pergi jauh sendirian.

Salah satu yang menjadi alasan mengapa perempuan takut pergi jauh sendirian, salah satunya adalah hadits di bawah ini. Kebanyakan ulama kerap merujuk ketentuan perempuan bepergian tanpa mahram.

 عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Nabi Berkisah tentang Perempuan Negeri Hirah

Ada juga hadits lain sebagai pembanding dari hadits di atas. Mengutip dari portal NU Online, yang menyebutkan pada satu momen, ada riwayat dari Adiy bin Hatim, bahwa ia sedang bersama Nabi SAW, dan tiba seorang laki-laki mendatanginya mengeluhkan kefakirannya. Kemudian ada lagi seorang yang mengeluhkan para perampok yang merajalela (qath’us sabil).

Nabi pun berkata pada Adiy bin Hatim, “Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al-Hirah?”  Adiy bin Hatim menjawab, “Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah dengar beritanya.”

Nabi menimpali, “Seandainya kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan melihat seorang perempuan yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.”

Dalam redaksi lainnya, disebutkan bahwa akhirnya Adiy bin Hatim mengetahui ada perempuan yang berhaji sendirian dari Hirah ke Makkah. Lokasi Hirah berada di sekitar Kufah, Irak, lebih dari 1.500 km dari Makkah.

Kisah tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, juga muhaddits lain seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibnu Khuzaimah, dan lainnya. Kualitas kisah ini shahih karena periwayatan dalam Shahih Al-Bukhari.

Ruang Aman bagi Perempuan

Setidaknya dari kisah di atas, perempuan yang bepergian dari Hirah itu telah berada dalam kondisi aman saat perjalanan. Kekhawatiran terhadap qath’us sabil atau perampok itu nyatanya tidak ada saat perempuan dari Hirah itu berhaji tanpa mahram sehingga ia dapat bepergian sendiri.

Beragam pandangan dari hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa perempuan bepergian tanpa mahram itu memungkinkan dan boleh dengan mengacu pendapat bahwa mereka mesti aman dalam perjalanan, atau jika dalam konteks menetap di luar daerah, aman di tempat tujuan.

Bagaimana untuk keperluan belajar atau bekerja? Mengingat dari hari ke hari, semakin banyak pelajar perempuan menempuh pendidikan di luar daerah bahkan luar negeri. Serta banyaknya pekerja migran. Realitasnya, gelombang perempuan yang merantau ini telah terjadi dari masa ke masa.

Hal ini boleh, dengan merujuk pada fatwa kontemporer dari Darul Ifta’ Al-Mishriyyah yang menyatakan:

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم: هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الأمان وموافقة الزوج أو الولي…

Artinya, “Pendapat yang lebih dipilih dalam bepergian demi untuk menuntut ilmu tanpa ditemani mahram atau suami adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya.”

Lebih jauh, perempuan bepergian sendirian, kiranya tidak hanya soal halal haram. Tapi juga perlu kita tinjau dari pertimbangan adat atau sosial yang masih berkembang di masyarakat. Di zaman sekarang, kenyataannya perempuan telah bergerak melampaui fatwa-fatwa di atas.

Kita sebut saja para pekerja migran, pelajar perempuan di negeri-negeri jauh, maupun bepergian ke beragam tempat di penjuru negeri. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa prasyarat keamanan dan perlindungan inilah yang menjadi lebih utama dalam upaya memberi ruang lebih bagi perempuan berperan di ranah publik. []

 

 

 

Tags: Budaya PatriarkiHadits NabimahramperempuanPerjalananSafar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Neng Hannah; Peserta Program Shortcourse Filsafat dan Pemikiran Islam di Iran

Next Post

Hifzh Al-Mal Jadi Prinsip Dukungan Finansial yang Cukup Bagi Anak

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
hifzh al-mal

Hifzh Al-Mal Jadi Prinsip Dukungan Finansial yang Cukup Bagi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0