Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Daya Tarik Media Sosial

Sejumlah perempuan yang aktif di media sosial ingin memperlihatkan hal-hal menarik yang mereka miliki

Belva Rosidea by Belva Rosidea
21 September 2024
in Personal
A A
0
Daya Tarik Media Sosial

Daya Tarik Media Sosial

15
SHARES
749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini ramai pemberitaan seputar rekam jejak digital seseorang di masa lalu yang kembali netizen ungkit. Di zaman digital seperti sekarang, perlu kita sadari bahwa tak hanya ‘mulutmu hariamaumu’, tapi juga ‘jarimu harimaumu’.

Media sosial memang leluasa memberi ruang kebebasan untuk berekspresi maupun beropini. Namun jika tidak diiringi oleh kebijaksanaan, maka bisa jadi malapeteka. Berbagai kejahatan bisa bermula dari media sosial, seperti penculikan, penipuan, dan lainnya.

Pengguna internet juga semakin cerdas. Hanya dengan info seminimal mungkin yang seseorang posting di akun media sosialnya, netizen bisa saja mengkorek-korek detail kehidupan dari informasi tersebut seperti seorang intelejen terlatih. Hal ini menjadi pengingat untuk kita bersama, utamanya perempuan yang cenderung lebih aktif membagikan setiap momen yang ia jalani di media sosial.

Perubahan teknologi yang terus berkembang pesat memudahkan manusia untuk saling berhubungan jarak jauh, salah satunya melalui media sosial. Media sosial merupakan sebuah media online dengan para penggunanya dapat dengan mudah berbagi informasi maupun berkomunikasi di dunia virtual.

Data Media Sosial

Berdasarkan data, kita ketahui bahwa daya tarik media sosial mayoritas adalah perempuan hingga 76%. Instagram misalnya, sebagai salah satu media sosial yang kita gemari saat ini. Berdasarkan laporan Napoleon Cat Mei 2021 menunjukkan mayoritas penggunanya di Indonesia adalah perempuan yaitu sebesar 52,6%. Sedangkan untuk laki-laki sebesar 47,4%.

Penelitian lain berhubungan dengan self disclosure. Yaitu keterbukaan diri antara laki-laki dan perempuan di media sosial. Dari penelitian ini ternyata menunjukan hasil bahwa persepsi remaja laki-laki terhadap self disclosure sebesar 39%. Artinya persepsi remaja laki-laki kurang mempengaruhi keterbukaan diri mereka dengan orang lain di media sosial.

Sedangkan persepsi remaja perempuan terhadap self disclosure sebesar 61%. Artinya persepsi remaja perempuan mempengaruhi  keterbukaan diri mereka dengan orang lain di media sosial. Dari berbagai penelitian dan data yang sudah ada memang dapat kita simpulkan bahwa perempuan lebih dominan dalam aktivitas media sosial

Keaktifan perempuan di media sosial tersebut barangkali terpengaruhi oleh psikologi perempuan itu sendiri yang cenderung gemar bersosialisasi, bercerita, dan membagikan perasaannya. Menurut salah satu psikolog di Palembang, Muhammad Uyun, aktifnya para perempuan di media sosial penyebabnya karena sifat dasar yang sebagian besar perempuan miliki. Di mana mereka sangat suka diperhatikan oleh orang-orang yang mereka kenal.

Perempuan Aktif di Media Sosial

Ada kalanya, sejumlah perempuan yang aktif di media sosial juga ingin memperlihatkan hal-hal menarik yang mereka miliki. Seperti halnya menunjukkan kreativitas tulisan melalui status. Bisa juga memperlihatkan kecantikan atau momen berharga melalui foto. Salah satu tujuannya adalah sebagai bentuk ekspresi diri atau menyalurkan isi hati maupun emosi yang ia rasakan pada saat yang sama.

Tak jarang pula, perempuan kerap membagikan momen-momen duka, atau menumpahkan amarahnya di media sosial dengan dalih untuk mengeluarkan energi negatif yang ditimbulkan oleh pemendaman masalah. Terlebih jika masalah tersebut terasa sangat berat oleh yang bersangkutan.

Banyaknya kasus kejahatan yang timbul akibat media sosial kerapkali menyasar korban perempuan. Kasus yang ramai terjadi belakangan ini. Misalnya, akibat salah satu postingan story seorang tokoh publik yang berujung pada sentimen negatif publik. Hingga menyeret ke banyak hal. Termasuk masa lalu dan aib dari yang bersangkutan.

Hal-hal demikian bisa jadi menimbulkan dampak psikologis akibat komentar-komentar pedas pengguna sosial lainnya. Mengingat semua orang memiliki kebebasan berbicara dan beropini di media sosialnya masing-masing.

Batasan dalam Berinteraksi

Untuk menghindari berbagai insiden maupun malapetaka tak kita inginkan dari media sosial, penting kiranya untuk tiap orang memiliki batasan yang perlu terjaga. Yakni tentang apa saja yang harusnya kita bagikan atau tidak. Utamanya jika seseorang tersebut adalah tokoh publik.

Tokoh publik yang sudah terkenal banyak orang tentu telah memiliki personal branding yang melekat pada diri, sehingga orang-orang pun menaruh ekspektasi kepadanya. Maka dampak dari ketidaksesuaian ekspektasi publik tersebut bisa saja berbuntut pada banyak hal di kemudian hari.

Jika ingin berkomentar terhadap sesuatu masalah, usahakan untuk fokus memberi komentar pada masalahnya dengan bahasa yang sopan dan baik. Jangan justru malah menyerang orang yang bersangkutan. Apalagi dengan bahasa yang sarat umpatan.

Biarpun demikian, meski kita rasa diri ini hanya masyarakat biasa dan bukan tokoh publik pun tidak berarti memiliki kebebasan yang lebih luas. Karena lagi-lagi jejak digital seolah tak terhapus masa. Tak ada yang tahu tentang masa depan. Bisa jadi seorang yang bukan siapa-siapa hari ini, di kemudian hari dia menjadi tokoh publik yang dikenal oleh banyak orang. []

 

 

 

 

Tags: Daya Tarik Media SosialJejak DigitalLiterasi Media SosialperempuanWaspada KBGO
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wacana Islam, Gender dan Hak Perempuan

Next Post

Maulid Nabi dan Penghapusan Femisida : Lahirnya Sang Pembebas Manusia dari Jahilnya Patriarkhi

Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Penghapusan Femisida

Maulid Nabi dan Penghapusan Femisida : Lahirnya Sang Pembebas Manusia dari Jahilnya Patriarkhi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0