• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan dan Kesadaran Kemanusiaan

Nur Rofiah Nur Rofiah
05/04/2018
in Featured, Kolom
0
Perempuan

Perempuan

106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkembangan kesadaran kemanusiaan perempuan (bahwa perempuan itu manusia seutuhnya) ternyata berjalan sangat lambrettaaa alias lambat.

Di level manakah kesadaran kemanusiaan perempuan yang dimiliki masyarakat dunia terutama Arab saat Rasul Muhammad Saw hadir, sampai level manakah Islam membangun kesadaran kemanusiaan perempuan, dan di level kesadaran manakah manusia modern saat ini?

  1. Level Terendah. Manusia hanyalah laki-laki. Perempuan bukan manusia sehingga diperlakukan secara tidak manusiawi, bagai hewan atau bahkan benda mati, hanya dan hanya karena menjadi perempuan.
  2. Level Menengah. Perempuan adalah manusia tetapi laki-laki menjadi standar kemanusiaan mereka. Kemanusiaan perempuan hanya diakui sebagian, yakni pada hal-hal yang sama dengan laki-laki. Kondisi dan pengalaman khas perempuan belum dianggap bagian dari kemanusiaan perempuan. Misalnya perkosaan yang menimpa perempuan belum dianggap sebagai problem kemanusiaannya manusia. Itu hanya problem keperempuanannya perempuan.
  3. Level Tertinggi: Perempuan adalah manusia seutuhmya seperti laki-laki. Standar kemanusiaan keduanya adalah sama sambil memperhatikan dua kondisi dan pengalaman khas perempuan. Pertama, secara biologis karena organ reproduksi yang berbeda dengan laki-laki sehingga perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan memproduksi ASI, sedangkan laki-laki tidak. Kedua, secara sosial karena relasi timpang yang menyejarah sehingga perempuan mengalami marjinalisasi, subordinasi, stigmatisasi, kekerasan, dan double atau bahkan multiple burden semata-mata karena menjadi perempuanan.

Lihatlah pergerakan ajaran Islam dalam tiga hal tentang kesadaran kemanusiaan perempuan:

  1. Poligami: awalnya laki-laki bisa menikahi perempuan dengan jumlah tak terbatas di waktu yang sama, kemudian dibatasi maksimal 4 dengan syarat adil sambil dingatkan bahwa adil itu sangat sulit sekali, tapi juga diperintahkan monogami (wa in khiftum anla ta’dilu fawahidah, an-Nisa/4:3).
  2. Kesaksian: awalnya kesaksian perempuan tidak diakui separo dari laki-laki itu pun jika dikhawatirkan 1 perempuan lupa, maklum belum terbiasa tapi juga bisa sama dengan laki-laki dalam kasus Lian (istri bisa sumpah 5x untuk membatalkan 5x sumpah suami (an-Nur/24:6-10).
  3. Waris: awalnya perempuan tidak dapat warisan bahkan diwariskan (layaknya properti) dapat warisan separo dari laki-laki tapi juga bisa dapat sama persis, ketika menjadi ayah-ibu dari anak yang wafat dan punya anak, yaitu sama-sama 1/6 (wa liabawaihi likulli wahidin minhumassudusu minma taroka in kana lahu walad, an-Nisa/4:11)

1400 tahun lalu Islam sudah membangun kesadaran kemanusiaan perempuan dari Level Terendah (perempuan bukan manusia) sampai Level Tertinggi (perempuan adalah manusia sepenuhnya). Lalu mengapa ajaran Islam Level Tertinggi ini kurang populer?

Jawabannya kurang kebih sama dengan kenapa kita, yang hidup di masa modern ini, masih sangat perlu konsep Hak Asasi Perempuan atau Hak Asasi Manusia Perempuan padahal kita sudah punya konsep Hak Asasi Manusia, dan mengapa kita masih sangat memerlukan Komnas Perempuan padahal sudah ada Komnas HAM?

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Kirain ajaran Islam tentang kemanusiaan perempuan seutuhnya itu hanya terlalu modern saat hadirnya 1400 tahun lalu, ternyata sampai sekarang? Ahaiiiiikkkk!

Status Facebook Nur Rofiah
Pamulang, 9 November 2017

Tags: DiskriminasikemanusiaanKesetaraanperempuan
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID